Skip to main content

PERSIAPAN VISITASI AKREDITASI PRODI MAGISTER KENOTARIATAN FH UNAIR

Humas (11/04/19) | Prodi Magister Kenotariatan (MKn) FH UNAIR mempersiapkan penyambutan kedatangan Tim Assessor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) hari Senin (15/04) mendatang. Kedatangan ini dalam rangka melakukan assessment akreditasi Prodi MKn. Untuk mempersiapkan hal tersebut, hari ini (11/04) diadakan rapat persiapan melibatkan salah satu unsur dari dokumen akreditasi, yaitu para alumni, mahasiswa aktif, himpunan alumni, pengguna lulusan, HIMANAIR UNAIR dan stakeholder. Dilibatkannya para alumni dan stakeholder bukan tanpa alasan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Prodi MKn, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.S., ini bertujuan menyamakan persepsi terhadap asesmen yang akan dihadapi bersama. Di antara aspek asesmen dalam pemberian akreditasi yang terkait dengan alumni adalah aspek mahasiswa dan lulusan, serta aspek penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Hadir dalam rapat ini Ketua Program Studi Program Kenotariatan DR. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum; Assessor Pendamping Dr. Dina Sunyowati, S.H., M.Hum.; Wakil Dekan I Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.; Wakil Dekan III FH UNAIR Dr. Sri Winarsih, S.H., M.H.;  Wakil Dekan III Dr. Radian Salman, S.H., M,H.; Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn., LL.M selaku Sekretaris Program Studi MKn. Di kesempatan ini, Dian menerangkan kepada peserta mengenai website Prodi MKn. Hadirnya website MKn merupakan bagian dari wujud hadirnya sistem informasi kampus. Kondisi website yang prima akan memberikan nilai tambah dalam proses asesmen. Di akhir acara, Agus Sekarmadji menutup dengan ucapan terima kasih dan doa bersama untuk mencapai target akreditasi A, bagi prodi MKn.  (jr)

PERLINDUNGAN HUKUM AKAN PLURALISME GENDER DAN ORIENTASI SEKSUAL DI INDONESIA

Annida Aqiila Putri & Fida Aifiya Chusna

annidaqiila@gmail.com & fida.aifiya@gmail.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki setiap orang dan wajib dilindungi oleh negara. Di Indonesia, hak ini tertuang dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, tepatnya pada Pasal 28E yang mengakui hak kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi. Dari sini, dapat diartikan bahwa konstitusi telah mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak mendasar. Ekspresi gender dan orientasi seksual adalah contoh bentuk ekspresi individual dalam masyarakat. Di Indonesia, salah satu fenomena nyata dari keberagaman ekspresi gender dapat ditemukan dalam budaya suku Bugis, yang pada tradisinya mengakui keberadaan lima gender. Selain itu, di dalam masyarakat Indonesia urban, umum dikenal keberadaan transgender. Sedangkan keberagaman orientasi seksual melekat pada identitas gender tergabung dalam kelompok LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer, dll.). Sebagai minoritas, kelompok ini kerap mengalami diskriminasi gender maupun pelanggaran HAM yang ringan atau berat. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) telah mengatur lebih dalam mengenai perlindungan Warga Negara dari diskriminasi dan pelanggaran HAM. Namun dalam penerapannya, UU 39/1999 belum memadai untuk melindungi hak-hak Warga Negara, terlebih kepada minoritas gender dan orientasi seksual. Bahkan, terdapat kasus pelanggaran HAM dalam bentuk persekusi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri. Ditambah dengan adanya kecenderungan untuk mengkriminalisasi serta membatasi ekspresi gender dan orientasi seksual. Tak ayal diskriminasi serta pelanggaran HAM terhadap gender terjadi karena adanya stigma negatif dalam masyarakat. Bentuk-bentuk ekspresi gender dan orientasi seksual dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan. Pasal 28J UUD NRI 1945 sering dijadikan justifikasi akan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Pemahaman sistem gender yang biner dan heteronormatif baik dalam masyarakat maupun pemegang kebijakan menjadi salah satu faktor penyebab munculnya stigma ini. Pendekatan HAM terhadap hukum dapat menjadi jalan untuk membuat produk hukum yang dapat melindungi kelompok minoritas gender dan orientasi seksual dari diskriminasi. Selain itu, hukum yang lebih sadar akan HAM juga akan mendorong masyarakat dengan pemahaman HAM yang baik. Sehingga akhirnya dapat tercipta masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi HAM tanpa memandang suku, ras, agama, gender maupun orientasi seksual. Kata kunci: hak asasi manusia, gender, kebebasan berekspresi, orientasi seksual

