Skip to main content

Biarlah Bumi Istirah

Oleh: Suparto Wijoyo APA yang terjadi dan menghebohkan dunia hari-hari ini bukanlah tanpa makna. Spritualitas saya menggiring pada pamahaman puncak bahwa tiada sesuatu itu yang mubazir. Mari menundukkan diri dalam ayat-ayat yang beribu tahun lalu diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad saw. Dalam QS Ali Imran ayat 190-191,  terjumpai  firman yang menegaskan pandangan para hamba: “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”.  Terang mencahayai pula dalam selubung yang amat substantif di QS Shad: 27: Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah. Read More..

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah

Selain itu, dalam karantina wilayah, berdasarkan pasal 55 ayat 1, pemerintah pusat diamanatkan untuk mencukupi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Ditambahkan, pada pasal 55 ayat 2, tanggung jawab pemerintah pusat ini dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Meski pemerintah memilih opsi PSBB, kata Sapta, pemerintah juga memiliki keharusan memenuhi kewajiban itu. Read More..

Perlindungan HAM dalam Kehidupan

PERKEMBANGAN pandemi Covid-19 yang memakan banyak korban meninggal akhirnya memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kedaruratannya. Jokowi, seusai rapat terbatas (30/3), mengumumkan pilihan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mempertimbangkan langkah terakhir pemberlakuan darurat sipil supaya PSBB berjalan efektif. Read More..

Sumamburat: Memilih yang Paham Iklim

Oleh: Suparto Wijoyo* ( bangsaonline.com | 250418) PILKADA terus diselenggarakan dan saya selalu membanding di kala bertandang di banyak negara Asia, Eropa maupun Timur Tengah. Pergantian kepala daerah memang banyak mengeluarkan ongkos dan perubahan di mana-mana terus dikampanyekan dengan tetap saja ada kasunyatan bahwa setiap musim penghujan: jalanan rusak, sungai meluap, banjir menerjang, longsor menyerta, dan publik menggerutu tanpa daya. Mobilitas orang, barang dan jasa terganggu dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini terhelat dengan sangat kasat mata. Negara pun terlihat seperti tanah tak bertuan. Dalam kasus jalan berlubang-bergelombang, pemerintah pusat dan daerah disorot antara ada dan tiada. Konflik kewenangan dipamerkan di ruang ramai tanpa solusi berarti. Saksikanlah bagaimana jalanan rusak yang setiap hari diberitakan tetapi tidak membuat pejabatnya beranjak karena menyangkut permasalahan hukum pembagian wilayah: jalan kabupaten/kota, jalan provinsi dan jalan nasional. Seluruh pengamal Pancasila mengerti bahwa hujan ataupun terang matahari itu nikmat dan anugerah, bukan laknat dan prahara.Kenapa di musim hujan hadir dengan menyuguhkan banjir, merusak infrastrukturtransportasi, dan gagalnya panen petani, sehingga menimbulkan sesal yang mengurangi rasa syukur atas karunia iklim tropis yang dibentangkan Tuhan. Problematika jalan berlubang sambung menyambung menjadi satu jalinan yang mengganggu kepentingan umum. Lantas apa yang dilakukan oleh pemegang otoritas negeri ini? Read More

The Emerging Province

(surabayapagi.com | 270418) PERKEMBANGAN pilgub Jawa Timur tidak elok diabaikan di kancah global yang dinamik. Sebagaimana diketahui bahwa, dunia telah bergerak sangat cepat, bahkan di masa depan, dalam bahasa James Canton seorang CEO dan Chairman, Institute for Global Futuremenyebutnya sangat ekstrim (The Extreme Future). Konstalasi futuristik itu secara faktual dibangun dengan menyodorkan kata kunci pengembangan ekonomi inovas. Tentu saja hal itu memberikan harapan baru terbangunnya kondisi kehidupan masa depan yang lebih baik sesuai dengan yang telah digagas serta diwujudkan oleh Dr. H. Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, dengan sebutan Jatimnomics. Perlu diketengahkan pula bahwa mengenai kondisi faktual dunia saat ini menurut Daniel Yergin mengalami: pengurasan energi yang terus berkurang dan diperebutkan, keamanan yang engancam dunia moderen, konflik dan peperangan masih mewarnai berbagai belahan bumi bencana alam dan jihadist war, pertumbuhan penduduk dan culture war, krisis pangan dan indentitas, terutama kemiskinan yang melanda disetiap segmen geografis dunia. Terhadap hal ini James Goldsmit melalui pidatonya, The Trapyang disampaikan dihadapan 2000 orang di Grand Amphitheatre Universitas Sorbonne, Paris bahwa: Setiap masyarakat di dunia modern sedang menghadapi problem rumit dan tidak ada solusi yang sederhana dan universal. Tetapi banyak di antara problem ini memiliki akar yang sama. Ilmu, teknologi dan ekonomi telah diperlakukan oleh masyarakat modern ini sebagai tujuan itu sendiri, bukannya sebagai sarana penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Read More

Kuasa Kaum Tersangka?

