Skip to main content

Feel Koplo Sukses Membuat Mahasiswa FH UNAIR Bergoyang

UNAIR NEWS – Siapa yang tidak pernah mendengar musik koplo? Musik ini telah berkembang di Jawa Timur pada awal tahun 2000 karena kejenuhan masyarakat terhadap musik dangdut “tradisional”. Sub-aliran musik dangdut dengan ciri khas irama yang cepat dari gendangnya dapat membuat hampir semua orang bergoyang. Banyak artis yang mencoba untuk berinovasi dengan genre koplo. Salah satunya adalah Duo DJ asal Bandung, yaitu Feel Koplo. Beranggotakan Maulfi Ikhsan dan Tendi Ahmad, keduanya sukses membuat penonton Closing Law Cup 2019 bergoyang sepanjang malam. Read More..

Perppu dan Ujian Komitmen Jokowi

  • Jawa Pos
  • 17 Oct 2019
  • Oleh HERLAMBANG P. WIRATRAMAN

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga

”Peran utama seorang negarawan adalah menyediakan dirinya untuk melawan kejahatan yang dapat dicegah.” (John Enoch Powell, 1992,

”Reflections”)

PUBLIK masih menanti pembuktian komitmen politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) J

Salah satu yang sangat krusial adalah keberanian politiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK sebagai langkah awal memulihkan KPK.

Perlu diingat, berdasar pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.

Artinya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mulai berlaku hari ini, 17 Oktober 2019. Dengan segala masalah yang akan lahir keberlakuannya, izin pada pengawas untuk OTT (operasi tangkap tangan) KPK, mekanisme formal

pro-justitia, akan membuat KPK kesulitan untuk bergerak.

Memang tidak mudah secara politik bagi Jokowi. Penyebabnya adalah terkonsolidasinya kekuatan partai politik yang menolak dan mengintervensi rencana perppu KPK.

Belum lagi, manuver terbuka dan tanpa malu mereproduksi retorika nir-saintifikasi dan bahkan kebohongan ke publik. Seperti isu Taliban, KPK tidak bisa diawasi, atau KPK ”superbodi”. Dengan logika yang bertolak belakang atas diskursus tersebut, bukannya memperkuat KPK, UU tersebut justru akan melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antirasuah.

Tak pelak, lebih dari 2.300 akademisi dari 34 kampus yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi Nasional ”turun gunung”. Tak berselang lama, bersambung dengan gerakan #ReformasiDikorupsi yang dimotori mahasiswa dari berbagai kampus pun tumpah ruah di jalanan, memprotes begitu banyak kejahatan legislasi, tak terkecuali pengesahan UU KPK hasil revisi.

Yang menyedihkan, dan seakan mengulang gerakan reformasi 1998, adalah jatuhnya korban jiwa yang menimpa lima demonstran.

Tantangannya, seberapa jauh Jokowi akan mengawali kepemimpinan politik periode kedua dengan tabungan kepercayaan publik yang kian tipis. Khususnya yang berkaitan dengan harapan publik dalam menjaga masa depan pemberantasan korupsi.

Perppu Konstitusional Perppu itu jelas punya landasan konstitusional sebagaimana wewenang yang diberikan UUD 1945 kepada presiden (pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011). Pemaknaan ”ihwal kegentingan yang memaksa” diatur Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undangundang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undangundang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan dengan segera.

Dikeluarkannya perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden. Dengan begitu, hal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjatuhkan atau memakzulkan presiden. Wewenang konstitusional presiden mengeluarkan perppu itu hal yang pernah dilakukan presiden sebelumnya (185 perppu, termasuk 4 perppu masa Megawati dan 4 perppu masa Jokowi).

Sementara itu, penyelesaian judicial review menggunakan jalur MK –sekalipun juga konstitusional– tidak tepat bila pijakan publik yang diharapkan adalah realisasi komitmen politik presiden. Makna perppu KPK dirasakan bukan semata soal pemenuhan mandat konstitusi dalam negara hukum demokratis.

Namun, pula soal apa yang diingatkan almarhum Soetandyo Wignjosoebroto: berhukum itu memerlukan pemaknaan sosial (social significance) yang lebih baik dan agar bisa diterima sebagai suatu hukum yang memberikan kepastian publik.

Pertaruhan Masa Depan UU KPK hasil revisi merupakan hukum yang lebih merefleksikan kepentingan kuasa oligarki daripada dukungan perang terhadap korupsi. Ancaman pemakzulan yang terang-terangan dikemukakan ke publik adalah bentuk resistansi sekaligus arogansi elite yang selama ini politisinya sering terbelit urusan korupsi.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat yang diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Itu pun prasyarat ketatanegaraannya harus melalui proses di MK.

Di mana Jokowi akan menempatkan posisi politik hukumnya dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi? Ini merupakan ujian yang tak lagi sebatas panggung politik ketatanegaraan. Melainkan ujian yang lebih menegaskan keberpihakan Jokowi atas risiko-risiko politik yang tunduk di bawah nilai universal kemanusiaan, kebangsaan, dan integritas.

Pilihan arah politik hukum pemberantasan korupsi ada di tangan presiden. Semoga Jokowi lebih bisa peka. Mendengar suara rakyat sekaligus meneguhkan keberpihakannya terhadap upaya perang melawan korupsi.

Read More..

Indonesia’s science law brings back memories of New Order era restrictions on academic freedom, scholars say

Scholars say that clauses in Indonesia’s new science law are prone to political abuse from authorities under the guise of ‘national security’, threatening academic freedom.

The law states that without clearance from authorities, scientists can face penalties for conducting ‘dangerous’ research, a term prone to be liberally interpreted by leaders with authoritarian tendencies.

Herlambang Wiratraman, Director of the Centre of Human Rights Law Studies in Universitas Airlangga, says that the ‘dangerous research’ clause can potentially deter Indonesia’s research climate.

Pembicara Australia, Malaysia dan Singapura Hadiri Konference ADHAPER di Fakultas Hukum UIR

Pekanbaru (BingkaiRiau) – International Conference of ADHAPER 2019 di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau berjalan sukses. Dihadiri sejumlah pembicara dari Australia, Malaysia dan Singapura, konferensi yang dibuka Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH, MCL ini juga menghadirkan Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH, MH (Universitas Airlangga) dan Prof Dr Benny Riyanto SH MH, Kepala BPHN Menkumham RI, sebagai keynote speaker. Konferensi yang berlangsung Senin-Selasa (7-8/10 2019) ini dibagi ke dalam beberapa sesi. Pertama, open ceremony di Lantai IV Gedung Rektorat Kampus UIR Jalan Kaharuddin Nasution. Kedua, konferensi international bersama enam pembicara. Yakni Prof Dr Benny Riyanto SH MH (Kepala BPHN Menkumham RI) sebagai keynote speaker, Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH, MH (Universitas Airlangga), Dr (Associate Lecturer John Woodward researches and teaches in the fields of civil dispute resolution and clinical practice), Dr. Ramalinggam Rajamanickam (Associate Professor Ramalinggam Rajamanickam reasrches and teaches in the fields of criminal justice, forensic law, criminal law, and criminal procedure Universiti Kebangsaan Malaysia). Serta Henny Mardiani LLM (Assists in arbitral proceedings as tribunal law clerk or tribunal secretary to the Residents of The Arbitration Chambers Singapura).

Read More..