OBITUARI: PROF. DR. JACOB ELFINUS SAHETAPY, S.H., M.A. (GURU BESAR EMIRITUS HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI FH UNAIR – DEKAN FH UNAIR PERIODE 1979-1985

  • Home
  • News
  • OBITUARI: PROF. DR. JACOB ELFINUS SAHETAPY, S.H., M.A. (GURU BESAR EMIRITUS HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI FH UNAIR – DEKAN FH UNAIR PERIODE 1979-1985
| Haris Haris |

“Secepat apapun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya”- Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H., M.A. (14 Februari 2012).

 

Kabar duka menyelimuti seluruh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Airlangga lantaran Guru Besar Emiritus Hukum Pidana dan Kriminologi, Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H., M.A., menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa, 21 September 2021 pukul 06.57 WIB karena sakit. Guru besar yang lahir di Saparua, 6 Juni 1932 tersebut meninggal dunia di usia 89 tahun. Lahir dari keluarga sederhana di Maluku dengan mengenyam pendidikan dasar di tempat ibunya mengajar yaitu, Particuliere Saparuasche School tentu membuat beliau paham betul dengan nilai-nilai nasionalisme dan perjuangan rakyat kecil. Meskipun masa belajarnya sempat terganggu dengan berbagai gejolak politik yang ada, beliau tetap semangat untuk melanjutkan pendidikannya dengan memutuskan untuk pindah ke Surabaya untuk bergabung dengan kakaknya yang sudah lebih dahulu pindah.

Sebagai seorang akademisi ulung, beliau mulai mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 1959 setelah menyelesaikan studi sarjananya sebagai asisten dosen karena kepiawaiannya dalam berbahasa Belanda. Beliau kemudian melanjutkan studinya di Business and Industrial Relations, University of Utah, Salt Lake City, Amerika Serikat di tahun 1962. Sepulang dari negeri Paman Sam tersebut, beliau sempat vakum dari dunia pendidikan karena mendapatkan berbagai tuduhan dari berbagai pihak yang berhaluan komunis. Akan tetapi, semangat beliau untuk mengajar tidaklah pudar karena di tahun 1972 beliau kembali ke ruang-ruang kelas untuk mengajar.  Tahun 1978, dosen yang memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana tersebut memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan disertasi yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Setahun setelahnya, karena keahlian dan kecerdasannya, beliau diberi amanah untuk menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada periode 1979-1985.

Sumbangsihnya dalam ilmu hukum juga tidak perlu di ragukan lagi. Berbagai karya tulis yang dibuahkannya telah dipublikasikan antara lain, Pisau Analisis Kriminologi (2005), Hukum Pidana (Editor, 1995), Kejahatan Korporasi (1994), Teori Kriminologi, Suatu Pengantar (1992), Kriminologi, Suatu Pengantar (Terjemahan, 1992), Viktimologi, Sebuah Bunga Rampai (Editor, 1987), Kejahatan Kekerasan (Editor, 1983), Paradoks Dalam Kriminologi (Bersama B. Mardjono Reksodiputro, 1982), Kausa Kejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologik (1981), Kapita Selekta Kriminologi (1979) dan masih banyak lagi. Berbagai kampus juga telah dijajaki sebagai tempat untuk menyebarkan keilmuannya seperti Universitas Jember, IKIP Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Patimura Ambon, Universitas Indonesia bahkan sempat menjadi Visiting Law Professor di Universiteit Leiden (Belanda) dan Leuven Catholic University (Belgium). Beliau juga sempat menduduki jabatan penting di bidang hukum seperti Anggota Tim Perumus RKUHP, Anggota DPR RI (1999-2004), dan Ketua Komisi Hukum Nasional (2000-2014). Salah satu kontribusi nyatanya dalam perkembangan hukum di Indonesia adalah amandemen terhadap Pasal 6 UUD 1945 yang merupakan usulnya ketika menjabat sebagai anggota panitia Ad Hoc I Amandemen UUD 1945 MPR RI.

Dalam perjalanannya sebagai seorang ahli hukum, beliau selalu menekankan pentingnya nilai-nilai integritas bagi seorang sarjana hukum yang dilandaskan pada etika dan moral. Menurutnya, pengetahuan etik profesi perlu untuk dipahami bagi setiap calon sarjana hukum agar mereka tidak hanya sekedar ahli, tetapi juga menjadi manusia yang baik. Pernyataan tersebut terefleksikan dalam ungkapannya “Apa artinya seorang sarjana hukum yang cerdas dan terampil, jika ia tidak etis dan mengenal etika profesi”. Hal inilah yang kemudian diadopsi dalam kurikulum yang diajarkan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum yang menjadi tempat ditempanya calon yuris profesional.

“Apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu, Aku telah menjadi musuhmu?”- Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H., M.A.

Selamat Jalan Profesor, Terima Kasih atas ilmu yang engkau ajarkan selama ini kepada kami murid-muridmu.

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top