Skip to main content

PRODI MIH PERKUAT METODE PEMBELAJARAN DARING BERBASIS PROBLEM BASED LEARNING (PBL)

| Admin |

Humas (22/01) | Pembelajaran secara daring pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah berlangsung selama 2 semester ditengah wabah Pandemi Covid-19. Tentunya ada beberapa perbedaan signifikan antara pembelajaran tatap muka seperti biasa dengan pembelajaran daring. Salah satunya adanya beberapa metode baru bagi yang dikembangkan dari dosen-dosen pengajar selama masa daring ini yakni metode Problem Based Learning atau biasa disingakt dengan PBL. Dalam Bahasa Indonesia, Problem Based Learning disebut dengan Pembelajaran Berbasis Masalah yang memiliki arti sebuah model pengajaran yang bercirikan adanya permasalahan nyata sebagai konteks untuk para peserta didik belajar berfikir kritis dan keterampilan memecahkan masalah serta memperoleh pengetahuan.

Untuk mendukung perkembangan metode baru tersebut, Dosen Pengajar Magister Ilmu Hukum mengadakan Pelatihan Penyusunan Modul Berbasis Problem Based Learning (PBL) pada hari Kamis dan Jumat lalu pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021. Dihadiri oleh 15 Dosen Pengajar Magister Ilmu Hukum, acara dimulai dari pagi hari dengan diisi oleh dua narasumber yakni Dr. Radian Salman, S.H., LL.M dan Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M., M.Kn. Pelatihan Penyusunan Modul Berbasis Problem Based Learning (PBL) ini menyajikan dua materi, yang pertama dibawakan oleh Dr. Radian Salman, S.H., LL.M mengenai Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui PBL dan materi kedua mengenai Penggunaan Breakout Room dalam ZOOM dalam Rangka Kegiatan Tutorial (Diskusi dalam Kelas) yang dibawakan oleh Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M., M.Kn.

Sebagai pembukaan acara tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa fokus langkah Fakultas Hukum Universitas Airlangga ialah lebih baik dalam hal pembelajaran. Pembelajaran tentu akan berdampak pada output tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh mahasiswa, baik itu tesis maupun artikel-artikel yang dipublikasikan. Jika pembelajaran bagus, maka tulisan-tulisan mahasiswa yang dihasilkan juga akan baik.

Disambung dengan pernyataan dari Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr, Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., juga mengingatkan bahwa fokus untuk Program Studi Magister Ilmu Hukum saat ini adalah untuk meningkatkan sistem pembelajaran. Pelatihan ini merupakan kerjasama dengan Orange Knowledge Programme untuk mengenalkan pembelajaran berbasis Problem Based Learning kepada mahasiswa Magister Ilmu Hukum. Hal ini sangat cocok untuk tingkat mahasiswa magister dalam hal pembelajaran mandiri (case law dan case method) untuk peningkatan kualitas mahasiswa Magister Ilmu Hukum. Oleh karena itu, perlu bagi Dosen Pengajar Magister Ilmu Hukum memahami dan menyusun modul pembelajaran yang digunakan untuk mendukung pembelajaran secara menyeluruh.

 

Penulis: Patricia Inge Felany

 

Share Link: