SINERGI POLRESTABES SURABAYA DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA DALAM PENANGANAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DI SURABAYA

  • Home
  • News
  • SINERGI POLRESTABES SURABAYA DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA DALAM PENANGANAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DI SURABAYA
| Admin Staff |

Humas (12/06) | Salah satu aset berharga yang digemari masyarakat untuk di koleksi maupun untuk diperjual belikan adalah tanah. Cenderung memiliki harga yang stabil dan terus meningkat, tanah termasuk dalam kategori aset tidak lancar, dimana dianggap sebagai aset yang sulit dikonversi atau diubah dalam bentuk lain. Meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengkonversikan dalam bentuk lainnya, masih banyak bentuk kecurangan yang melekat pada bidang pertanahan. Salah satunya yang marak di Indonesia ialah mafia tanah, sebuah bentuk kejahatan teroganisasi yang telah mengakar dan sukar untuk dijerat. Seperti baru-baru ini mencuat pengungkapan kasus penyerobatan tanah oleh mafia tanah di Surabaya yang telah bergulir dari tahun 2015 silam.

Terdapat tiga pelaku yang berhasil tertangkap oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya yakni Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagio sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Gresik Bagian Umum. Diungkap oleh Kombes Pol Johnny Eddizon Isir selaku Kapolrestabes Surabaya bahwa adanya pengungkapan kasus mafia tanah ini dikarenakan muncul laporan dugaan penguasaan tanah, padahal tanah yang dimiliki ketiga pelaku tersebut sejatinya telah terjual. Penguasaan tanah tersebut dijalankan secara rapi oleh para pelaku dengan membagi peran masing-masing, seperti penerima hibah atau ahli waris, pembuat strategi dengan meciptakan konflik/sengketa di persidangan, pengurus surat petok palsu dengan berkedok PNS serta sebagai pendana.

Oleh karena itulah, digagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk membongkar praktik penguasaan tanah dengan melibatkan Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tidak lupa tim ahli hukum yang dihadirkan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dr. Maradona, S.H., LL.M., selaku Dosen Hukum Pidana yang menjadi perwakilan tim ahli Universitas Airlangga sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyatakan bahwa kasus yang dilakukan oleh Subagio dan kawan-kawan termasuk sangat terstruktur dan sistematis, menilik bagaimana gugatan perdata yang diajukan untuk menyerobot tanah warga tersebut. Sehingga tim ahli Universitas Airlangga akan menyiapkan tim Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Pertanahan sebagai langkah untuk mengantisipasi pelaku yang telah berpengalaman dan profesional dalam membentuk perkara hukum. Hal tersebut sendiri tercermin dari kemampuan para pelaku dalam menciptakan model persidangan Hukum Perdata dengan mengikutkan konsep perdamaian.

 

Sumber foto: https://beritajatim.com/wpcontent/uploads/2021/06/20210610_155316_copy_1305x601.jpg

 

Penulis: Patricia Inge Felany

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top