Skip to main content

Konflik Rusia-Ukraina dan Krisis Energi: Menilik Dinamika Diskusi AIILS FH UNAIR terkait Prospek Energi Terbarukan

Humas (23/9/2022) | Krisis energi adalah dampak yang jadi permasalahan utama dari konflik Rusia-Ukraina. Hal ini dikarenakan sanksi dan perbedaan posisi politik dari negara anggota NATO menyebabkan Rusia untuk menyetop ekspor minyak bumi dan gasnya. Kondisi tersebut melatarbelakangi diskusi yang digelar oleh Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) pada Rabu sore (21/9/2022).  

Dua narasumber dengan dihadirkan. Pertama adalah mahasiswa FH UNAIR M. Falah Dawanis. Falah menuturkan bahwa premis transisi menuju energi bersih menjadi suatu hal yang mustahil menimbang kondisi yang terjadi akibat Konflik Rusia-Ukraina. Konflik ini akan makin meningkatkan kebutuhan global pada energi fosil, dan kini proporsi penggunaanya masih di angka 82%. 

“Dengan krisis yang kini eksis, terdapat kerapuhan secara ekonomi terhadap transisi energi yang biayanya amat mahal di depan. Dalam konteks Indonesia, mungkin ia akan cocok untuk ditaruh di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) guna mencipta keadilan energi. Tetapi ia tak bisa mengganti energi fosil,” tegas mahasiswa angkatan 2019 itu. 

Bilal Asyfahani Fireza, narasumber kedua berseberangan dengan pendapat Falah. Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional mengatakan bahwa semangat transisi menuju energi bersih tidak bisa dikesampingkan begitu saja dengan posisi yang pesimistik.  

“Solusi paling ideal dan bisa dilakukan dalam mengatasi krisis iklim yang dampaknya amat membahayakan adalah dunia berpindah menuju energi bersih. Pesimisme itu bisa dipahami, tetapi itu merupakan keharusan dunia mengingat Paris Agreement itu legally binding,” ujar mahasiswa angkatan 2020 itu. 

Lanskap opini itu ditanggapi oleh Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Dr (HC) Triyono Wibowo. Triyono menyetujui premis yang digaungkan Falah terkait kebutuhan Indonesia terhadap energi fosil. Hal ini dikarenakan bahwa transisi energi itu membutuhkan jangka waktu yang sangat panjang. 

“Sekalipun negara-negara Eropa sudah mulai meningkat proporsi penggunaannya karena kemajuan teknologi yang membantunya, tetapi tetap saja jomplang proporsinya bila dibandingkan dengan negara lain (terutama negara berkembang),” ujar alumnus FH UNAIR itu. 

Merefleksikan pada krisis energi yang dialami Indonesia saat ini, Triyono menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir dan punya ruang untuk dalam menghindari krisis energi. Penghindaran krisis tersebut disebabkan oleh selisih kecil yang dibutuhkan Indonesia (sekitar 600-800 ribu barel minyak bumi) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. 

“Jumlah produksi minyak bumi itu masih banyak dan tidak langka. Indonesia bisa harusnya memanfaatkan politik Bebas Aktif dengan lebih berani, seperti kemungkinan untuk membeli minyak bumi dari Rusia. Namun tetap saja, ancaman untuk mendapatkan secondary sanctions dari negara NATO dan beban presidensi G20 harus dijadikan pertimbangan besar dalam melangkah lebih aktif,” tutup diplomat itu. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Webinar AIILS Bahas Prospek ASEAN sebagai Rule-Based Organization yang Berbasis Piagam ASEAN

Humas (31/8/2022) | Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) menggelar webinar untuk kedua kalinya pada Selasa sore (30/8/2022) dengan mengundang Pakar Hukum Internasional Universitas Jember Gautama B. Arundathi. Topik yang akan ia paparkan adalah terkait penerapan Piagam ASEAN sebagai aturan primer dan sekunder, agar ASEAN dapat menuju menjadi organisasi yang berbasis hukum (rule-based organization).  

Gautama mengatakan bahwa keberadaan Piagam ASEAN ini adalah untuk memperkuat tujuan bersama yang ingin dicapai oleh organisasi geopolitik tersebut. Namun, keberadaannya tak semata-mata menjadikan ASEAN sebagai organisasi yang berbasis hukum. Hal ini ditentukan pada pemahaman apakah Piagam ASEAN dapat dikatakan sebagai hukum atau tidak. 

“Hart membagikan hukum memiliki dua ciri utama. Pertama adalah aturan primer yang mengatur mengenai tingkah laku. Kedua adalah aturan sekunder yang mengatur terkait pembuatan dan pelaksanaan aturan primer. Masih merujuk Hart, ASEAN ini dapat dikatakan dalam kondisi pra-legal. Mereka memiliki aturan primer, namun tidak memiliki parlemen dan pengadilan yang mengatur pelaksanaan dan penegakan aturan primer tersebut,” ujar mahasiswa S3 FH UNAIR itu. 

Lanskap yang dipaparkan Gautama itu dikarenakan bahwa ASEAN itu merupakan organisasi intergovernmental, bukan supranasionalistik layaknya Uni Eropa yang memiliki parlemen dan peradilan regional. Gautama juga menjelaskan bahwa Piagam ASEAN dapat dikatakan sebagai hukum internasional dilihat dari bagaimana negara-negara ASEAN berkomitmen untuk menjalankan kegiatan-kegiatan berdasarkan piagam tersebut. 

“Oleh karena itu, Piagam ASEAN dapat pula disebut sebagai aturan primer. Namun, ini tidak menjelaskan apakah ASEAN itu rule-based organization. Bilamana menggunakan kacamata Hart, ASEAN ini pra-legal bukan masyarakat hukum. Nihilnya parlemen dan peradilan regional menandakan bahwa ASEAN ini tidak memiliki aturan sekunder. Namun apakah demikian?” kata alumni Radboud University itu. 

Menurut Gautama, Piagam ASEAN dapat dijadikan sebagai aturan sekunder karena memenuhi tiga standar aturan sekunder yang dikemukakan Hart. Pertama, adanya rule of recognition karena seluruh negara anggota ASEAN telah meratifiksi piagam tersebut. Kedua, adanya rule of change karena Piagam ASEAN menyediakan mekanisme amandemen. Ketiga, adanya rule of adjucation karena Piagam ASEAN menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa antara negara anggota. Dari sini, Gautama menyimpulkan bahwa Piagam ASEAN memenuhi kriteria aturan primer dan sekunder. 

“Agar menjadi organisasi yang berbasis pada aturan, tentu perlu adanya pelembagaan interpretasi dalam Piagam ASEAN. Namun dalam pelembagaannya tidak dimaknai untuk membentuk badan yudisial, melainkan mengurangi kemungkinan interpretasi Piagam ASEAN yang terfragmentasi. Hal ini dikarenakan bahwa interpretasi piagam bisa berbeda-beda dan tak ada mekanisme untuk memiliki interpretasi piagam secara resmi. Namun dalam pelembagaan ini, hendaknya dipertimbangkan penjagaan ASEAN Way. Hal ini dikarenakan bahwa elemen ini merupakan penjembatanan antara kepentingan nasional dengan kepentingan bersama negara-negara anggota ASEAN,” tutupnya. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Sumber foto: Sampoerna Academy 

Bahas Penyusunan Indeks Keamanan Laut Indonesia, BAKAMLA Gandeng Peneliti Hukum Laut dan Hukum Internasional dari FH UNAIR

Indonesia sebagai negara maritim terdiri dari 2/3 lautan. Lautan Indonesia memiliki kekayaan yang melimpah, terlihat dari keanekaragaman hayati biota lautnya. Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, laut Indonesia setidaknya mempunyai 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 spesies biota terumbu karang. Dengan demikian, Indonesia termasuk negara dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia (marine mega biodiversity).


