Skip to main content

Melanjutkan Tradisi Korporasi Korupsi

MEIKARTA kini menjadi bincangan yang berbeda dari semula kehadirannya yang penuh gempita promosi di media-media besar, nyaris tidak terbayangkan berapa ongkos yang dikeluarkan. Sekarang orang menggumam atasnya sehubungan dengan OTT KPK di tatar Bekasi yang melibatkan bupati dan jajarannya. Meikarta dalam naungan Lippo Group. Iklan tanpa bayar kalau sekadar terkenal dengan sebutan ada pusaran suap yang dilakukannya kepada para pejabat di Kabupaten Bekasi berkenaan dengan prosedur administrasinya, sungguh ada kecewa di khalayak. Perizinan untuk kelengkapan wahana properti, tempat hunian, dan kota mandiri yang diimpikan kawula milenial atas nama kenyamanan maupun keamanan ternyata “ditempuh penuh sangka”. Ada suap yang diungkit OTT KPK di dalamnya dan baunya semakin menyengat dengan gerakan KPK untuk memberantas praktik rasuah.

Read More

Bencana Dalam “Lingkar Api” Korupsi

KESEMPURNAAN yang menistakan untuk tidak mengatakan sebagaimana diungkapkan oleh Kahlil Gibran dalam bukunya Secrets of The Heart: “kematian sebuah bangsa”. Kepungan korupsi melingkar seperti cincin api peradaban rakus yang mendera dari Sabang sampai Merauke. Bupati Bekasi merupakan kepala daerah ke-99 yang diringkus KPK dalam OTT (Minggu 14 Oktober 2018) sejengkal proses hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah sejak 2004. Kelindan yang memayungi nyaris serupa dengan “campak” yang menyebar di sekujur tubuh bangsa berupa “deretan upeti, sogok, dan suap yang direpresentasi dengan ukuran-ukuran dolar maupun rupiah”. Konglomerat dalam usaha dagang di sektor properti ataupun tambang sudah sering terdengar meski sayup-sayup. Setiap pengurusan izinnya senantiasa “diperas” atau “menawarkan diri” untuk “dijamah di jalan kenikmatan” agar lancar segala perkara administrasi pemerintahan. Sogok dengan gepokan nilai yang fantastis digaungkan meski dirung-ruang simbolik maupun areal tersamar dengan mengayunkan gontai elegi.

Read More

Parade Sontoloyo

HARI-hari berlalu dan orang terus termangu atas hadirnya kembali kata sontoloyo dari bentara kekuasaan. Sebuah ekspresi yang amat menyelimut dalam rebakan peristiwa yang menimbulkan riuhnya kegaduhan berupa pembakaran kain yang bertuliskan kalimat tauhid. Situasinya menjadi seperti saling melingkup dalam membangun peradaban yang menelungkupkan batin anak-anak Republik ini. Kata itu pertama kali saya kenal semasa kelas akhir Sekolah Dasar Negeri di kampung halaman, Lamongan. Di usia kelas dasar untuk melanjut ke jenjang sekolah menengah, saya menyantap lahab suguhan dan menikmati dengan membaca buku Dibawah Bendera Revolusi yang menghimpun sekumpulan tulisan-tulisan Bung Karno. Karya besar Bung Karno yang saya “dekap erat” itu terbitan edisi tahun 1964. Inilah referensi yang senantiasa menjadi bahan bacaan saya sewaktu kecil itu dan di dalamnya memuat tulisan Bung Karno dengan judul Islam Sontoloyo, yang sebelumnya di muat dalam Panji Islam tahun 1940. Dengan demikian kata itu muncul dari rongga pejuang, pemikir dan penggerak zamannya, bukan kata yang hadir dari “panggung negara”.

