Skip to main content
HRLS FH UNAIR Selenggarakan Seri Webinar Peringati International Women’s Day Bertemakan Perempuan & Teknologi

HRLS FH UNAIR Selenggarakan Seri Webinar Peringati International Women’s Day Bertemakan Perempuan & Teknologi

Dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) setiap tanggal 8 Maret. Hari Perempuan International tidak hanya diperingati dalam bentuk selebrasi, namun juga peringatan terhadap hak-hak perempuan dan bagaimana kaum perempuan menjadi bagian penting dalam sebuah masyarakat. Peringatan Hari Perempuan Internasional ditunjukkan dengan berbagai cara di berbagai belahan dunia. Para kepala negara lazimnya memberikan pidato kenegaraan mengenai situasi terkini terkait hak-hak perempuan dan kebijakan yang dimiliki negara untuk mendorong keadilan gender. Pemberian bunga sebagai simbol kepada para perempuan juga dilakukan di beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat, utamanya bunga mimosa. Bunga mimosa dianggap sebagai simbol dari penghargaan, harga diri, dan keagungan. 

Negara Indonesia pun turut ambil bagian dalam perayaan Hari Perempuan Internasional. Banyak cara yang dilakukan, di antaranya mengadakan aksi, konferensi, seminar, dan kegiatan lain yang berbasiskan isu keperempuan dan keadilan gender. Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, pusat studi Human Rights Law Studies Fakultas Hukum Universitas Airlangga (HRLS FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Negeri Surabaya), Pusat Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, DigitalMAMA.ID, Center for Maritime and Ocean Law Studies (MAROCLAW) FH UNAIR, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyelenggarakan International Women’s Day 2023: 3 Seri Workshop Literasi “Menjadi Perempuan Digdaya di Dunia Maya”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (8/3/2023) itu disesuaikan dengan tema yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu “DigitALL: Innovation and Technology for Gender Equality”. 

Seri webinar tersebut terdiri dari para pembicara yang berasal dari keenam lembaga yang berkolaborasi, yaitu Satria Unggul W. Prakasa (PUSAD), Catur Ratna Wulandari (Editor In Chief DigitalMAMA.ID), Hanaa Septiana (AJI), Masitoh Indriani (HRLS), Franky Butar Butar (HRLS), Putri Aisiyah R. Dewi (PSGA), Inge Christanti (Pusat Studi HAM Universitas Surabaya), dan Dr. Sjafiatul Mardliyah (PSGA). Selain membahas mengenai literasi informasi, seri webinar ini juga membahas tentang perlindungan data pribadi dan kekerasan berbasis gender online (KGBO).  

“Tema seri kelas literasi digital ini memang kami sesuaikan dengan tema peringatan Hari Perempuan Internasional dari PBB, yang mana tema tersebut memfokuskan pada pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan di era digital. Tema ini merupakan tema yang menarik dan relevan dengan situasi perempuan di Indonesia saat ini,” ujar Putri Aisiyah, peneliti PSGA. 

Berdasarkan survei indeks literasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo RI) pada tahun 2022, indeks literasi digital perempuan lebih rendah dibandingkan dengan indeks literasi digital laki-laki. Dari skala 1 – 5, indeks literasi digital perempuan hanya mencapai 3,5 untuk dimensi digital skills, 3,6 untuk digital ethics, dan yang paling rendah terdapat pada dimensi digital safety yaitu berada di titik 3,07. Padahal, saat ini berbagai aspek kehidupan telah mengalami digitalisasi. Digitaliasi dalam berbagai aspek kehidupan memiliki dampak yang positif dan mampu membawa perubahan yang lebih baik. Namun, digitalisasi ternyata juga berpotensi melanggar hak-hak kelompok rentan termasuk perempuan. Banyak kasus yang menempatkan perempuan sebagai korban dari digitalisasi, mulai dari kurangnya akses terhadap ekonomi digital hingga KBGO. 

