Skip to main content

MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS SUMBER DAYA ALAM (TANAH) YANG BERKEADILAN

Tim Peneliti

Dr. Soelistyowati, S.H., M.H., (soelistyowati@fh.unair.ac.id)

Christiani Widowati, S.H., LL.M, (widowati@fh.unair.ac.id)

Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. (oemar.m@fh.unair.ac.id)

Hamidah, S.H., (hamidah.unair@gmail.com)

Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang ada saat ini dirasakan masih belum tepat sasaran, sehingga menimbulkan konflik/sengketa terhadap sumber daya alam yang berkepanjangan yang pada akhirnya masyarakat hukum adat dirugikan dan merasa belum mendapatkan keadilan. Eksistensi masyarakat hukum adat tidak dapat dilepaskan dengan hak ulayatnya. Sengketa yang banyak terjadi adalah terkait dengan hak ulayat masyarakat hukum adat. Salah satu penyebabnya adalah adanya ketidakjelasan mengenai batasan masih ada atau tidak adanya hak ulayat. Pengakuan bersyarat atau tidak penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti memunculkan banyak permasalahan yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga dirasakan perlu pengaturan terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah yang lebih memberikan keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas sumber daya alam (tanah) dan upaya pemenuhan Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam (Tanah) yang berkeadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan studi kasus (case study). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sejak tahun1998, pemerintah telah berkeinginan untuk mengakui hak-hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan Namun peraturan tersebut sulit untuk diwujudkan karena rumusan pengakuan yang terdapat dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan bersifat problematis. Di satu sisi ada semangat untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan hak-hak masyarkat hukum adat, namun di sisi yang lain konsep pengakuan bersyarat tersebut sulit dipenuhi oleh masyarakat hukum adat. Bentuk pengakuan itu bukan pengakuan yang harus dimohon oleh masyarakat hukum adat tetapi negara atau pemerintah harus aktif memastikan eksisnya masyarakat hukum adat. Upaya pemenuhan Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam (Tanah) harus memperhatikan prinsip-prinsip pokok pengakuan hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam yang mencakup: 1. pengakuan atas wilayah yurisdiksi (ulayat), 2. hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination), 3. persetujuan terlebih dahulu (prior and informed consent) dari masyarakat hukum adat. 4. Keterlibatan masyarakat adat 5. pengakuan hak atas kompensasi yang wajar dan adil. Kata kunci: pengakuan, hak-hak masyarakat hukum adat, sumber daya alam

TANGGUNG GUGAT DEVELOPER DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SUSUN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING

Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. (ghansam@fh.unair.ac.id)

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.

Dr. Agung Sujatmiko, S.H., M.H.

Kukuh Leksono S.A., S.H., LL.M.

Lintang Yudhantaka, S.H

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Kampus B Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286

Dewasa ini, sebagian besar pengembang menggunakan sistem Pre Project Selling dalam menjual rumah susun. Yang dimaksud dengan sistem Pre Project Selling adalah penjualan sebelum bangunan selesai dibangun dimana bangunan ini masih berupa gambar atau konsep. Penjualan rumah susun dengan sistem Pre Project Selling selalu identik dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Untuk membuat PPJB, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak, khususnya pembeli. Sayangnya, banyak pengembang yang belum memenuhi persyaratan tersebut, tetapi sudah berani membuat PPJB. Selain itu, dikarenakan PPJB merupakan kontrak baku yang dibuat secara sepihak oleh pengembang, maka klausula-klausula di dalamnya cenderung lebih banyak melindungi kepentingan pengembang dan mengabaikan kepentingan pihak pembeli. Fakta yang ada selama ini menunjukkan bahwa pemasaran yang dilakukan developer juga kurang jelas dan detail, sehingga tidak jarang informasi yang disampaikan itu ternyata menyesatkan (misleading information) atau tidak benar bahkan rumah susun yang ada tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas dan menjelajahi lebih dalam untuk mengetahui bagaimana keabsahan dari suatu PPJB dan bentuk tanggung gugat dari pengembang terhadap konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan terkait dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan dan data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah PPJB dikatakan sah ketika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bentuk tanggung gugat pengembang tergantung pada dasar gugatan yang diajukan oleh pembeli selaku konsumen yang dirugikan. Kata Kunci: Kontrak/perjanjian, Pre Project Selling, tanggung gugat, pengembang, pembeli.

