Skip to main content
Pengabdian-Masyarakat-Pendampingan-Ekowisata-di-Kabupaten-Madiun-Terkait-Aspek-Kontrak-Dalam-Bisnis

Pengabdian Masyarakat: Pendampingan Ekowisata di Kabupaten Madiun Terkait Aspek Kontrak Dalam Bisnis

Humas (28/09/21) | Sudah lebih dari satu tahun lamanya pandemi Covid-19 menerjang Indonesia yang berakibat pada terpuruknya perekonomian masyarakat terutama di sektor pariwisata. Kini sudah saatnya masyarakat untuk bangkit kembali dengan melakukan pengembangan dan pengelolaan seperti yang terjadi pada kawasan ekowisata di Kabupaten Madiun. Sebagai bentuk kontribusi aktif terhadap upaya pengembangan dan pengelolaan kawasan ekowisata yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga turut serta melakukan pendampingan terutama pada aspek perancangan kontrak. Pendampingan tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan webinar melalui platform zoom dengan tema “Pemahaman Perancangan Kontrak untuk Menunjang Pengembangan dan Pengelolaan Ekowisata di Kabupaten Madiun”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu, 4 September 2021 tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari unsur pemerintahan dan akademisi yang berkompeten di bidangnya dengan dipandu oleh Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. selaku moderator.

Kesempatan untuk memaparkan materi pertama kali diberikan kepada perwakilan dari unsur pemerintahan yaitu, Andrio Himawan Wahyu Aji, S.H., M.H. (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur). Dalam kesempatannya tersebut, beliau menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi penyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan pertumbuhan pada Triwulan-II 2021 mencapai 7,05% yang didominasi Koperasi dan UMKM (KUMKM) sebesar lebih dari 57,25%. Secara lebih spesifik, jumlah UMKM di Kabupaten Madiun sendiri mencapai 191.880 unit pada tahun 2020. Sedangkan jumlah koperasi aktif di Kabupaten Madiun mencapai sebanyak 398 koperasi. Adapun strategi program pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang digagas oleh Pemprov Jatim meliputi lima aspek yakni Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Pemasaran, Pembiayaan, dan Produk. Adapun cara lain yang dapat dilakukan oleh Koperasi dan UMKM adalah dengan melakukan Pola Kemitraan sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021. Kemitraan sendiri dilakukan dengan membuat dokumen perjanjian/kesepakatan kemitraan melalui notaris publik, akan tetapi baru bisa dikatakan efektif dan mengikat apabila mendapat izin pelaksanaan dari otoritas yang berwenang.

Kesempatan selanjutnya diberikan kepada perwakilan dari unsur akademisi pada Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga yaitu, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.H., M.Kn. Beliau memfokuskan pemaparan materinya pada aspek kontrak dalam bisnis. Menurutnya, Keberadaan kontrak dalam bisnis adalah sebagai alat bukti terhadap hak dan kewajiban para pelaku bisnis, sehingga keabsahannya harus sesuai dengan Pasal 1320 BW (Burgerlijk Wetboek). Kontrak yang sah dapat menjadi alat bukti yang kuat dan harus berdasarkan pada empat syarat kumulatif yakni, Pertama, Kesepakatan Para Pihak yang berarti bahwa perjanjian itu harus dilandasi dengan kata sepakat berupa kesesuaian kehendak para pihak, antara penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance). Kedua, Kecakapan yang berkaitan dengan subjek hukumnya, apabila perorangan maka berkaitan dengan aspek usia dan tidak di bawah pengampuan, sedangkan apabila badan hukum dinilai dari aspek kewenangan organ. Ketiga, ada objeknya yang mana para pihak dapat menentukan sifat dan luasnya sehingga menjadi terang karena sebab tertentu, harus dapat dijelaskan, dirincikan, atau diuraikan macam dan jenisnya. Keempat, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, ataupun ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 BW. Adapun hal-hal lain yang harus dipahami dalam berkontrak adalah terkait aspek bentuk, keaslian, bahasa, struktur, substansi/isi, jangka waktu, obyek kontrak dan saksi.

Sebagai penutup, peserta diberi kesempatan untuk memberikan respons berupa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai materai dalam keabsahan kontrak. Dr. Ghansam kemudian menerangkan bahwa materai merupakan tanda bukti yang sah dalam dokumen tertulis. Apabila suatu dokumen tidak bermaterai dan baru akan dibubuhkan materai saat dibawa ke pengadilan, maka akan terdapat denda sebesar 200% karena di pengadilan sifatnya wajib ada materai. Namun, ada tidaknya materai tidak memengaruhi keabsahan kontrak.

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto