Mengidamkan UNAIR yang Inklusif (Mewujudkan Universitas Airlangga sebagai Kampus yang Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas)
Sebagai salah satu kampus yang dicanangkan pemerintah untuk masuk peringkat 500 besar World Class University, maka UNAIR harus terus berbenah. Salah satu hal yang harus dibenahi adalah perihal infrastuktur, termasuk mewujudkan infrastruktur pendidikan yang ramah terhadap mahasiswa penyandang disabilitas. Dengan mewujudkan hal tersebut berarti UNAIR juga turut serta dalam pemenuhan hak-hak kesetaraan pendidikan bagi para penyandang disabilitas. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menambah kuota penerimaan bagi calon mahasiswa baru penyandang disabilitas. Banyaknya persyaratan untuk dapat diterima di jurusan atau program-program studi tertentu yang dianggap sulit untuk dipenuhi bagi para penyandang disabilitas, dirasa menjadi penghambat bagi mereka. Persyaratan seperti harus lulus tes buta warna, ketuli-an dan sebagainya dianggap masih sangat diskriminatif dan menghambat terwujudnya hak kesetaraan pendidikan bagi mereka. Padahal keterbatasan fisik yang dialami seharusnya tidak menghalangi mereka untuk memperoleh akses pendidikan. Dengan menambah kuota penerimaan bagi calon mahasiswa baru penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak sarjana dari kalangan penyandang disabilitas. Salah satunya sarjana penyandang disabilitas di bidang hukum, yang nantinya diharapkan mampu mendesain regulasi terkait penyandang disabilitas yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Langkah selanjutnya yang sebenarnya harus dilakukan bersamaan dengan langkah sebelumnya adalah melakukan pelatihan pada tenaga pengajar. Pelatihan dimaksudkan untuk menjamin tersedianya pola pengajaran yang sesuai. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut mahasiswa penyandang disabilitas tidak mengalami kesulitan selama proses pembelajaran.
Kemudian untuk mendukung langkah-langkah sebelumnya, diperlukan penyediaan bahan ajar dan sistem ujian yang telah disesuaikan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk membentuk kemandirian mereka. Hal-hal yang masih sering dikeluhkan oleh mahasiswa penyandang disabilitas adalah sering hilangnya kesempatan untuk mendapatkan nilai dan pembedaan perlakuan dalam proses pembelajaran, yang diakibatkan karena tidak tersedianya bahan ajar dan sistem ujian yang belum disesuaikan. Bahan ajar yang mungkin dapat disediakan diantaranya, diktat-diktat dengan cetakan braile atau dengan dikemas secara audio dan sebagainya.
Berikutnya adalah dengan memperbaiki sarana dan prasarana penunjang. Misalnya menyediakan bidang miring dengan sudut kemiringan yang sesuai untuk akses menuju lift bagi pengguna kursi roda. Hal yang sama juga dapat dilakukan pada moda transportasi seperti bis kampus dan sebagainya. Hasil akhir yang diharapkan dari terlaksananya langkah-langkah tersebut adalah terwujudnya pendidikan yang inklusif. Pendidikan yang tidak lagi diskriminatif dan mengoptimalkan peran perguruan tinggi dalam menciptakan kemandirian bagi para penyandang disabilitas.
