SOSIALISASI: RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

  • Home
  • News
  • SOSIALISASI: RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| Admin Staff |

Humas (15/05) | Indonesia sebagai negara hukum yang demokrasi, dalam hal pembuatan sebuah aturan hukum haruslah melibatkan warga negaranya untuk berperan aktif dalam perancangan aturan hukum. Sosialisasi rancangan Peraturan Daerah kota Surabaya pada hakekatnya adalah untuk memberi ruang partisipasi kepada rakyat dalam penyusunan regulasi daerah sebagai asas demokrasi dan negara hukum.

Guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. Upaya penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah dapat dilakukan antara lain dengan cara melakukan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di kota Surabaya ketentuan mengenai retribusi kekayaan daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pada tahun 2013 melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor  13  Tahun  2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dikarenakan ada tambahan obyek retribusi dan perubahan tarif maka dilakukan perubahan kedua atas Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 ini.

Acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dipapartkan oleh narasumber antara lain:

  1. Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  2. Jempin Marbun, S.H., M.H. (Kepala Bagian Evaluasi Produk Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur)
  3. Ir. Achmad Agung Nurawan, M.T. (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya)
  4. Aminudin (Sekretaris Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya)
  5. Yerry (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya)

Acara sosialisasi ini bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana Lt. 1 Jl. Kalibokor Selatan No. 2 Surabaya dan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2017 dan di-moderator-i oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yaitu Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai macam elemen di masyarakat seperti pengguna kekayaan daerah, Perkumpulan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Event Organaizer, ketua RT, Ketua RW, Lurah, Camat dan beberapa unsur lainnya.

Kontributor     : Oemar Moechthar., S.H., M.Kn

Editor              : Tim Humas

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top