Skip to main content

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN KOTA HAM

Herlambang P. Wiratraman, Ekawestri Prajwalita Widiati, Dwi Rahayu Kristianti

herlambang@fh.unair.ac.id; prajwalita.widiati@fh.unair.ac.id; dwi.rahayu@fh.unair.ac.id

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga

  Sebagai tindak lanjut dari upaya perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM di tingkat daerah, Kementerian Hukum dan HAM berusaha membangun parameter penilaian pemenuhan HAM di tingkat kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Peraturan ini menjadi dasar diberikannya anugerah penghargaan kota peduli HAM oleh Presiden pada beberapa kota/kabupaten di Indonesia, dimana pada akhir 2017 terdapat 11 kota/kabupaten yang mendapatkan penghargaan. Ironisnya, beberapa Kota/Kabupaten yang mendapatkan penghargaan HAM justru menyisakan persoalan pelanggaran HAM seperti kerusakan alam akibat pertambangan, konflik agraria serta tidak terpenuhinya akses terhadap pelayanan hak dasar. Penelitian ini bertujuan membedah konsep Kota HAM itu sendiri melalui pendekatan konseptual yang tentu saja juga ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan dengan melihat pada peraturan terkait dengan penganugerahan Kota Peduli HAM untuk melihat apakah peraturan tersebut telah mencerminkan nilai HAM yang dicita-citakan. Khusus terkait pendekatan komparatif diperlukan untuk memahami beragam kebijakan yang pernah dibentuk oleh Pemerintah, dan pula memperbandingkan penerapan aturan kebijakan yang terjadi di sejumlah kabupaten atau kota. Analisis atas perbandingan ini menjadi menarik untuk melihat lebih dalam apa yang menyebabkan aturan hukum Kota HAM itu dilaksanakan sesuai dengan standar hukum atau tidak. Hal ini bisa dirujuk perbandingannya dari sejumlah kabupaten dan kota (termasuk propinsi) yang menyandang predikat Kota Peduli HAM (versi Pemerintah Republik Indonesia). Terdapat dua kritik mendasar terkait dengan gelar kota HAM tersebut yakni; absennya pendekatan HAM (human rights based approach) dalam proses penilaian atau assessment kota peduli HAM. Hal ini dibuktikan dengan adanya klaim sepihak dari pemerintah kota/kabupaten yang menilai dirinya sendiri atas keberhasilannya memenuhi parameter HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016. Selain itu parameter penilaian kota peduli HAM sangat kuantitatif dan belum menyentuh aspek krusial seperti menggambarkan partisipasi dan umpan balik dari masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah. Kritik lain terhadap parameter HAM adalah kuatnya transaksi politik dalam penganugerahan kota HAM. Terdapat data bahwa anugerah HAM justru diberikan pada daerah yang sedang menghadapi kasus pelanggaran HAM utamanya terkait isu sumber daya alam, konflik agraria bahkan kasus korupsi di pemerintahan. Hal yang patut dikhawatirkan adalah digunakannya gelar kota HAM sebagai asesoris dan menjadi komoditas kepentingan politik yang sifatnya sesaat sebatas menaikkan image pemerintahan yang berkuasa untuk memenangkan kontestasi politik. Kata Kunci: Human Rights City, Kota HAM, Human Rights Based Approach

KEDUDUKAN PROPERTY BROKER DALAM HUKUM INDONESIA

Tim Peneliti

Dr. Mohammad Sumedi, S.H., M.H.,

Prof. Dr. Peter Mahmud Mz., S.H., M.S.,

Dr. Soelistyowati, S.H., M.H.,

Suci Devika Amanah, S.H.

Penelitian hukum ini dilakukan karena terdapat transaksi property yang dalam praktiknya melibatkan jasa pedagang perantara (makelar) yang disebut property broker. Berbeda dengan kedudukan hukum pedagang perantara efek yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, dan kedudukan hukum insurance broker yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, kedudukan hukum  property broker belum diatur dalam undang-undang. Akibat property broker belum diatur dalam undang-undang, terjadi kekosongan hukum dalam transaksi property yang melibatkan jasa pedagang perantara (makelar). Kekosongan hukum ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa dan property broker itu sendiri. Sementara itu, ketentuan yang mengatur tentang pedagang perantara (makelar) dan pelibatan jasanya dalam transaksi bisnis sudah diatur dalam KUHD. Oleh karena itu, isu hukum dari penelitian hukum ini adalah apakah ketentuan pedagang perantara (makelar) dalam KUD dapat diterapkan secara analogis kepada property broker dalam transaksi property di Indonesia.

Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual ( conceptual approach ), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Pembahasan terhadap rumusan masalah didasarkan atas hukum yang ditemukan pada bahan-bahan hukum terkumpul, baik yang primer maupun yang sekunder. Metode penemuan hukum yang digunakan ketika menganalisis bahan-bahan hukum terkumpul adalah konstruksi hukum, yaitu, analogi. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hakikat dari property broker adalah pedagang perantara (makelar) dalam transaksi property, sekalipun secara yuridis kedudukan  property broker belum diatur secara khusus dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam pengaturan transaksi property yang melibatkan jasa pedagang perantara (makelar) yang disebut property broker. Mengatasi kekosongan hukum tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan pedagang perantara (makelar) dalam KUHD secara analogis kepada property broker karena hakikat dari property broker adalah pedagang perantara (makelar). Sebagai konsekuensi logis dari penerapan secara analogis ketentuan pedagang perantara (makelar) dalam KUHD kepada property broker, direkomendasikan agar setiap terminology “pedagang perantara (makelar)” pada ketentuan pedagang perantara (makelar) dalam KUHD seyogyanya dibaca  “property broker”.   Kata Kunci: Property Broker, Transaksi Property, Pedagang Perantara (Makelar), Analogi.

PERKEMBANGAN DAN DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (SUMATERA BARAT)

Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H.,MH. (NIDN. 0004037101),

Dr. Urip Santoso S.H.,MH. (NIDN. 0006026404),

Christiani Widowati, S.H., LL.M. (NIDN. 0025048203)

ellynefh.unair@ymail.com

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Masyakakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan materilineal  (masyarakat yang menarik garis keturunan ibu atau perempuan). Minangkabau mengenal harta pusaka tinggi, yaitu harta yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang yang  diwaris generasi ke generasi  secara kolektif. Tugas Mamak Kepala Waris sangat penting dalam mengurus, mengatur, mengawasi, dan bertanggung jawab atas harta pusaka kaum, khususnya harta pusaka tinggi untuk kepentingan anak kemenakannya. Penyelesaian sengketa pembagian harta waris sering terjadi, dikarenakan pembagian harta pusaka tinggi dalam suatu kaum tersebut dijual tanpa sepengetahuan kaumnya.  Adanya sengketa harta pusaka tinggi di Minangkabau diselesaikan di lingkungan suku dan nagari, jika pada tingkat suku tidak terdapat penyelesaianmaka  dilanjutkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kepada salah satu pihak yang berperkara yang merasa dirugikan supaya dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri merupakan suatu perkembangan dan dinamika dalam norma hukum waris adat di Minangkabau. Ada dua permasalahan (1) bagaimanakah cara penyelesaian pembagian harta waris pada masyarakat adat di Minangkabau?. (2) bagaimanakah perkembangan  pembagian harta waris pada masyarakat adat di Minangkabau pasca putusan hakim?. Hasil penelitian    (1) Masyarakat Minangkabau dalam menyelesaikan sengketa harta warisan umumnya menghendaki penyelesaian secara musyawarah mufakat dan tidak terbatas pada para pihak yang bersengketa tetapi juga termasuk semua anggota almarhum pewaris. Apabila segala usaha dalam menempuh jalan musyawarah mufakat dimuka keluarga dan kerabat mengalami kegagalan, maka akan diselesaikan di Namun apabila Kerapantan Adat (KAN) masih belum dapat menyelesaikan sengketa waris adat, maka barulah kemudian perkara tersebut dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu akan menjadi tugas bagi hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung untuk dapat mencarikan solusi yang tepat bagi sengketa waris adat tersebut, sehingga itu timbullah yurisprudensi (putusan hakim).(2) perkembangan  pembagian harta waris pada masyarakat adat di Minangkabau pasca putusan hakim, maka terjadinya perkembangan norma hukum penyelesaian sengketa pembagian harta waris masyarakat adat Minangkabau. Kata Kunci :  Sistem kekerabatan matrilineal, Pembagian harta waris, ahli waris