Implementasi Tata Kelola Perusahaan Perseroan Terbatas Terbuka dalam Penanggulangan Krisis Ekonomi
Good Company Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu bentuk jawaban dari krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998. GCG menjadi suatu kebiasaan yang menjadi keharusan setelah IMF sebagai salah satu kreditor Indonesia dalam proses rehabilitasi ekonomi pasca krisis mensyaratkan agar perusahaan di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip GCG. Di dalam KNKG dan OJK telah menerbitkan peraturan spesifik mengenai implementasi GCG dalam perusahaan asuransi dan perbankan namun tidak terdapat aturan spesifik mengenai implementasi GCG dalam suatu perusahaan perseroan terbatas terbuka. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik adalah sebagai berikut:
- Akuntabilitas
- Tanggung Jawab
- Independensi
- Kewajaran
- Transparansi
Dalam UUPT yang mengatur perseroan terbatas terdapat beberapa pasal yang merupakan bagian dari implementasi GCG walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit. Adapun pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut[1]:
- Keterbukaan (transparency), ditemukan pada:
- Akta pendirian memuat informasi mengenai pendiri perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat, serta informasi mengenai pemegang saham (Pasal 8 ayat 2 UUPT)
- Kewajiban untuk melakukan pendaftaran perseroan yang sifatnya terbuka untuk umum;(Pasal 29 ayat (5) UUPT)
- Kewajiban Direksi mengenai pengungkapan informasi perseroan dalam bentuk laporan tahunan dan dapat diperiksa oleh pemegang saham dan ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi; (Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 67 ayat (1), 69 ayat (3), dan 100 ayat (1) huruf b UUPT)
- Kewajiban bagi Direksi untuk meminta akuntan publik mengaudit laporan keuangan bagi perseroan yang memenuhi kriteria tertentu;( Pasal 68 ayat (1) UUPT) dan
- Hak pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berkaitan dengan mata acara RUPS dan sejalan dengan kepentingan perseroan. (Pasal 75 ayat (2) UUPT)
- Akuntabilitas (accountability), ditemukan pada:
- Pertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan atau ketika belum memperoleh status badan hukum;( Pasal 12 s.d. Pasal 14 UUPT)
- Larangan pengeluaran saham tanpa nilai nominal; (Pasal 49 ayat (2) UUPT)
- Kewajiban Direksi untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham serta mencatat pemindahan hak atas saham;( Pasal 50, Pasal 56, dan Pasal 100 ayat (1) huruf a UUPT)
- Kewajiban Direksi untuk menyusun rencana kerja tahunan yang disampaikan pada Dewan Komisaris atau RUPS;( Pasal 63 dan Pasal 64 UUPT)
- Fiduciary Duties bagi Direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan secara beritikad baik dan penuh tanggung jawab dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila lalai;( Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) s.d (3) UUPT) dan
- Fiduciary Duties bagi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan perseroan secara beritikad baik dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan apabila lalai. (Pasal 108 ayat (1) dan 114 ayat (1) dan (2) UUPT)
- Pertanggungjawaban (responsibility), ditemukan pada:
- Kewajiban untuk mengubah anggaran dasar bagi perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik; (Pasal 24 dan Pasal 25 UUPT)
- Kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan; (Pasal 74 UUPT) dan
- Pemeriksaan terhadap perseroan apabila terdapat dugaan bahwa perseroan atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.( Pasal 138 ayat (1) UUPT)
- Kemandirian (independency), ditemukan pada:
- Larangan kepemilikan saham silang (cross holding), baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa pengecualian;( Pasal 36 ayat (1) UUPT)
- Larangan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan perseroan untuk menjadi kuasa pemegang saham dalam RUPS terkait pemungutan suara;( Pasal 85 ayat (4) UU PT) dan
- Larangan adanya benturan kepentingan dalam melakukan tindakan pengurusan perseroan dan sanksi apabila ternyata menimbulkan kerugian, serta larangan bagi Direksi yang mempunyai benturan kepentingan untuk mewakili perseroan;( Pasal 97 ayat (5) huruf c dan 99 ayat (1) huruf b UU PT) dan
- Kewajiban setiap anggota direksi untuk melaporkan pemilikan saham miliknya dan keluarganya untuk menghindari benturan kepentingan dengan konsekuensi pertanggungjawaban pribadi jika tidak dipatuhi.( Pasal 101 ayat (1) UU PT)
- Kesetaraan dan kewajaran (fairness).
- Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan di atas saham yang dimiliki dengan pengecualian-pengecualian; (Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PT)
- Setiap pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham atas tiap saham yang dimilikinya;( Pasal 51 UU PT)
- Hak-hak yang dimiliki pemegang saham yang berkaitan dengan kepemilikan perseroan, seperti menghadiri RUPS dan melakukan pemungutan suara, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta memperoleh laporan kondisi perkembangan usaha dan keuangan perseroan secara teratur; (Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU PT)
- Hak untuk ikut serta dalam memutuskan hal-hal penting bagi perseroan, seperti dalam hal merger dan akuisisi, serta penjualan atau pembelian harta tetap perseroan melalui persetujuan mayoritas pemegang saham;( Pasal 102 ayat (1) dan 89 ayat (1) UU PT)
- Pemberian hak yang sama pada klasifikasi saham yang sama;( Pasal 53 ayat (2) UU PT)
- Hak pemegang saham untuk meminta salinan bahan RUPS secara cuma-cuma jika diminta;( Pasal 82 ayat (4) UU PT)
- Pemberian satu hak suara tiap saham, kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar dengan hak bagi pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki;( Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU PT) dan
- Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas melalui Personal Right, (Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU PT) Appraisal Right, (Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU PT) perlindungan pre-emptive right, (Pasal 43 (1) UU PT) perlindungan Derivative Right, (Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UU PT) dan perlindungan hukum melalui Enqueterecht/Hak Angket. (Pasal 138 ayat (3) UU PT)
OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /Pojk.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /Seojk.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Dalam peraturan tersebut, aspek GCG atau tata kelola perusahaan terbuka adalah:
- Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham;
- Fungsi dan Peran Dewan Komisaris
- Fungsi dan Peran Direksi;
- Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan
- Keterbukaan Informasi.
- Peran GCG dalam Penanggulangan Krisis Finansial
- Kesimpulan
Dalam peraturan OJK tersebut ditekankan asas transparansi melalui kewajiban mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola melalui laporan tahunan perusahaan terbuka.[2] Lebih lanjut, pengungkapan penerapan tata kelola sebagai berikut[3]:
- pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2); dan/atau
- penjelasan atas belum dilaksanakannya rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), yang paling sedikit memuat:
- alasan belum diterapkannya; dan
- alternatif pelaksanaannya (jika ada)
Penerapan GCG perusahaan terbuka di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan transparansi atas praktik tata kelola perusahaan yang baik dengan memberikan landasan hukum yaitu peraturan OJK beserta surat edaran OJK. Sehingga diharapkan prinsip-prinsip GCG menjadi landasan operasional yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka waktu panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Dengan terimplementasinya dengan baik GCG di Indonesia, maka secara tidak langsung perlindungan secara Ex-Ante bagi adanya krisis finansial di Indonesia dapat terwujud.
[1] “Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Budaya Perusahaan”, Hukumonline.com, diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6890/penerapan-igood-corporate-governance-i-sebagai-budaya-perusahaan#_ftn5 pada tanggal 12 Mei 2016
[2] Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /Pojk.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
[3] Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /Pojk.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
Oleh : Dzulfikar Muhammad NIM.031511133144 :: Kirimkan OPINI saudara ke usi.fhua@gmail.com ::{:in}Hilda Yunita Sabrie{:}{:en}Tentang 1{:}
Hilda Yunita Sabrie, S.H., M.H. was born in Semarang on August 16th 1985. She has been a lecturer at Private Law Department, Faculty of Law Universitas Airlangga since 2013. She graduated from Faculty of Law Universitas Airlangga in 2008. In 2011, she studied at Master Programme at Faculty of Law Universitas Airlangga.
Her research fields are Trade Law, Insurance Law, Transport Law and Commercial Paper Law. She teaches Trade Law (undergraduate and master programme), Insurance Law (undergraduate programme), Transport Law (undergraduate and master programme) and Comercial Paper Law (undergraduate programme). She is a member of Association of Civil Law Lecturers (APHK) since 2014.
