Skip to main content
clepham

Center for Legal Pluralism (CLeP) Dorong Perlindungan Konstitusional bagi Penghayat Kepercayaan melalui Pelatihan Hukum & HAM

Humas FH (21/07/2025) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) melalui Center for Legal Pluralism (CLeP) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pelatihan Hukum & HAM bagi Penghayat Kepercayaan di bawah Payung Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu (19/07/2025) hingga Minggu (20/07/2025), bertempat di Griya Nawasena, Surabaya. Pelatihan ini menjadi wujud nyata kepedulian akademik terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional kelompok minoritas kepercayaan di Indonesia, khususnya para penghayat yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, baik akademisi, praktisi, maupun perwakilan komunitas, untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta. Prof. Peter Mahmud Marzuki, Guru Besar FH UNAIR, membuka diskusi dengan pendekatan filosofis mengenai kebebasan beragama dan keberagaman dalam konteks kehidupan penghayat kepercayaan di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat sebagai bagian dari keragaman spiritual masyarakat Indonesia, serta perlunya penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.

Joeni A. Kurniawan, Ph.D., selaku Direktur CLeP, memaparkan materi mengenai dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak konstitusional bagi penghayat kepercayaan. Ia menekankan bahwa penghayat memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan struktural dan hukum yang dihadapi oleh komunitas ini, terutama dalam mengakses layanan administrasi negara. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang kuat terhadap instrumen HAM nasional maupun internasional sebagai bagian dari strategi untuk memperjuangkan keadilan substantif dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi kelompok minoritas kepercayaan.

Sementara itu, Dr. Akhol Firdaus, Sekretaris Umum MLKI, memberikan perspektif dari lapangan dengan mengungkapkan realitas sosial yang dihadapi para penghayat. Ia menyoroti berbagai tantangan administratif yang masih membelenggu, mulai dari pencatatan identitas hingga akses terhadap pelayanan publik. Meskipun pengakuan terhadap penghayat telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, implementasi di tingkat lokal kerap tersendat akibat diskriminasi dan kurangnya pemahaman dari aparat birokrasi. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diwujudkan dalam praktik sehari-hari.

Baca Juga: FH UNAIR dan Pengadilan Negeri Surabaya Jalin Kerjasama Strategis Wujudkan Kampus Berdampak Berbasis Praktik Nyata

Menutup rangkaian sesi narasumber, Agung Salim W. M. Kn., selaku Ketua Panitia dan Wakil Ketua Umum MLKI, menegaskan pentingnya sinergi antara komunitas penghayat dan institusi akademik. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk memperkuat posisi hukum penghayat di ruang publik serta mendorong lahirnya kebijakan yang inklusif dan berpihak pada keadilan. Lebih jauh, ia mengajak seluruh peserta untuk terus mengkonsolidasikan gerakan advokasi agar terbangun ekosistem hukum yang adil dan merata bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, FH UNAIR melalui CLeP kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu hukum secara teoritis, tetapi juga berkomitmen terhadap transformasi sosial melalui pemberdayaan kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Kegiatan ini membuktikan bahwa kerja-kerja akademik tidak boleh berhenti di ruang kelas dan jurnal ilmiah semata, melainkan harus hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengalami ketimpangan dalam mengakses hak-haknya. Ke depan, pelatihan semacam ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai ruang edukasi, advokasi, sekaligus konsolidasi lintas sektor antara akademisi, komunitas penghayat, dan pembuat kebijakan.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

clepangel

Pusat Studi Center of Legal Pluralism (CLeP) Bahas Isu Diskriminasi dalam Perayaan Hari Perempuan Sedunia

Humas FH (16/03/2025) | Pusat Studi Center for Legal Pluralism (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) yang selama ini mengkaji persoalan keberagaman agama, kepercayaan, dan identitas gender diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh International Women’s Day Surabaya dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia. Kegiatan ini berlangsung di Lodji, Jalan Makam Peneleh No. 46, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya pada hari Sabtu (15/03/2025).

Peringatan International Women’s Day Surabaya 2025 menjadi momentum bersama untuk merefleksikan berbagai tantangan dan hambatan yang masih dihadapi oleh perempuan serta individu atau kelompok rentan yang termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Meskipun terdapat sejumlah instrumen hukum yang telah mengatur perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia namun, kenyataannya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, dimana praktik-praktik diskriminatif seperti kekerasan berbasis gender, marginalisasi, stigma, dan eksploitasi masih terus berlangsung. sehingga pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat tercapai secara optimal.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Ibu Eka Hernawati sebagai anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dalam sambutannya, Ibu Eka menyampaikan bahwa perempuan perlu memiliki semangat keberanian yang tinggi dalam memperjuangkan hak-hak kerjanya terkait dengan kesetaraan upah, perlindungan dari kekerasan, maupun akses terhadap hak-hak dasar lainnya. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh perempuan untuk lebih memperkuat solidaritasnya dalam bekerja sama memperjuangkan keadilan, demi mewujudkan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik bagi kita semua.

Baca Juga: Mempererat Silaturahmi, ANA dan Alumni Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR Lakukan Buka Sekaligus Tarawih Bersama

Davina Velinzhia, Staff Intern CLeP angkatan 2024 menyampaikan bahwa pemaparan sesi kedua disampaikan oleh Kak Dian Jenni, anggota Komunitas Sapta Darma. Dalam sesi kedua ini, Kak Dian membahas tentang keberagaman kepercayaan yang merupakan salah satu bagian dari kekayaan budaya di masyarakat sehingga perlu dihargai dan dilestarikan. Kak Dian juga menekankan bahwa perbedaan kepercayaan seharusnya tidak menjadi pemisah, melainkan sebuah peluang untuk mempererat hubungan antar individu dan kelompok. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk menciptakan dialog yang lebih terbuka dan saling menghormati agar terbentuk keharmonisan dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi pengalaman baru bagi saya karena memberikan wawasan yang lebih luas mengenai perjuangan hak perempuan dan keberagaman lainnya yang terdapat di Indonesia. Saya juga mendapatkan tips and trick untuk lebih berani dalam memperjuangkan hak saya, terutama dalam menyampaikan pendapat di depan umum karena terkadang aspirasi saya jarang didengar. Diskusi publik yang saya ikuti pada hari Sabtu menjadi bekal saya untuk menggelar aksi perempuan bersuara pada hari Rabu, 19 Maret 2025” ujarnya.

Penulis: Angelique Novelyn

Editor: Masitoh Indriani

pusat studi kejaksaan bahas posisi ideal jaksa dalam sistem hukum acara pidana mendatang

Pusat Studi Kejaksaan Bahas Posisi Ideal Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Mendatang

Humas (23/10/2023) | ALFEST atau Airlangga Law Festival kembali menghadirkan Kejaksaan dalam salah satu rangkaiannya. Kali ini ALFEST menggaet beberapa nama seperti Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku Dosen FH Unair dan Sekretaris Puskadira, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Dosen FH UB, Prof Dr. Nur Basuki inarno, S.H., M.Hum. selaku Dosen FH Unair dan Ketua PUSKADIRA FH Unair, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Prof.mr. dr. (Joost) JS Nan selaku Dosen Erasmus School of Law, the Netherdlands & Adjunct Professor of Fakultas Hukum Unair. Dengan topik “Mencari Posisi Ideal Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Mendatang”. Webinar ini dilaksanakan pada hari Senin (23/10/2023) via Zoom Cloud Meeting. Bekerjasama dengan PUSKADIRA atau Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif, webinar ini menekankan pada pandangan hukum yang memiliki ekspertis Kejaksaan. 

