PENTINGNYA MEMAHAMI FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETANYA

  • Home
  • News
  • PENTINGNYA MEMAHAMI FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETANYA
| Admin Staff |

Humas (08/06) | Foreign Direct Investment (FDI) Adalah bentuk penanaman modal langsung yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum asing untuk menanamkan modalnya di negara tuan rumah, dalam hal ini Indonesia. Sebelum melakukan FDI, penting untuk mengurus beberapa hal seperti perjanjian dan juga perizinan. Saat berlangsungnya FDI, tidak dipungkiri terjadi perselisihan diantara para pihak, sehingga dibutuhkan upaya penyelesaian perselisihan.

Oleh karenanya, dalam kuliah tamu Kontrak Dagang Internasional, Dhanny Jauhar, S.H., LL.M., Senior Legal Advisor Kuait Foreign Petroleum Exploration Company (KUFPEC) membawakan materi bertajuk “Kontrak Investasi dan Penyelesaian Sengketanya Melalui International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID)”.

Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Selasa (8/6/21) ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa FH UNAIR, namun juga alumni FH UNAIR, mahasiswa dari universitas lain, dan juga advokat dari beberapa kota di Indonesia. Selain itu, kuliah tamu juga dihadiri oleh peserta dari Timor Leste.

Dalam pemaparannya, Alumnus FH UNAIR 1997 ini menjelaskan bahwa dalam FDI, tidak saja terjadi sengketa antara perseorangan dengan perseorangan atau perseorangan, namun juga dapat terjadi antara perseorangan dengan negara. Sengketa dapat terjadi karena adanya upaya nasionalisasi, expropriasi, maupun repudriasi.

Nasionalisasi ini lazimnya dilakukan oleh negara tuan rumah dimana investor menanamkan modalnya. Walaupun begitu, tidak semua nasionalisasi bersifat hostile. Dhanny menjelaskan, dalam nasionalisasi, investor akan diberikan kompensasi yang wajar. Indonesia pernah melakukan beberapa nasionalisasi pada awal kemerdekaan, salah satunya adalah nasionalisasi De Javasche Bank milik Belanda menjadi Bank Indonesia pada tahun 1953.

Dalam hal terdapat unsur negara di dalamnya, penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan melalui arbitrase. Arbitrase dipilih karena dalam penyelesaiannya, para pihak dapat menentukan sendiri forum yang akan mengadministrasikan sengketanya. Para pihak juga dapat memilih arbiter, hukum acara dan jangka waktu penyelesaian secara otonom.

Idealnya, penyelesaian sengketa FDI melalui arbitrase harus memuat lima hal. Yang pertama adalah adanya forum dan aturan yang netral, kompeten, imparsial, dan bersih dari KKN. Kedua, penyelesaian sengketa FDI seyogyanya diperiksa oleh pihak-pihak yang memahami tentang investasi sesuai bidang yang bersengketa.  Ketiga, para pihak mengeluarkan biaya yang wajar, bukan biaya yang murah. Keempat, penyelesaian sengketa dilaksanakan secara cepat dan tidak bertele-tele, dan terakhir, putusan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Dalam hal ini, arbitrase yang sesuai dengan karakter sengketa perseorangan dengan negara adalah ICSID. ICSID ditujukan khusus untuk menangani sengketa investasi antara negara dengan investor. Lahir tahun 1996 yang merupakan bagian dari World Bank Group, ICSD diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1968 dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Sejauh ini, ICSID telah menangani 390 sengketa investasi. Dalam melaksanakan tugasnya, ICSD memiliki mandate untuk melakukan arbitrase, mediasi dan rekonsiliasi serta pencari fakta atau pre dispute.

Pada kesempatan kali ini, Dhanny Jauhar tidak hanya memberikan penjelasan secara teoritis, namun ia juga memberikan contoh kasus secara konkret, salah satunya adalah Churchill Mining lawan Indonesia yang kasusnya dimenangkan oleh Indonesia.  Kuliah tamu yang dimulai pukul 18.30 ini disambut antusias oleh para peserta. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara langsung dengan Dhanny Jauhar.

Penulis: Annisaa Azzahra

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top