[/rad_page_widget][/rad_page_container][/rad_page_section][rad_page_section id=’rpsFFSEF1339X2DNM8BAQ57YDG8JX939K79′ last=’true’ classes=” visibility=” background_opts=” background_color=” background_image=” background_position=” background_cover=” background_repeat=” background_attachment=” background_gradient_dir=” start_gr=” end_gr=” video_url=” border_top_width=” border_top_color=” border_top_type=” border_bottom_width=” border_bottom_color=” border_bottom_type=” ][rad_page_container id=’rpcXBX95F2OWS1X5L2OPOO1LFDI3ASK05L2′ layout=’full’ first=’true’ last=’true’ top=’true’ classes=” visibility=’None;’ float=’left’ background_opts=” background_color=” background_opacity=” background_image=” background_position=” background_cover=” background_repeat=” background_attachment=” background_gradient_dir=’horizontal’ start_gr=” end_gr=’#eeeeee’ border_top_width=’0′ border_top_color=” border_top_type=” border_bottom_width=’0′ border_bottom_color=” border_bottom_type=” ][rad_page_widget id=’rpwAJNRVT7I99ABWWC4K0VRLSU35FH88WGO’ type=’rad_accordion_widget’ last=’true’ top=’true’ type=’rad_accordion_widget’ text_title=” clear_float=’no’ rich_key=’rad_tab’ title_asecbg=’#46759b’ title_asecc=’#ffffff’ title_defsebgc=’#f2f2f2′ title_degsecv=’#222222′ rich_key=’rad_tab’ type=’rad_accordion_widget’ id=’rpwAJNRVT7I99ABWWC4K0VRLSU35FH88WGO’ ][ioa_mod][inp]tab_title[ioas]Teaching[ioas][inp]tab_color[ioas][ioas][inp]tab_bgcolor[ioas][ioas][inp]tab_text[ioas]
- Hukum Dagang (S1)
- Hukum Asuransi (S1)
- Hukum Surat Berharga (S1)
- Hukum Transportasi (S1 )
- Hukum Dagang
- Hukum Asuransi
- Hukum Surat Berharga
- Hukum Transportasi
- Reformulasi Fungsi Pengawas Syariah Dalam Perancangan Kontrak Bisnis Syariah;
- Prinsip General Takaful System Dalam Akad Asuransi Syariah Demi Mencapai Kemasalahatan;
- Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Dalam Industri Asuransi di Indonesia;
- Rekonstruksi Klausula Baku Dalam Kontrak Bank Syariah Di Indonesia;
- Aspek Hukum Kartu Indonesia Sehat;
- Penerapan Prinsip Asuransi Pada Asuransi Jiwa Kredit Plus Dalam Pemberian Kresit Konsumtif Oleh Bank;
- Model Standarisasi Akad bank Syariah Dalam Transaksi Bisnis Syariah Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Nasabah Demi Mencapai Keadilan Kontraktual;
- Perancangan Kontrak Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah – 2014;
- Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Asuransi Jiwa – 2014;
- Sosialisasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta – 2015;
- Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Menjawab Tantangan Pasar Bebas Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat – 2016;
- Peran Asuransi Sosial Bagi Masyarakat – 2016;
FH UNAIR langganan Mahasiswa Asing AMERTA Program
FH UNAIR tahun ini kembali menjadi jujukan mahasiswa asing yang tergabung dalam Program Academic Mobility Exchange for Undergraduate at Airlangga atau yang lebih dikenal dengan AMERTA Program. AMERTA program merupakan program tahunan yang digawangi oleh International Office and Partnership (IOP) UNAIR.
Program ini menawarkan beberapa mata kuliah yang mempunyai ciri khas ke-Indonesia-an dan ke-Universitas Airlangga-an. Tiga diantaranya adalah mata kuliah yang diampu di FH UNAIR yaitu Adat Law, ASEAN Law dan Cyber Law. Ketiga mata kuliah ini setiap kali ditawarkan selalu mendapatkan perhatian dimana peminatnya selalu meningkat setiap tahunnya, demikian sumber yang dikutip dari salah satu penanggung jawab program AMERTA di kantor IOP.
Negara asal mahasiswa peserta AMERTA Program tahun 2016 yang mengambil tiga mata kulah yang ditawarkan FH UNAIR tersebut berasal Malaysia, Cambodia serta Jerman. “Para mahasiswa asing ini memberikan perspektif yang beragam di kelas, semakin berbeda perspektifnya, semakin memperkaya muatan diskusi”. Demikian komentar Masitoh Indriani, SH., LL.M, salah satu dosen pengajar di kelas Cyber Law. “Mahasiswa sangat dituntut untuk memahami kompleksitas perbedaan masalah hukum di masing-masing Negara” demikian tambahnya.
