Skip to main content
fh unair dampingi kelompok petani porang madiun untuk peroleh certificate of origin

FH UNAIR Dampingi Kelompok Petani Porang Madiun untuk Peroleh Certificate of Origin

Humas (16/10/2023) | Desa Kepel, Kare, Kab. Madiun merupakan salah satu desa di Jawa Timur yang dikenal sebagai penghasil porang. Kebutuhan pasar luar negeri terhadap Porang ini cukup tinggi, namun disisi lain, para petani belum dibekali pengetahuan terkait dengan tata cara ekspor produk pertanian tertentu. Salah satu syarat ekspor adalah adanya Certificate of Origin (COO) atau biasa disebut dengan Surat Keterangan Asal (SKA). Sertifikat ini merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.

Pemahaman mengenai Certificate of Origin (COO) memiliki relevansi yang signifikan bagi para petani, terutama yang terlibat dalam ekspor produk pertanian. Beberapa alasan mengapa para petani perlu mengetahui COO dalam ketentuan Perdagangan Internasional adalah bahwa COO adalah dokumen yang menyatakan asal produk dan diperlukan dalam perdagangan internasional. Untuk mengekspor produk pertanian ke negara lain, petani harus memahami persyaratan COO yang mungkin diberlakukan oleh negara tujuan. Tanpa COO yang benar, produk pertanian mungkin tidak dapat diekspor atau menerima bea masuk yang lebih tinggi. Selain itu juga dapat membantu para petani untuk mengoptimalkan keuntungan karena dengan memahami COO dapat membantu petani mengoptimalkan keuntungan dari perdagangan internasional. Dengan memenuhi persyaratan COO, mereka dapat menghindari biaya tambahan, bea masuk yang tinggi, atau hambatan perdagangan lainnya.

Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas), Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Bagian HI FH UNAIR) melakukan pendampingan kepada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Kepel. Kec. Kare, Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh Certificate of Origin (COO) sebagai syarat ekspor. Dengan pendampingan ini diharapkan, para petani yang tergabung dalam GAPOKTAN diharapkan mampu memahami tata cara perolehan COO sehingga dapat melakukan ekspansi ke pasar luar negeri sesui dengan aturan perdagangan internasional.

tim pengmas hi fh unair berfoto bersama dengan kepala desa kepel kare kab.madiun
tim pengmas hi fh unair berfoto bersama dengan kepala desa kepel kare kab.madiun

Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, dosen FH UNAIR yang salah satu fokus kajiannya adalah bidang perdagangan internasional menyatakan bahwa pasca kegiatan ini diharapkan ada dukungan dari berbagai stakeholder untuk membantu petani porang di Desa Kepel untuk melakukan ekspansi pasar luar negeri. “Ketentuan-ketentuan ekspor produk tertentu harus dipahami oleh seluruh stakeholder sebagai bagian dari support untuk para petani”, ungkap Dr. Aktieva di sela-sela kegiatan Pengmas tersebut. Sementara itu, Roim, salah satu peserta mengungkapkan harapan dan rasa terima kasihnya kepada tim Pengmas dari FH UNAIR untuk selalu dapat mendukung hasil budidaya para petani untuk go international. Indah Camelia, Ketua kegiatan Pengmas berujar bahwa pendampingan ini akan terus dilanjutkan sampai petani Desa Kepel memperoleh COO. “Saat ini, proses perolehan COO sedang kami bantu urus di Dinas terkait, harapannya, akhir tahun ini para petani Desa Kepel sudah mempunyai COO untuk produk Porangnya” tutup Indah.

Penulis: Masitoh Indriani

fh unair dampingi komunitas perlindungan konsumen bahas standar layanan jasa transportasi udara

FH UNAIR Dampingi Komunitas Perlindungan Konsumen: Bahas Standar Layanan Jasa Transportasi Udara

Humas (5/10/2023) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan diskusi bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur pada Rabu (16/8/2023) lalu. Diskusi dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara luring tersebut membedah Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Diskusi bertajuk “Perlindungan Konsumen dalam Standar Pelayanan Jasa Penerbangan Sesuai Konvensi Montreal 1999” itu dihadiri oleh Drs. Muhammad Said Sutomo, Ketua YLPK Jawa Timur. FH UNAIR juga sekaligus memberikan materi penyuluhan hukum bagi konsumen pesawat terbang yang disampaikan oleh Adhy Riady Ararah, S.H., LL.M. (Adv.), Direktur Airlangga Institute for International Studies (AIILS) sekaligus Direktur Center for Air and Space Law (CASL). 