“Tujuan dari seri webinar ini agar perempuan menjadi lebih berdaya di ruang virtual, mengurangi kesenjangan perempuan terhadap perkembangan teknologi, dan memberikan perlindungan bagi perempuan ketika menggunakan teknologi. Dalam rangka mendukung tujuan itu, diperlukan perlindungan terhadap data pribadi. Data pribadi perlu untuk dilindungi karena merupakan bagian dari privasi. Data pribadi ini mencakup data pribadi umum yang terdiri dari identitas mulai dari nama lengkap hingga status perkawinan serta data pribadi spesifik mulai dari informasi kesehatan hingga data keuangan pribadi,” tutur Masitoh Indriani, peneliti HRLS. 

Masitoh juga menerangkan bentuk-bentuk kejahatan apa saja yang mengintai terhadap data pribadi, seperti mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta sengaja menjual atau membeli data pribadi. 

Selain membahas tentang pentingnya menjaga privasi data pribadi, para pemateri juga menjelaskan cara meningkatkan kompetensi perempuan sebagai aktor yang mampu memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi informasi dengan aman dan sesuai budaya masyarakat digital. Selain itu, dibahas juga mengenai cara menyikapi dan mengenali modus-modus KBGO. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Perkuat Hubungan Kerja Sama Para Peneliti Antar Lembaga, Direktorat Litbang BAKAMLA Kunjungi FH UNAIR

Perkuat Hubungan Kerja Sama Para Peneliti Antar Lembaga, Direktorat Litbang BAKAMLA Kunjungi FH UNAIR

Pada hari kamis (2/3/2023) Departemen Hukum Internasional FH UNAIR kedatangan para peneliti dari Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yaitu, Kol Bakamla Ir. Marthen Pendi., Kol Bakamla Waryoto, S.E.,  May Bakamla Aspin Utoyo, S.Kom., dan Lettu Bakamla Moch. Chairul Anam, S.T. di Ruang Faculty Club. Para Peneliti yang berasal dari tim keamanan laut Republik Indonesia ini berkunjung dengan maksud untuk dapat memperkuat kerja sama kelembagaan antar lembaga penelitian dan juga dengan mengharapkan saran berupa kajian-kajian akademisi demi terwujudnya praktik Kemanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum dalam hal Kelautan di Indonesia.

Departemen Hukum Internasional FH UNAIR yang dalam pertemuan ini turut diwakili oleh Guru Besar Hukum Internasional Prof. Koesrianti, LL.M., Ph.D. disertai Direktur Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS) Bpk. Adhy Riadhy Arafah., LL.M. (Adv.) bersama pula akademisi pengajar Hukum Internasional dan Hukum Kelautan Ibu Dr. Aktieva Tri Tjitrawati., Ibu Dr. Nilam Andalia Kurniasari., LL.M dan Ibu A.Indah Camelia., S.H., M.H

FH UNAIR dipilih sebab menjadi salah satu kampus hukum dengan penelitian Hukum Laut terbaik di Indonesia, dengan Research yang sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh para akademisi peneliti sebelum kemunculan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yudisdiksi. Dengan harapan bahwa kerja sama ini akan menghasilkan rangkaian kegiatan ilmiah yang dapat menghasilkan pemahaman mendalam dan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang mendalam, atau cara-cara yang sesuai dalam rangka penyelenggaraan keamanan kelautan.

Dr. Nilam Andalia Kurniasari, Direktur Pusat Kajian Hukum Maritim dan Hukum Laut (MAROCLAW) FH UNAIR menyampaikan pokok diskusi kepada jajaran BAKAMLA RI

Kunjungan ini dibalut dengan Model Forum Grup Discussion (FGD) dan menuai berbagai timbal-balik respon argumen solutif yang hadir dalam dialog bersama ini. Saran berupa pelaksanaan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum kelautan, harapan bagaimana  juga berupa berbagai model penelitian yang dapat digunakan agar kemudian penelitian tersebut dapat menjadi acuan yang dalam implementasinya dapat terlaksana dengan baik.

