PERAN SENTRAL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI SEBAGAI PENGHORMATAN PADA ENVIRONMENTAL, SOCIAL & GOOD GOVERNANCE (ESG)

  • Home
  • News
  • PERAN SENTRAL PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI SEBAGAI PENGHORMATAN PADA ENVIRONMENTAL, SOCIAL & GOOD GOVERNANCE (ESG)
| Admin Staff |

Humas (09/06) | Undang–Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dalam pasal 117 telah mengamanatkan Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) terhadap kegiatan usaha industri dan usaha Kawasan industri. Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan Kawasan industri. Dengan disahkannya Undang–Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian mengamanatkan pada Pasal 119 dan Pasal 148 bahwa ketentuan terkait tindakan pengendalian berbasis risiko dan pedoman tata cara pelibatan perangkat daerah dalam pelaksanaan pengawasan perizinan untuk diatur dalam Peraturan Menteri. Oleh karenanya, sebagai upaya finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan “Konsinyering Finalisasi RPermenperin tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri” dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Sebagai perwakilan dari akademisi, Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga mendapatkan kesempatan untuk diundang dan menyampaikan pendapatnya dalam kegiatan tersebut. Dosen pada Bagian Hukum Internasional menyampaikan “Pengawasan dan pengendalian perusahaan industri dan kawasan industri merupakan mekanisme penting untuk memastikan tidak hanya kepatuhan pelaku industri terhadap hukum, tetapi juga penghormatan terhadap aspek lingkungan, sosial dan tata kelola atau secara global disebut dengan ESG”. Sebagai penutup beliau juga menyampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian memiliki peranan yang sentral bukan hanya ketika perusahaan industri dan kawasan industri beroperasi, akan tetapi juga ketika sebelum dan sesudah. “Pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga mulai dari perencanaan, jenis besarannya dan hasilnya terukur, sehingga dapat menjadi alat bagi perbaikan kedepan”, pungkasnya ketika dihubungi dalam wawancara. 

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top