FH UNAIR MENDUKUNG DIREKTORAT OTORITAS PUSAT DAN HUKUM INTERNASIONAL KEMENKUMHAM RI DALAM KAJIAN KELANJUTAN KASUS MONTARA

  • Home
  • News
  • FH UNAIR MENDUKUNG DIREKTORAT OTORITAS PUSAT DAN HUKUM INTERNASIONAL KEMENKUMHAM RI DALAM KAJIAN KELANJUTAN KASUS MONTARA
| Admin Staff |

Humas (11/06) | Pada Kamis, 10 Juni 2021, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, Ph.D menyampaikan komentarnya atas dikeluarkannya Putusan Pengadilan Federal Australia yang memenangkan gugatan Class Action dari ribuan petani rumput laut di Pulau Rote melawan PTTEP Australasia. Menurut Iman, “putusan ini menghilangkan keraguan bahwa telah terjadi pencemaran minyak mentah di perairan sekitar Pulau Rote, dan minyak itu berasal dari fasilitas pengeboran Montara di lepas pantai bagian utara Australia”. Ini artinya, semua bantahan PTTEP AA bahwa tidak ada limbah minyak mentah yang melintas batas negara, adalah tidak benar.

Komentar ini disampaikannya dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham RI. Acara dengan tajuk “Sinergitas Kerjasama Penegakan Hukum Lintas Negara dan Diskusi Publik Isu Kontemporer Hukum Nasional”, yang diselenggarakan di Denpasar dan dibuka oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M menyampaikan pentingnya kerjasama antar negara dan antar lembaga untuk menangani permasalahan kejahatan transnasional.

Pada sesi khusus yang membahas perkembangan Kasus Montara, hadir pula sebagai narasumber Bapak Duta Besar Diar Nurbintoro, yang saat ini adalah Direktur Non-Alligned Movement Centre for South-South Technical Cooperation (NAM CSSTC) dan Bapak Ferdi Tanoni sebagai Ketua Yayasan Peduli Timor Barat.

Duta Besar Diar Nurbintoro yang saat terjadinya kasus Montara di tahun 2010 merupakan anggota Tim Satgas Montara menyampaikan bahwa kasus ini mungkin sebaiknya ditempuh dengan melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan PTTEP AA. Putusan pengadilan federal Australia dapat dijadikan dasar untuk memulai negosiasi.

Sedangkan Bapak Ferdi Tanoni yang telah sebelas tahun mengadvokasi kasus ini menyampaikan bahwa perjuangan rakyat Timor Barat dan Pulau Rote tidak akan berhenti sampai dengan pembayaran ganti rugi oleh PTTEP AA kepada nelayan rumput laut dibayarkan. Putusan pengadilan federal masih belum final sampai dengan PTTEP AA membayar semua kerugian yang ditimbulkannya.

Lebih lanjut Iman Prihandono, menyampaikan bahwa sebenarnya ada kemungkinan bila kasus ini akan dibawa ke mekanisme yang disediakan oleh Permanent Court of Arbitration. Namun syarat utamanya adalah adanya consent atau persetujuan dari PTTEP AA untuk menyelesaikan secara arbitrase. Menurut Iman, “Putusan pengadilan federal Australia hanya melihat kerugian yang timbul terhadap kerusakan tanaman rumput laut nelayan, tetapi tidak mengadili kerusakan yang timbul terhadap ekosistem pantai dan laut”.

Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui Pusat Studi Laut dan mariitm atau Center of Maritime and Ocean Law (MAROCLAW) siap bekerjasama dengan Otoritas Pusat Kemenkumham RI untuk mendiskusikan strategi yang tepat penyelesaian kasus ini ke depan.    

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top