Namun, kekayaan laut Indonesia tersebut apabila tidak dijaga maka dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Dewasa ini, Indonesia mengalami berbagai permasalahan terkait di wilayah perairannya, seperti klaim Laut Natuna Utara oleh negara China dan beberapa kapal nelayan dari negara lain yang melakukan illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penanganan lebih lanjut di wilayah perbatasan perairan Indonesia, seperti peningkatan keamanan laut Republik Indonesia.


Centre for Maritime and Ocean Law Studies (MAROCLAW) dan Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima kunjungan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) pada Kamis (14/7/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka Diskusi Terbatas “Penyusunan Indeks Keamanan Laut Republik Indonesia”. Kegiatan kunjungan itu dihadiri oleh Kolonel Bakamla Gontri Nopel, S.Pd., M.A.P; Kolonel Bakamla Muhamad Amin, S.Pd., M.A.P; dan Kapten Bakamla Nurman Arifin, S.Pd. Ketiganya merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Kebijakan Bakamla.


Bakamla merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Selain melakukan patroli keamanan, Bakamla juga berwenang untuk menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, serta melaksanakan wewenang lain dalam sistem pertahanan nasional di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam menyusun kebijakan nasional terkait indeks keamanan laut Indonesia, pada tahun ini Bakamla bekerja sama dengan para peneliti hukum laut dan hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.


Perwakilan dari AIILS Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang menyambut kedatangan kunjungan delegasi Bakamla yaitu Direktur AIILS sendiri, Adhy Riyadi Arafah, S.H., LL.M. (Adv.) serta Direktur MAROCLAW, Dr. Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M., M.Kn. Selain itu, hadir juga para peneliti MAROCLAW Prof. Koesrianti, S.H.; Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum.; dan A. Indah Camelia, S.H., M.H. Para peneliti MAROCLAW memberikan masukan akademik kepada Bakamla mengenai materi-materi apa saja yang sebaiknya dimasukkan ke dalam indeks keamanan laut Indonesia. Prof. Koesrianti memaparkan bahwa indeks keamanan laut Indonesia harus segera disusun dan dirampungkan demi peningkatan keamanan. “Indeks keamanan laut harus segera disusun agar Indonesia dapat mengetahui keadaan keamanan laut Indonesia melalui measures yang sesuai dengan hukum nasional Indonesia dan hukum internasional,” ujar Prof. Koesrianti.


Adhy menyambung dengan mengatakan AIILS dan MAROCLAW siap bekerja sama dengan Bakamla dalam menyusun indeks keamanan laut demi terciptanya lingkungan laut Indonesia yang lebih aman. Para peneliti di AIILS dan MAROCLAW merupakan peneliti profesional di bidang hukum laut dan hukum internasional serta telah bekerja di bidang tersebut selama bertahun-tahun, sehingga kerja sama antara AIILS dan MAROCLAW sebagai institusi pendidikan dengan Bakamla sebagai lembaga yang berwenang dapat mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan serta kualitas keamanan lingkungan laut Indonesia.


“AIILS dan MAROCLAW siap membantu dan bekerja sama dengan Bakamla dalam menyusun indeks keamanan laut Indonesia,” kata Adhy.


Memperkuat dan membangun laut Indonesia harus dilakukan dengan tata kelola kelautan yang baik. Selain tata kelola, diperlukan strategi pembangunan riset secara sinergi dengan melibatkan lembaga penelitian serta perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang kelautan. Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai institusi yang mempunyai Pusat Studi Hukum Internasional seperti AIILS dan MAROCLAW merupakan perguruan tinggi yang cocok untuk itu. Dengan demikian, pembangunan insfrastruktur sipil maupun militer secara masif di perbatasan laut Indonesia dapat berjalan dengan baik.


