Skip to main content
pengmashi

Bagian Hukum Internasional FH UNAIR Gelar Penyuluhan Hak atas Pupuk dan Pendampingan Pupuk Alternatif bagi Petani di Mojokerto

Humas FH (19/12/2025) | Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Penyuluhan Hak atas Pupuk bagi Petani dan Pendampingan Pupuk Alternatif sebagai Pengganti Pupuk Kimia Subsidi”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Balai Dusun Pangi, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

pengmashi2
Peserta sedang berdiskusi dengan Masyarakat

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai hak-hak mereka atas akses pupuk, khususnya pupuk bersubsidi, sekaligus memberikan pendampingan terkait pemanfaatan pupuk alternatif sebagai solusi atas keterbatasan pupuk kimia subsidi yang kerap dihadapi di tingkat lapangan.

Dalam penyuluhan tersebut, tim dari Bagian Hukum Internasional FH UNAIR menjelaskan aspek hukum dan kebijakan yang mengatur distribusi serta hak petani atas pupuk, termasuk peran negara dalam menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian. Materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Aktieva Tri TJitrawati, S.H., M.Hum. ini disampaikan secara komunikatif dan dialogis agar mudah dipahami oleh para petani peserta kegiatan.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan praktis mengenai pupuk alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pendampingan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi petani dalam menghadapi kelangkaan pupuk kimia subsidi, sekaligus mendorong praktik pertanian yang lebih berkelanjutan.

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Indah Camelia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen FH UNAIR dalam mendukung pemenuhan hak petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para petani bahwa akses terhadap pupuk merupakan bagian dari hak mereka yang dijamin oleh kebijakan negara. Di sisi lain, pendampingan pupuk alternatif kami dorong sebagai solusi berkelanjutan agar petani tidak sepenuhnya bergantung pada pupuk kimia subsidi,” ujar Indah Camelia.

Baca Juga: FH UNAIR Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2025, Perkuat Sinergi Menuju Kinerja yang Lebih Baik

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini mendapat sambutan positif dari warga dan petani setempat. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam memperoleh pupuk, serta tantangan dalam mengadopsi pupuk alternatif di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Internasional FH UNAIR menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi nyata kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian yang berbasis keilmuan hukum dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Penulis & Editor: Masitoh Indriani

programs3fhunair

Program Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR, Edukasi dan Advokasi KDRT bagi Aparatur Pemerintah Kota Batu

Humas FH (11/11/2025) | Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (S-3 FH UNAIR) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum dengan tema Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Kegiatan ini digelar pada Rabu (29/10/2025) sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara mahasiswa S-3 Ilmu Hukum FH UNAIR dengan Inspektorat Kota Batu. Kegiatan dihadiri oleh 60 peserta yang merupakan Kepala Sub-Bagian Kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Batu. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Ngaglik sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

Pelaksanaan program dirancang berlangsung selama satu bulan dan terdiri atas tiga bentuk kegiatan utama, yaitu penyuluhan hukum, klinik hukum, dan pendampingan hukum. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara voluntary oleh mahasiswa doktor angkatan 2025. Melalui pendekatan yang bertahap dan berulang, kegiatan ini diharapkan membangun ruang dialog yang lebih intensif antara peserta dan pemateri mengenai isu KDRT yang terus berkembang dalam masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Sapta Apriliyanti, SH, MH, LLM, hadir sebagai pemateri utama dalam penyuluhan ini. Dalam pemaparannya, Sapta menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan, yang selama ini banyak mengalami kekerasan dalam ruang domestik. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut bertujuan memastikan negara hadir dalam memberikan rasa aman bagi setiap korban.

Selain membahas norma perlindungan, Sapta juga menegaskan bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban KDRT dan fenomenanya mulai terlihat melalui sejumlah perkara yang ditangani pengadilan. “Di Pengadilan Surabaya, saat ini terdapat empat perkara KDRT terhadap laki-laki yang sudah inkracht serta satu perkara yang masih berjalan di persidangan,” ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan isu lintas gender yang menuntut respons hukum yang memadai.

