MODEL REGULASI DAERAH YANG RAMAH BAGI PENGEMBANGAN DAN REVITALISASI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. (radia.salman@fh.unair.ac.id)
Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. (faizal@fh.unair.ac.id)
Zendy Wulan Ayu Widhi P., S.H., LL.M. (zendy@fh.unair.ac.id)
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan – Surabaya
Pasca reformasi jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meningkat bila dilihat dari jumlah, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi bagi produk domestik bruto di Indonesia, jika dibandingkan dengan usaha berkategori besar. Hal tersebut tentu saja patut dipertahankan dan bahkan ditingkatkan, salah satu caranya adalah dengan mengembangkan ‘iklim’ kemudahan usaha (ease of doing business) yang diatur secara sektoral oleh Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut hendaknya mengatur pertumbuhan, perkembangan dan sekaligus mampu mengarahkan UMKM agar dapat berkontribusi bagi dan bertahan dalam dinamika perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode doctrinal dan non doctrinal research sehingga dapat memperoleh hasil yang komprehensif. Dua isu hukum yang dibahas yaitu, pertama yaitu eksisting regulasi daerah yang mempengaruhi perkembangan dan revitalisasi UMKM. Isu hukum kedua yaitu kriteria dan subtansi yang dapat menjadi model regulasi daerah yang ramah UMKM. Analisis pertama dilakukan di beberapa daerah, antara lain Jawa Timur (Kota Batu); Sulawesi Tenggara (Kota Kendari); dan Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Lombok Tengah). Merujuk pada beberapa daerah tersebut, hanya Kota Kendari yang mengacu pada visi dan misi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berarti UMKM tidak diatur dalam sebuah Perda khusus. Sementara Provinsi Jawa Timur mengaturnya secara lengkap di tataran Peraturan Provinsi sekaligus Peraturan Kota Batu. Walaupun Perda bukan merupakan indikator dukungan Pemerintah Daerah, namun patut dipahami bahwa regulasi merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan dan perlindungan terhadap UMKM. Analisis pada isu hukum kedua menunjukkan bahwa kriteria dan substansi yang dapat menjadi model regulasi yang ramah bagi pengembangan UMKM, setidak mengatur tentang: dukungan pendanaan; sarana dan prasarana; informasi usaha; kemitraan; perizinan usaha; kesempatan berusaha; promosi dagang; perlindungan usaha; dan dukungan kelembagaan.