MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS SUMBER DAYA ALAM (TANAH) YANG BERKEADILAN
Tim Peneliti
Dr. Soelistyowati, S.H., M.H., (soelistyowati@fh.unair.ac.id)
Christiani Widowati, S.H., LL.M, (widowati@fh.unair.ac.id)
Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. (oemar.m@fh.unair.ac.id)
Hamidah, S.H., (hamidah.unair@gmail.com)
Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang ada saat ini dirasakan masih belum tepat sasaran, sehingga menimbulkan konflik/sengketa terhadap sumber daya alam yang berkepanjangan yang pada akhirnya masyarakat hukum adat dirugikan dan merasa belum mendapatkan keadilan. Eksistensi masyarakat hukum adat tidak dapat dilepaskan dengan hak ulayatnya. Sengketa yang banyak terjadi adalah terkait dengan hak ulayat masyarakat hukum adat. Salah satu penyebabnya adalah adanya ketidakjelasan mengenai batasan masih ada atau tidak adanya hak ulayat. Pengakuan bersyarat atau tidak penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti memunculkan banyak permasalahan yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga dirasakan perlu pengaturan terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah yang lebih memberikan keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas sumber daya alam (tanah) dan upaya pemenuhan Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam (Tanah) yang berkeadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan studi kasus (case study). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sejak tahun1998, pemerintah telah berkeinginan untuk mengakui hak-hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan Namun peraturan tersebut sulit untuk diwujudkan karena rumusan pengakuan yang terdapat dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan bersifat problematis. Di satu sisi ada semangat untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan hak-hak masyarkat hukum adat, namun di sisi yang lain konsep pengakuan bersyarat tersebut sulit dipenuhi oleh masyarakat hukum adat. Bentuk pengakuan itu bukan pengakuan yang harus dimohon oleh masyarakat hukum adat tetapi negara atau pemerintah harus aktif memastikan eksisnya masyarakat hukum adat. Upaya pemenuhan Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam (Tanah) harus memperhatikan prinsip-prinsip pokok pengakuan hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam yang mencakup: 1. pengakuan atas wilayah yurisdiksi (ulayat), 2. hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination), 3. persetujuan terlebih dahulu (prior and informed consent) dari masyarakat hukum adat. 4. Keterlibatan masyarakat adat 5. pengakuan hak atas kompensasi yang wajar dan adil. Kata kunci: pengakuan, hak-hak masyarakat hukum adat, sumber daya alam