Lebih lanjut, Sapta memaparkan bentuk-bentuk KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KDRT, yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Menurutnya, ragam bentuk ini perlu dipahami secara komprehensif agar masyarakat dapat mengenali gejala kekerasan sedini mungkin. Pemahaman yang tepat akan membantu korban memperoleh perlindungan hukum secara lebih cepat dan efektif.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai kedudukan delik KDRT sebagai delik campuran yang dapat berupa delik aduan maupun delik biasa. “Kekerasan fisik berat yang menimbulkan luka serius termasuk delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan. Sementara kekerasan psikis atau pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan sehingga memerlukan pelaporan dari korban,” jelasnya. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penanganan KDRT memerlukan pemahaman yang teliti mengenai jenis kekerasan yang terjadi.

Meskipun KDRT terjadi dalam ranah keluarga dan sering kali dibungkus oleh nilai-nilai kekeluargaan, Sapta menegaskan bahwa hukum tetap memberikan batas yang tegas. “Hubungan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana,” katanya. Dengan demikian, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pengelola Program Doktor Ilmu Hukum, Himpunan Mahasiswa S-3 Ilmu Hukum UNAIR, serta 21 mahasiswa S-3 yang bertindak sebagai penyelenggara. Mereka berkolaborasi dengan M. Muslich HS, SH, MH, selaku Inspektur Pembantu Khusus Kota Batu, yang turut memberikan dukungan dalam kelancaran kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Baca Juga: Menggagas Pajak Hijau: FH UNAIR dan Prof. Juchnevicius Bahas Perpajakan Internasional untuk Perlindungan Lingkungan

Seluruh rangkaian penyuluhan, klinik hukum, dan pendampingan dirancang sebagai program berkelanjutan. Tidak berhenti pada satu kali penyelenggaraan, kegiatan akan diteruskan melalui monitoring, advokasi, dan pembinaan hukum masyarakat secara periodik. Perancangan program berkelanjutan ini menjadi strategi untuk memastikan bahwa materi penyuluhan tidak hanya dipahami pada hari kegiatan, tetapi juga dapat diinternalisasi secara konsisten oleh para peserta.

Melalui pendekatan berkelanjutan tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran hukum yang lebih kuat di lingkungan aparatur maupun masyarakat Kota Batu. Nilai-nilai keadilan, penghormatan hak asasi manusia, dan pencegahan KDRT diharapkan dapat tertanam secara lebih efektif sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/11/02/051852178/mahasiswa-s-3-hukum-unair-gelar-penyuluhan-perlindungan-korban-kdrt-di-kota 

https://duta.co/mahasiswa-doktor-ilmu-hukum-unair-gelar-pendampingan-perlindungan-kdrt-di-kota-batu#:~:text=BATU%20%7C%20duta.co%20%E2%80%93%20Mahasiswa%20Program%20Doktor,di%20Kelurahan%20Ngaglik%2C%20Kota%20Batu%2C%20Rabu%20(29/10/2025) 

Penulis: Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani 

pengmass

Penyuluhan Pentingnya CITES bagi Petani, Pembudidaya, dan Pengekspor Anggrek di Griya Anggrek Singosari, Lawang

Humas (28/10/2024)| Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Pengabdian Masyarakat dari Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan penyuluhan di Griya Anggrek Lawang, Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para petani, pembudidaya, dan pengekspor anggrek tentang pentingnya Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Fauna yang Terancam Punah atau dikenal sebagai Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Dalam penyuluhan ini, tim menjelaskan bahwa CITES berperan penting dalam menjaga keberlanjutan tanaman anggrek, yang merupakan salah satu spesies endemik bernilai ekonomi tinggi di Indonesia. Aturan-aturan dalam CITES mengatur perdagangan internasional anggrek agar tetap memperhatikan kelestarian spesies ini di alam.

“Kami mengedepankan aspek hukum serta keberlanjutan dalam budidaya dan ekspor anggrek. Hal ini untuk membantu para petani dan pelaku usaha agar lebih memahami peraturan internasional yang ada,” ujar Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, anggota tim dari FH UNAIR. “Kami berharap, penyuluhan ini dapat membantu pembudidaya dan pengekspor memahami prosedur yang perlu mereka ikuti agar sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan tanaman anggrek di Indonesia.”

