Theme: Difficulties in imposing Indonesian environmental and mining legislation upon foreign investors contribute to a declining support for the special legal regime instated by bilateral investment treaties as the Indonesian government has to fulfil its constitutional task to realize sustainable development and social justice.
15.1 INTRODUCTION
ndonesia has a fast growing population (>250 million) and is the fourth most populous country in the world (after China, India, and the US). Indonesia ranks 15th in the world when it comes to land mass. Indonesia occupies position 15 on the list of carbon dioxide emissions from consumption of energy.1 Annual economic growth is high: 5.76% on average during the 2012-2014 time period,2 thereby outperforming its regional neighbours during the global financial crisis. Despite the steady growth figures, the government still struggles with many topics such as reducing poverty and unemployment, putting an end to the unequal resource distribution among regions, and halting corruption.3
Professor, Faculty of Law, Universitas Airlangga, Indonesia,
Lack of clear-cut rules and the absence of statutory provisions concerning Internet of Things does not prevent judges from reaching equitable solutions on the subject matter. Information Technology including Internet of Things develops faster than legislative work. In reality, cases on Internet of Things needs judicial settlement. Under no circumstances, may a court reject to try the cases. Judges, therefore, should be creative to handle the cases, by which equitable solution may be reached. The creative works of a judge, in settling hard cases, may be in the form of interpretation of statutory provisions or creation of law based on legal principles, if neither statutory provision nor unwritten laws dealing with the cases is found. It is inevitable that judges interpret statutory provision if it is unclear, by which it may be applied aptly to the case. If a judge finds neither written nor unwritten rules applicable to the case, he/she uses his/her initiative to refer to legal principles to resolve the case. Both interpretation of statutory provisions and the creation of laws are acceptable in judiciaries throughout the world. Three cases, from different countries, prove that creative works of judges are successful to reach equitable solutions of Internet-of-Things (I-o-T) cases
The objective of this study is to justify the creative works of judges in resolving hard cases when statutory provision is obscure or non-existent. In this study, Internet-of-Things cases are singled out, since the subject matter develops faster than the legislation. In real life, however, it is not impossible that legal problems arising out of or in relation to IoT cases going to court, which should be settled by judges. The obscurity or nonexistence of statutory provisions applicable to cases of IoT makes judges interpret the obscure provisions or create laws to decide the cases.
This study signifies that when facing hard cases, judges explore the essence of the rule rather than the wordings of it or rely upon legal principles as the basis of creating laws aptly applied to the case. It is the judge’s task to resolve cases equitably. Either interpreting statutory provisions or creating laws is a creative work of judge to settle cases. In general, interpretation of statutory provisions is currently admissible for deciding a case if provisions pertaining to the case lack clear-cut meaning applicable to the case. Creation of law by a judge, however, is not generally acceptable as an appropriate endeavor to reach an equitable solution to the case.
From this study, it is found that judges may either interpret obscure statutory provisions or create laws due to the nonexistence of provisions concerning the cases. Interpreting statutory provisions or creating laws in reaching an equitable solution, a judiciary develops laws to encounter 21st century rapid development of information technology, including IoT. The creative works of judges, which becomes case law, fills in the gaps of uneven developments of legislation and technology.
The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia
Prawitra Thaliba, Faizal Kurniawanb, Hilda Yunita Sabriec, a,b,cDepartment of Private Law, Universitas Airlangga, Indonesia,
The monetary crisis that hit Indonesia in 1998, which resulted in the liquidation of 16 banks, has made public confidence in the banking sector decreased. To resolve this, the Government has issued a policy giving a guarantee for the entire banks obligations towards its customers, including savings societies (blanket guarantee). Blanket policies guarantee can improve public confidence towards banking, through a solid banking system and trust of the community to the Agency bank, the banking institutions can provide support to project infrastructure in Indonesia, as in any workmanship infrastructure projects definitely need the financial support of banking institutions. In line with this, it is a refinement of the basic rules of the banking system devices, especially in the field of guaranteeing deposits. This refinement aims to create a reliable banking sector and create a healthy banking system, which is efficient and competitive and is expected to be spared from systemic risk and can support infrastructure development in Indonesia. Download Here
Abstract: In the conduct of its activities, the bank will always apply the principle of prudence, particularly in granting loans to prospective debtor. Banks are responsible for funnelling the deposits funds to the society. For each credit given, granting by the bank must be implemented carefully even though the maximum credit given is not so large or otherwise falls into the category of micro-credit. The application of the precautionary principle by the bank is implemented via additional agreement in the form of an insurance agreement. So the existence of this insurance agreement is contingent with the agreement anyway, namely micro-credit agreement. This is often in practice not be noticed by the bank, because the nominal plafond given relative small, candidate of the debtor was not asked to surrender collateral as security if later on it turned out that the debtor does not run obligations in accordance with agreed credit agreement. In granting credit should the bank gives equal treatment i. (More)
Bagus Oktafian Abrianto , Sri Winarsi , Agus Widyantoro & Faizal Kurniawan, Administrative Law Department, Universitas Airlangga, Indonesia, Civil Law Department, Universitas Airlangga, Indonesia,
The investment climate in Indonesia, after the issuance of the Investment Law and the demands of the ASEAN Economic Community in 2016 and in line with the Nawacita program of Joko Widodo, has made investors and the nation of Indonesia more active in the realization of economic independence by mobilizing the strategic sectors of the domestic economy. Efforts to increase local revenue have come by way of establishing Local-Owned Enterprises (Badan Usaha Milik Daerah/ BUMD in bahasa) to support the synchronization and objectives of regional autonomy. BUMD form, among others, Local Enterprise, Regional Development Bank and are pioneers of business activity. Some BUMD have low financial performance, so their function as a source of regional income is not achieved because the profit / profit given to the Provincial Government, City and Regency is very small or even a loss. One cause is the corruption done by BUMD itself. Therefore, this research is conducted in the framework of the development of regional investment through the transformation of the status of Local-Owned Enterprise into Public Local Entities or Private Local Entities as regulated further by the Law on Regional Government. This research is a legal research; the method used in this research is a statute approach by needing an empirical approach and case approach to support the issue
Key words: Legal Transformation, Local Owned Enterprise, Public and/or Private Entities, Investment.
Prawitra Thalib , Faizal Kurniawan , Hilda Yunita Sabrie , Department of Private Law, Universitas Airlangga, Indonesia,
The monetary crisis that hit Indonesia in 1998, which resulted in the liquidation of 16 banks, has made public confidence in the banking sector decreased. To resolve this, the Government has issued a policy giving a guarantee for the entire banks obligations towards its customers, including savings societies (blanket guarantee). Blanket policies guarantee can improve public confidence towards banking, through a solid banking system and trust of the community to the Agency bank, the banking institutions can provide support to project infrastructure in Indonesia, as in any workmanship infrastructure projects definitely need the financial support of banking institutions. In line with this, it is a refinement of the basic rules of the banking system devices, especially in the field of guaranteeing deposits. This refinement aims to create a reliable banking sector and create a healthy banking system, which is efficient and competitive and is expected to be spared from systemic risk and can support infrastructure development in Indonesia.
Kabupaten Pamekasan adalah sebuah kabupaten yang terletak di Pulau Madura Propinsi Jawa Timur. Luas wilayah Kabupaten Pamekasan 79.230 Ha terbagi dalam 13 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 178 Desa. Batas wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Pamekasan di sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Sumenep, sebelah selatan Selat Madura, sebelah barat Kabupaten Sampang. Secara administrasi Kabupaten Pamekasan terletak pada 6°51’-7°31’ lintang selatan dan 113°19’- 113°58’ bujur timur.