PERBEDAAN CYBER WARFARE DENGAN PERANG KONVENSIONAL

Kartini Eliva Angel Tampubolon

kartinielivaangel@gmail.com

Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

Abad ke-21 dikenal sebagai era revolusi industri 4.0 yang sebagian besar kehidupan menggunakan media dan internet. Banyak kegiatan manusia yang sekarang sedang ditransformasikan dalam cyberspace atau dunia maya, seperti perdagangan. Tidak hanya kehidupan sebagai individu, banyak kehidupan pemerintahan dalam bernegara juga ditransformasikan dalam pemerintahan. Sebagai contoh dewasa ini dikenal istilah digital diplomacy, sehingga sekarang hubungan diplomasi tidak lagi terhalang jarak dan waktu. Contoh lain adalah budaya paperless yang membuat pemerintah memiliki beberapa database di cyberspace, termasuk di dalam deep web. Komputer mengontrol banyak infrastruktur penduduk dan militer termasuk aktivitas seperti komunikasi, sistem kekuasaan, pengaturan limbah, dan kesehata. Sifat cyberspace yang borderless membuat para pengguna komputer dan internet tidak mengetahui batasan hak dan kewajiban mereka di dalam cyberspace. Dalam perkembangannya, sifat cyberspace yang anonymous juga menimbulkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya, yang disebut cybercrime. Bentuk pelanggaran hukum dalam cyberspace terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sekarang tidak hanya cybercrime, ada ancaman besar bagi negara dari cyberspace, disebut cyber warfare. Secara singkat cyber warfare merupakan tindakan serang-menyerang antar negara di dalam cyberspace. Serangan itu ditujukan terhadap infrastruktur pemerintahan dalam cyberspace atau yang dikenal dengan cyber-infrastructure. Dalam jangka waktu Panjang, cyber warfare dapat mengikis kedaulatan suatu negara, karena dapat berdampak bagi beberapa aspek dalam tatanan kehidupan bernegara seperti aspek ketahanan, komunikasi, ekonomi, dll. Negara-negara membutuhkan hukum yang mengatur cyber warfare seperti hukum humaniter yang mengatur perang konvensional. Namun sifat cyberspace yang borderless dan anonymous membuat ada beberapa hal dalam cyber warfare berbeda dengan perang konvensional. Sebagai contoh dalam cyber warfare tidak dapat dibedakan secara fisik antara kombatan dengan penduduk sipil. Hal ini yang perlu dijelaskan dari cyber warfare sebagai ancaman yang baru bagi negara, sehingga dapat dinilai relevan atau tidaknya cyber warfare diatur dengan hukum humaniter.