Read More

​Sumamburat: Santri di Garis Tepi

GEMA Peringatan Hari Santri Nasional III, 22 Oktober 2018 mengiangkan lantun doa dan pengharapan untuk bangsa. Helatannya semakin membuncahkan semangat juang dalam kelambu Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang mengkristalisasi ghirah umat yang amat heroik. Kepahlawanan itu menjadi sangat mistis dengan kobaran revolusioner dari jiwa rakyat yang terpanggil imannya. Mempertahankan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sebagai ladang pengembangan Islam ternarasikan secara gamblang dalam Resolusi Jihad, hingga siapa pun yang memiliki nada dasar tauhid atasnya niscaya serentak meneriakkan takbir: Allahuakbar. Resolusi Jihad menjadi solusi kebangsaan dan keumatan yang mampu menyelamatkan Republik ini dari invasi Belanda yang memboncengkan dirinya dalam “gerombolan kolonialisme” NICA. Revolusi 10 November 1945 pecah. Read More

Dari Santri Ingat Meikarta

Ini merupakan pekan yang sangat dinamik dan membaurkan selisik yang saling mengintip. Berbagai permasalahan terhelat terang tentang korupsi di lahan pangan. Berita impor beras dan setarikan nafas soal subsidi pangan serta kenaikan BBM, tidak elok dilewatkan. Sesaat semua itu hendak ditulis dalam kolom ini, dalam agenda berkumpul dengan kaum milenial di Jakarta sampai di akhir pekan, saya berbunga karena menemukan optimisme tentang prestasi berbagai daerah di Jatim dalam berinovasi. Pelayanan publiknya moncer melalui agenda Otonomi Award 2018 yang menyuguhkan capaian hebat birokrasi yang kian dekat dengan rakyat. Semua menggumpal dalam gulungan narasi kampanye pileg dan pilpres yang semakin membinarkan mata serta menghadirkan degub jantung khalayak. Isu berseliweran saling serang secara personal para timses kepada kandidat. Kata dan kalimat terunggah dan ini berada dalam konteks yang sangat vulgar. Bukan ini yang hendak kita cari sebab seleksi kepemimpinan dalam lembah demokrasi tidak diperkenankan menyayat orang sambil mempertontonkan “imaji aibnya”.

Kampanye mulai keluar dari koridor demokrasi apabila memasuki ruang “ejekan yang tidak mencerdaskan”. Kebohongan dan penipuan informasi semakin santer dan inilah tugas bersama betapa “memilih dengan nalar sehat” adalah pengharapan. Suasana merangkak ke arah kelam penuh duka di kala kecelakaan lalu lintas terus terpaparkan. Arena rel kereta api seperti lahan pembantaian tanpa ada peduli negara untuk mengatasinya. Sudah berpuluh-puluh kejadian mengenai kendaraan yang tertabrak kereta api di jalur perlintasan di gang-gang kota, sepanjang itu pula kepiluan diunduh sebagai panen raya, karena argumentasi digelar “akibat palang pintu” memang tidak disediakan. Atau “lorong” itu hanya dijaga oleh sukarelawan dan sampai di sini pemerintah melalui BUMN perkerataapian itu menutup diri atas nama undang-undang, dia dianggap tidak bersalah. Pada akhirnya adalah bahwa tragedi di perlintasan kereta api merupakan takdir yang dilonggarkan dengan permisif melalui waktu dengan balutan “sebagai tumbal” jalan kereta. Padahal kasusnya adalah karena gagalnya negara hadir untuk menata perlintasan dan perpalangpintuan kereta api semata.

Gumpalan persoalan terus mengkristal dan entah dari mana hendak diurai oleh pemegang kekuasaan yang lagi gandrung untuk mencalonkan diri memperpanjang jabatan yang ternyata “bikin ketagihan”. Begitulah watak dasar kekuasaan itu selalu membuat pelakunya “duduk tersipu” dan tidak segan selau ingin mengulang kembali periode berikutnya. Ini biasa dan semua juga ingin bertahan. Di tengah isu itulah ada Peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2018 dan ini adalah agenda kenegaraan yang dihadirkan sebagai “tanda cinta” atas jasa besar santri dalam pergerakan bangsa. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 merupakan alas hak untuk menetapkan Hari Santri, dan ini memang berkeabsahan secara kultural maupaun sosial institusional.

