Kartini Eliva Angel Tampubolon
kartinielivaangel@gmail.com
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga,
Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
Abad ke-21 dikenal sebagai era revolusi industri 4.0 yang sebagian besar kehidupan menggunakan media dan internet. Banyak kegiatan manusia yang sekarang sedang ditransformasikan dalam
cyberspace atau dunia maya, seperti perdagangan. Tidak hanya kehidupan sebagai individu, banyak kehidupan pemerintahan dalam bernegara juga ditransformasikan dalam pemerintahan. Sebagai contoh dewasa ini dikenal istilah
digital diplomacy, sehingga sekarang hubungan diplomasi tidak lagi terhalang jarak dan waktu. Contoh lain adalah budaya
paperless yang membuat pemerintah memiliki beberapa
database di
cyberspace, termasuk di dalam
deep web. Komputer mengontrol banyak infrastruktur penduduk dan militer termasuk aktivitas seperti komunikasi, sistem kekuasaan, pengaturan limbah, dan kesehata.
Sifat
cyberspace yang
borderless membuat para pengguna komputer dan internet tidak mengetahui batasan hak dan kewajiban mereka di dalam
cyberspace. Dalam perkembangannya, sifat
cyberspace yang
anonymous juga menimbulkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya, yang disebut
cybercrime. Bentuk pelanggaran hukum dalam
cyberspace terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sekarang tidak hanya
cybercrime, ada ancaman besar bagi negara dari
cyberspace, disebut
cyber warfare.
Secara singkat
cyber warfare merupakan tindakan serang-menyerang antar negara di dalam
cyberspace. Serangan itu ditujukan terhadap infrastruktur pemerintahan dalam
cyberspace atau yang dikenal dengan
cyber-infrastructure. Dalam jangka waktu Panjang,
cyber warfare dapat mengikis kedaulatan suatu negara, karena dapat berdampak bagi beberapa aspek dalam tatanan kehidupan bernegara seperti aspek ketahanan, komunikasi, ekonomi, dll. Negara-negara membutuhkan hukum yang mengatur
cyber warfare seperti hukum humaniter yang mengatur perang konvensional. Namun sifat
cyberspace yang
borderless dan
anonymous membuat ada beberapa hal dalam
cyber warfare berbeda dengan perang konvensional. Sebagai contoh dalam
cyber warfare tidak dapat dibedakan secara fisik antara kombatan dengan penduduk sipil. Hal ini yang perlu dijelaskan dari
cyber warfare sebagai ancaman yang baru bagi negara, sehingga dapat dinilai relevan atau tidaknya
cyber warfare diatur dengan hukum humaniter.
Keywords: cyberspace, cyberwelfare, borderless