MEMAHAMI PRINSIP DASAR KONTRAK DARI PERSPEKTIF CIVIL LAW SYSTEM

  • Home
  • News
  • MEMAHAMI PRINSIP DASAR KONTRAK DARI PERSPEKTIF CIVIL LAW SYSTEM
| Admin Staff |

Humas (08/06) | Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian merupakan hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lain untuk melakukan sesuatu, atau untuk tidak melakukan sesuatu. Hal ini biasa dipahami oleh sistem hukum civil law, sepereti Indonesia. Serupa dengan itu, Australia yang menganut sistem hukum common law juga mengenal konsensus dalam prinsip berkontraknya.

Hal ini disampaikan Dr. Tanzim Afroz dalam Guest Lecturer Series dengan topik “Basic Principle of Contract Law in Common Law”. Dalam pemaparannya, dosen School of Business and Law Edith Cowan University, Australia ini menjelaskan bahwa perjanjian di negara common law menitikberatkan pada aspek kesepakatan. Kesepakatan ini yang menjadi dasar dari lahirnya perjanjian-perjanjian yang bersifat konsensuil.

Dr. Tanzim Afroz menerangkan tentang terjadinya kesepakatan karena adanya penawaran dari pihak satu dan penerimaan dari pihak lainnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akan timbul masalah jika para pihak tidak saling bertemu dalam membuat perjanjian. Masalah ini terjadi apabila perjanjian disepakati melalui perantara seperti marketplace, e-mail, e-contract dan sebagainya. Namun, hal ini bisa diketahui dari kapan terjadinya kesepakatan.

Dalam guest lecturer series yang dihadiri mahasiswa magister kenotariatan ini, Dr. Tanzim Afroz juga membahas tentang bagaimana suatu perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pada sesi diskusi, mahasiswa magister kenotariatan antusias dengan ilmu baru yang diebrikan oleh Dr. Tanzim Afroz.

Banyak mahasiswa yang bertanya, tentang perbedaan karakter jabatan notaris dan pembuktian akta otentik di pengadilan pada negara common law dengan negara civil law. Dari diskusi ini, mahasiswa dan juga Dr. Tanzim Afroz mendapat perspektif baru terkait perbedaan karakter notaris dan akta otentik di negara common law dengan negara civil law.

Sumber gambar: https://nordiclifescience.org/enzymatica-signs-agreement-with-actavis/

Penulis: Annisaa Azzahra

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top