Skip to main content

HAIDAR ADAM: DEMOKRASI INDONESIA MENGALAMI KEMUNDURAN DISEBABKAN NIHILNYA ASPIRASI DARI MASYARAKAT

Humas (22/05) | Pada Sabtu (18/5/2020), BSO Masyarakat Yuris Muda Airlangga FH UNAIR (MYMA FH UNAIR) mengadakan Myma Discussion (Mission) yang berjudul “Ujian Demokrasi di Kala Pandemi COVID-19: Diam atau Bergerak” via Google Meet.

Mengundang dua Pakar Hukum Tata Negara FH UNAIR, Dwi Rahayu Kristianti, S.H., M.A dan Haidar Adam S.H., LL.M dalam webinar itu mempertanyakan demokrasi di Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Haidar Adam atau yang lebih akrab disapa Adam, membuka materinya dengan menjelaskan bahwa substansi yang terkandung dalam konstitusi adalah Indonesia merupakan negara yang demokratis. Alhasil dalam setiap pengambilan kebijakan publik oleh Pemerintah hendaknya harus mendasarkan pada norma-norma demokrasi tersebut. Salah satunya adalah menampung aspirasi dari masyarakat dan rasionalitas.

Merefleksikan pada kebijakan pemerintah pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Adam menjelaskan bahwa peraturan mengenai PSBB masih ditemui nihilnya lex certa (kepastian hukum) dalam norma-normanya yang mengakibatkan pada kesimpangsiuran antara implementasi kebijakan di pusat dan daerah karena nihilnya lex certa menimbulkan ruang diskresi. Implementasi norma-norma dalam aturan PSBB yang seharusnya juga non-diskriminatif dan tajam ke seluruh elemen masyarakat juga masih belum terlihat.

“Kita tahu sendiri bahwa problema simpang siur terbaru antara pusat dan daerah adalah terkait bantuan sosial yang seringkali tidak tepat sasaran. Implementasi aturan PSBB yang diskriminatif juga kerap ditemui. Sudah berapa warkop dan pedagang kaki lima yang digrebek oleh aparat dengan manner yang kasar namun ternyata seorang anggota kepolisian malah mengadakan pernikahan yang mewah di tengah-tengah pandemi namun sanksinya juga tidak tegas sama sekali. Kemarin, ketika masyarakat melanggar physical distancing saat berkumpul di McD Sarinah, tidak ada pihak aparat yang membubarkan padahal pengumpulan massa untuk hal yang seperti itu sangat tidak penting dan berbahaya,” tegas alumni Central European University itu.

Adam juga menyayangkan di tengah-tengah pandemi ini, check and balances yang seharusnya vital dalam berjalannya demokrasi dan konsep Trias Politika yang dianut oleh Indonesia, seakan-akan hilang. Pengesahan UU Minerba di tengah pandemi yang mendapatkan hujan kritik dari masyarakat karena draft RUU yang tidak pernah dipublikasikan dan berpotensi akan mengeksploitasi SDA Indonesia. Hal itu dinilai Adam sebagai aji mumpung terhadap penggenjotan investasi negeri.

“Sebagai perwakilan rakyat, tentunya penanganan COVID-19 ini justru yang dijadikan prioritas mereka, namun sepertinya tidak. Bahkan, ketika mereka mendapatkan kritik dari elemen masyarakat, respon mereka justru malah mengancam untuk membawa ke jalur hukum. Feedback anti kritik seperti ini justru mengecam terhadap keberlangsungan demokrasi di negeri ini,” tutur Adam

Terakhir, Adam juga mengungkapkan di sisi masyarakat juga masih ada problema yang dapat mengganggu jalannya penyampaian aspirasi tersebut, yaitu dengan kerap munculnya para Buzzerp. Buzzerp merupakan kelompok pengguna sosial media yang ‘mendengung’ dengan tujuan untuk menggiring opini pengguna sosial media lainnya demi imbalan rupiah dari pihak tertentu. Adam menjelaskan bahwa kelompok itu seringkali melontarkan suatu opini secara bersamaan dan berinteraksi antara satu sama lain. Seakan-akan banyak pengguna media sosial yang setuju terhadap opini tersebut.

“Terkadang, kerasnya dengungan Buzzerp dapat mengalahkan aspirasi nyata dari masyarakat yang memiliki substansi. Ini sangat berbahaya sekali ketika aspirasi yang didengar bukanlah dari masyarakat namun dari kelompok mendengung ini,” tutup pakar Hak Asasi Manusia itu.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

PERKULIAHAN DARING SAMPAI UAS, ACLJ FH UNAIR HARAPKAN AGAR DIBERIKAN TOLERANSI BAGI SEBAGIAN MAHASISWA YANG MENGALAMI KETERBATASAN DALAM SARANA PENUNJANG

Humas(01/04) | ACLJ FH UNAIR saat ini  menunda sementara semua kegiatan aclj dan menghimbau agar semua anggota aclj untuk mematuhi surat edaran dekan maupun anjuran pemerintah untuk tetap berada dirumah agar covid 19 tidak semakin mewabah . ACLJ FH UNAIR berharap  agar masyarakat berpartisipasi dan patuh apa yang dianjurkan oleh pemerintah serta agar masyarakat saling peduli dan tidak menyepelekan wabah pandemik ini.

Mengenai perkuliahan daring ACLJ sangat setuju dengan metode ini. Namun perlu diberi toleransi bagi sebagian mahasiswa mungkin terdapat keterbatasan dalam sarana penunjang kuliah daring ini sehingga perlu diberi alternatif yang sesuai sehingga bisa efektif.  Harapannya semoga wabah covid19 ini bisa segera dikendalikan dan ditemukan antivirus yg mujarab sehingga tidak menimbulkan korban jiwa lagi. Untuk perkuliahan semoga lekas kembali agar dapat kuliah di kelas seperti biasanya.

Kontributor: Unit Sistem Informasi FH UNAIR

Ahli Hukum Islam dan Dokter Dihadirkan Pada Sidang Ganti Kelamin di Surabaya

Surabaya – Sidang permohonan ganti kelamin perempuan menjadi laki-laki yang diajukan Putri Natasiya kembali bergulir. Dalam sidang kedua ini, kuasa hukum Putri menghadirkan tiga orang saksi untuk menyakinkan hakim pemeriksa R Anton Widyopriyono. Tiga orang saksi tersebut adalah bidan yang menangani kelahiran pemohon yakni Heny Rachmawati. Dan dua orang saksi lainnya yakni ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair) Prawita Thalib dan dr Lobredia Zarasade selaku penanggungjawab operasi penyempurnaan kelamin Putri. Martin, kuasa Hukum Putri menuturkan, salah satu saksi ahli hukum Islam memberikan kesaksian bahwa secara syariat Islam tidak ada masalah dengan permohonan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Putri bukan ganti kelamin tapi penyempurnaan kelamin secara syariat. Read More..

PENGGUNAAN SISTEM NOKEN DI PAPUA SEBAGAI WUJUD PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM PERPEKTIF UUD 1945

