FH UNAIR Dampingi Kelompok Petani Porang Madiun untuk Peroleh Certificate of Origin
Humas (16/10/2023) | Desa Kepel, Kare, Kab. Madiun merupakan salah satu desa di Jawa Timur yang dikenal sebagai penghasil porang. Kebutuhan pasar luar negeri terhadap Porang ini cukup tinggi, namun disisi lain, para petani belum dibekali pengetahuan terkait dengan tata cara ekspor produk pertanian tertentu. Salah satu syarat ekspor adalah adanya Certificate of Origin (COO) atau biasa disebut dengan Surat Keterangan Asal (SKA). Sertifikat ini merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.
Pemahaman mengenai Certificate of Origin (COO) memiliki relevansi yang signifikan bagi para petani, terutama yang terlibat dalam ekspor produk pertanian. Beberapa alasan mengapa para petani perlu mengetahui COO dalam ketentuan Perdagangan Internasional adalah bahwa COO adalah dokumen yang menyatakan asal produk dan diperlukan dalam perdagangan internasional. Untuk mengekspor produk pertanian ke negara lain, petani harus memahami persyaratan COO yang mungkin diberlakukan oleh negara tujuan. Tanpa COO yang benar, produk pertanian mungkin tidak dapat diekspor atau menerima bea masuk yang lebih tinggi. Selain itu juga dapat membantu para petani untuk mengoptimalkan keuntungan karena dengan memahami COO dapat membantu petani mengoptimalkan keuntungan dari perdagangan internasional. Dengan memenuhi persyaratan COO, mereka dapat menghindari biaya tambahan, bea masuk yang tinggi, atau hambatan perdagangan lainnya.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas), Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Bagian HI FH UNAIR) melakukan pendampingan kepada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Kepel. Kec. Kare, Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh Certificate of Origin (COO) sebagai syarat ekspor. Dengan pendampingan ini diharapkan, para petani yang tergabung dalam GAPOKTAN diharapkan mampu memahami tata cara perolehan COO sehingga dapat melakukan ekspansi ke pasar luar negeri sesui dengan aturan perdagangan internasional.

Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, dosen FH UNAIR yang salah satu fokus kajiannya adalah bidang perdagangan internasional menyatakan bahwa pasca kegiatan ini diharapkan ada dukungan dari berbagai stakeholder untuk membantu petani porang di Desa Kepel untuk melakukan ekspansi pasar luar negeri. “Ketentuan-ketentuan ekspor produk tertentu harus dipahami oleh seluruh stakeholder sebagai bagian dari support untuk para petani”, ungkap Dr. Aktieva di sela-sela kegiatan Pengmas tersebut. Sementara itu, Roim, salah satu peserta mengungkapkan harapan dan rasa terima kasihnya kepada tim Pengmas dari FH UNAIR untuk selalu dapat mendukung hasil budidaya para petani untuk go international. Indah Camelia, Ketua kegiatan Pengmas berujar bahwa pendampingan ini akan terus dilanjutkan sampai petani Desa Kepel memperoleh COO. “Saat ini, proses perolehan COO sedang kami bantu urus di Dinas terkait, harapannya, akhir tahun ini para petani Desa Kepel sudah mempunyai COO untuk produk Porangnya” tutup Indah.
Penulis: Masitoh Indriani








