Tag: Sinar Aju Wulandari S.H. M.H.

Pendampingan Kelompok Usaha Kerajinan Tas Anyaman, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan

Ketua: Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M. (0025017903) Anggota:
  1. Dr. Lina Hastuti, S.H., M.H. (0011026602)
  2. Masitoh Indriani, S.H., LL.M. (0004098401)
  3. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. (0008096201)
  4. Dina Sunyowati, S.H., M.Hum. (0005106108)
  5. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D. (0022027103)
  6. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum. (0007016210)
  7. Enny Narwati, S.H., M.H. (0011126404)
  8. I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S. (0010085608)
  9. Sinar Aju Wulandari, S.H., M.H. (0011026602)
  10. Intan I Soeparna, S.H., M.Hum. (0005067513)
  11. Iman Prihandono, S.H., LL.M., Ph.D. (0004027605)
  12. Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv) (0021048501)

Ringkasan

Tingkat kesejahteraan masyarakat salah satunya bisa diukur dengan produktivitas penduduk dalam memperoleh pendapatan dan kecukupan terhadap pemenuhan kebutuhan hidup setiap harinya. Pengabdian masyarakat oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini dilaksanakan di Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Desa tersebut mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, buruh bangunan dan beberapa diantaranya merupakan pengrajin anyaman. Tingkat pendapatan penduduk desa Pengumbulanadi masih dibawah rata-rata jika dibandingkan dengan desa lain di Kecamatan Tikung. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini dimaksudkan untuk meningkatkan value dari penduduk desa dengan menerapkan pembinaan dalam pembuatan kerajinan tas anyaman. Produk anyaman yang telah mereka hasilkan sebelumnya akan ditingkatkan menjadi produk jadi yang berupa tas anyaman. Tujuan utama dalam pengabdian masyarakat ini tidak hanya berfokus pada meningkatkan pendapatan tiap warga tetapi bagi desa juga akan dibentuk suatu identitas desa atau ciri khas desa yang menjadi branding dalam pembentukan produk unggulan desa yang terfokus pada sentra pengrajin tas anyaman. Program pengabdian kepada masyarakat ini didahului dengan beberapa survey lapangan yang bertujuan untuk menentukan formulasi pelatihan yang paling tepat untuk membantu masyarakat desa tersebut dalam mengatasi beberapa problematika yang mereka hadapi berkaitan dengan produksi anyaman mereka. Dari hasil survey yang dilakukan maka diberikanlah 4 macam sosialisasi dan workshop yaitu sosialisasi hukum mengenai prosedur ekspor produk kerajinan berbahan alam, workshop peningkatan kepercayaan diri bagi anak-anak pengerajin untuk berbahasa Inggris dengan cara belajar dan bermain dalam Bahasa Inggris, pelatihan menganyam produk eceng gondok, dan pelatihan pembuatan tas anyaman eceng gondok dengan teknik finishing decoupage. Melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan dalam pengabdian masyarakat ini, kini masyarakat desa tersebut telah mampu meningkatkan produksi mereka yang semula berupa lembaran anyaman pandan menjadi sebuah produk jadi, yaitu tas dengan bahan anyaman baik dari pandan maupun eceng gondok yang kemudian dipasarkan oleh mitra ke berbagai penjuru nusantara hingga pasar global. Namun demikian, kesuksesan program pengabdian masyarakat oleh Departemen Hukum Internasional ini harus diikuti dengan program pengabdian masyarakat lanjutan yang berfokus pada peningkatan kualitas produksi tas tersebut serta pengelolaan keuangan usaha mikro dan menengah. Kata Kunci: decoupage, anyaman, bahan alam, eceng gondok, prosedur ekspor.

MODEL KEBIJAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENGHADAPI HARGA PREDATOR DI ERA DIGITAL (Sebagai Bentuk Kontrol Terhadap Pelaku Usaha Pemegang Posisi Dominan)

Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.M.

Sinar Aju Wulandari, S.H., M.H.

Dr. Ari Prasetyo, S.E., M.Si.

Saktya Danubrata

Transaksi bisnis berbasis online memunculkan pelaku usah-pelaku usaha baru dengan pangsa pasar yang sangat besar. Sebagai contoh dari pelaku usaha dengan pangsa pasar besar adalah bukalapak, tokopedia, lazada, shopee, gojek, uber, dan grab. Dari berbagai bentuk bisnis dengan berbasis online tersebut, menimbulkan gejolak social yang baru. Pelaku usaha konvensional mau tidak mau harus berhadapan dengan pelaku usaha berbasis online dalam satu pasar bersangkutan yang sama. Gejolak sosial yang muncul secara nyata dan dirasakan hampir diseluruh pelosok Indonesia adalah munculnya layanan transportasi berbasis online, yaitu Gojek, Grab dan Uber. Fenomena persaingan harga yang demikian tajam ini harus dibarengi dengan kewaspadaan ada atau tidak nya perilaku penetapan harga predator. Walaupun KPPU bersama-sama dengan pemerintah telah berusaha untuk melakukan pengaturan terkait dengan harga melalui kebijakan tentang tarif taxi, namun bentuk kebijakan yang mampu meniadakan upaya penetapan harga predator masih belum ada. Dengan demikian, permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah apakah telah ada pengaturan yang jelas tentang kriteria harga predator dan model kebijakan yang tepat dalam mengahadapi strategi bisnis harga predator. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah  pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case study). Pengaturan terkait dengan larangan penetapan harga predator dalam UU no. 5/ Th. 1999 diatur dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 7 UU no. 5/ Th. 1999 dan Pasal 20 UU No. 5/1999. Selain itu terdapat Peraturan KPPU nomor 6 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Pasal 20 UU No. 5/ Th. 1999 selanjutnya disebut Perkom No. 6/ Th. 2011). Namun demikian, hingga saat ini perkom tersebut belum pernah dijadikan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan terkait dengan permasalahan persaingan harga yang terjadi antara perusahaan transportasi online dan perusahaan transportasi konfensional. Dalam pasar yang bersangkutan transportasi online di Indonesia yang semula terdapat 3 pelaku usaha (Grab, Uber dan Gojek), pada saat ini menjadi hanya 2 (dua) pelaku usaha saja. Memang KPPU tidak melanjutkan kajian tentang dampak dari perang harga promo dari ketiga perusahaan tersebut untuk mengarah pada harga predator, namun penetapan harga promo dalam kurun waktu yang lama sehingga menyebabkan pelaku usaha pesaing keluar dari pasar seharusnya cukup mengarahkan pada adanya praktek harga predator.

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top