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI MELALUI INTERNET OF THINGS DI BIDANG AGRIBISNIS DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI DI INDONESIA

Intan Soeparna

Undang-undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengatur mengenai pemberdayaan petani sebagai suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik. Salah satu unsur pemberdayaan petani adalah mengembangkan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian yang didukung melalui penerapan teknologi dan informasi. Penggunaan teknologi informasi yang marak saat ini adalah teknologi internet. Dalam perkembangan teknologi internet dikenal dengan adanya Internet of Things (IoT), yaitu system perangkat komputasi yang saling terkait, mesin mekanis dan digital, benda, hewan atau manusia yang dilengkapi dengan penanda unik dengan kemampuan untuk mentransfer data melalui jaringan tanpa memerlukan interaksi manusia ke manusia atau manusia ke komputer. Keberadaan IoT ini diatur oleh Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informasi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu tujuan Undang-undang No 19 tahun 2013 juga adalah mensejahterakan petani khususnya agar petani mendapatkan hasil yang maksimal dari sistem pertanian yang dikelola. IoT merupakan salah satu sarana untuk memaksimalkan kesejahteraan petani terutama agar hasil pertanian dapat langsung dirasakan oleh petani itu sendiri tanpa harus melalui mekanisme pasar yang berbelit dan memakan biaya. Salah satu IoT di bidang pertanian adalah pemasaran langsung hasil pertanian pada masyarakat yang dikenal melalui agribisnis. Di Indonesia, khususnya dibeberapa daerah pulau Jawa, telah terdapat beberapa aplikasi internet yang dikategorikan sebagai IoT yang digunakan untuk mempermudah pemasaran hasil pertanian, sehingga hasil pemasaran produk pertanian dapat langsung diperoleh oleh petani atau pelaku agribisnis, sehingga tujuan undang-undang No 19 tahun 2013 yaitu mensejahterakan petani dapat dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi Undang-undang No 19 tahun 2013 melalui penerapan IoT dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu bagaimana Undang-undang No 19 tahun 2013 diimplementasikan melalui IoT di bidang agribisnis, dan kedua, bagaimana IoT dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Penelitian ini menggunakan metode normative yuridis dan pendekatan implementasi teknologi informasi. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan masukan bagi pemerintah dan masyarakat berkaitan dengan penggunaan IoT di bidang pertanian khususnya agribisnis untuk mencapai tujuan undang-undang No 19 tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Indonesia.

MODEL PENGAWASAN PENGUASAAN PEMILIKAN TANAH MELALUI PROGRAM AGRARIAN REFORM INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERATAAN PEMILIKAN TANAH BAGI RAKYAT INDONESIA

MODEL PENGAWASAN PENGUASAAN

PEMILIKAN TANAH MELALUI PROGRAM AGRARIAN REFORM INDONESIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERATAAN PEMILIKAN TANAH BAGI RAKYAT INDONESIA

Agus Sekarmadji*, Sri Hajati, Oemar Moechthar,R. Ray Audi Stevan Bimaputra.

*email: agus.sekarmadji@fh.unair.ac.id

RINGKASAN Salah satu Program Agrarian Reform Indonesia yaitu perombakan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian dan non-pertanian bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan amanat ketentuan pasal 7, 10 dan 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Untuk tanah non-pertanian khususnya rumah tinggal, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut berdiri. Hak atas tanah untuk rumah tinggal yaitu hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai. Terkait penguasaan tanah hak milik, seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 M2, namun prakteknya seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, oleh karena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum bagi golongan tertentu. Belum ada aturan hukum sanksi bagi seseorang yang menguasai tanah hak milik melebihi batas yang ditentukan dapat menjadi salah satu faktor pemilikan tanah yang melebihi batas. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukan model model pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuan pasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.   Keyword: Agrarian Reform Indonesia, Pemerataan Kepemilikan Tanah, Penguasaan Tanah.

Wow! KPS Unair Tiga Kali Beruntun Jawara Peradilan Semu

SURABAYA – Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, jawara di National Moot Court Competition (NMCC) Mutiara Djokosoentono X.

Badan Semi Otonom yang didirikan sejak 2010 itu memenangkan sebuah kompetisi peradilan semu bergengsi di Universitas Indonesia pada 14-17 Desember lalu.

NMCC Mutiara Djokosoentono X sendiri merupakan kompetisi peradilan semu tingkat nasional di bidang tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana pemilu yang diadakan oleh Universitas Indonesia (UI) setiap dua tahun sekali.

KPS Fakultas Hukum Unair sendiri mengirimkan satu tim delegasi, yang terdiri atas 18 orang mahasiswa. Dalam kompetisi tersebut, mereka harus berjuang menyisihkan kompetitor dari enam universitas lain.

Keenam universitas itu, yaitu Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mataram, Universitas Borobudur, dan Universitas Bina Nusantara.

Read More..

FH Unair Jadi Juara Bertahan di Kompetisi Peradilan Semu Nasional

suarasurabaya.net – Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga berhasil meraih gelar juara pada ajang National Moot Court Competition (NMCC) Mutiara Djokosoentono X.

NMCC merupakan kompetisi peradilan semu tingkat nasional di bidang tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pemilu yang diadakan oleh Universitas Indonesia setiap dua tahun sekali. Tahun ini, kompetisi ini digelar pada 14 hingga 17 Desember.

Untuk memenangkan kompetisi ini, otonom yang didirikan sejak tahun 2010 tersebut harus berjuang menyisihkan kompetitor dari enam universitas lain, yaitu Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mataram, Universitas Borobudur, dan Universitas Bina Nusantara.

Read More…

FH Unair Raih Juara Bertahan di National Moot Court Competition

Surabaya (beritajatim.com) – Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) kembali menorehkan prestasi. Badan Semi Otonom yang didirikan sejak 2010 tersebut baru saja memenangkan kompetisi peradilan semu bergengsi di Universitas Indonesia pada 14 hingga 17 Desember 2018.

Ajang bernama National Moot Court Competition (NMCC) Mutiara Djokosoentono X tersebut merupakan kompetisi peradilan semu tingkat nasional di bidang tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pemilu yang diadakan oleh Universitas Indonesia setiap dua tahun sekali.

Read More..

Mengundi Banjir

Problematika jalan berlubang, sambung menyambung menjadi satu jalinan yang  mengganggu kepentingan umum dengan menyalahkan hujan yang datang. Lantas apa yang dilakukan oleh pemegang otoritas  negeri ini?

Oleh: Suparto Wijoyo

SELAKSA TAT, Tradisi Akhir Tahun dan seberkas arisan yang setiap pekannya akan mengundi keberuntungan. Banjir datang menerjang dengan penuh perkasa sebagai penanda bahwa alam menunjukkan kedidgayaannya. Banjir hadir melengkapi gelapnya mendung sebelum akhirnya mencurahkan hujan.

Malang seolah memanen kemalangannya dikarenakan perubahan peruntukan ruangnya yang memangkas kawasan konservasinya. Berdiri megah berjajar mall dan hotel-hotel serta gedung bertingkat yang memikat. Sawah ladang berubah menjadi areal “perkebunan bangunan” dan daerah resapan air kian  berkurang. Hujan tidak tertampung oleh bumi sehingga muntah dengan sengal sungai yang kian dangkal. Hujan sejam di hari Senin, 10 Desember 2018 tempo hari ternyata “menderitakan” Malang dan bersambung pula ke arena Probolinggo, bahkan Jember.