Dataran tertinggi di Kabupaten Pamekasan berada di kecamatan Pegantenan mencapai 350 m dari permukaan laut dan yang terendah berada di Kecamatan Galis mencapai 6 meter dari permukaan laut. Jenis tanah di Kabupaten Pamekasan terdiri dari alluvial Regosol, Mediteran dan Litasol. Temperatur rata-rata di Kabupaten Pamekasan, maksimum 30° celcius, minimum 28° celcius, sedangkan kelembaban udara rata-rata 80%. Seperti daerah lain di Indonesia dalam satu tahunnya berlaku dua musim. Musim penghujan pada bulan Oktober-April dan musim kemarau bulan April-Oktober. Meskipun curah hujan dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan di Jawa, namun struktur tanahnya yang tidak kedap air menyebabkan sektor pertanian masih banyak berharap hujan yang maksimal. Penggunaan tanah untuk sektor pertanian di Kabupaten Pamekasan meliputi sawah irigasi seluas 1.386 Ha, sawah semi irigasi seluas 5.213,03 Ha, sawah tadah hujan seluas 8.569 Ha, sedangkan penggunaan tanah tegalan seluas 32.966,34 Ha.[1]
Potensi Pengembangan Wilayah
Dalam konteks RT RW Kabupaten Pamekasan terbagi atas tiga satuan wilayah pengembangan (SWP) yaitu:[2]
SSWT Selatan meliputi kecamatan Pamekasan, Pademawu, Larangan, Tlanakan, Galis dan Proppo dengan pusat pengembangan di Kecamatan Pamekasan. Arahan pengembangan sektor perdagangan dan jalan skala regional industry kecil dan menengah, pariwisata, permukiman, perkantoran, perikanan budidaya tambak (bandeng dan udang), budidaya rumput laut, penangkapan dan pengolahan hasil perikanan, pelabuhan skala regional dan terminal tipe A, tambak garam dan kawasan konservasi hutan bakau.
SSWP tengah meliputi Kecamatan Pegantenan, Pangelaan, Pakong, dan Kadur dengan pusat di Kecamatan Pakong. Arahan pengembangan sektor pertambangan mineral non logam batuan dan minyak bumi, pertanian, peternakan, pariwisata, industry kecil dan menengah.
SSWP Utara meliputi Kecamatan Waru, Pasean dan Batumarmar dengan pusat pelayanan di kecamatan Waru. Arahan pengembangan sektor perdagangan dan jasa, pertambangan mineral non logam dan batuan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan tangkap, pariwisata, industry kecil dan menengah.
Di segi perikanan, pemerintah kabupaten Pamekasan memilik potensi sebagai berikut:[3]
GARAM – Produksi 91.508,32 ton/tahun – Pemasaran PT. Budiono Bangun Persada, PT. Garam, PT. Elit Star, PT. Sumatraco. – Luas Areal 839,05 ha untuk Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR), sedangkan untuk luas total se Kabupaten Pamekasan 1.844,19 ha. – Sentra Produksi Kecamatan Galis, Pademawu dan Tlanakan – NB Produksi Garam dan Luas Areal dimaksud hanya untuk KUGAR
RUMPUT LAUT – Produksi 212,383 ton/tahun – Pemasaran Perusahaan Surabaya dan Gresik – Luas Areal 37,5 Ha – Sentra Produksi Kecamatan Pademawu
TERI – Produksi 5.003,4 ton/tahun – Produktivitas – Pemasaran PT. Mahera dan PT. Madura Prima Interna (MPI) – Potensi Selat Madura
Berbagai macam sentra industri kecil dan menengah ada di kabupaten ini, salah satunya adalah sentra industri Seafood yang memproduksi olahan teri dengan aneka rasa dengan kualitas yang tinggi dan harga terjangkau. Sentra industri Seafood yang terletak di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ini menyerap banyak tenaga kerja karena mayoritas warga Desa Padelegan bekerja di sentra industri Seafood ini, selain itu, keberadaan sentra industri ini juga dapat membeli teri hasil tangkapan para nelayan. Produk olahan Seafood ini merupakan produk khas Kecamatan Tlanakan dan sangat terkenal karena produknya sudah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia sehingga sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan beberapa sudah diekspor ke luar negeri. Sentra industri Seafood ini merupakan sumber pendapatan yang memberikan peran yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi pada khususnya, dan Kabupaten Pamekasan pada umumnya.
