Tag: Dr. Aktieva Tri Tjitrawati S.H. M.Hum.

Pendampingan Kelompok Usaha Kerajinan Tas Anyaman, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan

Ketua: Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M. (0025017903) Anggota:
  1. Dr. Lina Hastuti, S.H., M.H. (0011026602)
  2. Masitoh Indriani, S.H., LL.M. (0004098401)
  3. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. (0008096201)
  4. Dina Sunyowati, S.H., M.Hum. (0005106108)
  5. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D. (0022027103)
  6. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum. (0007016210)
  7. Enny Narwati, S.H., M.H. (0011126404)
  8. I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S. (0010085608)
  9. Sinar Aju Wulandari, S.H., M.H. (0011026602)
  10. Intan I Soeparna, S.H., M.Hum. (0005067513)
  11. Iman Prihandono, S.H., LL.M., Ph.D. (0004027605)
  12. Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv) (0021048501)

Ringkasan

Tingkat kesejahteraan masyarakat salah satunya bisa diukur dengan produktivitas penduduk dalam memperoleh pendapatan dan kecukupan terhadap pemenuhan kebutuhan hidup setiap harinya. Pengabdian masyarakat oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini dilaksanakan di Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Desa tersebut mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, buruh bangunan dan beberapa diantaranya merupakan pengrajin anyaman. Tingkat pendapatan penduduk desa Pengumbulanadi masih dibawah rata-rata jika dibandingkan dengan desa lain di Kecamatan Tikung. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini dimaksudkan untuk meningkatkan value dari penduduk desa dengan menerapkan pembinaan dalam pembuatan kerajinan tas anyaman. Produk anyaman yang telah mereka hasilkan sebelumnya akan ditingkatkan menjadi produk jadi yang berupa tas anyaman. Tujuan utama dalam pengabdian masyarakat ini tidak hanya berfokus pada meningkatkan pendapatan tiap warga tetapi bagi desa juga akan dibentuk suatu identitas desa atau ciri khas desa yang menjadi branding dalam pembentukan produk unggulan desa yang terfokus pada sentra pengrajin tas anyaman. Program pengabdian kepada masyarakat ini didahului dengan beberapa survey lapangan yang bertujuan untuk menentukan formulasi pelatihan yang paling tepat untuk membantu masyarakat desa tersebut dalam mengatasi beberapa problematika yang mereka hadapi berkaitan dengan produksi anyaman mereka. Dari hasil survey yang dilakukan maka diberikanlah 4 macam sosialisasi dan workshop yaitu sosialisasi hukum mengenai prosedur ekspor produk kerajinan berbahan alam, workshop peningkatan kepercayaan diri bagi anak-anak pengerajin untuk berbahasa Inggris dengan cara belajar dan bermain dalam Bahasa Inggris, pelatihan menganyam produk eceng gondok, dan pelatihan pembuatan tas anyaman eceng gondok dengan teknik finishing decoupage. Melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan dalam pengabdian masyarakat ini, kini masyarakat desa tersebut telah mampu meningkatkan produksi mereka yang semula berupa lembaran anyaman pandan menjadi sebuah produk jadi, yaitu tas dengan bahan anyaman baik dari pandan maupun eceng gondok yang kemudian dipasarkan oleh mitra ke berbagai penjuru nusantara hingga pasar global. Namun demikian, kesuksesan program pengabdian masyarakat oleh Departemen Hukum Internasional ini harus diikuti dengan program pengabdian masyarakat lanjutan yang berfokus pada peningkatan kualitas produksi tas tersebut serta pengelolaan keuangan usaha mikro dan menengah. Kata Kunci: decoupage, anyaman, bahan alam, eceng gondok, prosedur ekspor.

ANATOMI INFORMED CONSENT YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

Agus Yudha Hernoko

yudha_fhunair@yahoo.co.id

Aktieva Tri Tjitrawati

aktieva.tri@fh.unair.ac.id

Ghansham Anand

ghansam@fh.unair.ac.id

Antonius Gunawan Dharmadji

antonius.gunawan.dharmadji-2015@fh.unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60286, Indonesia

RINGKASAN

Sengketa medik timbul ketika terjadi malpraktek dokter. Kelalaian atau kesalahan dokter dalam memberikan pertolongan medik kepada pasien dapat menimbulkan kerugian kepada pasien. Dari sisi hukum kerugian yang diderita pasien atas kesalahan ataupun kelalaian dokter dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan menimbulkan tanggung gugat dari sisi dokter untuk memberikan ganti rugi kepada pasien. Dalam pelayanan kesehatan akan ditemui beberapa pihak yang terlibat yaitu dokter, pasien, dan rumah sakit. Ketiganya merupakan subjek hukum yang terlibat dalam hubungan medik maupun hubungan hukum. Objek hubungan hukum diantara para pihak tersebut adalah pelayanan kesehatan. Dokter dan rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesesahatan. Dalam kaitannya hubungan antara dokter dan pasien pada asasnya hubungan tersebut bertumpu pada 2 (dua) macam hak dasar yang sifatnya individual, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dan hak atas perawatan-pemeliharaan medik (the right to healthcare). Dari hak-hak dasar ini dapat diturunkan hak-hak pasien untuk memperoleh informasi mengenai kesehatan/penyakitnya. Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak pasien dan para pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan diperlukan pemberian informasi dari dokter terhadap hal-hal yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien atau biasa disebut informed consent. Informed Consent menjadi penting sebab setiap orang memiliki hak pribadi, yaitu berhak atas tubuh dan jiwanya yang membuat siapapun tidak memiliki hak untuk melakukan sesuatu yang dapat mengganggu hak pribadi orang lain. Dalam Penelitian ini akan dibahas dua isu yang relevan terhadap pentingnya Informed consent dalam kaitannya terhadap akibat hukum bagi para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian terapeutik. Isu pertama yang ingin dibahas adalah terkait pentingnya informed consent untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, dan isu kedua adalah tentang prosedur pemberian informed consent terhadap pasien di rumah sakit yang ditinjau dari hukum perikatan. Melalui penelitian ini penulis mengkaji “Anatomi Informed Consent Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak” yang pada hasil akhirnya ingin memberikan analisis hukum terhadap pentingnya Informed Consent dalam pelayanan jasa kesehatan. Diharapakan melalui penelitian ini rumah sakit dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat memahami hak-hak dan kewajibannya dalam tindakan medik Kata Kunci: informed consent, perjanjian terapeutik, perlindungan hukum

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top