PERBEDAAN CYBER WARFARE DENGAN PERANG KONVENSIONAL

Kartini Eliva Angel Tampubolon

kartinielivaangel@gmail.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga,

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

Abad ke-21 dikenal sebagai era revolusi industri 4.0 yang sebagian besar kehidupan menggunakan media dan internet. Banyak kegiatan manusia yang sekarang sedang ditransformasikan dalam cyberspace atau dunia maya, seperti perdagangan. Tidak hanya kehidupan sebagai individu, banyak kehidupan pemerintahan dalam bernegara juga ditransformasikan dalam pemerintahan. Sebagai contoh dewasa ini dikenal istilah digital diplomacy, sehingga sekarang hubungan diplomasi tidak lagi terhalang jarak dan waktu. Contoh lain adalah budaya paperless yang membuat pemerintah memiliki beberapa database di cyberspace, termasuk di dalam deep web. Komputer mengontrol banyak infrastruktur penduduk dan militer termasuk aktivitas seperti komunikasi, sistem kekuasaan, pengaturan limbah, dan kesehata. Sifat cyberspace yang borderless membuat para pengguna komputer dan internet tidak mengetahui batasan hak dan kewajiban mereka di dalam cyberspace. Dalam perkembangannya, sifat cyberspace yang anonymous juga menimbulkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya, yang disebut cybercrime. Bentuk pelanggaran hukum dalam cyberspace terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sekarang tidak hanya cybercrime, ada ancaman besar bagi negara dari cyberspace, disebut cyber warfare. Secara singkat cyber warfare merupakan tindakan serang-menyerang antar negara di dalam cyberspace. Serangan itu ditujukan terhadap infrastruktur pemerintahan dalam cyberspace atau yang dikenal dengan cyber-infrastructure. Dalam jangka waktu Panjang, cyber warfare dapat mengikis kedaulatan suatu negara, karena dapat berdampak bagi beberapa aspek dalam tatanan kehidupan bernegara seperti aspek ketahanan, komunikasi, ekonomi, dll. Negara-negara membutuhkan hukum yang mengatur cyber warfare seperti hukum humaniter yang mengatur perang konvensional. Namun sifat cyberspace yang borderless dan anonymous membuat ada beberapa hal dalam cyber warfare berbeda dengan perang konvensional. Sebagai contoh dalam cyber warfare tidak dapat dibedakan secara fisik antara kombatan dengan penduduk sipil. Hal ini yang perlu dijelaskan dari cyber warfare sebagai ancaman yang baru bagi negara, sehingga dapat dinilai relevan atau tidaknya cyber warfare diatur dengan hukum humaniter. Keywords: cyberspace, cyberwelfare, borderless

KERANGKA KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM INDONESIA DARI BAHAYA ALIEN INVASIVE SPECIES MELALUI PENERAPAN THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE CONTROL AND MANAGEMENT OF SHIPS’ BALLAST WATER AND SEDIMENTS 2004

 Ketua:

Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M., M.Kn. (NIDN: 0025017903)

Anggota:

1.  Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M.Hum. (NIDN: 0005067513)

2.  Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.Prac. (NIDN: 0018088005)

3.  Regine Wiranata (NIM: 031611133125)

Kapal membutuhkan ballast water (air ballas) untuk keselamatan perjalanannya, diantaranya untuk penyeimbang dan penjaga kedalaman daya apung. Air ballas dipompa langsung dari perairan masuk ke dalam kapal ketika muatan kapal tidak penuh dan dibuang kembali ketika muatan penuh. Biasanya air ballas dipompa masuk ketika kapal menurunkan muatan di pelabuhan tujuan dan membuang air ballas di pelabuhan muat. Kegiatan operasi air ballas oleh kapal tersebut memungkinkan terbawanya spesies aquatik (aquatic spesies) dari satu wilayah perairan ke wilayah perairan lainnya yang secara alamiah tidak mungkin terjadi karena adanya batasan alami seperti arus laut, tingkat keasinan air, dan perbedaan suhu perairan. Problem muncul ketika spesies baru tersebut menginvasi lingkungan yang baru sehingga mereka disebut dengan alien invasive species (AIS).  Kerugian yang ditimbulkan oleh AIS ini mencapai milyaran USD dan berdampak negatif bagi lingkungan. Oleh sebab itu IMO menempatkan AIS sebagai perusak lingkungan maritim ke-4 di dunia. IMO menginisiasi the International Convention for the Control and Management of Ships’ Ballast Water and Sediments 2004 yang baru entry into force pada 8 September 2017 untuk mengatasi bahaya AIS tersebut. Indonesia baru menjadi pihak pada konvensi tersebut pada 24 November 2015. Sebagai konsekuensi kepesertaan Indonesia dan berlakunya konvensi ini, maka Indonesia dibebani kewajiban internasional berdasarkan Article  4 Paragraph 2 konvensi tersebut untuk  membuat kebijakan nasional, strategi, ataupun program untuk mengelola air ballas di pelabuhan dan perairan dalam jurisdiksinya sesuai dengan Konvensi. Hingga kini instrumen-instrumen tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. Oleh karenanya penelitian ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu rumusan kerangka hukum dan kebijakan implementasi konvensi tersebut di Indonesia. Untuk itu, penelitian ini  akan menemukan landasan filosofis, teoritis dan normatif mengenai pengelolaan air ballas serta  menemukan konsep-konsep yang terdapat pada instrumen  Hukum Internasional menegenai  lingkungan hidup dan air ballas. Temuan tersebut akan digunakan untuk merumuskan kerangka hukum dan kebijakan nasional mengenai pengelolaan air ballas yang sesuai dengan konvensi. Pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, dan komparatif akan digunakan dalam penelitian ini sebagai pendekatan-pendekatan yang paling sesuai untuk memecahkan permasalahan yang ada. Penelitian ini sangat penting untuk dilaksanakan mengingat kepentingan Indonesia yang demikian besar dalam melestarikan lingkungan maritimnya yang kaya akan keanekaragaman hayati sementara di sisi lain aktivitas pelayaran internasional semakin meningkat dan tidak mungkin untuk dibatasi sebagai suatu konsekuensi logis meningkatnya arus perdagangan internasional Indonesia. Kata Kunci: air ballas, alien invasive species, BWM Convention, ballast water management, precautionary approach principles, ballast water discharge standards