Perkembangan Perkawinan Jujur Dan Hukum waris Adat Pada Masyarakat Batak Toba Di Perantauan

Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H. (NIDN. 0004037101),

Dr. Mohammad Sumedi, S.H. M.H. (0018016401),

Christiani Widowati, S.H., LL.M. (NIDN. 0025048203)

ellyne-d-p@fh.unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Masyarakat Batak Toba bersistem kekerabatan patrilineal (menarik garis keturunan laki-laki/bapak) dengan sistem perkawinannya, yaitu“perkawinan jujur”. Diterimanya barang atau uang jujur tersebut, maka  perempuan mengikatkan diri pada pihak laki-laki sebagai suaminya, baik pribadi maupun harta benda yang dibawa akan tunduk pada hukum adat suaminya. Kedudukan anak laki-laki dalam masyarakat Batak Toba sebagai penerus keturunan orang tuanya/bapaknya dan sebagai ahli waris. Oleh sebab itu anak perenpuan bukan sebagai penerus keturunan, dan bukan sebagai ahli waris dari orangtuanya/bapaknya. Berdasarkan perkembangan zaman, maka anak perempuan mendapatkan harta waris dari orangtuanya/bapaknya melalui hibah dan melalui yurisprudensi dan putusan hakim.  Ada dua rumusankan permasalahan yaitu (1) perkembangan perkawinaan jujur yang berada di dalam wilayah hukum adatnya dan di luar hukum adatnya (orang Batak Toba yang merantau) terkait dengan hukum waris adat Batak Toba. (2) Akibat Hukum dari perkembangan perkawinan jujur dalam hukum waris adat Batak Toba. Ada dua pembahasan, yaitu pertama, perkawinan jujur pada masyarakat Batak Toba mutlak harus dilaksanakan oleh orang Batak Toba yang ada di wilayah hukum adatnya sendiri maupun orang Batak Toba yang ada di luar wilayahnya, karena perkawinan jujur merupakan kewajiban adat pada masyarakat Batak Toba. Apabila  uang jujur tersebut belum  dilaksanakan atau masih belum dibayar (hutang) maka akibat hukumnya, yaitu (1) orang Batak Toba tersebut dianggap masih mempunyai hutang adat kepada pihak kerabat perempuan, (2) orang Batak Toba tersebut ketika mengawinkan anak-anaknya tidak boleh dilaksanakan secara hukum adat, (3) karena uang jujur belum lunas, maka anak perempuan tidak berhak mendapat harta pauseang dari orang tuanya (bapaknyanya), dan kedudukan suami harus mengabdi kepada orang tua perempuan (isterinya) sampai uang jujur tersebut lunas terbayar ( perkawinn jujur mengabdi). Namun perkawinan jujur pada masyarakat Batak Toba mengalami perkembangan baik di wilayah hukum adatnya maupun yang ada di luar wilayah hukum adatnya. . Kedua, hukum waris adat Batak Toba sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan  patrilineal (garis keturunan laki-laki atau bapak),oleh sebab itu anak laki-laki mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dibanding kedudukan anak perempuan. Anak laki-laki sebagai penerus keturunan, penerus marga dan sebagai ahli waris dari orang tuanya (bapaknya).Sedangkan anak perempuan bukan sebagai penerus keturunan dan bukan sebagai ahli waris dari orang tuanya (bapaknya). Berdasarkan perkembangan zaman anak perempuan mendapatkan harta warisan melalui yurisprudensi atau putusan hakim. kata kunci : perkawinan jujur,  ahli waris, sistem kekerabatan patrilineal

PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENDAMPINGAN HUKUM KONTRAK SENTRA INDUSTRI TERI CRISPY DALAM RANGKA PENJAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DESA PADELEGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN

PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENDAMPINGAN HUKUM KONTRAK SENTRA INDUSTRI TERI CRISPY DALAM RANGKA PENJAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DESA PADELEGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN

 

Christiani Widowati, S.H., LL.M

Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S.

Prof. Dr. Peter Mahmud Mz., S.H., M.S., LL.M.

Dr. Mohammad Sumedi, S.H., M.H.

Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H.

Dr. Soelistyowati, S.H., M.H.

Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.

Ray Audi Stevan Bimaputra, S.H.

Suci Devika Amanah, S.H.

  Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terkenal sebagai sentra industri teri crispy yang produknya telah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, bahkan juga sudah diekspor ke luar negeri. Keberadaan sentra industri ini secara nyata memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Desa Padelegan. Namun kendala yang dijumpai adalah ketika melakukan transaksi jual beli antara pelaku usaha teri crispy dan pembeli hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan tanpa dibuatnya perjanjian secara tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan ketiadaan perlindungan hukum bagi pelaku usaha teri crispy. Kendala ini semakin mengemuka ketika transaksi jual beli teri crispy tidak hanya dilakukan secara offline, melainkan juga secara online melalui jaringan internet. Secara umum, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari 4 kegiatan yaitu survey lokasi sekaligus mengurus perijinan, penyuluhan dan konsultasi hukum kontrak dan teknik pembuatan kontrak, pendampingan langsung terhadap pelaku usaha sentra industri teri crispy supaya terampil membuat perjanjian secara tertulis (kontrak) dalam bertransaksi jual beli dengan para pembeli produknya, fasilitator terhadap upaya sinkronisasi kebijakan antara Kepala Desa terkait dengan kegiatan usaha teri crispy. Dengan adanya kegiatan ini maka pengetahuan dan pemahaman dalam bidang Hukum Kontrak dan Teknik Pembuatan Kontrak terutama terkait dengan perjanjian jual beli teri crispy yang dimiliki oleh warga Desa Padelegan sebagai pelaku usaha teri crispy semakin meningkat seiring dengan semakin terampilnya mereka membuat perjanjian secara tertulis (kontrak) dalam bertransaksi jual beli dengan para pembeli produknya. Pemahaman mereka dalam aspek hukum ini semakin dilengkapi juga dengan pemahaman terkait aspek uji nutrisi dan higienis produk serta pemasaran produk sehingga diharapkan usaha teri crispy di Desa Padelegan semakin berkembang pesat. Selain itu, mereka semakin memahami arti penting keberadaan BUMDES untuk kelancaran usaha mereka yaitu jual beli teri crispy dan Desa Padelegan semakin otonom dalam menjalankan kegiatan yang ditujukan untuk mensejahterakan warganya. Kata kunci: Hukum Kontrak, Perjanjian, Sentra Industri Teri Crispy

SISTEM PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM YANG BERKEADILAN

Christiani Widowati, S.H., LL.M.

Dr. Soelistyowati, S.H., M.H.

Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H.

