Skip to main content

MODEL REGULASI DAERAH YANG RAMAH BAGI PENGEMBANGAN DAN REVITALISASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. (radia.salman@fh.unair.ac.id)

Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. (faizal@fh.unair.ac.id)

Zendy Wulan Ayu Widhi P., S.H., LL.M. (zendy@fh.unair.ac.id)

Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan – Surabaya

Pasca reformasi jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meningkat bila dilihat dari jumlah, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi bagi produk domestik bruto di Indonesia, jika dibandingkan dengan usaha berkategori besar. Hal tersebut tentu saja patut dipertahankan dan bahkan ditingkatkan, salah satu caranya adalah dengan mengembangkan ‘iklim’ kemudahan usaha (ease of doing business) yang diatur secara sektoral oleh Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut hendaknya mengatur pertumbuhan, perkembangan dan sekaligus mampu mengarahkan UMKM agar dapat berkontribusi bagi dan bertahan dalam dinamika perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode doctrinal dan non doctrinal research sehingga dapat memperoleh hasil yang komprehensif. Dua isu hukum yang dibahas yaitu, pertama yaitu eksisting regulasi daerah yang mempengaruhi perkembangan dan revitalisasi UMKM. Isu hukum kedua yaitu kriteria dan subtansi yang dapat menjadi model regulasi daerah yang ramah UMKM. Analisis pertama dilakukan di beberapa daerah, antara lain Jawa Timur (Kota Batu); Sulawesi Tenggara (Kota Kendari); dan Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Lombok Tengah). Merujuk pada beberapa daerah tersebut, hanya Kota Kendari yang mengacu pada visi dan misi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berarti UMKM tidak diatur dalam sebuah Perda khusus. Sementara Provinsi Jawa Timur mengaturnya secara lengkap di tataran Peraturan Provinsi sekaligus Peraturan Kota Batu. Walaupun Perda bukan merupakan indikator dukungan Pemerintah Daerah, namun patut dipahami bahwa regulasi merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan dan perlindungan terhadap UMKM. Analisis pada isu hukum kedua menunjukkan bahwa kriteria dan substansi yang dapat menjadi model regulasi yang ramah bagi pengembangan UMKM, setidak mengatur tentang: dukungan pendanaan; sarana dan prasarana; informasi usaha; kemitraan; perizinan usaha; kesempatan berusaha; promosi dagang; perlindungan usaha; dan dukungan kelembagaan.

Pendampingan Kelompok Usaha Kerajinan Tas Anyaman, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan

Ketua: Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M. (0025017903) Anggota:
  1. Dr. Lina Hastuti, S.H., M.H. (0011026602)
  2. Masitoh Indriani, S.H., LL.M. (0004098401)
  3. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. (0008096201)
  4. Dina Sunyowati, S.H., M.Hum. (0005106108)
  5. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D. (0022027103)
  6. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum. (0007016210)
  7. Enny Narwati, S.H., M.H. (0011126404)
  8. I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S. (0010085608)
  9. Sinar Aju Wulandari, S.H., M.H. (0011026602)
  10. Intan I Soeparna, S.H., M.Hum. (0005067513)
  11. Iman Prihandono, S.H., LL.M., Ph.D. (0004027605)
  12. Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv) (0021048501)