Penulis: Dewi Yugi Arti

Siniar PKKI FH UNAIR Serukan Pembatasan Hak Eksklusif Pemegang Hak Kekayaan Intelektual Harus Didasarkan Pada Hukum

Humas (14/7/2022) | Dalam hukum Indonesia, hak kekayaan intelektual (HKI) dibagi menjadi
dua kategori, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 28/2014
tentang Hak Cipta, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hak kekayaan industri
terdiri atas paten, merk, desain industri, dan varietas tanaman. Jadi bilamana ditarik benang
merah, maka definisi dari HKI adalah hak yang diperoleh atas kekayaan intelektual sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.


Satu aspek krusial dari HKI adalah eksklusivitasnya pada pemilik hak, dimana hak tersebut hanya dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual tersebut. Tentunya eksklusivitas ini tidak absolut, dan ketidakabsolutan tersebut menjadi topik diskusi dalam siniar Pusat Kajian Kekayaan
Intelektual (PKKI) FH UNAIR pada Rabu (6/7/2022). Siniar tersbeut bertajuk “Pembatasan Hak
Eksklusif Pemegang Hak Kekayaan Intelektual” dan mengundang dua mahsasiswa Program
Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR, Lidya Sherry Muis dan Sigit Nugroho.


Lidya menuturkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh HKI tak hanya menyasar pada
produknya, melainkan juga pemiliknya. Dilanjutkan dengan Sigit, perkembangan hukum
kekayaan intelektual di Indonesia merupakan suatu pembahasan yang relevan karena sudah
mulai banyak sekali kasus-kasus HKI di Indonesia.


“Salah satu perkembangan HKI yang harus dibahas adalah bagaimana membatasi hak eksklusif
dari HKI itu sendiri. Spesifiknya, bagaimana eksklusivitas tersebut tidak mengorbankan
kepentingan umum dan hak asasi manusia,” ujar Lidya.


Untuk merujuk ketentuan yuridis dari pembatasan hak eksklusif, kedua narasumber merujuk
pada Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). TRIPs merupakan perjanjian internasional yang mengikat seluruh anggota World Trade Organization (WTO), termasuk Indonesia.


“Wujud pembatasannya dapat berupa lisensi paten dan pengedepanan kepentingan umum di
urusan kesehatan,” ujar Lidya.


Sigit menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, tiap negara diberi wewenang untuk
menentukan pembatasan hak eksklusif pemilik kekayaan intelektual. Kemudian, ia menerangkan pula bahwa pembatasan hak eksklusif itu bisa berbeda di setiap daerah, sehingga harus disesuaikan dengan kebiasaan umum masyarakat di daerah tersebut. Dalam konteks
Indonesia, pembatasan harus diselaraskan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945 dimana ia
harus dituangkan dalam Undang-Undang.


“Begitu pula, substansi pembatasan harus diselaraskan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
dimana HKI tidak boleh bertentangan dengan hak orang lain, agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum. Nihilnya pembatasan hak esklusif pada pemilik kekayaan intelektual akan berbahaya,”
tutup mahasiswa doktoral itu.


Penulis: Pradnya Wicaksana

Pakar Hukum Kesehatan UNAIR Berikan Catatan Kritis Terkait Aspek Hukum Kefarmasian di Indonesia

Humas (30/6/2022) |Pusat Studi Hukum Kesehatan FH UNAIR gelar Focus Group Discussion
(FGD) pada Rabu pagi (29/6/2022) untuk mengkaji terkait kondisi pelayanan kefarmasian di
rumah sakit Indonesia. Berbagai pakar kesehatan dihadirkan dalam diskusi tersebut, salah
satunya adalah Pakar Hukum Kesehatan UNAIR Prilian Cahyani.


Dalam pemaparannya, terdapat tiga isu hukum dalam diskursus kefarmasian di rumah sakit
Indonesia. Pertama adalah terkait tanggungjawab rumah sakit terhadap kelalaian tenaga medis,
yang menurut UU Tenaga Kesehatan adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi
spesialis. Hal ini bertalian pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PUU-XIII/2015
yang menyatakan bahwa tenaga medis tidak dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan.