Putri Reyvita Ridha Sabila

Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

    Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikonkritkan lagi di dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Indonesia sebagai penganut civil law system yang mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum, maka hakim pertama kali ketika melakukan kegiatan penemuan hukum akan merujuk pada peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangannya, terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak lagi mencerminkan keadilan seiring dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Sehingga perlu kiranya hakim diberikan kewenangan melakukan penemuan hukum secara otonom yaitu dengan menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memutus sendiri demi menegakkan hukum dan keadilan. Jika demikian halnya, ada potensi timbulnya kesewenang-wenangan hakim bahkan lebih lanjut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dilengkapi dengan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), serta pendekatan kasus (Case Approach) dengan menelaah kasus-kasus yang telah diputus oleh hakim dan dikualifikasikan sebagai yurisprudensi yang mencerminkan keadilan sebagai hasil dari kegiatan penemuan hukum yang telah dilakukan oleh hakim sehingga dapat dianalisis bahwa hakim senyatanya melakukan penemuan hukum yang mencerminkan keadilan. Hasil penelitian ini didapatkan pemahaman bahwa hakim ketika melakukan penemuan hukum adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan sehingga tidak selalu terpaku pada rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manakala peraturan perundang-undangan tidak lagi mencerminkan keadilan maka hakim harus berani mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan memutus sendiri berdasarkan keadilan. Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai legal justice belaka yang diletakkan oleh hukum yang berbeda-beda di berbagai tempat sesuai dengan hukum positif yang berlaku, namun juga natural justice yang didasarkan pada kemanusiaan yang berlaku universal dan sepanjang masa. Karena pada hakekatnya hukum ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan juga untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan kewenangan yang besar bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum demi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan besar hakim ini telah diberikan batasan yang telah ditegaskan dalam undang-undang tersebut yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Batasan inilah yang menjaga agar hakim tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Kata kunci: Penemuan Hukum, Hakim, Keadilan

LEGALITAS PENGGUNAAN SMART CONTRACT DALAM ASURANSI PERTANIAN MELALUI AGRI-BLOCKCHAIN DI INDONESIA

Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M.Hum. dan Bima Danubrata Adhijoso

Bimadadhijoso@gmail.com

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Dewasa ini, teknologi blockchain telah banyak digunakan dalam kehidupan manusia, baik dalam sektor keuangan maupun non-keuangan. Salah satu bentuk penggunaannya adalah integrasi antara sektor agrikultur dan blockchain dalam teknologi agri-blockchain. Dalam mengintegrasikan keduanya, teknologi blockchain turut mengkorporasikan smart contract sebagai bentuk perkembangan terbaru kontrak yang mampu dieksekusi secara otomatis (self-executing) dalam skema asuransi pertanian melalui agri-blockchain. Di Indonesia sendiri, sekalipun penggunaan smart contract dalam asuransi pertanian masih belum dijumpai, pemanfaatan asuransi untuk menjamin kesejahteraan petani telah dirumuskan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Akan tetapi, proses pencairan ganti rugi asuransi pertanian di Indonesia saat ini masih melewati proses yang berliku dan memakan waktu yang lama, yakni 2 bulan – bahkan lebih. Keadaan yang demikian dapat berdampak kerugian pada pelaku usaha agribisnis dan juga petani kecil dikarenakan kebutuhan modal yang terhambat atas pencairan klaim asuransi pertanian yang sedianya dapat dijadikan modal untuk musim tanam selanjutnya. Lebih lanjut lagi, hal ini turut bertentangan dengan mandat perundang-undangan untuk penyelesaian klaim dalam proses yang cepat serta sederhana. Permasalahan tersebut sedianya dapat diselesaikan melalui penggunaan smart contract dalam agri-blockchain yang mempersingkat dan mempermudah pemrosesan klaim asuransi. Namun, berkaca pada fakta di mana hingga saat ini masih belum ada aturan hukum yang berkaitan dengan dimungkinkannya pengembangan asuransi pertanian dengan menggunakan smart contract melalui agri-blockchain, maka melalui penelitian ini, Penulis akan mengkaji aspek legalitas daripada smart contract dalam kaitan penggunaannya untuk asuransi pertanian dengan skema agri-blockchain di Indonesia. Kata Kunci: Legalitas, Smart Contract, Kontrak, Self-executing Contract, Asuransi Pertanian, Agri-blockchain, Blockchain, Petani, Indonesia.

