Pusat Studi Hukum HAM

Humas (04/11) | Rabu (28/10)| Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Tim Pengmas Pusat Studi HAM FH UNAIR (HRLS) bersama Komunitas Guru, Pembina, Pelatihan, Ekstrakulikuler atau yang disingkat KOPTRAS telah diselenggarakan di Hotel Swiss Bellin Manyar.
Dalam kegiatan Pengabdian masyarakat (Pengmas) kali ini tim Pengmas HRLS memberikan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami KOPTRAS mengenai hak-hak para pelatih ekstakurikuler. Melalui capacity building ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pelatih dan pembina ekstrakulikuler yang tergabung dalam komunitas KOPTRAS sehingga nantinya secara mandiri dapat melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak dan status hukum mereka.
Bertindak sebagai moderator dalam acara ini adalah Amira Paripurna SH, LLM, PhD, yang sehari-harinya merupakan peneliti HRLS dan pengajar Hukum Pidana memberikan pengantar akan kebutuhan dan pentingnya cacapity building ini bagi anggota KOPTRAS. Selama ini hak-haknya sebagai pekerja seringkali terabaikan sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.
Acara yang berlangsung selama 3 jam ini disambut gayeng oleh para peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota KOPTRAS. Materi pertama disampaikan oleh Dian Purnama Anugrah SH, MKn, LLM. Dian yang merupakan peneliti HRLS dan pengajar mata kuliah Hk, Perseroan, dalam presentasinya menjelaskan secara detil jenis-jenis badan hukum yang diakui di Indonesia dan konsekuensi hukum dari masing-masing badan hukum tersebut. Disinggung pula dalam paparannya tentang prosedur dan mekanisme pendaftaran sebagai badan hukum. Mengakhiri paparannya Dian, memberikan rekomendasi bahwa bentuk yangg tepat bagi KOPTRAS adalah perkumpulan yang berbadan hukum.
Dilanjutkan dengan materi kedua dari Haidar Adam SH, LLM. Peneliti HRLS dan Dosen Tata Negara sekaligus ketua UKBH ini menjelaskan dasar-dasar advokasi serta strategi dalam melakukan advokasi kebijakan. Haidar berpesan akan pentingnya identifikasi permasalahan untuk menyusun rencana advokasi yang tepat.
Saat diwawancarai ketua Pengmas Masitoh Indriani SH, LLM menegaskan bahwa kegiatan pengmas ini juga melibatkan mahasiswa sebagai sarana belajar bagi mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan problem yang dihadapi masyarakat. Selain itu pendampingan yang dilakukan oleh HRLS tidak berhenti sampai disini, Pengmas ini berkelanjutan. Setelah capacity building tim Pengmas HRLS akan mendampingi KOPTRAS dengan memberikan konsultasi hukum dan mendampingi proses pengajuan KOPTRAS sebagai komunitas yang berbadan hukum.