Selain penjelasan hukum, tim pengabdian masyarakat juga membekali peserta dengan panduan praktis terkait proses perizinan yang sesuai dengan standar CITES. Peserta didorong untuk memahami bagaimana menjalankan usaha budidaya dan ekspor anggrek secara legal dan bertanggung jawab, demi mendukung upaya konservasi spesies ini. Mereka juga diperkenalkan pada teknik-teknik ramah lingkungan untuk memastikan keberlangsungan anggrek di habitat alaminya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Komunitas WEPOSE Surabaya, Servant Leadership in Action BEM FH UNAIR Tekankan Nilai Toleransi pada Anak-Anak

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang merasa terbantu dengan wawasan baru terkait perdagangan internasional yang sesuai dengan regulasi dan mendukung lingkungan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini mencerminkan komitmen FH UNAIR dalam mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus melestarikan lingkungan melalui edukasi hukum internasional. Diharapkan, penyuluhan seperti ini mampu meningkatkan kesadaran serta keterampilan petani dan pelaku usaha anggrek dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan taat hukum.

Penulis: Tim Pengmas Bagian HI FH UNAIR

pengmaslantamal

Kegiatan Pengabdian Masyarakat HIMA MIH, Bagian HI FH UNAIR dan LANTAMAL V Surabaya di Mako LANAL Tegal

Humas (21/10/2024) | Himpunan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (HIMA) S2 MIH Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan Bagian Hukum Internasional FH UNAIR dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (LANTAMAL) V Surabaya menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertempat di Mako Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pekerja kapal penangkap ikan, khususnya yang bekerja di kapal penangkap ikan asing, mengenai hak-hak mereka.

Dengan mengusung tema “Sosialisasi Hak Pekerja pada Kapal Penangkap Ikan Asing,” acara ini dihadiri oleh para pekerja kapal, nelayan, komunitas maritim setempat, para taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, pemateri dari bagian HI yang juga seklaigus begai Koordinator Program Studi (KPS) S2 MIH FH UNAIR, membahas berbagai isu penting terkait perlindungan hak-hak pekerja, seperti kondisi kerja, perlindungan hukum internasional, serta hak-hak dasar yang harus diketahui oleh setiap pekerja kapal.

pengmaslantamal2

Ketua HIMA MIH FH UNAIR, Fernandha Nadhief, S.H., menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, yang juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, para dosen dari Bagian Hukum Internasional FH UNAIR memberikan paparan mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang melindungi para pekerja di sektor maritim, terutama mereka yang terlibat dalam penangkapan ikan di kapal berbendera asing. Pihak LANAL Tegal memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, dengan harapan sosialisasi semacam ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maritim di wilayah Tegal dan sekitarnya, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu juga mendekatkan TNI AL dengan para nelayan. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa kami, TNI AL, bersama para nelayan, kami siap untuk membantu terkait dengan penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami” ujar Mayor Laut (P) Nurofik, Palaksa LANAL Tegal sewaktu menerima rombongan FH UNAIR.

Baca Juga: Kuliah Tamu oleh ICRC Paparkan Tantangan & Implementasi Perlindungan Warga Sipil dan Orang-Orang yang Dilindungi Lainnya dalam Konflik Bersenjata di Laut

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang melibatkan peserta dan pemateri, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait situasi yang mereka hadapi di lapangan.

Penulis: Tim Pengmas HIMA-Bagian HI Editor: Masitoh Indriani

acdh

Dosen FH UNAIR Ulas TPPO Melalui Pengabdian Masyarakat di Batu Ampar, Pulau Batam

Humas (20/09/2024) | Airlangga Community Development Hub (ACDH) melaksanakan program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di kecamatan Batu Ampar, Pulau Batam, Provinsi Riau Kepulauan pada 17-19 September 2024. Dalam pengabdian masyarakat tersebut membahas mengenai kasus perdagangan manusia yang semakin marak. Tim ACDH bekerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), dan pemerintah Kecamatan Batu Ampar. Melalui tema yang diangkat “Indonesia border empowerment; pemberdayaan masyarakat dan budaya melayu di wilayah Kepulauan Riau”, harapannya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Amira Paripurna, Ph.D. sebagai dosen hukum pidana FH UNAIR sekaligus pemateri dalam pengabdian masyarakat tersebut, mengatakan kebanyakan rute perdagangan manusia berada di wilayah Batam. Bukan tanpa sebab, pada tahun 2004 hingga 2005 pemerintah telah memulangkan sedikitnya 120 orang korban perdagangan orang dan 347.696 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Malaysia.

