Pengabdian Masyarakat: FH UNAIR Beri Dukungan Dalam Pengelolaan Dana Desa Guna Menghindari Maladministasi dan Korupsi
Humas (11/10/21) | Desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan Indonesia. Berbagai program untuk mendukung pembangunan desa telah dilakukan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah dengan menyediakan anggaran dana desa yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan desa dan dikelola secara efektif, efisien dan bertanggung jawab oleh masing-masing desa. Selain itu, desa juga perlu untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa pendampingan agar para aparat desa yang mengelola dana tersebut tidak terkena jerat hukum terkait maladministrasi dan bahkan korupsi.
Dalam merespons hal tersebut dan sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, Bagian Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan penyuluhan di Desa Pulo Lor, Kabupaten Jombang. Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat, 17 September 2021 bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa kepada masyarakat, khususnya kepada aparat desa. Bertempat di Balai Desa Pulo Lor, pengabdian masyarakat tersebut mengangkat tema “Pendampingan BUMDesa dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa berbasis Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Pulo Lor Kabupaten Jombang”.
Hadir sebagai pembicara yaitu dua dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang berpengalaman di bidangnya. Kesempatan pertama untuk menyampaikan materi diberikan kepada Prof. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S dengan tajuk “Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”. Prof Tatiek, sapaan akrab beliau, mengatakan bahwa keberadaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sangat penting bagi masyarakat dan pemerintahan desa dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian masyarakat desa. Hal ini terkait dengan dukungan terhadap tujuan pemerintahan negara yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUDNRI 1945 yang tercantum dalam pembukaan Alinea V. Berkaitan dengan tujuan yang penting bagi pembentukan Badan Usaha Milik Desa tersebut, kiranya perlu dipertimbangkan upaya – upaya yang harus ditempuh untuk meningkatkan peran BUMDesa sehingga benar–benar memiliki peran dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemerintahan desa.
Kesempatan selanjutnya diberikan kepada Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. yang mengajak para peserta berdiskusi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pak Jat, sapaan akrab beliau, memulai paparannya dengan dasar hukum, kewenangan dan tujuan adanya BUMDes. Beliau juga turut membahas tentang pendirian, penyertaan modal dan jenis usaha yang boleh dijalankan oleh BUMDes.
Pengabdian masyarakat ini mendapatkan apresiasi dan atensi yang tinggi dari masyarakat. Tercatat sekitar 30 masyarakat Desa Pulo Lor yang hadir dan sangat antusias mengikuti diskusi dari awal sampai akhir. Peserta juga aktif bertanya terkait hal teknis pengelolaan dana desa dan BUMDes. Sebagai penutup, para pembicara dan dosen juga mempersilahkan para peserta diskusi untuk dapat berkonsultasi jika menemui permasalahan dalam pengelolaan dana desa dengan memberikan masing-masing kontak yang dapat dihubungi sehingga silaturahmi bisa masih terus berlanjut.
Editor: Dean Rizqullah Risdaryanto


