Koruptor Melenggang Lagi?
PADA Jumat-Sabtu, 14-15 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membuat putusan seperti yang diberitakan berbagai-bagai media bahwa mantan koruptor dapat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Putusan ini tentu diharap mengakhiri polemik antara Bawaslu dan KPU yang selama ini terpotret bersilang soal boleh tidaknya eks terpidana korupsi menjadi caleg. Sebuah putusan yang menyentak jiwa sebagian besar rakyat Indonesia meski tidak akan ditampik oleh parpol, apalagi caleg yang sedang “berbungah hati” bersama kaum konstituennya.
Putusan yang melengkapi kisah para kepala daerah terpilih meski telah di-OTT KPK dan dijadikan tersangka. Tampilan urusan koruptor ini tampak sempurna bahwa laku korupsi bukan halangan untuk menjadi penguasa. Dan karena itulah dalam kontemplasi ini yang sedianya saya tulis mengenai “kehebatan Kota Surabaya” dalam penyelenggaraan United Cities and Local Govrnments Asia-Pasific yang disingkat UCGL-Aspac. Forum yang amat penting dalam memberikan solusi atas problematika perkotaan dalam skala yang amat serius untuk ditawarkan oleh 800 delegasi yang terdiri atas 300 perwakilan pemda-pemda se Asia Pasifik serta 500 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia.
Read More