Ringkasan

Tingkat kesejahteraan masyarakat salah satunya bisa diukur dengan produktivitas penduduk dalam memperoleh pendapatan dan kecukupan terhadap pemenuhan kebutuhan hidup setiap harinya. Pengabdian masyarakat oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini dilaksanakan di Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Desa tersebut mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, buruh bangunan dan beberapa diantaranya merupakan pengrajin anyaman. Tingkat pendapatan penduduk desa Pengumbulanadi masih dibawah rata-rata jika dibandingkan dengan desa lain di Kecamatan Tikung. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini dimaksudkan untuk meningkatkan value dari penduduk desa dengan menerapkan pembinaan dalam pembuatan kerajinan tas anyaman. Produk anyaman yang telah mereka hasilkan sebelumnya akan ditingkatkan menjadi produk jadi yang berupa tas anyaman. Tujuan utama dalam pengabdian masyarakat ini tidak hanya berfokus pada meningkatkan pendapatan tiap warga tetapi bagi desa juga akan dibentuk suatu identitas desa atau ciri khas desa yang menjadi branding dalam pembentukan produk unggulan desa yang terfokus pada sentra pengrajin tas anyaman. Program pengabdian kepada masyarakat ini didahului dengan beberapa survey lapangan yang bertujuan untuk menentukan formulasi pelatihan yang paling tepat untuk membantu masyarakat desa tersebut dalam mengatasi beberapa problematika yang mereka hadapi berkaitan dengan produksi anyaman mereka. Dari hasil survey yang dilakukan maka diberikanlah 4 macam sosialisasi dan workshop yaitu sosialisasi hukum mengenai prosedur ekspor produk kerajinan berbahan alam, workshop peningkatan kepercayaan diri bagi anak-anak pengerajin untuk berbahasa Inggris dengan cara belajar dan bermain dalam Bahasa Inggris, pelatihan menganyam produk eceng gondok, dan pelatihan pembuatan tas anyaman eceng gondok dengan teknik finishing decoupage. Melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan dalam pengabdian masyarakat ini, kini masyarakat desa tersebut telah mampu meningkatkan produksi mereka yang semula berupa lembaran anyaman pandan menjadi sebuah produk jadi, yaitu tas dengan bahan anyaman baik dari pandan maupun eceng gondok yang kemudian dipasarkan oleh mitra ke berbagai penjuru nusantara hingga pasar global. Namun demikian, kesuksesan program pengabdian masyarakat oleh Departemen Hukum Internasional ini harus diikuti dengan program pengabdian masyarakat lanjutan yang berfokus pada peningkatan kualitas produksi tas tersebut serta pengelolaan keuangan usaha mikro dan menengah. Kata Kunci: decoupage, anyaman, bahan alam, eceng gondok, prosedur ekspor.

Pendampingan Hukum Dalam Penyusunan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Gondang Lor Kabupaten Lamongan

Wilda Prihatiningtyas, S.H., M.H.                     (Ketua)

Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S.          (Anggota I)

Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.                  (Anggota II)

Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum.                        (Anggota III)

Dr. Urip Santoso, S.H., M.H.                             (Anggota IV)

Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.H.                       (Anggota V)

Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H.                        (Anggota VI)

Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.                               (Anggota VII)

Dr. Rr. Herini Siti Aisyah, S.H., M.H.                (Anggota VIII)

Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.                    (Anggota IX)

Dr. M. Hadi Subhan, S.H., C.N., M.H.               (Anggota X)

Dr. Deddy Sutrisno, S.H., M.H.                         (Anggota XI)

Indrawati, S.H., LL.M.                                      (Anggota XII)

Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.                     (Anggota XIII)

Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H.                (Anggota XIV)

  Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Sesuai dengan asas negara hukum yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, dalam hal ini yaitu hukum tertulis (peraturan perundangan-undangan) maupun hukum tidak tertulis. Dalam konteks pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama-sama BPD dapat membentuk Peraturan Desa. Permasalahan yang sering muncul yaitu bahwa tidak semua Kepala Desa maupun BPD memiliki kompetensi atau kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (khususnya Peraturan Desa), termasuk di wilayah Desa Gondanglor Kabupaten Lamongan. Padahal Peraturan Desa merupakan dasar legalitas bagi setiap tindakan pemerintahan desa, termasuk manakala Pemerintah Desa ingin membentuk suatu BUMDesa. Berdasarkan studi awal di lapangan diketahui bahwa belum ada Peraturan Desa tentang BUMDesa di wilayah mitra. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah dengan mengadakan penyuluhan hukum tentang pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pendampingan hukum dalam penyusunan produk hukum desa yaitu peraturan desa, khususnya tentang BUMDesa. Luaran yang ditargetkan yaitu meningkatnya pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatnya kompetensi Kepala Desa (beserta perangkatnya), anggota Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa yang berbasis partisipasi publik, serta adanya draft rancangan peraturan desa tentang BUMDesa. Kata Kunci : Pendampingan Hukum, Peraturan Desa, BUMDesa.

