Pendampingan Hukum Dalam Penyusunan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Gondang Lor Kabupaten Lamongan

Wilda Prihatiningtyas, S.H., M.H.                     (Ketua)

Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S.          (Anggota I)

Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.                  (Anggota II)

Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum.                        (Anggota III)

Dr. Urip Santoso, S.H., M.H.                             (Anggota IV)

Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.H.                       (Anggota V)

Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H.                        (Anggota VI)

Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H.                               (Anggota VII)

Dr. Rr. Herini Siti Aisyah, S.H., M.H.                (Anggota VIII)

Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.                    (Anggota IX)

Dr. M. Hadi Subhan, S.H., C.N., M.H.               (Anggota X)

Dr. Deddy Sutrisno, S.H., M.H.                         (Anggota XI)

Indrawati, S.H., LL.M.                                      (Anggota XII)

Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.                     (Anggota XIII)

Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H.                (Anggota XIV)

  Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Sesuai dengan asas negara hukum yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, dalam hal ini yaitu hukum tertulis (peraturan perundangan-undangan) maupun hukum tidak tertulis. Dalam konteks pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama-sama BPD dapat membentuk Peraturan Desa. Permasalahan yang sering muncul yaitu bahwa tidak semua Kepala Desa maupun BPD memiliki kompetensi atau kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (khususnya Peraturan Desa), termasuk di wilayah Desa Gondanglor Kabupaten Lamongan. Padahal Peraturan Desa merupakan dasar legalitas bagi setiap tindakan pemerintahan desa, termasuk manakala Pemerintah Desa ingin membentuk suatu BUMDesa. Berdasarkan studi awal di lapangan diketahui bahwa belum ada Peraturan Desa tentang BUMDesa di wilayah mitra. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah dengan mengadakan penyuluhan hukum tentang pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pendampingan hukum dalam penyusunan produk hukum desa yaitu peraturan desa, khususnya tentang BUMDesa. Luaran yang ditargetkan yaitu meningkatnya pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatnya kompetensi Kepala Desa (beserta perangkatnya), anggota Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa yang berbasis partisipasi publik, serta adanya draft rancangan peraturan desa tentang BUMDesa. Kata Kunci : Pendampingan Hukum, Peraturan Desa, BUMDesa.

Bagus Oktafian Abrianto S.H. M.H., Dr. Agus Sekarmadji S.H. M.H., Dr. Deddy Sutrisno S.H. M.H., Dr. Emanuel Sujatmoko S.H. M.S., Dr. Lanny Ramli S.H. M.Hum., Dr. Lilik Pudjiastuti S.H. M.H., Dr. M. Hadi Subhan S.H. C.N. M.H., Dr. Rr. Herini Siti Aisyah S.H. M.H., Dr. Sri Winarsi S.H. M.H., Dr. Suparto Wijoyo S.H. M.Hum., Dr. Urip Santoso S.H. M.H., Franky Butar Butar S.H. M.Dev., Indrawati S.H. LL.M., Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati S.H. M.S., Wilda Prihatiningtyas S.H. M.H.

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top