Read More…

How a friendship led to a literacy project in Indonesia

Humas(08/01) | I believe that a good and healthy friendship isn’t just about hanging out, shopping together, or partying together. Having fun with each other is a must in friendship, but wouldn’t it be more fun if we could improve ourselves and the people around us as well? I believe that to build a good and healthy friendship, it’s also about creating a positive vibe within yourself and making it impactful for others. I’m so glad that I have a friend who shares the same passion as I do. Her name is Vanessa and she is my exchange friend who lives in Batam, Indonesia. We have the same passion for youth empowerment and literacy. I wanted to sustain our friendship by creating a project in Batam called Healthy and Beneficial Friendship in the Literacy World. On my one week trip to Batam, we managed to have 3 different literacy activities. I told Vanessa during our discussion by phone that I want to make sure that literacy world is applicable for everyone, with no exception. So, I told her that we should do a literacy activity in an inclusive school as well. We held the literacy event on 21st July 2017 at Putra Kami Inclusive School. We tried to approach literacy as a fun thing to explore. Literacy consists of reading, writing, and public speaking. On this occasion, we taught the students how to have the confidence and the right attitude as a public speaker. We also inspired them by sharing our story, and our motivations as exchange students. We are able to have this wonderful experience because we understand the importance of good literacy and practice it on our daily life. Having good literacy skills is very important because as an exchange student, we become the ambassador of Indonesia and the ambassador of our exchange country. Eventually, with the development of technology and social media, everybody can become a global citizen and the ambassador of Indonesia without having the experience of going abroad or being officially appointed as an ambassador. To make it more fun, before the session ended we made pins and crowns together. In the Rotary Youth Exchange Program, we have a culture of exchanging pins as a way to remember that we have friends around the world. We hope that these pins will encourage the students to have a vision as global citizens and to have friends around the world. We made the crowns with the hope that they will understand the power of themselves and remember the responsibility that comes with it. We spent more than two hours at the school. It was time with a lot of fun and excitement. Was it challenging? Yes, it was. Was it complicated? Not so much, if you are willing to appreciate, learn, and embrace the regulations and customs. Will I do it again? Yes, for sure! I learn a lot from that experience. After all, the kids who are at that special needed school are just kids. They are learning and want to have fun. Perhaps, at their age they are a bit older than usual to be at that stage of education but this doesn’t mean we can put them aside, ignore, or even mock them. Everybody is gifted in their own way. As humans, we have to support each other to recognize the best version of ourselves rather than tearing each other apart. The motto I held on to during the session was, “I’m going to make the session be one of the reasons why they leave the school with happiness and a feeling of empowerment. I come with no prejudice. I will put aside the stereotypes, appreciate everyone, and be an open-minded person”. It was my first time in this kind of situation. I can’t lie that at first it was quite overwhelming to manage the children’s sense of wanting attention. Well, I believe that humans need to be considered and respected. We must respect others. I might have been the center of an event, but I can’t be self-centered person. I encourage myself to be a better listener. I learn on how to give everyone attention equally without shutting down others’ initiative. Listening to their stories, responding to their enthusiasm somehow brings out the good vibes in you. Open yourself to the opportunity to learn from everyone, everywhere, then you will feel blessed and empowered. Sumber: http://www.voicesofyouth.org/en/posts/how-a-friendship-led-to-a-literacy-project-in-indonesia

LEGAL RESEARCH EXPOSURE SEBAGAI RANGKAIAN DALAM ALFEST

Humas (1/12) | Airlangga Law Festival atau biasa disebut ALFEST adalah agenda tahunan FH UNAIR untuk memperingati Dies Naralis UNAIR. Dalam serangkaian ALFEST ini terdapat agenda Legal Research Exposure (LRE) yang mana dalam agenda tersebut diisi pemaparan dosen-dosen tentang penelitian yang telah dibuat baik antar dosen atau dengan mahasiswa. LRE ini diagendakan pada tanggal 28-29 November 2017. Hari ini Rabu, 29 November 2017 dalam suatu chamber di ruang 204 Gedung A FH UNAIR diisi oleh pembicara antara lain, Imam Prihandono, S.H., LL.M., P.hD., Dr. Zahry Vandawati, Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M dan sebagai moderator Ibu Erni Agustin, S.H., LL.M. Dihadiri oleh mahasiswa S1 dan juga ada beberapa dosen yang hadir. Pada sesi pertama Bpk. Iman Prihandono diberi kesempatan untuk memaparkan penelitiannya yang berjudul “Skema Divestasi Saham dalam Hukum Pertambangan di Indonesia”, yang pada pokoknya disini researcher menemukan solusi skema divestasi saham yang lebih efektif pada dunia pertambangan di Indonesia. Lalu dilanjutkan pembicara kedua oleh Dr. Zahry Vandawati dengan judul “Pelaksanaan Bongkar Muat Kapal di Pelabuhan Ditinjau dari Perspektif Hukum Pengangkutan” dengan kesimpulan bahwa PELINDO sebagai penjembatan pengusaha bongkar muat dengan penerima dan juga pentingnya perjanjian bongkar muat dan pembicara terakhir Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M dengan judul penelitian “Penegakan Hukum Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pasca UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi” yang pada kesimpulannya dijelaskan bahwa dalam UU no. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini lebih menekankan aspek keperdataannya dan lebih professional namun tidak ada muatan sanksi pidana dalam Undang-undang ini apabila terjadi kegagalan konstruksi/pembangunan. Sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, LRE lebih menajamkan aspek penelitian khususnya bagi civitas akademika FH UNAIR. Penulis : RAF