Permasalahan Mitra
Kendala yang dijumpai adalah beberapa transaksi yang dilakukan antara pelaku usaha Seafood dan para pembelinya dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan saja tanpa dibuatnya perjanjian secara tertulis sehingga berpotensi terhadap ketiadaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha Seafood terlebih ketika terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan dalam transaksi jual beli yang telah dilakukan. Kendala ini semakin mengemuka ketika transaksi jual beli Seafood tidak hanya dilakukan secara offline dimana pelaku usaha Seafood dan pembelinya bertatap muka secara langsung, melainkan juga secara online melalui jaringan internet. Kurangnya pengetahuan pelaku usaha Seafood terhadap pembuatan perjanjian secara tertulis yang sebenarnya dapat memberikan perlindungan hukum lebih dibandingkan perjanjian secara lisan yang melatarbelakangi untuk melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa penyuluhan dan pendampingan terhadap pelaku usaha Seafood.
Sehubungan dengan penjelasan di atas, dosen sebagai bagian dari civitas akademika berkewajiban untuk menegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian masyarakat. Maka Departemen Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tajuk “Pendampingan Hukum Kontrak Sentra Industri Seafood Dalam Rangka Penjaminan Perlindungan Hukum” di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan
[1] Kabupaten Pamekasan, Potensi dan Produk Unggulan Jawa Timur, 2013, h.1-3
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik saat ini menjadi salah satu dasar penilaian bagi hakim di Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji suatu tindak pemerintah tersebut mengandung unsur kerugian bagi masyarakat atau tidak. Adanya UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kompetensi Peradilan Tata Usaha negara dimana obyek gugatan dalam PTUN tidak hanya KTUN (beschikking) akan tetapi juga tindakan faktual dari pejabat atau badan tata usaha negara. Dengan adanya perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 mempertegas keberadaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai alasan menggugat di PTUN. Tidak bisa dipungkiri saat ini konsep hukum Islam banyak dipakai dan diterapkan dalam tindakan-tindakan hukum, baik dalam ranah hukum bisnis atau privat maupun hukum publik. Oleh karena itu maka konsep pemerintahan yang baik menurut Islam perlu dikaji secara mendalam, sering disebut dengan konsep fiqh siyasah. Penelitian ini ditujukan untuk meneliti perbandingan antara konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di satu sisi dengan konsep fiqh siyasah di sisi yang lain.
Mengawali tulisan ini, rasa-rasanya penting untuk memiliki gambaran yang sama tentang Revolusi Industri 4.0. Di Annual Meeting of The World Economic Forum tahun 2016, pernyataan Klaus Scwhab membuat term Revolusi Industri 4.0 mendapat perhatian dunia. “The fourth industrial revolution is technological revolution,” katanya, “that is blurring the lines between the physical, digital, and biological spheres.” Kalau globalisasi mengaburkan batas negara, revolusi industri kali ini mengaburkan batasan antara dunia fisik, digital, dan biologi.
Revolusi Industri 4.0 akan lebih mudah dipahami dengan mengingat kembali apa yang terjadi di revolusi industri sebelumnya. Revolusi Industri 1.0 terjadi ketika mesin uap ditemukan. Saat itu, industri beralih dari ketergantungan pada tenaga manusia dan alam ke tenaga mesin yang lebih efisien. Revolusi Industri 2.0 terjadi ketika ditemukan sistem produksi massal dan listrik yang mempercepat sektor produksi dalam industri. Selanjutnya Revolusi Industri 3.0 ditandai dengan digunakannya komputer dalam produksi dan berubahnya produk analog menjadi produk digital (digitalisasi).
Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan makin kuatnya peran komputer, internet, dan mesin dalam kehidupan manusia. Sebut saja smartphone yang memiliki ketiga hal tersebut sekaligus. Di era ini, manusia tidak lagi sekadar menggunakan smartphone untuk berkomunikasi dengan manusia lain, tetapi juga berkomunikasi dengan smartphonenya sendiri.
Mungkin kita tidak menyadari bahwa smartphone kita juga berkomunikasi dengan kita. Rekomendasi video yang muncul di halaman YouTube kita. Rekomendasi lagu-lagu di Spotify kita. Bahkan iklan-iklan yang muncul pun telah disesuaikan dengan kecenderungan bahkan kebutuhan kita. Datanya dikumpulkan oleh smartphone dari aktivitas kita sehari-hari. Komunikasi adalah soal feedback, bukan?
Peran Masa Depan Yuris
Revolusi Industri 4.0 tentu saja tidak berhenti sampai di situ. Perkembangan 3D Printing akan sangat mempengaruhi industri manufaktur. Sementara perkembangan artificial intellegent (AI) yang ide intinya adalah self-learning robots/machines akan membuat banyak pekerjaan teknikal manusia bisa dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer dan robot. Saat ini kita bisa memesan taksi tanpa harus menelepon atau menunggu di pinggir jalan. Suatu saat di masa depan mungkin kita bahkan tidak lagi butuh supir. Supir di masa depan telah siap digantikan oleh teknologi autonomous vehicle.
Di tengah perkembangan yang begitu cepat, bagaimana peran kita sebagai yuris?
Kita bisa berperan dari dua sisi. Sisi pertama adalah sebagai penggerak revolusi hukum. Hukum harus bisa mengimbangi perkembangan teknologi. Isu terdekat adalah isu privasi dan keamanan. Perlu ada regulasi yang jelas sampai di mana para pengembang bisa menggunakan data pengguna dan memberikannya pada pengembang lain. Pada suatu titik nantinya hal ini tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme kontraktual antara pengguna dan pengembang saja. Regulator perlu ikut berperan.
Lebih jauh, perkembangan teori tentang subjek hukum sangat mungkin terjadi. Kalau setiap robot dengan AI-nya bisa memiliki kepribadian yang unik dan membuat keputusan berdasar analisis datanya sendiri, di titik mana dia bisa diakui sebagai subjek hukum sendiri? Misalnya lagi, dalam kasus sebuah autonomous car mengalami kecelakaan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau menimbulkan kerugian, siapakah yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat? Hal lain, jika AI bisa menciptakan lagu, atas nama siapa hak ciptanya? Ini tentu akan sangat menarik. Jelas sekali bahwa revolusi industri juga butuh revolusi hukum.
Sisi kedua adalah sebagai pemain dalam revolusi industri itu sendiri. Bagaimanapun, dunia hukum juga akan terdisrupsi dengan hadirnya revolusi industri. Lahirnya legal service dari DoNotPay, Legal Zoom, dan Rocket Lawyer di luar negeri mulai menandai era disrupsi di dunia hukum. Kita bisa menceritakan masalah hukum kita dan mendapatkan solusi, mendapatkan dokumen untuk mengajukan gugatan, sampai membuat sebuah PT (Perseroan Terbatas) bisa dibantu oleh website-website tersebut. Selling point mereka adalah layanan hukum yang murah, cepat, dan akurat.
Manusia vs AI atau Manusia dan AI?
Di Indonesia sendiri, hal seperti ini telah dimulai oleh Hukum Online dengan meluncurkan LIA (Legal Intellegence Assistant) yang merupakan chatbot dengan kompetensi di bidang hukum perkawinan dan waris. Di Dubai, protokol pengadilan baru berbasis Revolusi Industri 4.0 sedang dijajaki. Sementara di Cleveland, Amerika Serikat, AI telah dilibatkan di ruang pengadilan. Meskipun belum sampai menggantikan hakim dan para pengacara, AI bisa membantu memprediksi sebuah putusan.
Sampai pada titik ini, kita tidak perlu lagi berdebat soal siapa yang lebih baik antara manusia dan robot. Robot punya keunggulan, begitu pula manusia dengan keunikan konsep kemanusiaannya. Keduanya harus bisa berjalan bersama sambil menikmati dan mengembangkan kemajuan teknologi. Sikap terbaik yang bisa kita ambil adalah ikut dalam arus perubahan ini sambil terus memperkuat keilmuan kita. Kita harus jadi pemain dalam revolusi ini. Tabik.