Pada webinar ini, yang paling utama dibahas adalah peran-peran jaksa pada KUHP, KUHAP (Baik KUHAP 1981 dan RKUHAP 2012), dan pada pelaksanaannya secara umum. Ada beberapa kekaburan dan kebingungan yang muncul ketika berbicara soal fungsi-fungsi jaksa. Kebingungan yang paling sering dijumpai adalah pada saat jaksa membuat surat penuntutan di awal kasus seringkali tertahan karena jaksa tidak memiliki kapasitas untuk mengambil alat bukti, sehingga pada saat drafting surat penuntutan, akan menjadi semakin lama dalam prosesnya. Tetapi ada bantahan-bantahan tertentu tentang sebetulnya jaksa tidak dididik untuk collecting the data. Maka dari itu, waktu yang lama itu sebetulnya tidak menjadi masalah, karena memang kedua entitas tersebut memiliki peran yang berbeda. 

Webinar ini membahas secara komperhensif akan bagaimana peran kejaksaan di dunia hukum saat ini. Mulai dari kekaburan fungsi, kebingungan peran, dan lain sebagainya. Webinar ini pastinya memberikan banyak manfaat kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan bisa memberikan pemahaman lebih di luar apa yang dipelajari secara materiil baik di dalam maupun di luar kelas melalui kurikulum dan bahan ajar konvensional. 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha 

pusat studi pluralisme hukum fh unair keluarkan rilis tentang perkawinan beda agama

Pusat Studi Pluralisme Hukum FH UNAIR Keluarkan Rilis tentang Perkawinan Beda Agama 

Humas (5/10/2023) | Pusat Studi Pluralisme Hukum Center for Legal Pluralism Studies (CLEP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) mengeluarkan press release mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Dalam menanggapi SEMA tersebut, CLEP FH UNAIR mengeluarkan press release yang memuat pokok-pokok sebagai berikut: 

  1. Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang beragam juga memiliki keberagaman agama, sehingga perkawinan lintas/beda agama adalah suatu praktik yang sulit terhindarkan. 
  1. Secara konstitusional, UUD NRI 1945 menggolongkan perkawinan dan membentuk sebuah keluarga sebagai hak asasi manusia. 
  1. Hak kebebasan beragama dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atau latar belakang tertentu, termasuk latar belakang agama, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. 
  1. Hak untuk melangsungkan perkawinan juga merupakan hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap orang dan semua orang berhak menikmatinya terlepas dari latar belakang agama yang diyakininya, termasuk bagi pasangan yang berbeda agama. 
  1. Tidak ada satu keterangan pun dalam Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan tidak sah atau dilarangnya perkawinan beda agama, sehingga melarang perkawinan beda agama merupakan asumsi yang keliru. Selain itu, tidak ada ajaran agama mana pun yang melarang perkawinan beda agama. 
  1. Ajaran agama yang disakui sah di Indonesia mengatur soal perkawinan beda agama. 
  1. Negara Republik Indonesia merupakan negara demokrasi, bukan negara teokrasi, sehingga negara tidak boleh condong pada satu ajaran dan/atau aliran agama tertentu. 
  1. Undang-Undang Administrasi Kependudukan memperbolehkan dilakukannya perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan. 
  1. Sejumlah yurisprudensi berupa putusan pengadilan telah mengesahkan perkawinan beda agama. 

Berdasarkan sembilan poin di atas, CLEP FH UNAIR menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA Nomor 2 Tahun 2023 demi terciptanya kepastian hukum dan pemenuhan hak perkawinan sebagai hak asasi manusia, khususnya bagi pasangan yang berbeda agama. 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Sumber gambar: muslimmarriageadvice 

peneliti maroclaw fh unair bahas tata ruang laut flores dan selat malaka dari perspektif hukum laut

Peneliti MAROCLAW FH UNAIR Bahas Tata Ruang Laut Flores dan Selat Malaka dari Perspektif Hukum Laut