ILLEGAL FISHING SEBAGAI TRANS-NATIONAL ORGANIZED CRIME (PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA)

Dina Sunyowati,  Lina Hastuti,  Enny Narwati, Nilam A.Kurniasari,

dina@fh.unair.ac.id; lina.hastuti@gmail.com; enny_wasono@yahoo.com; nilam@fh.unair.ac.id

Abstrak

Dalam dekade 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa eksploitasi dan eksplorasi hasil perikanan di Indonesia menunjukkan peningkatan. Kegiatan yang menyertai eksplorasi di laut adalah kegiatan tindak pidana perikanan, atau biasa disebut dengan  Illegal Fishing. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan Perikanan  terdapat 14 zona fishing ground di dunia,  saat ini hanya 2 zona yang masih potensial, dan salah satunya adalah di Perairan Indonesia. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, kegiatan Illegal Fishing merugikan Indonesia hingga US$ 24-30 juta/tahun. Selain kerugian di bidang ekonomi yang massive, juga berpengaruh besar pada keberlanjutan perikanan dan lingkungan laut, karena penggunaan alat tangkap dan fishing ground yang dilanggar, serta menyebabkan beberapa sumber daya perikanan di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia mengalami over fishing. Dengan kerugian tersebut Illegal Fishing dapat dimasukkan dalam suatu kejahatan lintas negara yang terorganisir (trans national organized crime). Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, juga  melakukan observasi, wawancara, untuk kemudian dianalisis dengan melibatkan para penegak hukum di bidang perikanan, yaitu Armatim TNI AL), Jakarta (KKP, Kepolisian RI dan Kemenko Maritim), Medan (Peradilan Perikanan), Ambon (Peradilan Perikanan Tual-Maluku). Kajian dalam penelitian ini difokuskan pada memperkuat kebijakan pemerintah tentang poros maritim, yang tercantum dalam Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, dengan menekankan upaya penegakan hukum di laut secara maksimal, dan  menanggulangi / memerangi kejahatan illegal fishing. Kata Kunci: Illegal Fishing, Trans-National Organized Crime, Perairan Indonesia

RATIONAL CHOICE THEORY DALAM SKEMA DIVESTASI SAHAM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA BERDASARKAN PRINSIP PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASIONAL

Dr. Widhayani Dian Pawestri, S.H., M.H.

widhayanidian@fh.unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya

Penelitian ini bertitik tolak pada pemikiran akan pentingnya menganalisis skema divestasi saham penanaman modal asing sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dengan menggunakan public choice theory dan rational choice theory. Skema divestasi saham di sektor pertambangan Indonesia masih menyimpan permasalahan utama, yaitu mengenai bagaimana harga saham divestasi seharusnya ditetapkan. Pemerintah Indonesia selalu terlambat dalam melakukan pembelian atau pelaksanaan divestasi dan seringkali pemerintah Indonesia kesultian untuk mendapatkan pendanaan pembelian saham divestasi. Bahkan jika dana divestasi berhasil didapatkan, maka divestasi dilakukan melalui proses sindikasi dengan uang dari pinjaman ke pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi perubahan hukum dalan mekanisme divestasi saham dalam sektor pertambangan. Penerapan Public Choice Theory dalam kebijakan divestasi saham adalah mengambil keputusan yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas, dengan tidak mengubah kebijakan divestasi saham namun menentukan mekanisme yang lebih jelas tentang penentuan harga saham divestasi, sehingga manfaat atau utilitas dari kebijakan tersebut akan sama-sama terdistribusi secara luas terhadap masyarakat. Sedangkan Rational Choice Theory menjadi dasar bawasanya pemerintah dalam pengambilan kebijakan investasi harus membawa keuntungan yang sebesar-besarnya bagi host country, baik dari segi ekonomi dan sosial. Apabila setelah dilakukan pertimbangan dan menghasilkan penilaian bahwa skema divestasi saham dengan cara dibeli sesuai dengan harga pasar tidak memberi manfaat yang besar bagi Negara, dan cenderung merugikan negara, maka pemerintah harus merubah skema kebijakan divestasi saham tersebut. Penelitian ini menemukan 3 alternatif bagi mekanisme divestasi di sektor pertambangan, yaitu: Pertama, menentukan mekanisme yang lebih jelas tentang penentuan harga saham divestasi, kedua, menghilangkan aturan divestasi saham, dan ketiga, divestasi saham tanpa pembelian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini secara umum adalah conceptual approach, statute approach, case approach, comparative approach, serta economic analysis of law. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, konvensi internasional dan putusan ICSID. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa kepustakaan dan hasil penelitian sebelumnya yang terkait. Kata Kunci:  divestasi saham, hukum investasi, hukum penanaman modal, hukum pertambangan, rational choice theory.

