PELINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENEGAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL DAN INTERNASIONAL

  • Home
  • News
  • PELINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENEGAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL DAN INTERNASIONAL
| Admin Staff |

Humas (07/06) | Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam dan planet Bumi. Seperti yang kita ketahui bersama-sama, lingkungan kerap kali menjadi korban dalam berbagai aktivitas seperti, perindustrian, pembuangan limbah rumah tangga, hingga gas karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini tentu saja memperburuk kondisi lingkungan hidup yang menjadi habitat bagi semua makhluk yang ada di bumi ini termasuk manusia. Apabila tindakan pencegahan dan restorasi tidak segera diambil, maka bukan tidak mungkin bahwa planet bumi bisa menjadi planet yang tidak dapat di tinggali lagi. Sejatinya, tidak ada tempat tinggal yang paling sempurna selain bumi.

Kesadaran untuk memberikan perlindungan kepada alam sedang gencar dilakukan melalui berbagai instrumen, salah satunya adalah hukum. Tak terkecuali mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang tergabung dalam organisasi Asian Law Students’ Association (ALSA) dengan menyelenggarakan diskusi menarik. Diskusi tersebut diselenggarakan pada Sabtu, 05 Juni 2021 dengan mengangkat tema “Corporate Crime and Ecocide: The Future of Indonesian Legal Frameworks Regarding the Eradication of Ecocide Towards a Better Environment and Sustainability”. Acara tersebut dipandu secara langsung oleh Rahadian Satya M.P. dengan menghadirkan empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya masing-masing.

Kesempatan untuk memaparkan materi pertama kali diberikan kepada Drs. Dasrul Chaniago, M.M., M.E., M.H. selaku Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembahasan beliau difokuskan pada aspek hukum pidana lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, apabila dilihat dari asas dan ruang lingkupnya, dasar hukum terkait dengan penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia sudah mengatur sangat komprehensif dan progresif. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai upaya penyelesaian sengketa lingkungan yang telah terakomodir melalui berbagai cara seperti, sanksi administratif, penyelesaian di luar pengadilan, penyelesaian di pengadilan, dan pidana. Terhadap ketentuan pidana tersebut maka tuntutan dan sanksi pidananya dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah / memimpin. Khusus terhadap badan usaha, maka penjatuhan dapat dikenakan pidana tambahan layaknya penyitaan keuntungan, penutupan, hingga penetapan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Kesempatan selanjutnya diberikan kepada M. Ridha Saleh selaku peneliti dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang membahas konsep Ecocide pada diskursus kali ini. Menurutnya, Ecocide sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk mengadaptasikan kerusakan lingkungan hidup atau kehancuran ekologi ke dalam suatu istilah hukum demi mendapatkan legitimasi politik dari institusi atau otoritas pidana internasional atau pengadilan pidana internasional (ICC), termasuk otoritas hukum di Indonesia. Secara peristilahan, ecocide dapat diartikan sebagai tindakan merusak atau menghancurkan ekosistem atau dengan membahayakan kesehatan dan kesejahteraan spesies (termasuk manusia). Istilah ini pertama kali muncul pada tahun 1933 pada Konferensi Internasional unifikasi Hukum Pidana di Madrid. Akan tetapi sempat menghilang dari pembahasan pada tahun 1998 dikarenakan tidak mendapat kesepakatan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri di dalam statuta roma sehingga kedudukannya di subordinasikan pada kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembahasan baru kembali muncul pada tahun 2011 dengan adanya desakan untuk mengamendemen statuta roma. ICC di tahun 2016 juga sempat mengeluarkan suatu posisi tentang pentingnya kejahatan lingkungan untuk menjadi perhatian sendiri.

Kesempatan ketiga diberikan kepada Marsya Mutmainah Handayani, S.H., LL.M. yang merupakan salah satu peneliti di Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL). Beliau membeberkan secara detail terkait berbagai permasalahan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Salah satunya adalah regresi dalam penegakan hukum lingkungan dengan menghapus izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, pembatasan partisipasi publik, dan penyampingan sanksi pidana. Menurutnya keberadaan penegakan hukum secara pidana menjadi penting sebagai ultimum remedium yang mampu untuk mencegah perusakan lingkungan terjadi lagi dimasa yang akan datang. Sehingga keberadaan sanksi pidana tidak dapat terhambat meskipun sanksi administratif telah di terapkan lebih dahulu.

Kesempatan terakhir diberikan kepada Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dosen Bisnis dan HAM yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang membahas dari kacamata bisnis dan hak asasi manusia. Kesempatan tersebut digunakannya untuk mengenalkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights sebagai instrumen non-binding yang mendorong pelaksanaan tiga pilar hak asasi manusia dalam berbisnis. Ketiga pilar tersebut adalah The state duty to protect, The corporate responsibility to respect, dan Access to remedy for victims. Hal ini menjadi penting untuk ditekankan dikarenakan tak sedikit kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dilatar belakangi oleh faktor lingkungan. Salah satu contohnya adalah kejahatan genosida oleh Al-Bashir dipicu oleh perebutan sumber daya alam yang menyebabkan pencemaran terhadap sumber air vital dan berakhir dengan konflik di Darfur, Sudan.

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top