Baca Juga: Dua Dosen FH UNAIR Dilantik Kemenkumham RI Menjadi Majelis Pengawas Wilayah Jawa Timur

“Beragam modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang perlu diketahui yakni rute, dampak, dan strategi pencegahan serta pemberantasan perdagangan orang. Tidak hanya peran pemerintah, masyarakat juga harus berperan dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang ini,” ungkapnya.

acdh1

Iqbal Felisiano, LL.M. dosen FH UNAIR sekaligus pembawa acara pengabdian masyarakat mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias pada saat diskusi berlangsung. Kebanyakan masyarakat belum mengetahui dampak maupun sanksi pidana bagi pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Amira menyebutkan bahwa masyarakat tidak sadar ketika terlibat dengan kegiatan illegal. “Masih terdapat masyarakat yang tidak mau melapor terkait pengiriman tenaga kerja illegal. Para pekerja migran kebanyakan dikirim ke negara terdekat seperti Malaysia dan Singapura,” tuturnya.

Perlu adanya solusi yang solutif untuk menuntaskan banyaknya tindak pidana perdagangan orang. Amira menekankan bahwa perlu adanya sinergi antar posisi strategis masyarakat Batam dengan pemerintah, khususnya kecamatan Batu Ampar mengingat tingginya angka tindak pidana perdagangan orang. “Kami berharap melalui pengabdian masyarakat ini mampu meningkatkan kesadaran bersama antara masyarakat, lembaga pendidikan hingga pemerintah. Mulai dari pengabdian masyarakat, kedepannya Kecamatan Batu Ampar dapat menjadi ujung tombak dalam menangani tindak pidana perdagangan orang,” jelas dosen hukum pidana FH UNAIR tersebut.

Penulis : M. Akmal Syawal Editor: Masitoh Indriani

pengmas4dih

Giat Pengmas Bagian Dasar Ilmu Hukum (DIH) FH UNAIR: Bahas Waris dan Hukum Pertanahan

Humas (08/07) | Departemen Dasar Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga adakan penyuluhan hukum di Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan (29/6). Penyuluhan hukum tersebut dalam rangka pengabdian masyarakat dengan mengangkat tema “Hukum Waris dan Hukum Pertanahan”.

Penyuluhan yang bertempat di Balai Desa Tejoasri ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, serta stakeholder di desa tersebut.

Materi pertama disampaikan Dr. Soelistyowati, S.H., M.H. Pemateri yang memiliki keahlian di bidang hukum waris menyampaikan dasar keberlakuan waris yang terdiri dari waris berdasar hukum adat, hukum waris islam dan hukum perdata barat atau BW.

Baca juga: FH UNAIR Peduli Daerah 3T: Bahas masalah Agraria di Pulau Bintan

Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Sri Hajati S.H., M.S. Beliau adalah Guru Besar yang ahli di bidang hukum pertanahan. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan beberapa hal terkait prosedur administrasi di bidang pertanahan.

Jalannya penyuluhan memperoleh antusias dari peserta. Hal tersebut tidak lepas dari pengangkatan tema penyuluhan hukum didasarkan kepada kebutuhan masyarakat Desa Tejoasri. Hanum Rahmaniar Helmi, S.H., M.H selaku PIC, menyampaikan bahwa sebelum diadakan penyuluhan. “Kami telah survey dan berdiskusi dengan perangkat Desa. Temanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, imbuh dosen pada Bagian DIH FH UNAIR tersebut.

