Otto : Hukum Harus Fleksibel
Surabaya – Mantan Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, sebagai praktisi hukum tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan-perkembangan hukum dalam praktek, mengingat sudah tidak ada ya batasan komunikasi dan sosialisasi antar negara.
Seperti halnya dalam transaksi bisnis, saat ini hukum sudah banyak dipengaruhi oleh hukum-hukum dari Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.
“Jadi karena praktek-praktek di common low sekarang sudah diterima secara faktual oleh masyarakat Indonesia, maka boleh saja hal ini kita adopsi sebagai hukum kita, tetapi fondasi hukum dari Civil Law itu tetap dipertahankan,” katanya.
“Podasi tetap, tetapi isinya boleh mengadopsi sesuai dengan perkembangan zaman,” lanjut Otto, disela-sela seminar nasional bertema “Pembentukan Undang Undang Hukum Perikatan Nasional”, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (27/4).
Read More..