Humas (19/8/2023) | Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menyelenggarakan webinar diskusi “Strategi Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Laut Flores dan Selat Malaka” pada Selasa (1/8/2023) lalu. Webinar yang juga disiarkan secara langsung melalui platform Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu turut mengundang lima narasumber yang merupakan ahli kelautan dari berbagai fokus bidang, yaitu Ir. Suharyanto, M.Sc. (Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut); Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin, M.Sc. (Asopssurta Danpushidrosal); Benny Herlambang (Wakil Ketua Bidang Legal & Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia); Otte Sulistyo M. (GHG & ESG Manager Premiere Oil Andaman Ltd); serta Dr. Nilam Andalia Kurniasari, S.H., LL.M. (Center for Maritime and Ocean Law Studies (MAROCLAW) Universitas Airlangga). 

Dr. Nilam merupakan dosen hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) yang juga mengajar mata kuliah hukum laut di FH UNAIR. Saat ini, ia juga menjabat sebagai peneliti MAROCLAW. Fokus bidang penelitian Dr. Nilam yaitu bidang hukum internasional, hukum perdagangan internasional, hukum laut, dan hukum maritim. 

Dalam webinar diskusi tersebut, Dr. Nilam menerangkan kondisi nyata pelayaran saat ini di Selat Malaka sangat crowded, karena Selat Malaka terletak di antara negara Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Selat Malaka yang berbentuk seperti corong menjadikan selat ini menjadi selat dengan pelayaran tersibuk yang diapit oleh empat negara. Kabel-kabel yang berada di Selat Malaka pun sama crowded-nya dengan jalur pelayaran Selat Malaka. Kabel-kabel itu tidak hanya melintas di Asia saja, tetapi sampai ke Amerika Serikat. 

“Di Flores dapat dilihat bahwa ternyata tidak terlalu banyak kabel yang ditanam atau diletakkan di sekitaran pelayaran Flores, karena dalam hukum internasional ada wilayah-wilayah tertentu yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Ketika berbicara mengenai ZEE, maka yang berlaku adalah hak berdaulat. Khusus mengenai kabel ini, yang berlaku adalah freedom. Artinya ketika terdapat freedom tersebut di lokasi di mana Indonesia tidak lagi memiliki yurisdiksi, maka negara lain bebas untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut di wilayah itu,” tutur Dr. Nilam. 

Negara pantai memiliki hak berdaulat atas ZEE, tetapi hukum internasional juga memperbolehkan negara lain untuk memiliki kebebasan menanam atau meletakkan kabel atau pipa bawah laut di wilayah yang sudah bukan yurisdiksi negara Indonesia. Namun, untuk kasus perairan Flores, sambung Dr. Nilam, negara Indonesia masih memiliki yurisdiksi penuh atas perairan tersebut sehingga negara lain yang mau menanam atau meletakkan kabel atau pipa bawah laut di wilayah perairan Flores harus meminta izin kepada pemerintah Indonesia. 

“Sama juga di Selat Malaka. Tidak hanya ZEE saja, tetapi Indonesia pun punya laut teritorial di sana. Perlakuan di Selat Malaka seharusnya sama dengan perlakuan di perairan Flores,” jelas Dr. Nilam. 

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 telah mengatur keberlakuan negara-negara yang berdaulat. Keberlakuan ini harus diperhatikan oleh siapa pun yang mengimplementasikan regulasi.  

“Jangan sampai kegiatan peletakkan kabel bawah laut mengganggu pelayaran. Safety of navigation itu penting. Khusus untuk Selat Malaka, harus benar-benar diperhatikan karena apabila terjadi kecelakaan di Selat Malaka yang mengakibatkan terhambatnya pelayaran, maka yang rugi adalah seluruh dunia, tidak hanya Indonesia saja,” tambah alumni S1 FH UNAIR tersebut. 

