Diskusi HRLS FH UNAIR: Upaya Perlindungan Hukum Bagi Difabel

  • Home
  • News
  • Diskusi HRLS FH UNAIR: Upaya Perlindungan Hukum Bagi Difabel
| Admin Staff |

Humas (24/08) | Selasa (23/8), HRLS (Human Rights Law Studies) Fakultas Hukum UNAIR mengadakan diskusi dengan tema Upaya Perlindungan Hukum Bagi Difabel. Diskusi ini dihadiri oleh beberapa dosen dengan latar belakang keilmuan yang beragam antara lain Sapta Aprilianto dari Departemen Hukum Pidana, Dwi Rahayu dengan latar belakang Law and Gender, Haidar Adam dengan sudut pandang Hukum Konstitusi serta beberapa dosen lain yang tergabung dalam HRLS FH UNAIR.  Dalam kesempatan itu pula, hadir PUSBAKUM Mojokerto. Kunjungan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum bagi difabel yang menjadi korban tindak pidana di Mojokerto. Kunjungan tersebut dihadiri oleh ketua PUSBAKUM Mojokerto beserta staff legal.

Dalam kunjungan tersebut disajikan sebuah diskusi mengenai permasalahan yang ada, yaitu perlindungan hukum bagi difabel yang menjadi korban tindak pidana dalam kasus yang diangkat kali ini adalah difabel yang memiliki keterbatasan mental. Dalam kasus tersebut diuraikan bahwasanya korban adalah korban pelecehan seksual yang mengalami gangguan mental sehingga dalam kasus tersebut korban tidak dapat membela diri karena memang tidak mengerti apa yang harus dilakukan karena memang korban mengalami gangguan mental.

Jpeg

Dalam perjalanannya, kasus tersebut mengalami masalah karena Polisi beranggapan bahwa dalam Pasal 286 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat kasus tersebut karena salah satu unsur yang tidak terpenuhi, mereka beralasan unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur tidak berdaya, karena tidak berdaya menurut mereka adalah keadaan dimana secara fisik mereka tidak bisa untuk membela diri mereka. Dalam hal ini menurut Herlambang, Ketua HRLS FH UNAIR,  kasus tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan legalistik karena ada yurisprudensi dalam putusan perkara Nomor 377/pid.b/2011/Pn.BB yang memberikan penjelasan bahwa tidak berdaya dalam hal ini tidak hanya secara fisik namun juga secara mental.

Dalam kasus ini terlihat pula bahwa tidak ada kesiapan dalam penegak hukum melindungi kaum difabel. Pemerintah telah membuat Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, namun kesiapan dan sosialisasi dari penggunaan undang-undang tersebut dirasa harus lebih dimaksimalkan untuk dapat melindungi kaum disabilitas karena pada dasarnya mereka juga adalah Warga Negara Indonesia yang wajib untuk dilindungi.

Diskusi kemudian berakhir dengan agenda merumuskan kesepakatan bersama tentang kajian upaya perlindungan hukum bagi difabel berdasarkan berbagai latar belakang para peneliti HRLS FH UNAIR.

(Penulis: Arif Rahman)

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top