TANTANGAN MENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PESATNYA PERKEMBANGAN ONLINE PLATFORM

  • Home
  • News
  • TANTANGAN MENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PESATNYA PERKEMBANGAN ONLINE PLATFORM
| Admin Staff |

Humas (12/06) | Di era teknologi progresif seperti sekarang ini, kehidupan manusia telah banyak bergantung pada kemudahan yang ditawarkan oleh online platform. Seperti halnya, shopee sebagai salah satu online market terbesar di Indonesia yang banyak membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Untuk memesan sebuah baju misalnya, masyarakat hanya perlu memiliki jaringan internet dan sebuah smartphone yang kemudian dapat menggunakan shopee untuk mencari baju yang diinginkan dan voila! setelah membayar, baju akan diantar ke rumah pembeli. Bagi penjual sendiri, dengan adanya online platform dapat memudahkan akses penjual untuk menjangkau seluruh pembelinya. Namun dibalik semua itu, ternyata adanya dampak pada aspek hukum, dimana munculnya potensi pelanggaran Hukum Persaingan Usaha. Oleh karena itu, untuk membahas lebih dalam, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan sebuah diskusi yang membahas keterkaitan antara Hukum Persaingan Usaha dengan online platform di Indonesia pada 31 Mei 2021 lalu, yang tergabung dalam “Law & Technology Discussion Series”.

Setelah Law & Technology Discussion Series edisi pertama sukses berjalan, kali ini forum diskusi mengundang Cenuk Widyastrisna Sayekti, Ph.D selaku Peneliti Hukum Persaingan Usaha dan Fulbright Postdoc Awardee 2018-2019 sebagai narasumber dan Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., selaku Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Berlangsung selama 90 menit, Law & Technology Discussion Series II mengangkat tema “Hukum Persaingan Usaha dan Online Platform: Potensi Pelanggaran dan Penegakan Hukumnya.” Dalam penjelasannya, Dr. Cenuk menyampaikan bahwa perilaku anti persaingan yang banyak dijumpai pada ekonomi digital antara lain monopoli, integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan dan penetapan harga atau price fixing. Selanjutnya, beliau menyatakan online platform sebagai suatu usaha atau bisnis yang beroperasi pada dua atau lebih sisi pasar, yang menggunakan teknologi internet untuk memungkinkan interaksi antara dua atau lebih kelompok pengguna yang berbeda tetapi saling tergantung sehingga menghasilkan nilai tambah setidaknya bagi salah satu kelompok. Sebagai contoh, gojek menghubungkan konsumen dan pengemudi ataupun Airbnb menghubungkan pelancong dengan pemilik rumah dan penginapan. Pemilik digital platform ini dapat menggunakan kekuatan pasar mereka untuk terlibat dalam integrase vertikal, dimana platform yang bertindak sebagai pasar juga bertindak sebagai pesaing di platformnya sendiri.

Melihat pada Facebook, Facebook juga menjual kemampuan untuk menargetkan iklan kepada pengguna layanannya. Pendapatan Facebook didasarkan pada kemampuannya untuk menjual iklan yang ditampilkan di situs Facebook, dengan didasarkan pada kelebihan dalam mengawasi perilaku online penggunanya dan kemudian menayangkan iklan target secara real time. Dalam hal ini, Facebook memiliki informasi tentang pengguna yang tidak tersedia di platform lain, sehingga Facebook menawarkan akses eksklusif pada pengiklan untuk menampilkan iklannya pada platform Facebook untuk ditampilkan pada akun pengguna. Keuntungan jaringan dan data yang luar biasa ini menciptakan hambatan besar bagi pendatang baru di media sosial yang turut menghilangkan pesaing dengan adanya akuisisi WhatsApp dan Instagram.

Adanya permasalahan potensi pelanggaran persaingan sehat dalam online platform, tentu dibutuhkan sebuah penegakan hukum yang dapat dilakukan dengan memahami terlebih dulu kekuatan pasar dan bagaimana cara kerja posisi dominan sebuah pelaku usaha. Dengan begitu dapat dipahami bahwa perubahan ukuran kesejahteraan konsumen tidak saja pada pilihan barang yang lebih murah dan lebih baik, tetapi ditambah dengan keamanan data pribadi pengguna/konsumen.

Sumber gambar: https://www.incimages.com/uploaded_files/image/1920×1080/getty_516357942_239846.jpg

Penulis: Patricia Inge Felany

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top