Dr. Nilam mengatakan perairan Flores berpotensi menjadi jalur alternatif peletakkan kabel dan pipa bawah laut. Ia menegaskan agar para pihak lebih memperhatikan perairan Flores yang kaya akan biota laut tidak rusak akibat penanaman dan peletakkan kabel dan pipa bawah laut. 

“Negara Indonesia memiliki kedaulatan penuh di wilayah ini, jadi harus benar-benar diperhatikan peletakkan tata ruangnya,” tukasnya. 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

diskusi publik hrls problematika revisi uu tni dari prespektif hukum politik dan hak asasi manusia

Diskusi Publik HRLS: Problematika Revisi UU TNI dari Prespektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia

Humas (8/8/2023) | Pada hari Kamis (27/7/2023) lalu, Human Rights Law Study atau HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali dengan diksui publiknya yang tidak kalah menarik dari diskusi-diskusi publik sebelumnya. Kali ini topik yang diangkat adalah Problematika Revisi UU TNI dari prespektif hukum, politi, dan hak asasi manusia. Adapun yang menjadi undangan pada diskusi publik kali ini adalah, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum.; Dr. Al Araf, S.H., M.T.; Joko Susanto, S.IP, M.Sc.; dan Abdul Wahid, S.H., M.H. Ketiga pembicara tersebut sebelumnya telah menyajikan topik yang berbeda-beda untuk materi yang ingin masing-masing dari mereka persembahkan. 

Pembicara pertama adalah Dr. Toetik. Ia menekankan arah materinya dari sisi urgensi TNI untuk masuk ke dalam ranah eksekutif. Kemudian Dr. Al Araf selaku pembicara kedua menekankan pada aspek fundamental militer itu sendiri. Beliau mengatakan ” Sedang jika junta militer menjadi pihak yang kuat atau berkuasa, maka otoriterianisme bisa kembali, berkaca pada konflik2 luar negeri di thailand dan myanmar karena militer tidak mengenal KUHAP melainkan kill or to be killed. Karena militer yang awalnya dari fungsi pertahanan, apabila ada penguatan dari RUU TNI, maka akan menduduki posisi sipil yang tidak sesuai,” 

Kemudian Joko Susanto selaku pembicara ketiga melihat revisi UU TNI sebagai sesuatu yang bisa direfleksikan dari dunia nyata. Sebagai kata-kata penutup beliau mengatakan ”Seharusnya revisi RUU TNI harusnya mengarah kepada geopolitik dan konektivitas, bukan malah semakin memburamkan batas-batas antara fungsi militer dan sipil,” Lalu dilanjutkan oleh Abdul Wahid selaku pembicara keempat dan terakhir yang banyak mengambil aspek sejarah dalam perubahan UU TNI. Adapun saran yang diusulkan adalah ” TNI aktif bisa masuk ke dalam kementrian dan menjadi kepala daerah di RUU Militer karena surplus keanggotaan. Maka seharusnya surplus tersebtu harusnya diselesaikan secara internal seperti mengurangi bagian-bagian, pembentukan divisi baru, pensiun dini, dan lain-lain,” 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha 

para peneliti maroclaw kunjungi kantor distrik navigasi benoa bali teliti kesehatan lingkungan laut

Para Peneliti Maroclaw Kunjungi Kantor Distrik Navigasi Benoa, Bali Teliti Kesehatan Lingkungan Laut

Humas (6/8/2023) | Pada Kamis, 28 Juli 2023, tim peneliti dari Maritime and Ocean Laws Studies (Maroclaw) melakukan kunjungan ilmiah ke Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penelitian dasar tentang aspek teknis yang dilakukan dalam memonitoring surveilans kapal di Selat Lombok, serta untuk mengkaji kesehatan lingkungan laut di wilayah tersebut.

Maroclaw, sebuah kelompok penelitian yang terdiri dari pakar-pakar di bidangnya, diwakili oleh tiga peneliti utama, yaitu   Dr. Nilam Andalia Kurniasari,   Dr. Enny Narwati, dan Indah Camelia. Mereka turut didampingi oleh asisten peneliti, Kautsar Ismail.

Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa menyambut kunjungan dari tim peneliti Maroclaw dengan antusias. Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Azhar Karim,S.H., S.Pd.,M.M., menyambut para peneliti dan menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pemahaman tentang aspek teknis yang terkait dengan pemantauan dan pengawasan kapal di Selat Lombok.

Dalam kunjungan mereka, tim peneliti Maroclaw tidak hanya berfokus pada aspek teknis mengenai keberadaan kapal di Selat Lombok, tetapi juga mengunjungi VTS (Vessel Traffic Service) Benoa untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut tentang teknis yang terkait dengan keberadaan kapal di wilayah tersebut.

“Kunjungan ini menjadi kesempatan yang berharga bagi Maroclaw untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang lingkungan laut di sekitar Selat Lombok. Selain itu, kami juga berharap dapat memahami peran Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa dan VTS Benoa dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah ini,” ujar Dr. Nilam Andalia Kurniasari, salah satu peneliti Maroclaw.

Dalmonce,S.T., Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa, dan    I Ketut Aries Nakula Mandiana, ST., MMTr, Kepala Seksi Logistik, juga turut memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Kantor Distrik Navigasi Benoa dalam mendukung keberlangsungan aktivitas pelayaran dan menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah tersebut.

maroclaw
maroclaw

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi Maroclaw dan juga menjadi langkah awal yang baik dalam membangun kolaborasi antara institusi penelitian dan instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap lingkungan laut.

Dengan semakin diperhatikannya aspek lingkungan laut, diharapkan dapat tercipta kesepahaman bersama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem maritim di Selat Lombok dan sekitarnya, serta memberikan dampak positif bagi sektor pelayaran dan pariwisata di Bali dan sekitarnya.

Penulis: Kautsar Ismail

Tim-Maroclaw-Universitas-Airlangga

Perdalam Kajian Keselamatan pada TSS dan ALKI, Maroclaw Universitas Airlangga Hadiri Diskusi dengan Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan

Humas (19/7/2023) | Center for Maritime and Ocean Law Studies (Maroclaw) sebagai bagian dari tim penelitan maritim Universitas Airlangga baru-baru ini mengunjungi Direktorat Kenavigasian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pertemuan yang diadakan pada Selasa (27/6/2023) bertujuan untuk mendapatkan wawasan tentang sistem monitoring keselamatan pelayaran pada Traffice Scheme Separation (TSS) dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar., selaku Direktur Kenavigasian, turut hadir dan memimpin langsung diskusi tersebut. 

Maroclaw pada kegiatan tersebut  diwakili oleh Tim Peneliti yang diantaranya dari beberapa dosen FH UNAIR, diantranya yakni Dr. Nilam Andalia Kurniasari dan Dr. Dina Sunyowati, beserta asisten peneliti Kautsar Ismail. Diskusi tersebut bertujuan secara spesifik dalam memahami mekanisme monitoring yang diterapkan dalam Traffice Scheme Separation (TSS) dan Alur Laut Kepulauan Indonesia. (ALKI). 

Maroclaw FH UNAIR yang saat ini cukup dikenal mengenai keahliannya dalam studi hukum maritim dan laut, berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sektor maritim di Indonesia. Melalui kunjunjungan ke Direktorat Kenavigasian ini, merupakan kesempatan yang berharga untuk mengetahui praktik-praktik kemaritiman dan mengidentifikasi area yang dapat ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan kegiatan maritim di perairan Indonesia. 

Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar., menyampaikan beberapa pengetahuan penting dalam praktik di lapangan mengenai kemaritiman, serta berbagai tantangan yang dihadapi oleh Direktorat Kenavigasian dalam menjaga kepatuhan serta aturan keselamatan navigasi yang diterapkan di wilayahg perairan Indoneaia. 

