Skip to main content

Raih Juara II di Konferensi Harvard University

UNAIR NEWS – Harvard Project for Asian and International Relations (HPAIR) Asia Conference adalah salah satu ajang bergengsi yang diadakan oleh Universitas Harvard. Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan yang menarik meliputi seminar, diskusi panel, dan impact challenge. Diadakan setiap tahun, pada 2019 ini HPAIR Asia Conference diadakan di Khazakhstan, pada 16-20 Agustus 2019.

Salah satu mahasiswi terbaik UNAIR, Thesalonica Shinta Pramita Natalia Kurniawan Frans, turut menjadi bagian dari ajang bergengsi tersebut di tahun 2019 ini. Thesalonica mengaku, awalnya ia mengetahui informasi terkait ajang HPAIR Asia Conference lewat instagram. Ia pun segera melakukan pendaftaran melalui website. Thesalonica kemudian mengikuti tahap seleksi berkas dan wawancara hingga dinyatakan lolos menjadi peserta.

Read More..

Dosen FH dan FPK UNAIR Bantu Masyarakat Temukan Solusi Tingginya Harga Pakan Ikan di Desa Sumberrejo

UNAIR NEWS – Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi hasil perikanan tinggi. Salah satu andalan perikanan Indonesia adalah budidaya perikanan darat. Data KKP menunjukkan rata-rata jumlah konsumsi ikan secara nasional selalu meningkat setiap tahunnya.

Menurut KKP, target perikanan budidaya di tahun 2019 sebesar 19 juta ton. Sedangkan, data sementara menunjukkan, hingga triwulan I 2019 budidaya perikanan mencapai sekitar 4 juta ton. Angka itu menunjukkan kenaikan sebesar 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Read More..

Amira Paripurna, Pakar Viktimologi Hukum UNAIR Tanggapi Kasus Kebiri Kimia

UNAIR NEWS – Media massa pada Agustus 2019 ramai dengan pemberitaan hukuman kebiri kimia pertama yang ada di Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (7) yang mengatur adanya hukuman tambahan bagi pelaku terpidana pemerkosaan berupa kebiri kimia.

Dosen hukum pidana,  krimonologi dan viktomologi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, S. H., LL. M., PhD., memberikan tanggapan atas hukuman kebiri kima yang sedang menjadi pro dan kontra. Amira menjelaskan bahwa terpidana yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan menimbulkan korban lebih dari satu, maka hukumannya diperberat. Hukuman dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 10-20 tahun. Serta tidak menutup kemungkinan dijatuhi tindakan kebiri kimia.

Read More..

Pertama Ikuti, Mahasiswa FH Raih Juara 3 Lomba KTI MPR RI

UNAIR NEWS – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menorehkan prestasi. Kali ini prestasi yang didapat adalah Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat (KTI) Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pekan Konstitusi MPR RI. Acara ini diselenggarakan mulai hari Sabtu (24/08/2019) sampai Jum’at (30/08/2019) di Jakarta.

Krisna Murti Ardianto dan Safira Noor Ramadanty adalah mahasiswa FH angkatan 2016 yang berhasil meraih Juara 3 Lomba KTI dalam Pekan Konstitusi MPR RI 2019. Krisna dan Safira menuturkan bahwa ini adalah pertama kalinya mereka mengikuti perlombaan KTI, karena biasanya mereka hanya mengikuti perlombaan debat hukum dan peradilan semu.

Read More..

PELUANG DAN TANTANGAN KPK SEBAGAI LEMBAGA ANTI KORUPSI

UNAIR NEWS – Berkaitan dengan isu korupsi yang semakin massif saat ini, ditambah adanya upaya pelemahan kepada lembaga anti rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terancam, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama dengan KPK mengadakan diskusi konstitusi terkait peluang dan tantangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dalam acara diskusi yang diselenggarakan pada Jumat (30/08/2019) bertempat di Aula Pancasila FH UNAIR, turut hadir tiga pembicara, yakni Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dan dosen Hukum Tata Negara FH Unair  M. Syaiful Aris, S.H., L.LM.

Sebagai pembuka diskusi pagi itu, Dadang Trisasongko mengungkapkan bahwa korupsi saat ini sudah menjadi budaya di masyarakat Indonesia.

“Korupsi sudah menjadi way of life di masyarakat kita. Contohnya kalo ada yang kena tilang, supaya masalahnya cepat selesai, cara paling sering dilakukan ya kasih uang ke polisi. Itu realita di masyarakat kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Dadang juga menuturkan tentang pentingnya mengedukasi masyarakat terkait praktik memberikan uang pada polisi adalah termasuk tindakan suap.

“Pemahaman terkait dengan praktik korupsi dan suap seperti itulah yang harus kita jadikan perhatian bersama, karena masyarakat kita menganggap itu hal yang lumrah,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Aris Syaifullah, S.H., L.LM peluang KPK sebagai  lembaga khusus yang memiliki kewenangan luas dalam pemberantasan korupsi harus tetap independen. Terkait dengan sumber daya manusia, KPK harus memiliki integritas yang tinggi karena undang-undang sendiri sudah mengamanahi itu.

“Jika dilihat dari penjelasan hukum yang ada di dalam undang-undang KPK, lembaga anti rasuah tersebut memiliki kewenangan luas, independen, professional. Itu sebagai peluang KPK untuk tetap eksis memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ferdi Diansyah Jubir KPK menjelaskan bahwa sejatinya upaya pemberantasan korupsi itu tidak hanya ada pada diri KPK saja, tetapi KPK juga butuh peran serta masyarakat yang juga ikut memberantasan korupsi.

“Bukan hanya peran KPK saja yang konsen terhadap penegakan tindak pidana korupsi, tetapi kami juga membutuhkan peran-peran dari civil society yang juga konsen dan peduli terhadap pemberantasan korupsi,” ungkapnya. (*)

Penulis : Sugeng Andrean

Editor : Binti Q  Masruroh