Kepala Desa Tejoasri dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih atas kesedian Fakultas Hukum Unair dalam memberika penyuluhan di Desa Tejoasri. “Kami merasa terhormat dan beruntung memperoleh ilmu dari profesor dan ahli-ahli hukum, semoga interaksi hari ini bisa berlanjut dimasa yang mendatang, terang Kepala Desa Tejoasri dan disambut tepuk tangan yang meriah”.

Penulis Kontributor: Hanum Rahmaniar Helmi, S.H., M.H

pengmas

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, FH UNAIR Bersama PERADI Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

Humas (27/06/2024) | Dalam rangka mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (DPC PERADI) Surabaya menghadirkan program penyuluhan hukum gratis. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

DPC PERADI Surabaya, dengan dukungan penuh dari FH UNAIR, kembali menggelar program penyuluhan hukum gratis yang akan diselenggarakan di berbagai lokasi strategis di Kota Surabaya. Tempat-tempat tersebut mencakup Balai RW, kantor kelurahan, dan kecamatan, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas.

Baca Juga: Dosen Hukum Tata Negara FH UNAIR Ikuti Pelatihan Hukum Publik dan Sejarah Konstitusi Jerman

Kegiatan penyuluhan hukum ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hak dan kewajiban warga negara, prosedur hukum yang sering dihadapi masyarakat, serta cara-cara mendapatkan bantuan hukum.

Salah satu keunggulan dari program ini adalah tidak adanya biaya yang dibebankan kepada peserta. Masyarakat yang ingin mengikuti penyuluhan hukum ini dapat datang langsung ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan tanpa dipungut biaya apapun. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan signifikan dalam meningkatkan kesadaran serta pengetahuan hukum masyarakat Surabaya.

Dengan adanya program penyuluhan hukum gratis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum, menjadi lebih sadar akan hak-hak mereka, dan lebih mampu menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen DPC PERADI Surabaya dan FH UNAIR dalam mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan lebih berdaya secara hukum.

Penulis Kontributor: Wiratama

fh unair jadi koordinator riset dan pengabdian masyarakat internasional tentang pekerja migran

FH UNAIR Jadi Koordinator Riset dan Pengabdian Masyarakat Internasional tentang Pekerja Migran

Humas (30/11/2023) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menjadi koordinator cluster riset dan pengabdian masyarakat UNAIR untuk isu perlindungan pekerja migran. Selain FH UNAIR, anggota tim riset juga terdiri dari fakultas-fakultas lain di UNAIR. Program-program telah dilaksanakan sejak tahun 2022, seperti program workshop serta kepenulisan buku saku dan buku panduan untuk pekerja migran Indonesia terkait isu migrasi aman dan literasi digital mengenai bagaimana penggunaan teknologi yang sehat dan lepas dari risiko-risiko hukum. 

Wakil Dekan III FH UNAIR, Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., mengatakan kegiatan riset dan pengabdian masyarakat mengenai isu pekerja migran ini pada awalnya dilaksanakan secara online, sebab pada saat itu sedang pandemi COVID-19. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan internasional yang melibatkan negara-negara lain, seperti Hongkong, Taiwan, Timur Tengah, Malaysia, dan Singapura. 

“Sebagai kelanjutan program, FH UNAIR selaku koordinator program ini melakukan pengabdian masyarakat di Johor Baru. Kami bekerja sama dengan Universiti Teknologi MARA Johor dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru. Kami melakukan audiensi dengan konsulat Indonesia di Johor mengenai upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi pekerja migran dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pekerja migran,” terang Maradona. 

Baca Juga: Peneliti FH UNAIR Bahas Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 189 Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

Selain itu, perwakilan FH UNAIR juga bertemu dengan perwakilan dari para pekerja migran untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan pekerja migran. Hasil dari diskusi tersebut akan ditindaklanjuti dengan berbagai macam program, di antaranya yaitu program penguatan kapasitas, riset, dan publikasi terkait dengan masalah pekerja. 

“Saat ini, FH UNAIR juga sedang melakukan penelitian yang bekerja sama dengan Universiti Teknologi MARA terkait dengan perlindungan hukum undocumented migrant workers yang ada di Johor. Ini merupakan kolaborasi internasional,” tutur Maradona. 

