PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN KOTA HAM
Herlambang P. Wiratraman, Ekawestri Prajwalita Widiati, Dwi Rahayu Kristianti
herlambang@fh.unair.ac.id; prajwalita.widiati@fh.unair.ac.id; dwi.rahayu@fh.unair.ac.id
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sebagai tindak lanjut dari upaya perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM di tingkat daerah, Kementerian Hukum dan HAM berusaha membangun parameter penilaian pemenuhan HAM di tingkat kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Peraturan ini menjadi dasar diberikannya anugerah penghargaan kota peduli HAM oleh Presiden pada beberapa kota/kabupaten di Indonesia, dimana pada akhir 2017 terdapat 11 kota/kabupaten yang mendapatkan penghargaan. Ironisnya, beberapa Kota/Kabupaten yang mendapatkan penghargaan HAM justru menyisakan persoalan pelanggaran HAM seperti kerusakan alam akibat pertambangan, konflik agraria serta tidak terpenuhinya akses terhadap pelayanan hak dasar. Penelitian ini bertujuan membedah konsep Kota HAM itu sendiri melalui pendekatan konseptual yang tentu saja juga ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan dengan melihat pada peraturan terkait dengan penganugerahan Kota Peduli HAM untuk melihat apakah peraturan tersebut telah mencerminkan nilai HAM yang dicita-citakan. Khusus terkait pendekatan komparatif diperlukan untuk memahami beragam kebijakan yang pernah dibentuk oleh Pemerintah, dan pula memperbandingkan penerapan aturan kebijakan yang terjadi di sejumlah kabupaten atau kota. Analisis atas perbandingan ini menjadi menarik untuk melihat lebih dalam apa yang menyebabkan aturan hukum Kota HAM itu dilaksanakan sesuai dengan standar hukum atau tidak. Hal ini bisa dirujuk perbandingannya dari sejumlah kabupaten dan kota (termasuk propinsi) yang menyandang predikat Kota Peduli HAM (versi Pemerintah Republik Indonesia). Terdapat dua kritik mendasar terkait dengan gelar kota HAM tersebut yakni; absennya pendekatan HAM (human rights based approach) dalam proses penilaian atau assessment kota peduli HAM. Hal ini dibuktikan dengan adanya klaim sepihak dari pemerintah kota/kabupaten yang menilai dirinya sendiri atas keberhasilannya memenuhi parameter HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016. Selain itu parameter penilaian kota peduli HAM sangat kuantitatif dan belum menyentuh aspek krusial seperti menggambarkan partisipasi dan umpan balik dari masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah. Kritik lain terhadap parameter HAM adalah kuatnya transaksi politik dalam penganugerahan kota HAM. Terdapat data bahwa anugerah HAM justru diberikan pada daerah yang sedang menghadapi kasus pelanggaran HAM utamanya terkait isu sumber daya alam, konflik agraria bahkan kasus korupsi di pemerintahan. Hal yang patut dikhawatirkan adalah digunakannya gelar kota HAM sebagai asesoris dan menjadi komoditas kepentingan politik yang sifatnya sesaat sebatas menaikkan image pemerintahan yang berkuasa untuk memenangkan kontestasi politik. Kata Kunci: Human Rights City, Kota HAM, Human Rights Based Approach