Dr. Nilam Andalia Kurniasari dan Dr. Dina Sunyowati sebagai bagian peneliti Maroclaw, terlibat aktif dalam diskusi dengan pejabat Direktorat Kenavigasian untuk memahami kompleksitas sistem monitoring traffic kapal yang ada.  

Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen antara kedua belah pihak untuk melanjutkan dialog dan kerja sama di masa yang akan datang. Maroclaw, sebagai pusat studi terkemuka dalam studi hukum maritim dan laut, terus meningkatkan kualitas serta keahlihannya dalam pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendorong keselamatan maritim dan keamanan di Indonesia. “Terimakasih kepada Marcolaw atas komitmen dan kepeduliannya dalam mengatasi tantangan yang dihadapi untuk terus memastikan kepatuhan kapal dan keselamatan kegiatan maritim di perairan Indonesia,” ucap Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar. selaku pihak Direktorat Kenavigasian. 

“Harapannya, kolaborasi antara lembaga akademik seperti Maroclaw dan instansi pemerintah seperti Direktorat Kenavigasian dapat terus dilakukan sehingga dapat mewujudkan visi misi terhadap lingkungan yang kondusif bagi kapal-kapal untuk beroperasi dengan aman dan efisien di perairan Indonesia, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan dan kemakmuran sektor maritim kepada negara ini,” tutur Capt. Budi Mantoro. 

Penulis : Kautsar Ismail 

Editor : M. Akmal Syawal 

Peneliti-FH-UNAIR-menjadi-Peneliti-Utama-dalam-Penyusunan-Background-Study-RPJMN-2025-2029

Peneliti FH UNAIR menjadi Peneliti Utama dalam Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 Bidang Isu Infrastruktur dan Kemaritiman

Humas(17/7/2023) | Pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2023, Dr. Nilam Andalia Kurniasari, seorang dosen dan peneliti pada Centre for Maritime and Ocean Law Studies (MAROCLAW) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berhasil menyelesaikan penyusunan Background Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 sekaligus mendiskusikan dan mempresentasikan hasil kajian yang diprakarsai oleh Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tersebut melalui sebuah FGD yang dihadiri oleh berbagai pihak dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Kementerian Perhubungan, akademisi, dan praktisi Hukum Maritim Indonesia. Selama dua bulan terakhir pakar Hukum Maritim dari FH UNAIR ini dipercaya oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai Peneliti Utama dalam penyusunan Background Study RPJMN 2025 – 2029 pada bidang isu Infrastruktur dan Kemaritiman. 

FGD yang berlangsung di Jakarta ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu hukum maritim terkait dengan kebijakan pelayaran dalam negeri utamanya tentang penerapan asas maritime cabotage di Indonesia yang akan menjadi salah satu fokus dalam RPJMN 2025-2029. “Saya merasa terhormat telah dipercaya oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk menjadi peneliti utama dalam penyusunan Background Study RPJMN 2025 – 2029 pada isu strategis penerapan asas maritime cabotage dalam mendukung perkembangan industri pelayaran Indonesia. Sebagai seorang akademisi saya merasa senang hasil kajian akademik yang selama ini saya lakukan menjadi bagian dari suatu dokumen penting negara, yaitu RPJMN 2025 – 2029.” ungkap Dr. Nilam Andalia Kurniasari.  

Selain itu, Dr. Nilam Andalia juga menyampaikan bahwa regulasi yang baik harus mendorong pertumbuhan industri pelayaran Indonesia dan melindungi kepentingan nasional. Pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan terhadap kebijakan maritime cabotage juga merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan implementasi yang tepat. 