“Padahal dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit, diatur bahwa rumah sakit bertanggungjawab atas
semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah
sakit. Jadi, terdapat kekosongan hukum yang mengatur siapa yang harus bertanggungjawab?”
papar lektor FH UNAIR itu.


Isu kedua adalah terkait perlindungan data dalam penggunaan resep elektronik. Prilian
mengatakan bahwa digitalisasi pemberian resep dokter adalah bentuk suatu kemajuan, tetapi
hukum Indonesia masih belum mengatur terkait tanggungjawab perlindungan data resep
tersebut.


“Masih belum ada pengaturan terkait siapa yang bertanggungjawab dan konsekuensinya apa
bilamana terjadi kebocoran data dari resep tersebut. Ini menyangkut isu etik dokter dan apoteker,
yang mereka diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan kedokteran dan kefarmasian,” tekan alumni
Universitas Brawijaya itu.


Isu ketiga yang dihaturkan Prilian adalah terkait tanggungjawab kesalahan obat dalam pekerjaan
kefarmasian. Dalam hukum Indonesia, masih belum ada definisi yuridis terkait kesalahan obat
dan parameter kerugian yang dapat dikatakan sebagai kesalahan obat. Nihilnya definisi yuridis
itu juga berdampak pada nihilnya kepastian hukum terkait siapa yang harus bertanggungjawab,
apakah dokter ataukah apoteker.


Penulis: Pradnya Wicaksana

Diskusi CACCP FH UNAIR Tekankan Pentingnya Praperadilan untuk Mencapai Kepastian Hukum yang Mengedepankan Keadilan

Humas (23/6/2022) | Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum (CACCP) FH UNAIR menggelar diskusi pada Senin pagi (23/6/2022). Dipandu oleh peneliti pusat studi Iqbal Felisiano, LL.M, tajuk diskusi yang diangkat pagi itu adalah “Praperadilan, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan.” Mahasiswa doktoral FH UNAIR Agus Sudaryatno yang sedang menulis disertasi terkait topik tersebut diundang menjadi narasumber.

Agus mengatakan bahwa praperadilan adalah proses pemeriksaan suatu perkara di muka pengadilan terkait sah atau tidaknya aspek prosedural dari suatu pemeriksaan dugaan tindak pidana. Diperkenalkan kali pertama di UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tujuan dari praperadilan adalah perlindungan HAM mereka yang sedang diproses atas dugaan tindak pidana, serta alat kontrol pada penyidik dan penuntut umum agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.

“Objek yang dapat dipraperadilkan adalah terkait sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan/atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi oleh rehabilitasi,” ujar Agus sambil menyadur Pasal 10 KUHAP.

Dengan memberikan alat uji cacat tidaknya proses pemeriksaan pidana, Agus mengatakan bahwa praperadilan memberikan wadah untuk membalanskan antara hak prosedural dan hak konstitusional tersangka/terdakwa. Ia menambahkan bahwa bilamana putusan praperadilan mengatakan bahwa terdapat kecacatan, maka proses penyidikan harus dihentikan. Sebaliknya, penyidikan harus kembali dilanjutkan bilamana penghentian penyidikan itu menyalahi prosedur menurut putusan praperadilan.

“Oleh karena itu, putusan praperadilan itu sifatnya final, atau sekali diputus harusnya selesai,” tuturnya.

Agus menjelaskan bahwa praperadilan merupakan lembaga yang baik untuk mencapai keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah penempatan yang seimbang, bahwa antara satu bagian dengan bagian lain dalam sebuah kesatuan harus memiliki interaksi yang tepat. Sementara kepastian hukum menurutnya adalah, penyelenggaraan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Praperadilan memberikan jalan untuk menjadikan aparat penegak hukum dan penuntut umum untuk menaati aspek-aspek prosedural yang ada dalam proses penanganan perkara pidana. Di sisi lain, ia memberikan jalur bagi pencari keadilan yang merasa hak konstitusional dan hak proseduralnya dilanggar dalam suatu proses pidana,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Mengeksplor Kemenarikan dari Mekanisme Pembubaran PT oleh Kejaksaan Agung dalam Diskusi Pusat Kajian Hukum Bisnis