(duta.co | 260418) RIUHNYA pencapresan ketua umum partai menambah  ramainya  penyelenggaraan Pilkada. Persaingan dituang dengan sadar. Para tersangka  korupsi uang negara maupun yang kini menggeliat dari “kosmologi” Bank Century, kencang menerjang siapa saja yang dulu mendekap erat. Saat ini, tahapan Pilkada 27 Juni 2018 pun memasuki babak pelaporan harta kekayaan.  Tanggal 12 April 2018 di Gedung Negara Grahadi dilakukan Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN untuk para Paslon (pasangan calon). Tentu para “manten” termasuk kandidat gubernur Jawa Timur menunjukkan sikap anti-money politics. Nyogok suara rakyat dengan menggarong uang mereka adalah haram hukumnya. Anehnya para Cakada (calon kepala daerah) yang terpotret adalah termasuk jua yang sedang tersandra kasus hukum dengan status tersangka koruptor sebagaimana diumumkan oleh KPK. Saya percaya rakyat mengikuti penuh antusias dan terus bertekad mengawal sampai tuntas, termasuk proses hukum yang sedang dilakoni. Fenomena hadirnya Paslon tersangka merupakan potret manajemen politik yang secara yuridis  melahirkan tragedi “penodaan” negara hukum.  Kuasa Paslon tersangka dijaga dengan gagah oleh negara.  Sungguh kasus yang menimpa para Cakada memberikan keperihan sekaligus pembelajaran untuk khalayak dalam menikmati seleksi “hukum” akan hadirnya orang-orang yang bersih pada coblosan 27 Juni 2018 nanti. Read More

