Skip to main content

ALUMNI FH UNAIR PATUNGAN Rp 200 JUTA, KIRIM BANTUAN APD KE RS RUJUKAN COVID-19 DI SURABAYA RAYA

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Peduli terhadap garda terdepan penanganan virus Corona ( Covid-19 ) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) Fakultas Hukum Universitas Airlangga ( FH Unair ) salurkan bantuan alat pelindung diri (APD) ke RS UnairRS Siti Khadijah Sepanjang Sidoarjo dan RS Ibnu Sina Gresik. Read More.. Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Alumni FH Unair Patungan Rp 200 Juta, Kirim Bantuan APD ke RS Rujukan Covid-19 di Surabaya Raya, https://jatim.tribunnews.com/2020/05/20/alumni-fh-unair-patungan-rp-200-juta-kirim-bantuan-apd-ke-rs-rujukan-covid-19-di-surabaya-raya. Penulis: Fikri Firmansyah Editor: Hefty Suud

Biarlah Bumi Istirah

Oleh: Suparto Wijoyo APA yang terjadi dan menghebohkan dunia hari-hari ini bukanlah tanpa makna. Spritualitas saya menggiring pada pamahaman puncak bahwa tiada sesuatu itu yang mubazir. Mari menundukkan diri dalam ayat-ayat yang beribu tahun lalu diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad saw. Dalam QS Ali Imran ayat 190-191,  terjumpai  firman yang menegaskan pandangan para hamba: “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”.  Terang mencahayai pula dalam selubung yang amat substantif di QS Shad: 27: Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah. Read More..

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah

Selain itu, dalam karantina wilayah, berdasarkan pasal 55 ayat 1, pemerintah pusat diamanatkan untuk mencukupi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Ditambahkan, pada pasal 55 ayat 2, tanggung jawab pemerintah pusat ini dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Meski pemerintah memilih opsi PSBB, kata Sapta, pemerintah juga memiliki keharusan memenuhi kewajiban itu. Read More..

Perlindungan HAM dalam Kehidupan

PERKEMBANGAN pandemi Covid-19 yang memakan banyak korban meninggal akhirnya memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kedaruratannya. Jokowi, seusai rapat terbatas (30/3), mengumumkan pilihan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mempertimbangkan langkah terakhir pemberlakuan darurat sipil supaya PSBB berjalan efektif. Read More..

Omnibus Law dan HAM

OLEH HERLAMBANG P. WIRATRAMAN *)
10 Maret 2020, 19:20:01 WIB
JIKA setiap kemungkinan elemen hak asasi manusia dianggap penting atau perlu, maka tidak ada yang akan diperlakukan seolah-olah itu benar-benar penting (Philip Alston, 2005). Dalam wawancaranya dengan wartawan BBC News Karishma Vaswani, dia menyatakan, ’’Prioritas yang saya ambil memang di bidang ekonomi terlebih dahulu. Tapi memang bukan saya tidak senang dengan urusan HAM atau tidak senang dengan lingkungan. Tidak, kita juga kerjakan itu….. Tapi memang, kita baru memberikan prioritas yang berkaitan dengan ekonomi karena rakyat memerlukan pekerjaan. Rakyat perlu ekonominya tambah sejahtera.” (BBC, 13/2/2020). Read More..

“Dzikir Korona”

“Sikap perhatian atas korona ini sebaiknya diberlakukan untuk semua penyakit rakyat, termasuk koreng, kudis, panu, demam, jantung, dan “sakit hati” atas kasus Jiwasraya, Asabri, BLBI, dan korupsi yang melibatkan pengurus parpol  yang tampak di atas KPK.”  Oleh:  Suparto Wijoyo* HARI-HARI ini saya mendengarkan suara dengung yang sedemikian meraung-raung dalam sistem kosmologi alam semesta. Korona … korona … korona … dikomat-kamitkan selaksa bacaan orang berdzikir dari mulut setiap orang. Simaklah. Seolah ada penggabungan bunyi nun nan sukun alias tanwin dengan suara mbrengengeng selama satu alif seperti yang dikenal kaum santri dalam terminologi idgham bighunnah. Read More..

Perspektif Yuridis Kontaminasi Radioaktif

KASUS limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel, Banten, merupakan tragedi ekologis aspek ketenaganukliran yang serius. Ini berkenaan dengan kontaminasi radioaktif di sebidang ”tanah permukiman” yang mengandung material logam dan serpihan sesium (caesium/Cs) 137 yang paparannya mencapai 200 microsievert (microSv)/jam. Paparan itu berarti lebih dari 6.600 kali nilai ambang batas radiasi yang ditoleransi: 0,03 microSv/jam. Bahkan, saat penggalian tanah di lokasi, terjadi peningkatan paparan hingga 680 microSv/jam dan turun menjadi 90 microSv/jam sampai ”meluncur” hingga 7 microSv/jam. Radiasi tersebut, menurut kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bersumber dari zat radioaktif Cs-137. Read More..

Perspektif Yuridis Kontaminasi Radioaktif

KASUS limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangsel, Banten, merupakan tragedi ekologis aspek ketenaganukliran yang serius. Ini berkenaan dengan kontaminasi radioaktif di sebidang ”tanah permukiman” yang mengandung material logam dan serpihan sesium (caesium/Cs) 137 yang paparannya mencapai 200 microsievert (microSv)/jam. Paparan itu berarti lebih dari 6.600 kali nilai ambang batas radiasi yang ditoleransi: 0,03 microSv/jam. Bahkan, saat penggalian tanah di lokasi, terjadi peningkatan paparan hingga 680 microSv/jam dan turun menjadi 90 microSv/jam sampai ”meluncur” hingga 7 microSv/jam. Radiasi tersebut, menurut kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bersumber dari zat radioaktif Cs-137.

Mengikuti arahan K. Bhushan dan G. Katyal dalam karyanya, Nuclear, Biological and Chemical Warfare (2002), mutlak dilakukan upaya dekontaminasi pada titik netral. Di tahapan ini langkah Bapeten berada pada jalan yang benar dengan berikhtiar mengembalikan ke angka normal 0,03 microSv/jam. Dinamika data yang tersaji kemudian mengungkapkan bahwa pancaran radiasi turun 90 persen jika dibandingkan dengan temuan awal atau tinggal sekitar 14,9 microSv/jam, setara 74,5 kali kondisi normal.

Read More..