Humas (23/6/2022)| Kepala Seksi Penindakan Pidana Militer Kejaksaan Agung Jawa Timur Triyono Yulianto diundang menjadi narasumber pada Senin pagi (20/6/2022). Ia yang kini juga sedang menempuh pendidikan doktoral, diundang oleh Pusat Kajian Hukum Bisnis FH UNAIR untuk mendiskusikan disertasinya. Substansinya adalah mengenai mekanisme pembubaran Perseroan Terbatas (PT) oleh Kejaksaan Agung demi kepentingan umum, yang menurut Triyono dirundung kemenarikan.

Dalam UU 40/2007 tentang PT, Triyono mengatakan bahwa terdapat wewenang atributif yang diberikan pada Kejaksaan Agung untuk membubarkan PT yang telah merugikan negara atas nama kepentingan umum. Hingga kini, telah terdapat enam permohonan pembubaran PT di Indonesia dengan berbagai dasar persoalan, seperti penipuan pajak yang dilakukan oleh PT.

“Memang PT adalah badan hukum yang bisa dibuat lagi oleh pemilik yang merugikan negara bila memenuhi syarat. Tetapi fokus dari mekanisme ini adalah pemberian kepastian hukum sebagai instrumen keadilan,” ujar jaksa itu.

Triyono mengatakan bahwa mekanisme pembubaran PT ini menarik mekanisme. Sekalipun ia bentuknya permohonan yang lumrahnya bersifat sepihak dalam keperdataan (seperti permohonan pengangkatan anak), hukum acaranya berjalan seperti sengketa keperdataan yang sifatnya terdapat dua pihak.

“Jadi mekanismenya seperti gugatan, termohon juga dihadirkan dan diberikan kesempatan untuk pembelaan agar PT-nya tidak dibubarkan. Terdapat mekanisme damai pula antara pemohon dan termohon, jadi ini permohonan yang semi gugatan,”tuturnya.

Kemenarikan lainnya adalah bagaimana hakim menggunakan parameter kepentingan umum dalam penetapan pembubaran PT. Dalam risetnya, Triyono mengatakan bahwa parameter hakim berbeda-beda dan sifatnya tergantung dengan kasus posisinya.

“Ada yang mendasarkan pada putusan tindak pidana korupsi, ada yang mendasarkan pada UU Kepailitan karena PT yang akan dibubarkan merupakan debitur BUMN. Ada pula yang mendasarkan pada UU Kejaksaan. Jadi dalam riset saya, ada 11 UU yang mengatur terkait parameter kepentingan umum, dan saya berusaha mencari benang merah dari parameternya dalam disertasi saya,” tutur Triyono.

 

Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Konsep Energy Trilemma Dalam Perkembangan Kebijakan EBT Di Indonesia

Permasalahan lingkungan merupakan kondisi yang sudah sangat pelik terjadi. Salah satu permasalahan lingkungan yang kini sedang kita hadapi bersama adalah perubahan iklim. Kondisi inilah yang mengakibatkan terjadinya perubahan suhu dan pola cuaca dalam jangka panjang. Apabila tidak segera diatasi, perubahan iklim tentunya akan memberikan dampak yang cukup serius bagi keberlangsungan hidup di muka Bumi ini. Hal inilah yang mendorong munculnya gerakan untuk mengatasi perubahan iklim dari berbagai aspek mulai, ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Gerakan serupa tampaknya juga muncul di Indonesia mengingat pemerintah telah menetapkan berbagai target yang cukup ambisius mulai dari 23% EBT di tahun 2025 sampai net zero emission di tahun 2050.