Sepakat semuanya. Namun peringatan tempo hari itu menyisakan kronika yang menderukan gelora iman atas pembakaran bendera atau panji-panji yang berisikan kalimat tauhid. Sontak umat bergerak dan terpanggil untuk meresponnya terhadap laku sebuah anggota ormas yang selama ini memang “sedikit mengiris hati umat” yang dibubar-bubarkan pengajiannya atau dihadang-hadanglah ustadznya.

Sorot mata menggulirkan gelombang gerakan agar anggota ormas ini, yang tentunya seorang santri agar “sudi mengaji lagi”, karena tindakannya memantik reaksi. Sementara itu “pucuk pimpinannya” hendak bertahan dengan “seberkas dalil” yang hendak disorongkan menjadi alibi. Memang dalil-dalil dapat dikemas setumpukan, apalagi dia adalah politisi. Selama ini tindakannya sangat politis tetapi selalu berkelit sambil menyodok pihak lain sebagai lian agar tidak “mempermainkan tauhid” dalam gelanggang politik praktis. Bukankah dia adalah politisi yang tindakannya selalu berorietasi praktis? Ah … ini biarlah menjadi wewenang aparatur hukum untuk menuntaskannya dengan memperhatikan kondisi umat yang tengah dipancing emosinya. Demi tetap damainya negeriku, maka doa harus dilantunkan tanpa henti dan santri tidak jeda mengaji, sebab sejenak saja tidak mengaji sudah dapat diviralkan ekspresinya terhadap kalimat tauhid yang tidak dipahami bagaimana seharusnya memperlakukannya.

Soal “santri pembakar kain bertuliskan kalimat tauhid” ini jangan terus digelombangkan menjadi pergerakan saling “mendendam”. Pihak aparatur hukum sepertinya sudah tanggap dengan melakukan proses hukum atas peristiwa yang “menyulut titik lambai iman” itu. Jangan lupa pula ada juga kejadian yang tempo hari sudah menggelegarkan negeri ini melalui “sergapan” KPK tentang “rancang bangun korupsi” dari “tindakan suap” yang melibatkan koporasi besar dalam “lahan properti” yang sedang dipasarkan. KPK telah melakukan langkah hukum atasnya. Judul berita yang muncul di koran-koran adalah KPK Membongkar Suap Pengurusan Izin Meikarta.

Begitu bunyi judul utama pemberitaan sebuah harian di tanggal 16 Oktober 2018. Berita yang disemai dari sebuah realitas yang disingkap oleh KPK mengenai pembiasaan lama yang nyaris dilupakan mengenai fakta korupsi yang melibatkan korporasi. Terdapat kesan yuridis-sosiologis bahwa korupsi itu hanya “singgah” di bejana birokrasi tanpa menyentuh jejaring badan hukum. Korporasi dipahami “imun” dari laku korupsi dan OTT KPK di Bekasi telah memotret “areal baru” yang selama ini dikira tabu. Kini Meikarta “tampil di panggung nasional” berkenaan dengan OTT KPK atas korupsi dalam urusan administrasi. Hal ini menggiring ingatan untuk sudi mengenang kembali habituasi korupsi di negeri ini yang melibatkan perusahaan dagang.

Simak saja VOC, Verenigde Oost-Indische Compagnie (20 Maret 1602-31 Desember 1799), wadah konglemarasi monopoli perdagangan Belanda yang mengalami kebangkrutan karena korupsi. Pengurus VOC dan Pemerintahan Belanda membeber “kebiasaan setor dana” untuk memperlancar segala urusan. Termasuk membentuk kebiasaan yang nyaris menjadi tradisi di tanah jajahannya. Korupsi ini pula menurut Peter Carey dan Suhardiyoto Haryadi di bukuKorupsi dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendeles (1808-1811) sampai Era Regormasi, menjadi pemicu Perang Jawa (1825-1830). Diterangkan: selama hampir 200 tahun sejak Diponegoro menampar patih di hadapan para kerabat sultan Keraton Yogya, isu korupsi dan cara menghadapinya tidak banyak mengalami perubahan. Arus uang yang melimpah oleh kedatangan penyewa tanah dari Eropa setelah Agustus 1816 di Pulau Jawa, membuka jalan bagi para pejabat bertindak korup. Cara-cara yang dilakukan Danurejo IV di Yogya untuk cepat memperkaya diri adalah contohnya.

Hari-hari ini wakil rakyat maupun pejabat teramat banyak yang kena OTT KPK. Kisah sepertinya sedang diulang dan bangsa ini terbidik terjerembab sedemikian nista atas peradaban koruptif produk “senggama” pejabat dengan konglomerat. Sebagian besar kasus korupsi apabila dieja dengan cermat tampak persekutuan “rekanan” yang berbadan hukum. Korporasi terpotret mengoperasikan korupsi dari bilik-bilik kepentingannya yang tertambat di pejabat nirintegritas meski berkapasitas. Keterlibatan anggota parlemen dan jajaran pemerintahan dalam kosmologi perkara E-KTP misalnya, menunjukkan suatu potret yang gamblang, betapa cerdiknya para pihak itu “memberkat” anggaran sebesar Rp2,558 triliun, 49% dari program E-KTP, Rp5,9 triliun.

Penyebutan Meikarta pun membuat khalayak terhenyak yang menyerta iklan besar-besar dirinya. Pesona, ketertegunan dan mimpi-mimpi untuk mampu berdiam diri di Meikarta adalah angan yang diharap banyak kalangan. Spektakuler. Itulah kata yang menyerta untuk mendapatkan kenyamanan surgawi yang diusung oleh nama besar Lippo Group. Kini sorot mata publik tertuju ke arah Meikarta dan Lippo Group sebagai korporasi yang sedang “ditangani” KPK berkenaan dengan prosesi perizinannya di Kabupaten Bekasi. Urusan amdal, perizinan dan tata ruang tengah bertengger dalam narasi “tata uang” dan wibawa negara hukum dipertaruhkan. Konsepsi green company para investor properti dapat hancur dengan praktik kongkalikong pejabat rakus dan korporasi yang ambisius dengan melanggar regulasi maupun etika bisnis.

Untuk itulah menjadi sangat relevan Peraturan MA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Ketua MA acapkali berpesan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengusut tindak pidana yang melibatkan korporasi. Harus disadari bahwa abad ke-21 ini aliran modal harus dikanalisasi dalam visi integrasi kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan yang dikembangkan pada koridor green investment. Para environmentalisttelah menyaksikan betapa dahsyat krisis ekologis yang terbentang di seluruh titik geografis negeri ini. Kehancuran eksosistem di Bekasi bisa ditebak apabila perizinannya dilakukan dengan pat-gulipat. Apajadinya kalau birokrasi mengabaikan pertimbangan nalar sehat pemerintahan yang bersih (good governance) di bidang lingkungandengan “uang sogokan”. Investasi yang mengamuflase ramah lingkungan sambil melakukan rasuah secara tematik menghasilkan korban aksiomatik pembangunan. Pembangunan demikian sejatinya menggerus lingkungan sosial pada tingkat yang mencemaskan.

Saya teringat perkataan cerdas Khalid Fazlun bahwa progess (kemajuan) telah menghasilkan pollution (pencemaran) dan pembangunan (development) identik dengan kerusakan (destruction). Hal ini berarti: P (Prograss) + P (Development) = P (Pollution) + D (Destruction). Inilah tragedi kolektif pembangunan yang harus diantisipasi dalam mencari investor. Jangan sampai kondisi lingkungan rakyat terkoyak oleh para investor, yang secara praksis mempermainkan the rule of law. Siapapun yang peduli dengan pembangunan berkelanjutan, penting menyimak pemikiran Alex Wilson cs melalui pendulum green development yang secara aplikatif akan mengkonstruksi green cityyang sejati. Kondisi Bekasi yang tereja oleh kita semua telah memberikan format habituasi yang mengancam martabat negara karena hadirnya “koalisi jahat” birokrasi dan korporasi. Harapan besar dipanggulkan ke KPK agar mampu memungkasi kebiasaan korupsi di lorong-lorong gelap korporasi. Ingat juga pencemaran air di PDAM Solo yang menarik disimak secara yuridis-ekologis demi kesehatan pelanggan di “Kota Presiden”.

Read More