Said menjelaskan kecelakaan pesawat yang menelan korban konsumen pengguna jasa penerbangan tersebut tidak selalu sama perlakuan terhadap korbannya. Perlakuan terhadap konsumen Warga Negara Indonesia akan berbeda dengan konsumen Warga Negara Asing. Contoh kasusnya yaitu pada kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute penerbangan Surabaya-Singapura pada tahun 2014 dan peristiwa penembakan pesawat Malaysia MH17 rute penerbangan Amsterdam-Kuala Lumpur.  

Perlakuan yang tidak sama ini mencakup besaran kompensasi yang diterima oleh korban. Kompensasi yang diterima oleh Warga Negara Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan dengan konsumen Warga Negara Asing. Oleh karena itu, Indonesia pun meratifikasi Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 agar besaran kompensasi yang diterima oleh Warga Negara Indonesia sama besarnya dengan Warga Negara Asing. Namun, penerapan pemberlakuan Konvensi Montreal 1999 masih mengalami kesulitan untuk diterapkan di Indonesia. 

image
image

Kesulitan penerapan ini terjadi karena ketentuan hukum nasional yaitu Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dan aturan turunannya mengenai kompensasi tersebut dibuat pada saat Indonesia belum menjadi peserta Konvensi Montreal 1999. Akibatnya, terdapat banyak ketentuan dalam hukum nasional yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi Montreal 1999, tidak hanya besaran kompensasi tetapi juga terkait prinsip pemberlakuan hukum. Adanya dualisme hukum ini menyebabkan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa transportasi udara di Indonesia menjadi terhambat dan banyak yang tidak terlaksana. Padahal, transportasi udara memegang peranan penting dalam memajukan pariwisata nasional. Ditambah lagi, ketidaktahuan akan hak pengguna jasa transportasi udara sesuai ketentuan Konvensi Montreal 1999 oleh konsumen akan berdampak pada rendahnya daya tawar dalam negosiasi besaran kompensasi. 

Penulis : Dewi Yugi Arti (dikutip dari https://duta.co/perlu-tahu-fh-unair-dan-ylpk-bedah-uu-perlindungan-konsumen-pesawat-di-indonesia) 

lakukan pengabdian masyarakat, tingkatkan pemberdayaan kelompok perempuan melalui produk olahan pisang berkelanjutan.

Lakukan Pengabdian Masyarakat, Tingkatkan Pemberdayaan Kelompok Perempuan Melalui Produk Olahan Pisang Berkelanjutan.

Humas (23/9/2023) |  Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) terus memperluas peranannya dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memajukan masyarakat dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. Pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, FH UNAIR menggelar program pengabdian masyarakat di Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kegiatan ini fokus pada peningkatan pemberdayaan kelompok perempuan di Dusun Cakru’an Klopo Kuning melalui usaha produk olahan pisang yang berkelanjutan.

Program pengabdian masyarakat ini melibatkan 30 orang warga desa yang antusias dalam mengambil bagian. Salah satu warga desa yang turut ambil bagian adalah Ny. Riono, pemilik usaha kripik pisang khas desa dengan brand “Arca,” yang menjadi produk unggulan desa tersebut.

Permasalahan utama yang diidentifikasi dalam pengembangan usaha produk olahan pisang di desa ini adalah terkait dengan pemasaran dan kemasan produk, pemasaran tradisional yang selama ini telah dijalani oleh warga desa masih memiliki batasan dalam upaya untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih besar dan lebih luas.

Selain daripada itu, kemasan produk yang saat ini dimiliki oleh Ny. Riono dengan Produk pisang unggulannya yaitu “Arca” masih terlalu sederhana, sehingga diperlukan perbaikan pada kemasan produk agar dapat menjadi kunci dalam menarik minat konsumen dan meningkatkan daya saing di pasar yang kompetitif seperti saat ini.

Tim pengabdian masyarakat dipimpin oleh para pengajar Hukum Internasional FH UNAIR, yaitu Dr. Nilam Andalia Kurnasari, Masitoh Indriani, dan Adhy Arafah Riyadhi. Turut serta dalam kegiatan ini adalah Ketua Bagian Hukum Internasional, Prof. Koesrianti, Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. Enny Narwati, Kepala Program Magister Ilmu Hukum Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, serta Dr. Intan Inayatun Suparna dan Dr. Lina Hastuti, yang semuanya tergabung dalam Pengajar dari Bagian Hukum Internasional FH UNAIR.