Pada kegiatan FGD tersebut dan dalam hasil penelitiannya Dr. Nilam Andalia Kurniasari menyampaikan bahwa maritime cabotage adalah suatu asas yang pemberlakuannya mampu melindungi berbagai kepentingan nasional. Tidak hanya sarat akan proteksi terhadap kepentingan sektor pertumbuhan ekonomi negara dari industri pelayaran, namun penerapan maritime cabotage juga mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional lainnya yang tak kalah pentingnya, yaitu pertahanan dan keamanan. Oleh karenanya ia berpesan bahwa maritime cabotage harus terus diterapkan di Indonesia.  

Penulis kontributor: Kautsar Ismail 

Editor: Dewi Yugi Arti  

Tim Peneliti MAROCLAW FH UNAIR Kunjungi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk Tindak Lanjuti Kerja Sama Kajian Kesehatan Lingkungan Laut

Tim Peneliti MAROCLAW FH UNAIR Kunjungi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk Tindak Lanjuti Kerja Sama Kajian Kesehatan Lingkungan Laut

Humas (7/7/2023) | Tim peneliti yang tergabung dalam Center for Maritime and Ocean Law Studies (MAROCLAW) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Dr. Nilam Andalia Kurniasari dan Dr. Dina Sunyowati, mengunjungi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada Senin (26/6/2023) lalu. Mereka bertemu dengan Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ir. Suharyanto, M.Sc yang juga didampingi oleh Ir. Nilfa Rasyid sebagai Koordinator Kelompok Tata Ruang Laut Nasional dalam rangka membahas kajian penelitian terkait kesehatan lingkungan laut di wilayah Traffic Separation Scheme (TSS) dan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). 

Kunjungan berlangsung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan yang beralamatkan di Jalan Medan Merdeka Timur nomor 16, Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut juga dalam rangka membangun komunikasi yang positif antara peneliti dan pihak kementerian, serta diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut dalam bidang penelitian dan pengembangan kebijakan lingkungan laut. 

Pertemuan itu membahas banyak hal, salah satunya mengenai kabel telekomunikasi di laut yang dapat menyebabkan pencemaran pada lingkungan di bawah laut. Saat ini, terdapat kabel telekomunikasi di bawah laut yang sepertinya dimiliki oleh negara lain (bukan negara Indonesia) yang melakukan lintas batas negara. Selain kabel telekomunikasi, pertemuan itu turut membahas hal-hal yang bersifat substantial, baik seputar kebijakan hingga hubungan negara Indonesia dengan negara-negara kepulauan lainnya. 

Tentu kedua peneliti dari MAROCLAW FH UNAIR datang berkunjung dengan membawa pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam bidang hukum kelautan dan lingkungan. Dr. Nilam Andalia Kurniasari merupakan ahli hukum kelautan yang memiliki kompetensi dalam isu-isu perlindungan lingkungan laut dan maritim. Sementara itu, Dr. Dina Sunyowati adalah pakar dalam bidang hukum pengelolaan sumber daya laut, hukum lingkungan laut, dan pembangunan berkelanjutan. 

“Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama akademisi maupun masyarakat haruslah bersama-sama memperhatikan pencemaran pada wilayah pesisir. Untuk langkah awal diperlukan pula pemetaan terhadap skala pesisir pantai yang tercemar, sehingga upaya penanggulangan dan pemulihannya dapat terkordinir dengan lebih baik,” tutur Dr. Nilam. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut menyambut baik kunjungan MAROCLAW FH UNAIR dan menyatakan antusiasme mereka dalam mendiskusikan kajian penelitian terkait kesehatan lingkungan laut. Pertemuan ini merupakan wujud dari kolaborasi antara akademisi dan pemerintah dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap lingkungan laut. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pun turut menaruh perhatian yang tinggi terhadap masalah lingkungan laut dan berkomitmen untuk melindungi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem laut Indonesia. Kolaborasi dengan MAROCLAW FH UNAIR merupakan langkah penting dalam mengembangkan pemahaman dan kebijakan yang berbasis ilmiah untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. 

Kontributor: Kautsar Ismail 

Editor : Dewi Yugi Arti