PRINSIP REASONABLENESS DALAM PERPANJANGAN KONSESI PERTAMBANGAN MENURUT HUKUM INVESTASI INTERNASIONAL

Dewi Santoso Yuniarti

dewisantoso97@gmail.com

Iman Prihandono, Ph.D.

iprihandono@fh.unair.ac.id.

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286

Sepanjang sejarah, industri pertambangan merupakan sektor vital bagi perekonomian Indonesia. Mesikpun begitu, terbatasnya kemampuan eksplorasi dan eksploitasi membuat Indonesia sampai saat ini masih bergantung pada penanaman modal asing (foreign investment). Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) yang masuk melalui skema Kontrak Karya (KK) pada tahun 1967. PTFI diberi hak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan setidaknya sampai habis masa konsesi pada tahun 2021. Meskipun begitu, masih terbuka celah bagi PTFI untuk mengajukan perpanjangan sampai tahun 2041. Jika Pemerintah menolak memberikan perpanjangan, PTFI dapat menggugat Pemerintah dalam forum Arbitrase Internasional melalui skema Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Dalil yang dapat diajukan adalah Pasal 31 KK, bahwa “Pemerintah tidak akan secara tidak wajar menahan (unreasonably withhold) persetujuan perpanjangan.” Dalam perjalanannya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai ‘perwujudan asas penguasaan negara atas sumber daya alam.’ Peraturan ini mensyaratkan seluruh perusahaan tambang, termasuk PTFI, untuk mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, disertai persyaratan tambahan seperti divestasi, kewajiban pemurnian, sosial dan lingkungan. Kebijakan inilah yang dinilai ‘tidak wajar’ dan dapat menjadi celah sengketa ISDS. Penelitian ini mengkaji batasan prinsip reasonableness menurut Hukum Investasi Internasional dalam perpanjangan konsesi pertambangan, dan kaitannya dengan Pasal 31 KK. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam membahas regulasi investasi bidang pertambangan di Indonesia, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dalam menganalisa prinsip hukum investasi yang mendasari putusan kasus-kasus Arbitrase Internasional. Prinsip reasonableness merupakan standar tindakan dan kebijakan Pemerintah yang didasari suatu pertimbangan yang logis, rasional, konsekuensial, beralasan, dan sejalan dengan hasil yang ingin dicapai. Prinsip ini tercermin dalam dalil umum Fair and Equitable Treatment dan Expropriation dalam kasus-kasus ISDS. Untuk itu, agar terbebas dari sengketa Pasal 31 KK, Pemerintah harus membuktikan kebijakannya dalam tidak memperpanjang KK telah memenuhi prinsip reasonableness tersebut.   Kata Kunci: Prinsip Reasonableness, Konsesi Pertambangan, Hukum Investasi Internasional.