Pengabdian masyarakat ini dalam mengusung dua pokok utama permasalahan yang telah disebutkan kemudian mendapati solusi  yakni digitalisasi pemasaran atau online market, serta perbaikan kemasan produk dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan serta penambahan informasi dalam kemasan. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengenai pemasaran online diharapkan dapat membantu kelompok perempuan dalam memasarkan produk olahan pisang secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, perbaikan kemasan produk diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk “Arca” di pasaran dan tidak hanya untuk kripik, Desa Jambuwer juga memiliki produk kopi yang enak dan patut untuk dirasakan oleh masyarakat luas.

tim pengmas bagian hukum internasional berfoto bersama warga dok. bagian hi

Tim Pengmas Bagian Hukum Internasional berfoto bersama warga (Dok. Bagian HI

Prof. Koesrianti, Ketua Bagian Hukum Internasional FH UNAIR, menyampaikan, “Kami berharap melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, kelompok perempuan di Desa Jambuwer dapat terus mengembangkan usaha produk yang diproduksi oleh warga desa secara berkelanjutan dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.”

Pihak FH UNAIR akan terus mendukung dan mengawal proses pemberdayaan ini agar masyarakat  desa dapat merasakan manfaat yang nyata dari upaya ini. Program serupa diharapkan dapat terus dilakukan guna memberdayakan masyarakat di berbagai wilayah untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Penulis Kontributor: Kautsar Ismail

Bagian Hukum Internasional FH UNAIR Lanjutkan Kegiatan Pengabdian Masyarakat: Perkuat Daya Tahan Ekonomi Masyarakat Perkotaan

Pengabdian masyarakat merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas, tentunya tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Pengabdian masyarakat adalah salah satu pilar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dirancang untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Selain pengabdian masyarakat, Tri Dharma Perguruan Tinggi juga mewajibkan sivitas akademika perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan dan penelitian. 

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bersama Kelompok Tani Elok Mekar Sari di Semolokwaru, Surabaya. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian masyarakat kedua yang dilakukan oleh Bagian Hukum Internasional. Kegiatan yang diselenggarakan pada 26 Juli 2022 lalu bertujuan untuk menguatkan daya tahan ekonomi masyarakat perkotaan melalui produk olahan jamur yang dibuat oleh Kelompok Tani Elok Mekar Sari. 

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia menyebabkan perekonomian dunia menjadi terpuruk, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pengusaha yang gulung tikar hingga perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya demi menghemat anggaran. Dengan adanya pengabdian masyarakat, para akademisi mengunjungi desa-desa untuk membantu meningkatkan perekonomian desa yang sempat terhambat karena adanya pandemi COVID-19. 

Bagian Hukum Internasional FH UNAIR melihat peluang dari adanya Dinas Penguatan Ketahanan Pangan di Pemerintah Kota Surabaya. Peluang ini tidak akan terwujud apabila tidak dibantu oleh berbagai lapisan dan pihak, sehingga FH UNAIR hadir untuk membantu memaksimalkan potensi Dinas Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan tugas mereka membantu desa-desa untuk meningkatkan perekonomiannya. FH UNAIR juga membantu untuk memfasilitasi agar kelompok tani di Kota Surabaya dapat mengoptimalkan usaha pertanian mereka agar perekonomian mereka tidak lagi tertindas. 

FH UNAIR turut membantu untuk memberikan wawasan terkait kelompok tani di perkotaan melalui diskusi bersama Kelompok Tani Elok Mekar Sari dengan mengundang para ahli di bidangnya. Kegiatan diawali dengan sambutan dari ketua Rukun Warga (RW) setempat. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada FH UNAIR yang sudah membantu usaha kelompok-kelompok tani di perkotaan. 

Sambutan selanjutnya datang dari ketua Kelompok Tani Elok Mekar Sari, Made. Made mengatakan inovasi pengembangan usaha Kelompok Tani Elok Mekar Sari, seperti pengolahan jamur untuk diproduksi maupun untuk dikonsumsi di rumah akan didukung sepenuhnya oleh Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Bagian Hukum Internasional FH UNAIR, Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. Prof. Koesrianti menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan untuk membantu kelompok tani perkotaan ini merupakan inovasi yang baik karena biasanya kegiatan pengabdian masyarakat hanya dilaksanakan di desa-desa, sehingga daerah perkotaan tidak tersentuh. Padahal, banyak pelaku usaha di daerah perkotaan seperti para pelaku UMKM yang juga membutuhkan dukungan dan dorongan. Pandemi COVID-19 yang terjadi tidak hanya membuat perekonomian desa menjadi terpuruk, tetapi perekonomian kota juga. Oleh karena itu, Pemerintah Kota hadir untuk membantu memaksimalkan potensi usaha-usaha di perkotaan, seperti potensi yang dimiliki oleh Kelompok Tani Elok Mekar Sari. 

Sambutan selanjutnya datang dari perwakilan Dinas Ketahanan Pangan. Ia memaparkan bahwa akan diadakan sertifikasi olah tahan pangan serta penilaian dan lomba kelompok tani di perkotaan. 

Untuk olahan jamur yang dibuat oleh Kelompok Tani Elok Mekar Sari itu sendiri biasa dijadikan beberapa olahan. Made berujar Kelompok Tani Elok Mekar Sari memiliki rumah produksi yang dinamakan Rumah Jamur untuk mengolah jamur-jamur tersebut. 

“Jamur yang telah dipanen di Elok Mekar Sari dijadikan beberapa olahan, yaitu ada sate jamur, sempol jamur, tahu walik jamur, siomay jamur, roti jamur, piza jamur, dan banyak lagi lainnya. Dan semuanya berbentuk olahan, tidak dijual mentah hasil panennya,” tutur Made. 

Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada Kelompok Tani Elok Mekar Sari oleh perwakilan Pemerintah Kota Surabaya. Sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi atas usaha Kelompok Tani Elok Mekar Sari dalam bidang pengolahan jamur. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Pengabdian Masyarakat PSHK EBT FH UNAIR Optimalkan Desa Wisata Edukasi Lingkungan melalui Pemilahan Sampah

Humas (28/7/2022) | Salah satu elan utama dari era Reformasi adalah pemerataan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, mustahil untuk membahas terkait upaya pemerataan tanpa berbincang terkait upaya pemberdayaan desa dan menempatkan desa sebagai pilar pembangunan. Salah satu manifestasinya adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi desa dapat terstimulus dengan pariwisata berkelanjutan, dimana pedoman arah gerak tersebut telah terpayungi oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9/2021. 

Dari situ, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan (PSHK EBT) FH UNAIR memandang perlu adanya kolaborasi dan pendampingan bagi Desa dalam mengembangkan kemampuannya mewujudkan Desa Wisata Hijau (Green and Sustainable Tourism). Premis tersebut yang mendasari pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh PSHK EBT FH UNAIR di Desa Gunung Sari, Kabupaten Madiun. Dalam melaksanakan kegiatan ini, PSHK EBT FH UNAIR juga menggandeng kerjasama dengan Bagian Hukum Administrasi FH UNAIR. 

Tajuk dari pengabdian masyarakat ini adalah “Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemilahan Sampah dalam Rangka Optimalisasi Desa Wisata Edukasi Lingkungan di Desa Gunungsari – Kabupaten Madiun.” Desa tersebut merupakan salah satu desa yang telah mengembangkan prinsip berkelanjutan dalam objek pariwisatanya, seperti Pasar Pundensari. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat terkait pengelolaan sampah masih perlu ditingkatkan guna menopang prinsip berkelanjutan tersebut.  

Dalam penyuluhan yang dilakukan pada Sabtu pagi (23/7/2022) yang digelar di Balai Pasar Pundensari, PSHK EBT menghadirkan dua narasumber. Pertama adalah Guru Besar Hukum Administrasi UNAIR Prof. Tatiek Sri Djatmiati yang memaparkan materi terkait peran pemerintah desa menuju wisata hijau. Disitu, Prof. Tatiek memaparkan empat prinsip yang harus hadir dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism). 

“Empat pilar tersebut adalah pengelolaan berkelanjutan, ekonomi berkelanjutan, keberlanjutan budaya, dan lingkungan berkelanjutan. Pilar-pilar tersebut merupakan dasar dari pembentukan desa wisata hijau,” ujar Prof. Tatiek. 

Pemateri kedua dalam penyuluhan tersebut adalah Ketua PSHK EBT FH UNAIR Indria Wahyuni, Ph.D., yang terfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat akan sampah, jenis-jenis sampah, dan cara pengelolaan sampah. Indria menegaskan bahwa terdapat kurang lebih 175.000 ton sampah yang dibuang di Indonesia setiap harinya. Sehingga, pengelolaan sampah merupakan isu krusial tidak hanya bagi Desa Gunungsari, namun bagi ranah nasional. Pengelolaan sampah dari tingkat terkecil (rumah tangga) dan di wilayah desa diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

“Aktivitas pengelolaan sampah juga diharapkan mampu memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat, melalui penggunaan kembali sampah daur ulang yang dapat ditranformasi di berbagai bentuk lainnya. Sampah yang telah dipilah juga dapat digunakan dalam bentuk ekonomi lainnya, seperti budidaya magot, dan juga menghasilkan energi bersih yang berbasis sampah,” ujar Pakar Hukum Energi itu. 

Indria juga memaparkan materi terkait jenis-jenis sampah, spesifiknya jenis-jenis sampah plastik yang ada di sekitar kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini diberikan guna memastikan peningkatan pemahaman masyarakat akan pentingnya 3R (reduce, reuse, recycle). Pengabdian masyarakat ini dilakukan oleh FH UNAIR sebagai salah satu bentuk pengejawantahan Sustainable Development Goals (SDGs) No. 12, yang berfokus pada konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Pengabdian Masyarakat Program Studi Magister Kenotariatan FH UNAIR Tekankan Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah

Kasus sengketa mengenai kepemilikan hak atas tanah merupakan isu yang marak terjadi. Problematika mengenai kepemilikan hak atas tanah ini terjadi karena sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria), belum ada sertifikat yang mengatur mengenai kepemilikan hak atas tanah bagi seseorang. Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus sengketa hak atas tanah ini agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk mendorong terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat, masyarakat dapat melakukan pendaftaran tanah ke lembaga yang berwenang. Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, serta teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah. Peraturan mengenai pendaftaran tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang Pokok Agraria merupakan aturan hukum yang efektif untuk segala permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan. 

Program studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Airlangga menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat pada Kamis, 20 Juli 2022 di Desa Wedani, Kabupaten Gresik dengan mengusung tema “Pemberian Penyuluhan dan Pendampingan tentang Hak Atas Tanah Masyarakat di Desa Wedani”. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk penegakan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini berupa rangkaian acara penyuluhan dan pendampingan hukum yang ditujukan sebagai edukasi publik bagi warga Desa Wedani. 

Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Wedani, H. Sanjaya. Dalam sambutannya, Kepala Desa Wedani menyampaikan ia sangat berharap hasil dari kegiatan ini dapat memberikan kesadaran khususnya bagi masyarakat Desa Wedani untuk segera mendaftarkan tanahnya agar mendapat kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang mereka tempati. 

Setelah sambutan, terdapat pemaparan materi oleh Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum selaku pakar hukum pertanahan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Pokok Agraria dalam rangka menumbuhkan pendidikan hukum bagi warga Desa Wedani. Agus menerangkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 sudah menganjurkan masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka, sehingga masyarakat mempunyai sertifikat yang dapat digunakan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. 

“Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 sudah memberikan anjuran untuk melakukan pendaftaran tanah. Manfaat dari melakukan pendaftaran tanah sendiri yaitu agar masyarakat mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini dapat dijadikan sebagai alat bukti hak. Apabila terjadi sengketa, maka sertifikat itu dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah,” tutur Agus. 

Agus juga menuturkan bahwa sertifikat dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Selain itu, sambungnya, masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah maka dapat meningkatkan nilai tanah yang mereka tempati, karena harga tanah yang sudah ada sertifikatnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang belum memiliki sertifikat. 

Selesai sesi pemaparan materi adalah sesi tanya jawab. Kepala Desa Wedani ikut menanyakan mengenai tanah eigendom yang dimiliki oleh salah seorang warga Desa Wedani. Agus menjelaskan bahwa khusus untuk tanah eigendom perlu berhati-hati karena jenis tanahnya berbeda dengan tanah biasanya. Eigendom artinya hak mutlak atas suatu barang, kepunyaan, atau milik seseorang. Tanah eigendom atau eigendom verponding pada dasarnya merupakan produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Seseorang yang memiliki tanah eigendom pada zaman dahulu harus mengonversi hak atas tanahnya paling lama dua puluh tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria diundangkan. Tanah eigendom berasal dari sistem hukum perdata barat, sedangkan Undang-Undang Pokok Agraria merupakan hukum agrarian nasional. Namun, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengurus konversi tanah eigendom mereka menjadi sertifikat. 

“Jika membahas tentang tanah eigendom, kita harus berhati-hati. Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, kita harus mengetahui tanah eigendom itu milik siapa. Apabila milik perorangan, maka pada ketentuan sekarang tanah tersebut seharusnya sudah menjadi tanah milik negara,” terangnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada intinya tanah eigendom yang dimiliki oleh salah seorang warga Desa Wedani tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain, sebab staus tanah eigendom tersebut merupakan tanah milik negara. Jika tanah itu hendak diperjualbelikan, maka harus mengajukan permohonan hak atas tanah itu dengan memberikan bukti dasar penguasaan tanahnya. 

“Semoga dengan adanya acara penyuluhan dan pendampingan hukum ini, masyarakat Desa Wedani tergerak untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sebagai tempat yang menyediakan layanan pendaftaran tanah agar mendapat kepastian hukum. Semoga setelah acara ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pendaftaran tanah,” tutup Agus. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

pengmas hrls

Pengabdian Masyarakat: Komitmen HRLS Untuk Mewujudkan Pendidikan Yang Berkeadilan Di Surabaya

Pendidikan yang identik dengan kegiatan pembelajaran, tidak selalu dilakukan di dalam kelas. Mengingat, para peserta didik juga perlu untuk mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Atas keterbatasan yang dimiliki oleh guru, setiap sekolah memerlukan pembina dan pelatih ekstrakurikuler yang dapat secara intensif mendampingi peserta didiknya dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat yang nantinya dapat membuahkan prestasi atau bahkan bekal kehidupannya kelak. Namun, berbagai permasalahan kerap kali menimpa para pembina dan pelatih ekstrakurikuler terutama di wilayah kota Surabaya yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusional berupa pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan tersebut antara lain: pengupahan yang hanya dilakukan selama 11 (sebelas) bulan dalam 1 (satu) tahun dengan pemberian upah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, tidak adanya kontrak kerja, dan masih banyak lagi. 

Sebagai upaya untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya tersebut, para pembina dan pelatih ekstrakurikuler sepakat untuk bergabung dan membentuk sebuah perkumpulan yang diberi nama Komunitas Pelatih dan Pembina Ekstrakurikuler Surabaya (KOPTRAS). Akan tetapi, perkumpulan tersebut tampaknya belum memiliki status sebagai badan hukum yang dapat memperkuat posisi tawar KOPTRAS. Oleh karenanya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui Center Of Human Rights Law Studies (HRLS) menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat guna menguatkan kelembagaan KOPTRAS. Adapun tajuk utama dari kegiatan tersebut adalah “Penguatan Kelembagaan Komunitas Pembina dan Pelatih Ekstrakurikuler Surabaya (KOPTRAS) Dalam Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Berkeadilan”.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Desember 2021 tersebut menghadirkan dua orang narasumber yang berkompeten di bidangnya untuk menjelaskan seputar tahapan pendaftaran badan hukum perkumpulan. Sebagai pembuka, Franky Butar Butar S.H., M.Dev. Prac., LL.M. selaku Direktur HRLS menyampaikan bahwa para pembina dan pelatih ekstrakurikuler memiliki peran yang penting untuk mencetak generasi penerus bangsa. Adapun pemaparan materi pertama disampaikan oleh Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn., LL.M dengan pokok materi seputar Anggaran Dasar badan hukum perkumpulan. Pemaparan materi tampaknya tidak hanya dilakukan secara satu arah, akan tetapi para peserta secara berkelompok juga diajak secara langsung untuk mendiskusikan hal-hal pokok yang harus ada dalam Anggaran Dasar badan hukum perkumpulan seperti Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan, Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggota, Organ Perkumpulan, Atribut, Pengurus, dan Keuangan Perkumpulan.

Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Rika Pertiwi, S.H., M.Kn. selaku notaris yang berkedudukan di Gresik. Beliau menjelaskan bahwa pendaftaran badan hukum perkumpulan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem administrasi badan hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun terdapat beberapa format yang harus disiapkan, meliputi format pengajuan pemakaian nama, format pendirian, dan format persetujuan anggaran dasar. Sebagai penutup, Masitoh Indriani S.H., LL.M. selaku ketua dari program pengabdian masyarakat tersebut menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi KOPTRAS dikemudian hari melalui berbagai kegiatan. Beliau juga berharap agar KOPTRAS dapat segera memiliki status badan hukum agar kedepannya dapat membuahkan berbagai karya demi pendidikan di Surabaya yang lebih baik.

Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto

Lanjutkan Membaca

PENGABDIAN-MASYARAKAT-BAGIAN-HUKUM-INTERNASIONAL-FH-UNAIR-SEMANGAT-BERKELANJUTAN-DALAM-BERDAYAKAN-NE

Pengabdian Masyarakat Bagian Hukum Internasional FH UNAIR: Semangat Berkelanjutan Dalam Berdayakan Nelayan Perempuan Kenjeran

Humas (29/10/2021) | Dalam rangka mengamalkan aspek ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi, Bagian Hukum Internasional menggelar pengabdian masyarakat pada Jumat (15/10/2021) di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Target dari pengabdian masyarakat ini adalah pemberdayaan nelayan-nelayan perempuan di wilayah tersebut.

Perspektif women empowerment ini digunakan untuk memberi kemampuan bagi para nelayan perempuan untuk lebih berdikari dalam sektor ekonomi kreatif. Hal ini guna membangkitkan keterpurukan ekonomi rumah tangga akibat merebaknya pandemi COVID-19. Beberapa kegiatan pemberdayaan ini adalah membuat produk pangan hasil olahan dari bahan perikanan. Beberapa contohnya adalah membuat abon lele, nugget lele, tahu bakso ikan, peyek jangkrik, dan sate jamur. Harapannya produk ini dapat dijual belikan oleh para nelayan perempuan tersebut. 

Selain makanan laut, Bagian HI juga memberdayakan sektor unit usaha simpan pinjam. Hal ini berguna pula dalam upaya membingkai identitas wilayah Kelurahan Kedung Cowek sebagai sentra penghasil abon lele yang lezat. Peningkatan taraf hidup ini esensial dalam mengurangi disparitas sosial dan angka kemiskinan di wilayah tersebut. Warga setempat merasa senang dengan kehadiran kegiatan pengabdian masyarakat ini, karena kegiatan ini dapat mentransfer ilmu pengetahuan baru yang sebelumnya tak diketahui oleh para nelayan perempuan disitu.

Yang unik juga dari kegiatan ini adalah peran pemberdayaan sesama perempuan semakin terasa karena juga melibatkan Kelompok Tani Elok Mekar Sari Kelurahan Semolowaru Surabaya. Kelompok Tani ini merupakan salah satu kelompok tani langganan berbagai kejuaraan tentang ketahanan pangan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kelompok Tani ini juga sekaligus menjadi mentor bagi para nelayan dari daerah Kenjeran untuk sharing pengalaman pengelolaan kelompok dan komunitasnya.

Dr. Koesrianti, Ketua Bagian HI yang juga koordinator dalam sesi wawancara terpisah mengatakan bahwa program ini akan menjadi program jangka panjang Bagian HI. “Kami ingin membantu para nelayan perempuan daerah Kenjeran dengan harapan kedepan akan menjadi Desa atau Komunitas Binaan dari Bagian HI, sehingga keberlanjutan program pengabdian ini benar-benar akan diterima manfaatnya oleh masyarakat. Masyarakat Kenjeran ini sangat dekat dengan kita, dengan universitas kita, menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita untuk membantu dan memberdayakan mereka.” 

Penulis: Pradnya Wicaksana

PENGABDIAN-MASYARAKAT-BAGIAN-HTN-FAKULTAS-HUKUM-UNIVERSITAS-AIRLANGGA-FOKUSKAN-PADA-KIAT-KIAT-PERUMU

Pengabdian Masyarakat Bagian HTN Fakultas Hukum Universitas Airlangga Fokuskan Pada Kiat-Kiat Perumusan Peraturan Desa

Humas (26/10/21) | Lagi-lagi, Universitas Airlangga mengajukan bukti nyata bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pada hari Jumat (22/10), giliran Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum mengadakan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Ngrimbi dan Pengurus Anak Cabang Pemuda Ansor Kecamatan Bareng. Pengmas kali ini dilangsungkan di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombng, dengan mengusung tema ‘Pendampingan Pembuatan Peraturan Desa yang Partisipatif Dalam Rangka Mewujudkan Demokrasi Inklusif di Desa Ngrimbi’. Sejumlah kurang lebih 50 peserta terlibat dalam kegiatan ini. Para peserta tersebut berasal dari berbagai institusi di desa yang meliputi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Rukun Tetangga, Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa, serta tokoh masyarakat atau agama.

Kegiatan ini didasari atas masih kurangnya pemahaman teknis terkait dengan pembentukan produk hukum yang ada di desa. Perangkat desa dan masyarakat desa dirasa belum memahami sepenuhnya mekanisme pembentukan peraturan desa, terlebih teknik perancangan peraturan desa. Oleh karena itu, Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga menghadirkan tiga narasumber yaitu M. Burhanuddin yang memaparkan mengenai peran organisasi masyarakat dalam membuat kebijakan di desa. Kemudian dilanjutkan oleh Dri Utari Christina Rachmawati, S.H., LL.M selaku Ketua Bagian Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang struktur pemerintahan desa. Dalam paparannya, beliau menegaskan tentang pentingnya pemerintahan desa dalam pelayanan publik. Selain itu dijelaskan pula mengenai gambaran aparatur desa yang ideal. Menurut Dri Utami, potret aparatur desa yang ideal adalah yang memenuhi kriteria 4C; concept, competence, consistent dan commitment.

Sebagai penutup, narasumber utama Pengmas kali ini, Ekawestri Prajwalita Widiati, S.H., LL.M selaku Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, menuturkan lebih lanjut mengenai kesalahan umum yang terjadi dan ketidakcermatan dalam perumusan peraturan desa. Dalam peraturan desa seringkali tidak ditemukan perumusan norma yang memuat subyek norma, objek norma, operator norma secara tepat. Untuk itu beliau memberikan kiat-kiat dalam perumusan peraturan desa agar kesalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari. Selanjutnya selain paparan dari narasumber, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh para peserta, diantaranya mengenai kekhawatiran dari perangkat desa jika nanti peraturan yang dibuatnya tidak sesuai dengan arahan kecamatan dan desa lainnya. Sebagai indikator keberhasilan kegiatan ini, Bagian Hukum Tata  Negara juga mengadakan pre-test dan post test. Hasilnya, pengetahuan sebagian besar peserta menjadi bertambah setelah kegiatan Pengmas ini. 

Sumber: Notulensi Pengmas Bagian Hukum Tata Negara

Editor: Aliffathi Pratia Catalysta

Pengabdian Masyarakat Prodi S2 Mkn: Pendaftaran Tanah Elektronik Demi Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Humas (10/10/21) | Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik (PMA 1/2021) merupakan wujud moderinasasi dalam administrasi pertanahan sebagai sarana untuk memberikan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Oleh karenanya, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka untuk meningkatan kesadaran hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan Universitas Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi kepada Masayarakat Desa Kaligentong, Tulungagung tentang pelaksanaan PMA 1/2021.

Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Demi Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum” tersebut, dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Juli 2021 melaui Zoom Cloud Meeting. Selain ditujukan kepada masyarakat Desa Kaligentong, sosialisasi tersebut juga ditujukan kepada praktisi dan akademisi hukum yang bergerak dibidang pertanahan, seperti Notaris dan Mahasiswa. Selain itu, Pengabdian masyarakat ini tidak hanya bertujuan untuk mensosialisasikan apa itu sertifikat tanah, namun juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya aspek legalitas dalam pertanahan.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh Retno Sari Dewi, S.H., M.H., sebagai moderator. Kesempatan untuk menyampaikan materi pertama diberikan kepada Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum, selaku akademisi di bidang hukum pertanagan. Selama kurang lebih 45 menit, beliau menyampaikan materi seputar dasar secara normatif sertifikat tanah sebagai legalitas tanah dan perbedaan sertifikat analog dengan sertifikat elektronik. Menurut beliau, sertifikat elektronik akan membantu masyarakat untuk mendapat kepastian hukum, karena bidang tanah akan terdata pada sistem digital. Sistem inilah yang mengurangi kemungkinan terjadinya tumpang tindih hak atas bidang tanah yang sama. Sebagai bukti kepemilikan tanah, masyarakat nanti akan diberikan tanda bukti berupa dokumen elektronik yang memuat QR Code sebagai kode verifikasi. Beliau juga menambahkan bahwa dalam masa peralihan, masyarakat yang telah mendapat sertifikat analog tidak perlu khawatir karena pembuktiannya masih berlaku. Hadirnya sertifikat elektronik seolah-olah memberikan opsi tambahan kepada akan alat bukti hak atas tanah yang sah. Sebagai penutup, beliau menegaskan bahwa sertifikat merupakan bukti terkuat atas kepemilikan bidang tanah.

Kesempatan berikutnya diberikan kepada Khoirul Anam, S.Sy., M.H.I. untuk menyampaikan materi seputar sengketa pertanahan dari perspektif akademisi dan praktisi hukum. Beliau berpendapat bahwa sengketa pertanahan dapat terjadi karena adanya penyerobotan tanah oleh oknum yang memiliki akses adimintrasi pertanahan. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian pada pihak yang tidak memiliki akses adiministrasi pertanahan. Oleh karenanya, peningkatkan kesadaran masyarakat tentang legalitas tanah miliknya dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan dan mengindari timbulnya sengketa pertanahan. Sejatinya, konstitusi menghendaki bahwa air, bumi, angkasa, dan seluruh isinya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kalangan saja. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan sengketa pertanahan diperlukan ketelitian dari semua pihak untuk memahami akar masalah. Apakah permasalahan terjadi pada administrasi, atau malah pada proses peralihan tanah, misalnya.

Penulis : Brigitta Raras

Editor : Dean Rizqullah Risdaryanto