Sebagai respons atas target tersebut, BEM FH UNAIR dan PATAKA FH UNAIR menyelenggarakan webinar yang membawakan topik “Kebijakan Hukum Tentang Energi Baru Terbarukan Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan” pada Sabtu, 18 Juni 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut ialah Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Pusat Studi Energi Baru dan Terbarukan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini sudah bukan lagi soal climate change, tapi sudah memasuki climate emergency. Adapun salah satu cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan memanfaatkan teknologi yang ada dengan mengurangi karbon dan meningkatkan penggunaan energi yang baru dan terbarukan. 

Beliau mengungkapkan, energi baru dan terbarukan tidak melulu tentang energinya. “membicarakan tentang energi baru dan terbarukan tidak hanya menyoal tentang energi saja. Karena di dalamnya juga mencakup aspek sosial, politik global, krisis perubahan iklim, ketergantungan energi fosil, dan masih banyak lagi” ujarnya. Beliau juga mengungkapkan bahwa pengembangan energi baru dan terbarukan perlu juga merujuk pada konsep energy trilemma yang terdiri dari ketahanan energi, keberlanjutan, dan akses energi bagi semua orang. Guna mencapai kondisi ideal tersebut, Indonesia dirasa perlu untuk memiliki undang-undang khusus tentang energi baru dan terbarukan. “Sampai saat ini kita merupakan salah satu negara ASEAN yang belum memiliki UU EBT. Walaupun kita memiliki potensi luar biasa, tapi tidak ada satupun aturan yang memberikan pengaturan secara holistik. Oleh karenanya, Indonesia memerlukan UU EBT” ungkapnya.

Menurutnya, RUU EBT yang ada sudah cukup baik karena memiliki ruang lingkup yang baik. RUU EBT juga memandang bahwa energi tidak hanya sebagai sebuah keuntungan ekonomi saja tetapi juga sebagai komitmen untuk melakukan peralihan menuju energi yang baru dan terbarukan. Namun, penyusunan RUU EBT juga tampaknya menimbulkan berbagai kritik khususnya terkait batu bara sebagai sumber energi baru terbarukan. Atas hal tersebut, beliau mengungkapkan “batu bara itu bukan energi baru karena sudah bermasalah dari sumbernya juga. Memang ada perkembangan teknologi seperti hirilisasi batu bara. Tetapi masalahnya ada pada proses pengambilan batu bara dari sumbernya melalui penambangan yang tidak berkelanjutan”. 

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto

Bedah Buku: Penulis Ungkap Adanya Pertentangan Antara Sistem Presidensial Dengan Demokrasi

Guna memperkaya diskursus akademik tentang penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, Dr. M.Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. selaku dosen hukum pemilihan umum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga berhasil menerbitkan buku yang diberi judul “Pemilu dan Sistem Presidensial Indonesia”. Buku tersebut tampaknya merupakan karya kedua yang berisikan kumpulan ide mengenai dinamika ketatanegaraan era reformasi yang berkaitan dengan hukum pemilihan umum dan sistem presidensial. Hal ini terungkap ketika Bagian Hukum Tata Negara – Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan (PSKK) – Law Book Store (LBS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan kegiatan bedah buku pada Kamis, 16 Juni 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pembedah buku adalah Muhammad Arbayanto (KPU Provinsi Jawa Timur), Purnomo Satriyo P (Bawaslu Jawa Timur), dan Dri Utari C.R., S.H., LL.M. (Dosen Hukum Tata Negara FH UNAIR).

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Arbayanto secara pribadi mengungkapkan ucapan selamat atas terbitnya karya intelektual yang penting secara akademik maupun praktik bagi penyelenggara pemilihan umum. “buku ini penting bagi kami penyelenggara pemilu untuk lebih memahami aspek konseptual kepemiluan” ujarnya membuka. Dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan umum, KPU banyak berkutat pada persoalan teknis dan prosedur administrasi sehingga aspek konseptual pemilihan umum itu sendiri sering kali tidak terpikirkan. Menurutnya, pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk memperkuat sistem presidensial. Hal ini dikarenakan pemilu tidak hanya melibatkan rakyat untuk memilih calon pemimpin, tetapi juga dalam setiap tahapan kepemiluan rakyat dapat merefleksikan dan melakukan evaluasi atas kepemimpinan sebelumnya dengan cara yang sangat beradab. “Pemilu merupakan konflik perebutan kekuasaan yang paling beradab saat ini. Melalui pemilu legitimasi dapat dibangun dengan kuat karena kepemimpinan betul-betul berasal dari rakyat. Bagi kami selaku penyelenggara, mahkota pemilu harus dijaga” pungkasnya menutup.

