Oleh: Suparto Wijoyo*
( bangsaonline.com | 250418) PILKADA terus diselenggarakan dan saya selalu membanding di kala bertandang di banyak negara Asia, Eropa maupun Timur Tengah. Pergantian kepala daerah memang banyak mengeluarkan ongkos dan perubahan di mana-mana terus dikampanyekan dengan tetap saja ada kasunyatan bahwa setiap musim penghujan: jalanan rusak, sungai meluap, banjir menerjang, longsor menyerta, dan publik menggerutu tanpa daya. Mobilitas orang, barang dan jasa terganggu dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini terhelat dengan sangat kasat mata. Negara pun terlihat seperti tanah tak bertuan. Dalam kasus jalan berlubang-bergelombang, pemerintah pusat dan daerah disorot antara ada dan tiada. Konflik kewenangan dipamerkan di ruang ramai tanpa solusi berarti. Saksikanlah bagaimana jalanan rusak yang setiap hari diberitakan tetapi tidak membuat pejabatnya beranjak karena menyangkut permasalahan hukum pembagian wilayah: jalan kabupaten/kota, jalan provinsi dan jalan nasional.
Seluruh pengamal Pancasila mengerti bahwa hujan ataupun terang matahari itu nikmat dan anugerah, bukan laknat dan prahara.Kenapa di musim hujan hadir dengan menyuguhkan banjir, merusak infrastrukturtransportasi, dan gagalnya panen petani, sehingga menimbulkan sesal yang mengurangi rasa syukur atas karunia iklim tropis yang dibentangkan Tuhan. Problematika jalan berlubang sambung menyambung menjadi satu jalinan yang mengganggu kepentingan umum. Lantas apa yang dilakukan oleh pemegang otoritas negeri ini?
Read More
The Emerging Province
(surabayapagi.com | 270418) PERKEMBANGAN pilgub Jawa Timur tidak elok diabaikan di kancah global yang dinamik. Sebagaimana diketahui bahwa, dunia telah bergerak sangat cepat, bahkan di masa depan, dalam bahasa James Canton seorang CEO dan Chairman, Institute for Global Futuremenyebutnya sangat ekstrim (The Extreme Future). Konstalasi futuristik itu secara faktual dibangun dengan menyodorkan kata kunci pengembangan ekonomi inovas. Tentu saja hal itu memberikan harapan baru terbangunnya kondisi kehidupan masa depan yang lebih baik sesuai dengan yang telah digagas serta diwujudkan oleh Dr. H. Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, dengan sebutan Jatimnomics.
Perlu diketengahkan pula bahwa mengenai kondisi faktual dunia saat ini menurut Daniel Yergin mengalami: pengurasan energi yang terus berkurang dan diperebutkan, keamanan yang engancam dunia moderen, konflik dan peperangan masih mewarnai berbagai belahan bumi bencana alam dan jihadist war, pertumbuhan penduduk dan culture war, krisis pangan dan indentitas, terutama kemiskinan yang melanda disetiap segmen geografis dunia. Terhadap hal ini James Goldsmit melalui pidatonya, The Trapyang disampaikan dihadapan 2000 orang di Grand Amphitheatre Universitas Sorbonne, Paris bahwa: Setiap masyarakat di dunia modern sedang menghadapi problem rumit dan tidak ada solusi yang sederhana dan universal. Tetapi banyak di antara problem ini memiliki akar yang sama. Ilmu, teknologi dan ekonomi telah diperlakukan oleh masyarakat modern ini sebagai tujuan itu sendiri, bukannya sebagai sarana penting untuk meningkatkan kesejahteraan.
Read More
Kuasa Kaum Tersangka?
(duta.co | 260418) RIUHNYA pencapresan ketua umum partai menambah ramainya penyelenggaraan Pilkada. Persaingan dituang dengan sadar. Para tersangka korupsi uang negara maupun yang kini menggeliat dari “kosmologi” Bank Century, kencang menerjang siapa saja yang dulu mendekap erat. Saat ini, tahapan Pilkada 27 Juni 2018 pun memasuki babak pelaporan harta kekayaan. Tanggal 12 April 2018 di Gedung Negara Grahadi dilakukan Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN untuk para Paslon (pasangan calon). Tentu para “manten” termasuk kandidat gubernur Jawa Timur menunjukkan sikap anti-money politics. Nyogok suara rakyat dengan menggarong uang mereka adalah haram hukumnya. Anehnya para Cakada (calon kepala daerah) yang terpotret adalah termasuk jua yang sedang tersandra kasus hukum dengan status tersangka koruptor sebagaimana diumumkan oleh KPK.
Saya percaya rakyat mengikuti penuh antusias dan terus bertekad mengawal sampai tuntas, termasuk proses hukum yang sedang dilakoni. Fenomena hadirnya Paslon tersangka merupakan potret manajemen politik yang secara yuridis melahirkan tragedi “penodaan” negara hukum. Kuasa Paslon tersangka dijaga dengan gagah oleh negara. Sungguh kasus yang menimpa para Cakada memberikan keperihan sekaligus pembelajaran untuk khalayak dalam menikmati seleksi “hukum” akan hadirnya orang-orang yang bersih pada coblosan 27 Juni 2018 nanti.
Read More
Tarawih itu Keindahan Sosial
(surabayapagi.com | 180518) SUBHANALLAH. Segala puja bagi yang memuja dan segenap puji untuk yang memuji.Kepada-Nya dipersembahkan. Teguhkanlah bahwa kebesaran dan kemegahan dalam bentang semesta merupakan gelombang kecil pada genggam kuasa-Nya. Tataran bima sakti yang membersitkan gerak galaksi dan memanggungkanputaranbintang-gemintang, bulan, bumi maupun matahari, berikut planet-planet yang berjibun jumlahnya, sejatinya hanyalah seberkas “jasad renik” dalam arasy-Nya. Pelajarilah bagaimana planet-planet itu dalam Alquran dikreasi hingga diwerdikan sebagai bagian kecil saja dari tanda-tanda“maghligai otoritas-Nya”. Untuk itulah Allah swt memerintahkan agar manusia senantiasa berfikir, karena di setiap dirinya ada separangkat “jaringan elektronik humanis” guna mendayagunakan akal. Berpikir adalah seruan-Nya dalam serumpunan firman-Nya. Maka bertadabburlah (“mengkaji secara tekstual”) atasseluruh “indikator-indikator” kinerja alam semesta dalam Alquran tanpa henti, sambil bertafakkur (“mengkaji secara kontekstual”) pada setiap percikan karya cipta-Nya.
Penulis: SUparto WIjoyo
Read More..
Siapa Mau Didaftar?
(Surabayapagi.com | 210518 ) PUASA Ramadhan 1439 Hijriyah ini semakin memiliki indikasi yang dapat diyakini sungguh-sungguh berderajat spesial. Demikianlah memang puasa itu selalu diatributi untuk mampu menjadikan pengibadahnya mengerek identitas imannya kian menyempurna. Rasa dahaga dan lapar tidak membuat mereka terkapar nan menggelepar tetapi siap untuk menyongsong saat-saat yang memendar kemuliaan. Kesabaran yang diajarkan sebagai media kedekatan bersama “kekasih-Nya” semakin mengkristal meneguhkan kebutuhan hidup beragama. Agama yang mengajarkan piwulang untuk memenangkan pertarungan melawan hawa-nafsu, sekecil apapun itu. Hari-hari ini betapa pengiman Islam memenuhi lakunya dengan ajaran yang memakna penghayatan agar tetap teguh menjadi penyabar di tengah riuhnya otoritas tertentu yang tiada henti sibuk dengan dirinya sendiri.
penulis: suparto wijoyo
read more…
IMPLEMENTASI PERMA NO 13 TAHUN 2016 DALAM SEMINAR NASIONAL POTENSI DAN PROSPEK PEMIDANAAN KORPORASI
(http://pasca.unair.ac.id/) Dalam seminar ini, yang berperan sebagai moderator adalah Dr. Sarwirini, SH., M.H Ketua Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian di Sekolah Pasca Sarjana UNAIR. Seminar Nasional Potensi dan Prospek Pemidanaan Korporasi yang diadakan oleh Clinic Anti-Corruption & Criminal Policy (CACCP) FH UNAIR yang bekerja sama dengan Program Magister Ilmu Hukum dengan pembicara :
1. Prof. Dr. Sunar Jaya, S.H.,M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung)
2. Dr. Arminsyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
3. Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH., M.H. (Akedemisi Fakultas Hukum Universitas Jember)
4. Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.,H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Peserta dihadiri oleh akademisi, perwakilan kejaksaan, pengacara, mahasiswa S1, S2, S3 terlebih lagi dengan mengundang para pembicara yang ahli dibidangnya yang menjadi daya tarik bagi peserta seminar. Terbukti dari banyakanya peserta yang hadir baik dalam kota Surabaya maupun luar kota yang turut serta menghadiri acara ini mulai pukul 09:00-12:00.
Prof. Dr. Sunar Jaya, S.H., M.H mengemukakan bahwa perma ini akan menciptakan kepastian hukum, jadi sudah jelas jika dulu pertanggungjawaban korporasi masih didasarkan pengalam penegak hukum. Tahun 1955 korporasi dihukum dengan cara pengampuan, ada juga yg menghukum korpporasi dengan kurungan. Di perma sudah tegas mengangkat undang-undang bahwa 100 undang-undang memungkinkan korporasi diberi sanksi. Ada 2 yaitu denda dan pidana tambahan (sanksi pencabutan ijin).
Rohnya perma tercantum dalam Pasal 3 tentang actus reus dan mens rea. Penting bagaimana korporasi melakukan perbuatan pidana, korporasi tidak ada wujud dan tidak ada nyawa. Pasal 3 mengatur tentang siapa yang dimintai tanggung jawab korporasi, jadi Pasal 3 menganut setidaknya ada 2 doktrin, yaitu:
1. Setiap perbuatan pengurus adalah menjadi perbuatan korporasi, jadi simbol korporasi ada dipengurus jadi apa yg dilakukan. Yang dianut rancangan KUHP kurang tepat jika KUHP kita hanya menganut identifikasi maka orang lain atau karyawan jika berbuat untuk kepentingan perusahaan maka tdk dihukum itulah kelemahannya maka hanya orang-orang yang ada di anggaran dasar yang bisa dihukum. Identifikasi adalah orang-orang secara format yang termuat dalam anggraan dasar, jika ini yg terjadi maka banyak tapi atas nama korporasi tidak dijerat.
2. Orang yang secara de facto mengendalikan itu kelompok pertama bisa dijerat dalam perma. Kelompok kedua, karyawan yang berbuat krn hubungan kerja dipasal 3 maka ketika berbuat untuk kepentingan sesuai dengan kepentingan maka bisa dijerat. Teori responden superior yg digunakan amerika lebih mudah untuk menjerat korporasi denagn menggunakan teori ini, turunan dari vicarious liability. Bagaimana jika perusahaan dengan yang memberi kuasa, di indonesia banyak. Maka sudah diatur dalam perma.
Dr. Arminsyah, dikeluarkannya peraturan mengenai pertanggung jawaban terhadap korporasi disebabkan karena korporasi sering dugunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum acara dalam hal pemeriksaan korporasi maka mahkamah agung berinovasi untuk menerbitkan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Polemik krusial penanganan subyek hukum korporasi terletak dalam pembuatan dakwaan, ancaman hukuman (sering mendakwa dengan sanksi bersifat kumulatif dan alternatif) karena tidak sama dengan subyek hukum. Tidak ada harmonisasi mengenai pengertian, ruang lingkup, hukum acaranya (proses penyidikan dan cara mengadili) korporasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH., M.H, bebicara kejahatan korporasi, maka kesulitan untuk menyidik karena didalamnya ada kejahatan terorganisasi, transnasional, cyber crime maka dampak yang ditimbulkan sangat meluas. Dalam KUHP tidak diatur korporasi sbg subjek hukum pidana, pemidanaan terhadap korporasi tdk mungkin pidana badan tetapi pidana denda, denda tidak efektif tapi dianggap sebagai sumbangan bukan sanksi maka dimunculkanlah pidana tambahan.
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.,H. adanya perma 13 tahun 2016 semoga dapat memberikan pedoman terhadap penegak hukum untuk mengadili subyek hukum korporasi. Doktin ultra vires sudah tidak berlaku disebabkan teori tersebut tidak bisa menjangkau korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban. Teori ultra vires hanya menjangkau tanggungjawab kepada pengurus korporasi saja.
Dalam seminar ini harapan kedepan perlunya kebijakan untuk memeprtanggungjawabkan pidana korporasi dan harus dikaitkan bidang administrasi. Maka pembaruan hukum pidana harus dilkukan secara integral dan keadilan bisa ditegakan. Acara ini ditutup dengan penyerahan plakat kepada pembicara dan moderator.
Sumamburat: “Sangkala 2030”
bangsaonline.com (05/04) HARI-hari ini saya menyaksi gempitanya khalayak ramai untuk membaca novel Ghost Fleet karya P.W. Singer dan August Cole setarikan nafas hadirnya tafsir yang membungkus pidato Ketua Umum Partai Gerindara, Prabowo Subianto di acara Konferensi Nasional dan Temu Kader di Sentul, Bogor. Orasi itu bermula dari panggung internal partai, 18 Oktober 2017 lalu yang diunggah di medsos dan menebarkan ujaran selingkup nasib Indonesia tahun 2030. Pidato ini menggelegar dan menggedor beragam pihak serta memantik pernyataan, termasuk dari “penduduk” Kursi Tertinggi RI yang tertarik menyentilnya, di hadapan mahasiswa waktu berkunjung di Malang, Kamis 29 Maret 2018.
Saya menyimak dalam keriuhan dan mencoba untuk mengheningkan diri di selisik kolega yang khusuk di Hari Paskah, Jumat 30 Maret 2018 sambil mencermati “semliwernya” perspektif atas kosa kata Sang Jenderal. Para akademisi tidak kurang serunya menimbrungkan diri berdiskusi “teropong 2030”, dan politisi memainkan “tali-temali” yang dirajut dalam konteks “kain pemilu 2019”. Saya menyadari betapa sebuah ungkapan dapat “meledak” di hamparan sosial yang semula “senyap-senyap” saja, kemudian menggeliat seolah ular raksasa yang harus diantisipasi agar tidak terjadi huru-hara. Ucapan itu berubah seperti selongsong peluru tajam yang nyasar ke mana-mana dan formasi politiknya amat kentara dengan dukungan media besar-besaran.
Read More..
Sumamburat: Rimbawan, “Sang Pangalasan”
Oleh: Suparto Wijoyo*
bangsaonline.com (28/03) TULISAN ini kubuat dalam dharma pembaca Sumamburat dengan telisik ke wilayah para pengabdi yang mendedikasikan hayatnya bagi lingkungan. Mereka bergerombol membentuk formasi alamiahmenyelenggarakan Ruwat Agung memperingati Hari Air Sedunia, 22 Maret 2018 dengan unggahan tema: Solusi Air Berbasis Alam. Senyum khalayak yang rela mambasuhkan diri dalam rintik hujan yang tertangkap sorot mata dalam perjalanan 24-25 Maret 2018 ke Baturaden, Purwokerto, pun membuncahkan gairah betapa negeri ini dikarunia rahmat yang tidak terkira. Sawah ladang menghijau dan menguningnya padi menyampaikan pesan iman betapa “tanah surga” ini terhampar dalam kelokan sungai-sungai nan gunung-gunung yang memperkokoh diri penuh kelembutan, selembut literasi calon-calon pemimpin birokrasi yang berinovasi untuk melayani di Badan Diklat Provinsi Jatim pada 23 Maret 2018. Ajakan memberi yang terbaik kepada publik adalah pilihan yang menyandarkan diri atas kedaulatan yang dibopong selama ini.
Dalam renung teologia, semua itu mengingatkanku pada Q.S. Ar-Rahman: “Maka nikmat Allah yang manakah yang kamu dustakan?”. Sebuah firman yang menghentak dan mendekap tauhid yang acap kali tidak terjamah, hingga lepas menanarkan pandangan betapa manusia banyak berbuat ingkar terhadap tatanan Allah. Putaran Galaksi Bima Sakti yang menampung beragam planet yang berpayung langit-langit yang dipendaribintang gemintang, tampaknya dianggap biasa-biasa saja, dikiranya sebekarkas labirian semesta yang tak perlumenyentuh lubuk terindah manusia. Kerusakan eksosistem dan kehancuran areal pertambangan yang sering terwartakan besar-besaradalah secuil kisah yang sering diulang sebagai lumrah. Laku korupsi dan manipulasi sejenis gerakan ngapusi yang lahir dari “prosedur demokrasi” pilkada pun, merupakan bukti betapa kemungkaran itu dipentaskan.
Read More…
Cakada “Kandata”?
surabayapagi.com (25/03) KEMBALI penyelenggaraan pilkada disentakkan oleh cakada (calon kepala daerah) yang terjerat kasus korupsi. Sepertinya bangsa ini tidak lelah dirundung derita memanen penguasa yang diproduk dari mekanisme demokrasi tetapi rajin “ngapusi” karena korupsi ditenteng tanpa henti. Laksana “abah” dan “umi” yang semula lawan politik berubah menjadi “sejoli” yang digiring dengan tebaran prosesi sebagai “cawali yang disemat terlibat korupsi”. Beritanya besar-besar dan ditampilkan di halaman muka. Ini adalah kampanye paling gratisan tanpa perlu mengundang awak media. Foto dipampang dengan “aksi yang paling asli” sambil dianggitkan tersangka yang sebagian pihak tidak pernah menduga.
Sungguh kasus yang menimpa para cakada memberikan keperihan pada publik sekaligus pembelajaran untuk khalayak dalam menikmati seleksi “hukum” akan hadirnya orang-orang yang bersih pada coblosan 27 Juni 2018 nanti. Meski demikian, sebagian pihak tetap kukuh pada pendirian bahwa “cakada” yang dibopongnya tetaplah orang “suci” yang tidak berlaku korupsi, dia selama ini dikenal sang pendharma sejati. Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan yuridis pasti janganlah buru-buru menghakimi cakada pilihannya, mengingat cerita sedang dipanggungkan dan waktu masih jauh dari gelagak tutup layar.
Read More..
Ular Beton, “Into The Water”
surabayapagi.com (26/03) KAMIS 22 Maret 2018, dunia “penggendong” lingkungan secara kolosal menarasikan peringatan Hari Air dengan tema tunggal yang amat mengena: Solusi Air Berbasis Alam. Berbagai acara dihelat, dari seminar hingga penghijauan, termasuk sepermaknaan sematan mengukuhkan gebyar rimbawandi bentang waktu 24-25 Maret 2018 di Baturaden, Purwokerto. Pondok-pondok pesantren di Kediri dan Tuban menggeliat terpanggil menyelamatkan teritorialnya jangan sampai “di sapu air” yang membandang berupa banjir. Perayaan hari air pun tidak mendongengkan kurangnya debit air melainkan mentabulasi krisis air bersih. Air bah yang melimpah di ruas-ruas jalan dan pelataran rumah di kampung-kampung di tanah Jawa masih bisa disaksikan sampai tulisan ini dicetak Surabaya Pagi hari ini. Air itu “bermanja-manja” menikmati keberhasilannya “menerjang” gubuk-gubuk pinggir kota. Dalam lingkup seperti ini saya sangat kagum atas “ketabahan” dan “kesabaran” tak terkirakan dari rakyat-rakyat yang kebanjiran yang tidak pernah dientas, meski kepala daerah silih berganti. Sampai di sini pilkada hanyalah “ritual demokrasi” yang janjinya “itu-itu lagi”. Adakah paslon pilkada 2018 yang hendak bertindak nyata menerapkan ilmunya untuk mengatasi banjir yang masih menggenag di areal yang suaranya hendak “dihibahkan”?
Sungai-sungai meluap mendendangkan tangisnya dan mengajak warga menari bersama dalam gelisah. Musim penghujan bukannya digunakan untuk panen raya “mendulang air” sebanyak-banyaknya untuk “tabungan” di musim kemarau. Kalaulah musim kemarau datang, yang terlintas adalah kekeringanyang menggoda dengankali-kali yang tetapmenyajikan derita pencemaran. Limbah-limbah industri mengalir deras nan ganas dengan akibat “tegalan dan sawah ladang” rusak serta tanah-tanah menitikan air mata perih sebelum akhirnya gersang. Dalam suasana mengemban senyum dan mengujarkan nasib para petani di dusun-dusun terpencil dari Jawa Barat sampai Jawa Timur, saya menyaksikan betapa mereka berdaya juang tanpa tanding. Namun mereka merinding menyimak dendang sungai-sungaikecil yang mengalirkan sejarah peradabannya bersama petani yang telah dipotong-potong dengan ungkapan pongah mengatasnamakan kekuasaan yang gandrung “ular cor-coran, ulo beton alis tol”.
Read More..