BINDING EFFECT OF ARBITRATION CLAUSE TO THIRD PARTIES: PRIVITY OF CONTRACT DOCTRINE Vs. PIERCING THE CORPORATE VEIL

Prof. Dr. Y. Sogar Simamora

(sogarsimamora@fh.unair.ac.id)

Sujayadi, S.H., LL.M.

(sujayadi@fh.unair.ac.id)

Yuniarti, S.H., M.H., LL.M.

(yuniarti@fh.unair.ac.id)

Abstract

The arbitration agreement is the legal basis for the arbitration forum to examine and adjudicate the dispute which arose from a private relationship where the parties agree to settle the dispute in arbitration forum. As an agreement, the arbitration agreement still applies the principles of contract, including the principle of privity of contract. In the doctrine of privity of contract, an agreement is only binding and have legal effect only to the parties, the agreement in principle, cannot provide profit or loss to a third party. In the arbitration agreement, only the parties are bound by the arbitration agreement that can become parties to the case investigation. However, in the development of arbitration practice also shows that a third party, not a signatory to the arbitration agreement can be held accountable through an examination of the arbitration case. Such a situation is possible if the third party is resident as a holding company or shareholder of a limited liability company, in which the limited liability company is bound by an arbitration agreement, and the holding company or shareholder proven to perform actions through a subsidiary or a limited liability resulting harm the other party. Keywords : arbitration, privity of contract, piercing the corporate veil. This article has been published in : https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/7256

PROPORTIONALITY IN INVESTMENT DISPUTE RESOLUTION

Yuniarti and Fifi Junita

Yuniarti@fh.unair.ac.idfifijunita@fh.unair.ac.id

Universitas Airlangga, Dharmawangsa, Surabaya, Indonesia,

Abstract

Investment dispute resolution mechanism is a enhanging broadly recently. The concern in this field is appear from the existing of a new model of dispute resolution that was introduced by the European Union which known as the Investment Court System. The question to this new mechanism is wether it apply the same mechanism as the investor state dispute settlement or it made a new resolution by its new system. There are several system that can be apply for resolve investment matter, they are the state to state dispute resolution, the investor state dispute resolution, the international commercial arbitration, and the domestic court mechanism. However, all those system need to apply a principle in order to gain justice, that is the proportionality principle. This article will analyze the proportionality principle in the investment arbitration dispute resolution. The legal reseach methodology is used to gather a comprehensive understanding within this paper. Keywords: investment, dispute resolution, arbitration, proportionality principle, Fair and equitable treatment.

MODEL PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PERTAMBANGAN DALAM  RANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Toetik Rahayuningsih, Lanny Ramli, Astutik.

toetik@fh.unair.ac.id; lannyramli@yahoo.com; astutik@fh.unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga,

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya

  Pengelolaan sumber daya alam pertambangan mineral dan batu bara, harus memperhatikan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah yang akan dijadikan wilayah pertambangan. Oleh karena itu, perizinan menjadi sarana pengawasaan dan pengendalian dalam menanggulangi kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Kewenangan dalam pemberian izin pengelolaan Sumber Daya Alam, dalam prakteknya khususnya pengelolaan Sumber daya mineral dan batu bara, masih menimbulkan persoalan hukum, khususnya instansi pemberi izin antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Terwujudnya sektor energi dan sumberdaya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber  kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta  sesuai standart etika yang tinggi. Pembangunan yang berkelanjutan diarahkan untuk mencapai tiga tujuan yaitu tujuan ekonomi, tujuan sosial, dan tujuan ekosistem. Hubungan antara ketiga tujuan dan unsur-unsur penting. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Penelitian hukum bertujuan untuk menyelesaikan permasalaahan hukum yang dilakukannya dengan mengidentifikasi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pertambangan dan lingkungan hidup, dan menganalisis putusan pengadilan terkait pertambangan dan lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum, dengan menggunakan tipe penelitian normatif  dengan menggunakan statute approach, conseptual appraoach,. Dengan didukung oleh sumber bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang- undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan pustaka, pendapat ahli, dan hasil studi lapangan. Isu penelitiaan yang diajukan terkait dengan harmonisasi perundang-undangan di bidang pertambangan dan bidang-bidang lain yang terkait. Serta penegakan hukum yang belum berpihak pada masyarakat dan lingkungan hidup. Telah terjadi tumpang tindih dalam  penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, yang telah merugikan baik masyarakat, lingkungan maupun Negara. Kerugian yang berupa kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan sulit untuk dipulihkan dan akan menjadi beban generasi mendatang. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan  Negara untuk melaksanakan penegakan hukum yang sungguh-sungguh. Perlu harmonisasi di bidang legislasi dan regulasi, serta penegakan hukum yang sungguh-sungguh demi terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan dan keberlanjutan pengelolaan pertambangan dalam memenuhi amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Kata kunci: penegakan hukum,  kasus pertambangan,  pembangunan berkelanjutan

MODEL KEBIJAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENGHADAPI HARGA PREDATOR DI ERA DIGITAL (Sebagai Bentuk Kontrol Terhadap Pelaku Usaha Pemegang Posisi Dominan)

Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.M.

Sinar Aju Wulandari, S.H., M.H.

Dr. Ari Prasetyo, S.E., M.Si.

Saktya Danubrata

Transaksi bisnis berbasis online memunculkan pelaku usah-pelaku usaha baru dengan pangsa pasar yang sangat besar. Sebagai contoh dari pelaku usaha dengan pangsa pasar besar adalah bukalapak, tokopedia, lazada, shopee, gojek, uber, dan grab. Dari berbagai bentuk bisnis dengan berbasis online tersebut, menimbulkan gejolak social yang baru. Pelaku usaha konvensional mau tidak mau harus berhadapan dengan pelaku usaha berbasis online dalam satu pasar bersangkutan yang sama. Gejolak sosial yang muncul secara nyata dan dirasakan hampir diseluruh pelosok Indonesia adalah munculnya layanan transportasi berbasis online, yaitu Gojek, Grab dan Uber. Fenomena persaingan harga yang demikian tajam ini harus dibarengi dengan kewaspadaan ada atau tidak nya perilaku penetapan harga predator. Walaupun KPPU bersama-sama dengan pemerintah telah berusaha untuk melakukan pengaturan terkait dengan harga melalui kebijakan tentang tarif taxi, namun bentuk kebijakan yang mampu meniadakan upaya penetapan harga predator masih belum ada. Dengan demikian, permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah apakah telah ada pengaturan yang jelas tentang kriteria harga predator dan model kebijakan yang tepat dalam mengahadapi strategi bisnis harga predator. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah  pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case study). Pengaturan terkait dengan larangan penetapan harga predator dalam UU no. 5/ Th. 1999 diatur dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 7 UU no. 5/ Th. 1999 dan Pasal 20 UU No. 5/1999. Selain itu terdapat Peraturan KPPU nomor 6 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Pasal 20 UU No. 5/ Th. 1999 selanjutnya disebut Perkom No. 6/ Th. 2011). Namun demikian, hingga saat ini perkom tersebut belum pernah dijadikan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan terkait dengan permasalahan persaingan harga yang terjadi antara perusahaan transportasi online dan perusahaan transportasi konfensional. Dalam pasar yang bersangkutan transportasi online di Indonesia yang semula terdapat 3 pelaku usaha (Grab, Uber dan Gojek), pada saat ini menjadi hanya 2 (dua) pelaku usaha saja. Memang KPPU tidak melanjutkan kajian tentang dampak dari perang harga promo dari ketiga perusahaan tersebut untuk mengarah pada harga predator, namun penetapan harga promo dalam kurun waktu yang lama sehingga menyebabkan pelaku usaha pesaing keluar dari pasar seharusnya cukup mengarahkan pada adanya praktek harga predator.