IMPLEMENTASI PERMA NO 13 TAHUN 2016 DALAM SEMINAR NASIONAL POTENSI DAN PROSPEK PEMIDANAAN KORPORASI

(http://pasca.unair.ac.id/) Dalam seminar ini, yang berperan sebagai moderator adalah Dr. Sarwirini, SH., M.H Ketua Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian di Sekolah Pasca Sarjana UNAIR. Seminar Nasional Potensi dan Prospek Pemidanaan Korporasi yang diadakan oleh Clinic Anti-Corruption & Criminal Policy (CACCP) FH UNAIR yang bekerja sama dengan Program Magister Ilmu Hukum dengan pembicara : 1. Prof. Dr. Sunar Jaya, S.H.,M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung) 2. Dr. Arminsyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) 3. Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH., M.H. (Akedemisi Fakultas Hukum Universitas Jember) 4. Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.,H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga) Peserta dihadiri oleh akademisi, perwakilan kejaksaan, pengacara, mahasiswa S1, S2, S3 terlebih lagi dengan mengundang para pembicara yang ahli dibidangnya yang menjadi daya tarik bagi peserta seminar. Terbukti dari banyakanya peserta yang hadir baik dalam kota Surabaya maupun luar kota yang turut serta menghadiri acara ini mulai pukul 09:00-12:00. Prof. Dr. Sunar Jaya, S.H., M.H mengemukakan bahwa perma ini akan menciptakan kepastian hukum, jadi sudah jelas jika dulu pertanggungjawaban korporasi masih didasarkan pengalam penegak hukum. Tahun 1955 korporasi dihukum dengan cara pengampuan, ada juga yg menghukum korpporasi dengan kurungan. Di perma sudah tegas mengangkat undang-undang bahwa 100 undang-undang memungkinkan korporasi diberi sanksi. Ada 2 yaitu denda dan pidana tambahan (sanksi pencabutan ijin). Rohnya perma tercantum dalam Pasal 3 tentang actus reus dan mens rea. Penting bagaimana korporasi melakukan perbuatan pidana, korporasi tidak ada wujud dan tidak ada nyawa. Pasal 3 mengatur tentang siapa yang dimintai tanggung jawab korporasi, jadi Pasal 3 menganut setidaknya ada 2 doktrin, yaitu: 1. Setiap perbuatan pengurus adalah menjadi perbuatan korporasi, jadi simbol korporasi ada dipengurus jadi apa yg dilakukan. Yang dianut rancangan KUHP kurang tepat jika KUHP kita hanya menganut identifikasi maka orang lain atau karyawan jika berbuat untuk kepentingan perusahaan maka tdk dihukum itulah kelemahannya maka hanya orang-orang yang ada di anggaran dasar yang bisa dihukum. Identifikasi adalah orang-orang secara format yang termuat dalam anggraan dasar, jika ini yg terjadi maka banyak tapi atas nama korporasi tidak dijerat. 2. Orang yang secara de facto mengendalikan itu kelompok pertama bisa dijerat dalam perma. Kelompok kedua, karyawan yang berbuat krn hubungan kerja dipasal 3 maka ketika berbuat untuk kepentingan sesuai dengan kepentingan maka bisa dijerat. Teori responden superior yg digunakan amerika lebih mudah untuk menjerat korporasi denagn menggunakan teori ini, turunan dari vicarious liability. Bagaimana jika perusahaan dengan yang memberi kuasa, di indonesia banyak. Maka sudah diatur dalam perma. Dr. Arminsyah, dikeluarkannya peraturan mengenai pertanggung jawaban terhadap korporasi disebabkan karena korporasi sering dugunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum acara dalam hal pemeriksaan korporasi maka mahkamah agung berinovasi untuk menerbitkan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Polemik krusial penanganan subyek hukum korporasi terletak dalam pembuatan dakwaan, ancaman hukuman (sering mendakwa dengan sanksi bersifat kumulatif dan alternatif) karena tidak sama dengan subyek hukum. Tidak ada harmonisasi mengenai pengertian, ruang lingkup, hukum acaranya (proses penyidikan dan cara mengadili) korporasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH., M.H, bebicara kejahatan korporasi, maka kesulitan untuk menyidik karena didalamnya ada kejahatan terorganisasi, transnasional, cyber crime maka dampak yang ditimbulkan sangat meluas. Dalam KUHP tidak diatur korporasi sbg subjek hukum pidana, pemidanaan terhadap korporasi tdk mungkin pidana badan tetapi pidana denda, denda tidak efektif tapi dianggap sebagai sumbangan bukan sanksi maka dimunculkanlah pidana tambahan. Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.,H. adanya perma 13 tahun 2016 semoga dapat memberikan pedoman terhadap penegak hukum untuk mengadili subyek hukum korporasi. Doktin ultra vires sudah tidak berlaku disebabkan teori tersebut tidak bisa menjangkau korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban. Teori ultra vires hanya menjangkau tanggungjawab kepada pengurus korporasi saja. Dalam seminar ini harapan kedepan perlunya kebijakan untuk memeprtanggungjawabkan pidana korporasi dan harus dikaitkan bidang administrasi. Maka pembaruan hukum pidana harus dilkukan secara integral dan keadilan bisa ditegakan. Acara ini ditutup dengan penyerahan plakat kepada pembicara dan moderator.

Sumamburat: “Sangkala 2030”

bangsaonline.com (05/04) HARI-hari ini saya menyaksi gempitanya khalayak ramai untuk membaca novel Ghost Fleet karya P.W. Singer dan August Cole setarikan nafas hadirnya tafsir yang membungkus pidato Ketua Umum Partai Gerindara, Prabowo Subianto di acara Konferensi Nasional dan Temu Kader di Sentul, Bogor. Orasi itu bermula dari panggung internal partai, 18 Oktober 2017 lalu yang diunggah di medsos dan menebarkan ujaran selingkup nasib Indonesia tahun 2030. Pidato ini menggelegar dan menggedor beragam pihak serta memantik pernyataan, termasuk dari “penduduk” Kursi Tertinggi RI yang tertarik menyentilnya, di hadapan mahasiswa waktu berkunjung di Malang, Kamis 29 Maret 2018. Saya menyimak dalam keriuhan dan mencoba untuk mengheningkan diri di selisik kolega yang khusuk di Hari Paskah, Jumat 30 Maret 2018 sambil mencermati “semliwernya” perspektif atas kosa kata Sang Jenderal. Para akademisi tidak kurang serunya menimbrungkan diri berdiskusi “teropong 2030”, dan politisi memainkan “tali-temali” yang dirajut dalam konteks “kain pemilu 2019”. Saya menyadari betapa sebuah ungkapan dapat “meledak” di hamparan sosial yang semula “senyap-senyap” saja, kemudian menggeliat seolah ular raksasa yang harus diantisipasi agar tidak terjadi huru-hara. Ucapan itu berubah seperti selongsong peluru tajam yang nyasar ke mana-mana dan formasi politiknya amat kentara dengan dukungan media besar-besaran. Read More..