Kesempatan selanjutnya untuk membedah buku disampaikan oleh Purnomo Satriyo P. Beliau mengungkapkan bahwa ketika membaca buku tersebut, dirinya merasa seperti menaiki roller coaster. “Ketika membaca buku ini bagi saya yang orang hukum, rasanya seperti menaiki roller coaster karena di dalamnya bercampur antara ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu politik, dan matematika”. Bahkan dirinya menyarankan agar para pembaca secara perlahan membaca buku tersebut mulai awal hingga akhir. Tak hanya itu, substansi dari buku ini juga dibilang cukup komprehensif bahkan tidak dapat ditemukan pada literatur lainnya. “Dalam buku ini juga saya tidak menduga kalau penulis berani menyatakan bahwa sesungguhnya ada pertentangan antara sistem presidensial dengan demokrasi, itu tidak bisa saya temukan di fakultas hukum dan literatur mana pun, kecuali di UNAIR dan buku ini” ujarnya penuh semangat. Pertentangan ini terjadi karena ada potensi kompetisi antara lembaga eksekutif dan legislatif, karena sistem presidensial sama-sama memperkuat legitimasi kedua lembaga ini yang dipilih langsung oleh rakyat. “Saya juga baru tahu dari buku ini kalau Presidential Threshold itu di berbagai negara digunakan untuk keterpilihan dan bukan pencalonan seperti di Indonesia sehingga itu tidak sesuai dengan legitimasi presiden yang akan dipilih” ujarnya pada akhir kesempatan.

Kesempatan selanjutnya untuk membedah diberikan kepada Dri Utari C.R. sebagai sesama kolega akademisi. Beliau mengungkapkan bahwa buku tersebut terasa “ringan” untuk di baca dan isinya juga komprehensif membahas sistem presidensial dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Tak hanya itu, bahasan yang dibawakan juga cukup berani. “Saya juga tertarik membaca pengantar yang dibawakan karena menyatakan bahwa salah satu kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah menghasilkan presiden yang minoritas karena tidak didukung oleh mayoritas parlemen” ujarnya. Menurutnya, buku ini sangat menarik untuk dibaca oleh akademisi, mahasiswa, praktisi, dan pembuat kebijakan karena terdapat argumentasi yang cocok untuk dipakai dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.

Sebagai penutup, Dr. M.Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. selaku penulis mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para pembedah karena sudah memberikan tanggapan yang beragam atas terbitnya buku tersebut. “Buku ini memang sebagian besar idenya diambil dari disertasi saya. Gagasan dari penulisan ini adalah untuk menginterpretasi pemilihan umum dalam konteks di Indonesia dan membandingkannya dengan negara lain” ujarnya menjelaskan. Ketika membahas tentang Presidential Threshold, beliau menerangkan bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi yang menganggapnya sebagai open legal policy dirasa penuh akan conflict of interest Menariknya lagi, terkait pemilihan umum legislatif, penulis juga berusaha mencari model lain sehingga apakah dimungkinkan pemilu dengan model non-proporsional atau alternatif lain. “Dalam menulis saya juga berusaha melakukan simulasi menggunakan model matematika” ungkapnya. 

Persediaan buku tersebut memang masih sangat terbatas dan hanya dapat ditemukan di Law Book Store Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Adapun khusus untuk sepuluh pembeli pertama akan mendapatkan tandatangan penulis beserta foto yang tentunya akan sangat menarik. 

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto