Biarlah Bumi Istirah
Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah
Perlindungan HAM dalam Kehidupan
Omnibus Law dan HAM
“Dzikir Korona”
Perspektif Yuridis Kontaminasi Radioaktif
Perspektif Yuridis Kontaminasi Radioaktif
KASUS limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel, Banten, merupakan tragedi ekologis aspek ketenaganukliran yang serius. Ini berkenaan dengan kontaminasi radioaktif di sebidang ”tanah permukiman” yang mengandung material logam dan serpihan sesium (caesium/Cs) 137 yang paparannya mencapai 200 microsievert (microSv)/jam. Paparan itu berarti lebih dari 6.600 kali nilai ambang batas radiasi yang ditoleransi: 0,03 microSv/jam. Bahkan, saat penggalian tanah di lokasi, terjadi peningkatan paparan hingga 680 microSv/jam dan turun menjadi 90 microSv/jam sampai ”meluncur” hingga 7 microSv/jam. Radiasi tersebut, menurut kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bersumber dari zat radioaktif Cs-137.
Mengikuti arahan K. Bhushan dan G. Katyal dalam karyanya, Nuclear, Biological and Chemical Warfare (2002), mutlak dilakukan upaya dekontaminasi pada titik netral. Di tahapan ini langkah Bapeten berada pada jalan yang benar dengan berikhtiar mengembalikan ke angka normal 0,03 microSv/jam. Dinamika data yang tersaji kemudian mengungkapkan bahwa pancaran radiasi turun 90 persen jika dibandingkan dengan temuan awal atau tinggal sekitar 14,9 microSv/jam, setara 74,5 kali kondisi normal.