Sebagai informasi, apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aktivitas cluster riset dan pengabdian masyarakat tentang pekerja migran, dapat menghubungi Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. selaku koordinator cluster melalui email maradona@fh.unair.ac.id

Penulis : Dewi Yugi Arti 

fh unair peduli daerah 3t bahas masalah agraria di pulau bintan

FH UNAIR Peduli Daerah 3T: Bahas masalah Agraria di Pulau Bintan

Humas (30/11/2023) | Setiap kampus wajib melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan pengabdian tersebut dapat dilaksanakan dalam skala lokal, nasional, maupun internasional dengan berkolaborasi dengan kampus-kampus lain. 

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama dengan fakultas-fakultas lain di lingkungan UNAIR mengadakan pengabdian masyarakat di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), tepatnya di Pulau Bintan. Pulau Bintan merupakan salah satu pulau yang termasuk dalam gugus Kepulauan Riau. Kegiatan pengabdian masyarakat ini ialah kegiatan yang tergabung dalam program Airlangga Community Development Hub (ACDH). 

fh unair peduli daerah 3t bahas masalah agraria di pulau bintan part 2
fh unair peduli daerah 3t bahas masalah agraria di pulau bintan part 2

Empat desa yang menjadi sasaran kegiatan tersebut yaitu empat desa yang berada di Tanjungpinang. Kegiatan pengabdian masyarakat itu membahas berbagai macam isu, mulai dari isu hukum pertanahan dan isu-isu lain yang sedang menjadi permasalahan warga desa. Wakil Dekan III FH UNAIR, Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., mengatakan di desa tempat kegiatan pengabdian itu memang terjadi permasalahan terkait agraria. 

Baca Juga: Uji Sahih RUU Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, DPD RI Libatkan FH UNAIR 

“Ada permasalahan antara penduduk dengan investor dan mereka membutuhkan literasi dan pengetahuan hukum mengenai sistem hukum pertanahan, sehingga FH UNAIR bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji. Kami membicarakan mengenai aspek hukum pertanahan. FH UNAIR diwakili oleh saya sendiri, Bapak Bagus Oktafian Abrianto, dan Bapak Oemar Moechthar. Ini adalah bentuk komitmen dari FH UNAIR untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan peningkatan kapasitas penduduk di Daerah 3T,” papar Maradona. 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Dok.: ACDH 

dosen hukum tata negara fh unair ikuti pelatihan hukum publik dan sejarah konstitusi jerman

Dosen Hukum Tata Negara FH UNAIR Ikuti Pelatihan Hukum Publik dan Sejarah Konstitusi Jerman

Humas (31/10/2023) | Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., LL.M., menjadi peserta “CPG Public Law Academies: The German Political & Constitutional System” pada Minggu (8/10/2023) lalu. Pelatihan tersebut diselenggarakan selama lima hari dan bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation dan Asian Governance Foundation, serta didukung oleh International IDEA. 

Pada sesi pertama, Direktur CPG Henning Glaser, memaparkan pengenalan singkat mengenai sejarah perkembangan hukum publik Jerman. Ia menyoroti infrastruktur hukum yang kuat dan telah berkembang selama berabad-abad, terutama sistem hukum konstitusional, yang berdampak besar pada negara dan masyarakat di Jerman. 

Kemudian, sesi selanjutnya merupakan pemaparan materi tentang berdirinya Republik Federal Jerman dan pembuatan Konstitusi Jerman pada tahun 1949 yang menguraikan elemen-elemen inovatif dari konstitusi baru, seperti hak atas suaka, penolakan keputusan darurat, dan pengenalan keputusan hati nurani yang menentang dinas militer. 

image

Seorang dosen tentu harus terus mengembangkan ilmu pengetahuan yang ia miliki dengan mengikuti kelas-kelas pelatihan, termasuk dosen yang berfokus pada bidang perbandingan hukum tata negara. Kelas pelatihan tentang hukum tata negara dari negara lain dapat memperkaya wawasan para dosen dalam memperoleh kejelasan akan sistem ketatanegaraan yang dibandingkan guna menemukan solusi terhadap isu-isu yang ada. 

Penulis : Dewi Yugi Arti