ANATOMI INFORMED CONSENT YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

Agus Yudha Hernoko

yudha_fhunair@yahoo.co.id

Aktieva Tri Tjitrawati

aktieva.tri@fh.unair.ac.id

Ghansham Anand

ghansam@fh.unair.ac.id

Antonius Gunawan Dharmadji

antonius.gunawan.dharmadji-2015@fh.unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Sengketa medik timbul ketika terjadi malpraktek dokter. Kelalaian atau kesalahan dokter dalam memberikan pertolongan medik kepada pasien dapat menimbulkan kerugian kepada pasien. Dari sisi hukum kerugian yang diderita pasien atas kesalahan ataupun kelalaian dokter dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan menimbulkan tanggung gugat dari sisi dokter untuk memberikan ganti rugi kepada pasien. Dalam pelayanan kesehatan akan ditemui beberapa pihak yang terlibat yaitu dokter, pasien, dan rumah sakit. Ketiganya merupakan subjek hukum yang terlibat dalam hubungan medik maupun hubungan hukum. Objek hubungan hukum diantara para pihak tersebut adalah pelayanan kesehatan. Dokter dan rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesesahatan. Dalam kaitannya hubungan antara dokter dan pasien pada asasnya hubungan tersebut bertumpu pada 2 (dua) macam hak dasar yang sifatnya individual, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dan hak atas perawatan-pemeliharaan medik (the right to healthcare). Dari hak-hak dasar ini dapat diturunkan hak-hak pasien untuk memperoleh informasi mengenai kesehatan/penyakitnya. Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak pasien dan para pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan diperlukan pemberian informasi dari dokter terhadap hal-hal yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien atau biasa disebut informed consent. Informed Consent menjadi penting sebab setiap orang memiliki hak pribadi, yaitu berhak atas tubuh dan jiwanya yang membuat siapapun tidak memiliki hak untuk melakukan sesuatu yang dapat mengganggu hak pribadi orang lain. Dalam Penelitian ini akan dibahas dua isu yang relevan terhadap pentingnya Informed consent dalam kaitannya terhadap akibat hukum bagi para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian terapeutik. Isu pertama yang ingin dibahas adalah terkait pentingnya informed consent untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, dan isu kedua adalah tentang prosedur pemberian informed consent terhadap pasien di rumah sakit yang ditinjau dari hukum perikatan. Melalui penelitian ini penulis mengkaji “Anatomi Informed Consent Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak” yang pada hasil akhirnya ingin memberikan analisis hukum terhadap pentingnya Informed Consent dalam pelayanan jasa kesehatan. Diharapakan melalui penelitian ini rumah sakit dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat memahami hak-hak dan kewajibannya dalam tindakan medik Kata Kunci: informed consent, perjanjian terapeutik, perlindungan hukum