Elma Putri T, Jihan Anjania Aldi, Xavier Nugraha

elmaputri79@gmail.com, jihananaldi@gmail.com, nugrahaxavier72@gmail.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip demokrasi tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam konsep demokrasi terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie). Salah satu wujud kedaulatan rakyat di Indonesia terejawantahkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah, yang diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi “ Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada)  mengatur tata cara pemilihan umum dengan menetapkan asas LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Namun dalam praktiknya, dengan beragamnya adat dan kebiasaan setiap daerah di indonesia, asas-asas tersebut tidak dapat dilaksanakan disetiap masyarakat secara sama di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana sistem pemilihan di Papua yang menggunakan sistem noken. Sistem noken merupakan sistem pemilu oleh masyarakat Papua dengan mekanisme adat, yaitu pencontrengan kertas suara diwakilkan kepada kepala-kepala suku. Pencontrengan tidak dilakukan di dalam bilik suara dan kertas suara yang dicontreng tersebut tidak dimasukkan ke dalam kotak suara, tapi dimasukkan ke dalam tas khas orang Papua yang disebut “Noken”. Jika melihat ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tersebut maka tidak ada keharusan kepala daerah harus dipilih melalui suatu pemilihan secara langsung. Dalam beberapa Putusan MK pemilihan model noken diakui sebagai salah satu cara pemilihan yang konstitusional. Pemilihan dengan sistem noken didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Sekalipun tidak diatur secara ekplisit namun konstitusi memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur pada dalam Pasal 18B ayat (2) UUD  NRI 1945. Meskipun demikian, terdapat batasan dalam penerapan sistem noken yaitu daerah yang sebelumnya tidak menggunakan sistem noken tidak boleh menggunakan sistem tersebut untuk pemilihan umum selanjutnya. Untuk tempat tertentu yang masih menggunakan sistem noken atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam Undang-Undang. Kata kunci: sistem noken, pilkada, demokrasi

AUDIT FORENSIK SEBAGAI BENTUK PREVENTIF ATAS PRAKTIK OLIGARKI DALAM PEMBERIAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE DARI PIHAK LAIN

Muhammad Dayyan Sunni

dayyansunni@gmail.com

Antonius Gunawan Dharmadji

antonius.gunawan.dharmadji-2015@fh.unair.ac.id

Mella Fitriyatul Hilmi

mellahilmi@gmail.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Pemilu dan uang seperti mata sisi uang yang tidak bisa dipisahkan. Uang dalam pemilu menjadi salah satu faktor penting bagi kandidat untuk memenangkan kontestasi. Uang dibutuhkan untuk melangsungkan kegiatan kampanye seperti, membiayai logistik, membiayai sumber daya manusia yang terlibat, menemui calon pemilih atau konstituen, sekaligus uang dialokasikan bagi kepentingan kerja-kerja pengawasan antar kandidat. Makin tergantungnya kampanye politik pada besaran dana yang kian tak terbatas akan merusak prinsip demokrasi jika penggunaan dan sumbernya tidak diatur secara transparan dan bertanggungjawab. Persoalan mendasar dalam proses Pemilu adalah pendanaan dari kelompok pemodal justru menjadikan peserta Pemilu bergantung pada pemberi dana serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan sumber dana kampanye oleh partai politik sebagai peserta pemilu. Salah satu pengawasan yang sulit dilakukan oleh Bawaslu terkait pengawasan sumber dana kampanye. Selama ini audit terhadap dana kampanye dilakukan oleh kantor akuntan publik sebelum akhirnya diserahkan kepada KPU. Namun, audit tersebut hanyalah bersifat formal tanpa melakukan investigasi lebih lanjut mengenai sumber dana kampanye tersebut. Akibatnya, dana kampanye tersebut rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan persoalan tersebut diperlukan suatu cara untuk mewujudkan transparansi dana kampanye, yaitu dilakukannya audit forensik. Dalam praktiknya, audit forensik dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan surat tugas dari KAP yang ditetapkan oleh KPU. Tugas dari Akuntan Publik adalah melakukan perencanaan terhadap audit forensik, mengumpulkan bukti-bukti, serta melaporkan hasil audit forensik kepada KPU. Tujuannya adalah untuk mempersempit kesempatan para pemberi sumbangan dana kampanye untuk melakukan praktik oligarki serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan pendanaan Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami permasalahan praktik oligarki dalam pemberian sumbangan dana kampanye dari pihak lain serta  mengetahui dan mengidentifikasi  penerapan audit forensik sebagai metode melawan oligarki partai politik dalam dana kampanye. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan menggunakan kedua pendekatan tersebut diharapkan menjadi suatu kesatuan yang saling melengkapi Kata Kunci: oligarki, audit forensik, sumbangan dana kampanye, transparan

OPTIMALISASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL MELALUI INTEGRATED CROWDFUNDING GOVERMENT SYARIAH SYSTEM SEBAGAI KATALISATOR USAHA MIKRO KECIL MENENGAH EKONOMI KREATIF OLEH GENERASI

Citi Rahmawati Serfiyani

serfiyaniciti@gmail.com

Xavier Nugraha

nugrahaxavier72@gmail.com

Antonius Gunawan Dharmadji

antonius.gunawan.dharmadji-2015@fh.unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk umat Islam terbesar di dunia.Indonesia Dalam laporan Pew Research, mencatat pada tahun 2010 Indonesia menempati urutan teratas sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia,yaitu sebanyak 209,1 juta jiwa lebih. Indonesia mampu menjadi “The World’s Islamic Financial and Economic Center” dengan potensi tersebut. Demi mewujudkan itu Indonesia memiliki modal besar yaitu melalui bonus demografi yang akan di peroleh meliputi jumlah usia angkatan kerja (15-64 tahun) mencapai sekitar 70 persen. Peran pemuda untuk memperkuat ekonomi Indonesia dapat dilakukan melalui sektor perekonomian kecil dan menengah, yaitu dengan melakukan pengoptimalan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mendukung start up bisnis yang dirintis oleh pemuda diperlukan suatu pembiayaan untuk menopang usaha yang baru berdiri. Menjawab pertanyaan itu pembiayaan UMKM dapat dilakukan salah satunya melalui lembaga pembiayaan berbasis syariah, yaitu melalui Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Pemilihan BMT sebagai lembaga pembiyaan dikarenakan adanya kepastian penggunaan dana untuk kepentingan usaha dan kenyamanan dalam hal sifat dari BMT yang mengandung asas kekeluargaan. Meningkatkan peran BMT sebagai katalisator UMKM dapat dilakukan melalui metode “Integrated Crowdfunding Goverment Syariah System”. Pemilihan judul “Optimalisasi Baitul Maal Wat Tamwil melalui Integrated Crowdfunding Goverment Syariah System sebagai Katalisator Usaha Mikro Kecil Menengah Ekonomi Kreatif oleh Generasi Milenial” dikarenakan sesuai dengan nilai-nilai gotong royong sebagai akar budaya Indonesia yang merupakan bentuk solidaritas sosial masyarakat diduga semakin menghilang di era sekarang. Pemberlakuan Crowdfunding yang terintegrasi dengan pemerintah menjadikan tersedianya database terpusat yang berfungsi sebagai payung informasi nasabah penerima dana, BMT, pemberi dana, dan pemerintah.Melalui database terpusat juga memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi para stakeholder terkait. Metode “Integrated Crowdfunding Goverment Syariah System” juga selaras dengan model pengembangan ekonomi kreatif dari semula menggunakan model triplehelix menjadi quadruplehelix, yaitu dengan melibatkan peranan pemerintah, swasta, pelaku usaha, dan komunitas. Pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem ini akan lebih mudah dilakukan,terlebih bila database terpusat dilakukan dengan bantuan beberapa kementerian terkait. Integrated Crowdfunding Governmnet Syariah System hadir sebagai penyedia layanan dan penghubung resmi antara masyarakat yang membutuhkan dana terutam bagi para pelaku UMKM dan pemilik modal. Sistem ini dilakukan selaras dengan prinsip syariah dan peraturan perundang- undangan. Kata Kunci: BMT, Integrated Crowdfunding Syariah, UMKM, Milenial

PENGGUNAAN SISTEM NOKEN DI PAPUA SEBAGAI WUJUD PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM PERPEKTIF UUD 1945

Elma Putri T, Jihan Anjania Aldi, Xavier Nugraha elmaputri79@gmail.com, jihananaldi@gmail.com, nugrahaxavier72@gmail.com Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip demokrasi tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam konsep demokrasi terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie). Salah satu wujud kedaulatan rakyat di Indonesia terejawantahkan dalam bentuk pemilihan kepala daerah, yang diatur pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi “ Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada) mengatur tata cara pemilihan umum dengan menetapkan asas LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Namun dalam praktiknya, dengan beragamnya adat dan kebiasaan setiap daerah di indonesia, asas-asas tersebut tidak dapat dilaksanakan disetiap masyarakat secara sama di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana sistem pemilihan di Papua yang menggunakan sistem noken. Sistem noken merupakan sistem pemilu oleh masyarakat Papua dengan mekanisme adat, yaitu pencontrengan kertas suara diwakilkan kepada kepala-kepala suku. Pencontrengan tidak dilakukan di dalam bilik suara dan kertas suara yang dicontreng tersebut tidak dimasukkan ke dalam kotak suara, tapi dimasukkan ke dalam tas khas orang Papua yang disebut “Noken”. Jika melihat ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tersebut maka tidak ada keharusan kepala daerah harus dipilih melalui suatu pemilihan secara langsung. Dalam beberapa Putusan MK pemilihan model noken diakui sebagai salah satu cara pemilihan yang konstitusional. Pemilihan dengan sistem noken didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Sekalipun tidak diatur secara ekplisit namun konstitusi memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur pada dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Meskipun demikian, terdapat batasan dalam penerapan sistem noken yaitu daerah yang sebelumnya tidak menggunakan sistem noken tidak boleh menggunakan sistem tersebut untuk pemilihan umum selanjutnya. Untuk tempat tertentu yang masih menggunakan sistem noken atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam Undang-Undang. Kata kunci: sistem noken, pilkada, demokrasi

JURIDISCH UP TO DATE

Auteur(s) mw. prof. mr. dr. T.E. Lambooy, hoogleraar Ondernemingsrecht, Nyenrode Business Universiteit; adjunct professor Airlangga Universitas, Surabaya, Indonesië; fellow researcher Universiteit Utrecht en mw. mr. R.A. Diepeveen, wetenschappelijk onderzoeker en docent, Nyenrode Business Universiteit In deze bijdrage besteden wij aandacht aan de Initiatiefnota betreffende een voorstel voor juridische (h)erkenning van social enterprises in Nederland, die op 8 september jl. door Tweede Kamerlid Eppo Bruins (ChristenUnie) is ingediend.

Read More..

CONCEPTVERSLAG VAN EEN RONDETAFELGESPREK OVER: Modeltekst investeringsakkoorden Tweede Kamer – Commissie Buitenland

Introductiepresentaties – toelichting position papers De voorzitter: Thank you, Ms Arcuri. Ik geef het woord aan mevrouw Lambooy. Mevrouw Lambooy: Dank u voor de uitnodiging hier. Ik ben Professor Corporate Law at Nyenrode Business University, ik ben daarnaast fellow bij Utrecht Universiteit in de werkgroep Sustainable Law en ik ben ook adjunct-professor in Soerabaja bij UNAIR, universiteit Airlangga, waar ik ook research doe, samen met wetenschappers uit Indonesië, op het gebied van investment law. Dit even als achtergrond. Wat is de issue? Investeerdersbescherming aan de ene kant en het realiseren van sustainable development aan de andere kant. Als je dat samenvoegt, kijk je eigenlijk naar policy coherence for development, dus voor sustainable development. Dat staat op nummer één van de agenda van de Europese Commissie. En ik dacht ook eigenlijk dat wij in Nederland het doel nastreven om coherent te zijn in het maken van ons beleid en in wetgeving. Ik denk dat dit modelverdrag deze twee beleidsdoelen heel netjes verenigt. Read More..