STRATEGI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETAHANAN PANGAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI KARTEL LINTAS BATAS NEGARA

Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M, Ph.D <iprihandono@fh.unair.ac.id>

Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.M <ria.setyawati@fh.unair.ac.id>

Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn. dian.purnama@fh.unair.ac.id

Joel Niyobuhungiro, LL.B

Kebijakan impor beras yang dilakukan oleh pemerintah, akan mengahadapkan petani beras lokal akan berhadapan di pasar yang bersangkutan yang sama dengan beras impor. Maka, mau tidak mau, pelaku usaha beras di lokal harus bersaing dengan harga beras impor. Dengan kondisi pasar persaingan yang melibatkan para importir beras dalam pasar yang bersangkutan, rentan terjadinya perjanjian sepepakatan harga yang melibatkan semua pelaku usaha yang terkait atau rentan terjadi perjanjian kartel. Dalam struktur pasar yang melibatkan pelaku usaha asing sebagai supplier, berpotensi terjadinya kartel lintas batas Negara. Dengan demikian terdapat dua permasalahan yang akan dikaji dalam penlitian ini, yaitu konsep kartel lintas batas dan perkembangannya dalam putusan-putusan peradilan dan problematika cartel lintas batas. Dalam penelitian hukum ini akan digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dalam Pasal 11 UU No. 5/ Th. 1999, kartel dapat dilakukan melalui tiga hal, yaitu melalui harga, produksi, dan wilayah pemasaran. Kartel harga dilakukan oleh para kartelis dengan cara menetapkan harga untuk produk atau jasa. Kartel produksi merupakan bentuk perilaku kartel dalam mengendalikan suplay produk dengan menyepakati, baik kualitas maupun kuantitas, dari produk barang dan/ atau jasa dari para kartelis. Sedangkan kesepatakan yang dilakukan oleh para kartelis dalam bentuk strategi pemasaran tertentu, meliputi wilayah pemasaran, marupakan juga salah satu bentuk kartel. Adapun kartel lintas batas secara sederhana adalah perilaku kartel yang melibatkan para pelaku usaha dari negara yang berbeda. Para pelaku usaha tersebut melakukan kegiatan ekonomi diluar negara tempat mereka mendirikan perusahaannya. Kartel lintas batas melibatkan export dan import barang dan atau jasa. Kartel dapat terfasilitasi oleh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pertama, kebijakan terkait dengan kuota impor dan surat ijin yang diterbitkan pemerintah kepada para importir justru membuka peluang besar bagi pelaku usaha yang terafiliasi baik secara terang-terangan ataupun diam-diam untuk melakukan praktek kartel. Kedua, Penggunaan pendekatan country based untuk hewan ternak. Ketiga, hanya sedikit pelaku usaha yang bermain disektor itu, melibatkan pelaku usaha dari luar negeri, adanya penguasaan pasar yang berujung pada pengendalian harga, dan sangat merugikan masyarakat dengan menghambat pasokan dan memberikan harga yang tinggi, bahkan sangat tinggi.