DOKTRIN UNJUST ENRICHMENT SEBAGAI DASAR TUNTUTAN RESTITUSI DALAM HUKUM PERIKATAN

Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M

Kontrak yang tidak mencerminkan contractual justice selalu mengandung potensi sengketa di antara para pihak. Kontrak demikian selalu dibayang-bayangi dengan risiko pembatalan yang menyebabkan pula terdapat risiko kerugian disatu sisi dan keuntungan di sisi lainnya bagi para pihak yang berkontrak. Begitu pula terhadap kontrak yang pada tahap pre contractual tidak merefleksikan contractual justice, maka kontrak demikian berpotensi pula tidak akan mencapai kesepakatan, padahal terdapat kemungkinan bahwa dengan adanya negosiasi sekalipun telah telah menimbulkan keuntungan secara unjust bagi salah satu pihak dan menimbulkan kerugian di pihak lain. Terhadap keadaan- keadaan tersebut, upaya untuk mengajukan tuntutan terhadap kerugian yang ditimbulkan atas suatu kontrak yang telah batal maupun terhadap kontrak yang pada tahap pre contractual tidak mencapai kesepakatan, tidak dapat lagi didasarkan pada gugatan atas dasar hubungan kontraktual. Padahal secara umum, dasar untuk mengajukan gugatan yang dikenal dalam praktik adalah gugatan berdasarkan hubungan kontraktual dan gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Disini terdapat kekosongan hukum terkait dasar yang dapat diterapkan dalam menuntut keadilan bagi pihak yang lemah dalam keadaan-keadaan tersebut, Hukum Kontrak telah melahirkan suatu konsep yang dikenal sebagai doktrin unjust enrichment. Namun demikian, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan asas konkordansi memberlakukan BW sebagai dasar hukum di bidang perdata masih memberlakukan ketentuan lama Belanda yang mengatur mengenai quasi contract, dimana ketentuan yang berkaitan dengan doktrin unjust enrichment dalam peraturan perundang-undangan Indonesia hanya dapat ditemui dalam satu pasal, yakni Pasal 1359 ayat (1) BW mengenai pembayaran tak terhutang yang menyatakan bahwa “tiap- tiap pembayaran memperhatikan adanya suatu hutang; dan apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan dapat dituntut kembali”. Ketentuan tersebut jelas belum mengakomodir ruang lingkup doktrin unjust enrichment yang sangat luas dalam menjamin kepastian hukum atas kekosongan hukum yang ditimbulkan dari kontrak yang tidak mencerminkan atau merefleksikan contractual justice. Untuk itulah penelitian ini berusaha mengelaborasi keterkaitan dan/ atau titik singgung antara doktrin unjust enrichment dengan contractual justice yang secara filosofis menjadi dasar sekaligus tujuan dari Hukum Kontrak, dengan fokus pembahasan pada kriteria atau karakteristik doktrin unjust enrichment sebagai dasar tuntutan restitusi dalam perkembangan Hukum Perikatan, selain tuntutan berdasarkan hubungan kontraktual dan perbuatan melanggar hukum, serta makna contractual justice sendiri dalam penerapan doktrin unjust enrichment.

ANALISIS RISIKO HUKUM ATAS JAMINAN SERTIFIKAT HAK ATAS MEREK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

Ketua Dr. Trisadini Prasastinah Usanti,S.H.MH (trisadini@fh.unair.ac.id) Anggota Dr. Agung Sujatmiko,S.H.MH (agung_sujatmiko@yahoo.com) Fiska Silvia Raden Roro,S.H.M.M.,LL.M (fiska@fh.unair.ac.id)

Fakultas Hukum Universitas Airlangga Darmawangsa Dalam Selatan

Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya bahwa Hak atas merek dalam praktik perbankan syariah maupun perbankan konvensional tidak banyak diterima sebagai objek jaminan. Salah satu bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia Jakarta menerima hak atas merek sebagai objek jaminan pada pembiayaan musyarakah dan murabahah. Lembaga jaminan yang membebaninya adalah lembaga jaminan gadai. Merek sebagai benda tidak berwujud memungkinkan untuk dibebani lembaga jaminan gadai atau fidusia. Dalam prespektif hukum jaminan, hak atas merek memenuhi syarat sebagai objek jaminan karena mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan. Akan tetapi, untuk menilai bahwa merek tersebut mempunyai nilai ekonomis atau tidak, dibutuhkan keahlian khusus dalam menilainya, tidak seperti objek jaminan berupa hak atas tanah, kendaraan bermotor, mesin dan surat berharga yang lebih mudah untuk menilainya. Oleh karena itu, sebagai perwujudan prinsip kehati-hatian bank syariah harus melakukan analisis atas merek yang mendalam dan seksama, yaitu dengan cara melakukan penilaian atas merek yang dilakukan oleh penilai jaminan yang wajib memiliki kompetensi, memiliki etika dan berperilaku profesional. Di samping itu, merek yang diterima sebagai objek jaminan adalah merek yang terdaftar dengan bukti adanya sertifikat merek sehingga merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.