Departemen Hukum Internasional FH UNAIR menyampaikan kesiapsediaan dengan memiliki sumber daya untuk membantu BAKAMLA dalam melaksankan beberapa kebutuhan urgen yang dimiliki oleh BAKAMLA, salah satunya masukan yang dapat diberikan adalah  diperlukannya kerjasama dari setiap Stakeholder yang bertanggung jawab dalam arah implementasi kebijakan terhadap keamanan keselamatan dan penegakan hukum.

Pertemuan ini diharapkan kemudian menjadi Fondasi dalam hubungan kerjasama kedua lembaga antara BAKAMLA dan FH UNAIR dalam rangka menegakkan kebijakan nasional kemanan, keselamatan dan penegakan hukum laut di Indonesia. Baik itu dalam rangka Evaluasi, Saran dan Masukan hingga koordinasi dan sinkronasasi terhadap aspek-aspek hukum laut di Indonesia. Oleh karenanya, Departemen Hukum Internasional FH UNAIR mengharapkan akan ada kajian-kajian mendalam yang selanjutnya dilaksanakan oleh Para Peneliti BAKAMLA  sehingga dapat mengidentifikasi setiap sektor tindak kejahatan di Laut.

Sebagai penutup, FH UNAIR dengan sepenuh hati menyatakan bersedia dalam melakukan kerjasama berdama Direktorat Litbang Bakamla dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi yaitu seputar Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian kepada Masyarakat.

 

Kontributor: Kautsar Ismail

 

AIILS FH UNAIR Diskusikan Ketentuan Unruly Passenger dan Kemungkinan Ratifikasi Protokol Montreal 2014

Setiap orang tentunya mendambakan penerbangan yang aman dan nyaman ketika sedang bepergian menggunakan pesawat terbang. Setiap maskapai penerbangan tentunya juga memiliki standarnya masing-masing untuk memberikan pengalaman yang terbaik kepada penumpangnya secara setara agar merasakan kenyamanan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa gangguan berupa pelanggaran yang dilakukan penumpang lain akan mengusik kenyamanan. Hal ini melatarbelakangi lahirnya ketentuan hukum internasional dan nasional terhadap penumpang yang tidak patuh.  

Dalam rangka mengenal lebih jauh tentang ketentuan hukum terhadap penumpang yang tidak patuh tersebut, Pusat studi Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Desember 2022 itu mengangkat tema “Unruly Passenger dan Ratifikasi Montreal 2014 Bagi Indonesia”. Kegiatan tersebut turut mengundang Dhony Vasmin Akhsomo, S.T. (Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya), Dr. Endang Puji Lestari, S.H., M.H. (Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya), serta Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv) (Direktur AIILS FH UNAIR) sebagai pembicara. 

Dhony Vasmin Akhsomo, S.T. yang didapuk sebagai pembicara pertama berkesempatan untuk menyampaikan materi dari segi teknis tata cara penanganan penumpang. Beliau menjelaskan bahwa pekerjaannya sebagai flight instructor harus berhubungan langsung dengan personel penunjang pengoperasian pesawat udara lainnya, sehingga harus memiliki latar belakang teknis untuk menunjang pekerjaan di lapangan. Secara sederhana, beliau kemudian menjelaskan bahwa istilah unruly atau disruptive passenger adalah perilaku penumpang yang tidak mampu mematuhi peraturan di dalam pesawat atau tidak mengikuti instruksi awak pesawat sehingga mengganggu ketertiban dan disiplin di dalam pesawat. Adapun regulasi terkait unruly passenger diatur dalam ketentuan ICAO Annex 6 (Aircraft Operation), ICAO Annex 9 (Facilitation), ICAO Annex 17 (Security), ICAO Circular 288, ICAO Doc 10117, ICAO Doc 10002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan 51 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. 

Kesempatan selanjutnya diberikan kepada Dr. Endang Puji Lestari, S.H., M.H. sebagai pembicara kedua. Beliau berujar bahwa ketentuan fundamental mengenai penerbangan publik pada awalnya diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Indonesia telah meratifikasi beberapa peraturan internasional tentang penerbangan publik sejak tahun 1976. Akan tetapi, protokol Montreal 2014  memang belum diratifikasi hingga saat ini. Upaya untuk melakukan ratifikasi sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2017 melalui berbagai rangkaian kegiatan seperti focus group discussion. “jadi saat ini sebenarnya sedang proses peratifikasian karena dalam terdapat beberapa klausul yang belum diatur dalam undang-undang kita,” jelasnya. 

Penyampaian materi kemudian dilanjutkan kepada Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv) sebagai pembicara terakhir. Beliau menyampaikan bahwa benar Indonesia saat ini sudah meratifikasi Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976. Sementara itu, Protokol Montreal 2014 memang belum diratifikasi oleh Indonesia. Keberadaan Protokol Montreal 2014 sendiri dimaksudkan untuk memperbaiki dan menggantikan Konvensi Tokyo 1963 yang dianggap masih memiliki celah. Menurutnya, Indonesia sendiri masih terhalang oleh beberapa tantangan untuk meratifikasi Protokol Montreal 2014 karena ada kecenderungan untuk menghindari lamanya proses di Dewan Perwakilan Rakyat dan melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Menurutnya, ratifikasi Protokol Montreal 2014 sebenarnya tidak harus dalam bentuk undang-undang, cukup dengan Peraturan Presiden dengan pertimbangan bahwa ratifikasi Konvensi Tokyo 1963 saat itu sudah meratifikasi tiga konvensi dalam satu undang-undang sekaligus. Selain itu, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional yang memberikan panduan dalam meratifikasi perjanjian internasional dalam Pasal 10-11.

FH UNAIR Peringati Hari HAM dengan Seminar terkait Marginalisasi Jemaat Ahmadiyah di Indonesia

Humas (8/12/2022) | Human Rights Law Studies FH UNAIR dan Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) FH UNAIR berkolaborasi dalam menggelar seri acara Human Rights Day yang digelar tiap hari Kamis. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merayakan International Human Rights Day yang diperingati tiap 10 Desember. 

Acara ketiga adalah seminar yang bertajuk “Memandang Kembali Minoritas Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)”. Dua narasumber diundang pada seminar tersebut. Pertama adalah Juru Bicara dan Sekretaris Pers JAI Yendra Budiana. Yendra menjelaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah telah berpartisipasi aktif dalam perjuangan kemerdekaan, serta telah diakui sebagai organisasi sosial keagamaan pasca kemerdekaan. 

“Banyak pahlawan dan tokoh yang berkontribusi pada pemajuan negara Indonesia itu merupakan seorang umat Ahmadiyah. Misalnya adalah W.R. Soepratman, Arief Rahman Hakim, dan atlit badminton Olich Sholihin. Tetapi persepsi buruk dan marginalisasi terhadap kami dimulai justru malah setelah era Reformasi bergulir, anehnya disitu,” ujar Yendra. 

Yendra menceritakan berbagai macam diskriminasi dan kekerasan dihadapi oleh para anggota JAI. Mulai dari pengeluaran SKB 3 Menteri yang membatasi aktivitas keagamaan, dan kemudian ditafsirkan di daerah untuk membatasi hak administratif mereka. Hingga, penyegelan dan perusakan masjid hingga pembunuhan 3 anggota JAI di Cikeusik, Banten. 

“Walau sudah mereda dalam waktu beberapa tahun terakhir, bukan berarti marginalisasi itu tidak ada. Kebencian ini disuburkan melalui mispersepsi terkait tafsir kami terkait agama Islam. Mulai dari kita dianggap nabinya bukan Nabi Muhammad SAW, kitabnya bukan Al-Quran, hingga syahadatnya beda,” ujar juru bicara itu. 

Pemateri kedua adalah Direktur CLeP FH UNAIR Joeni Arianto Kurniawan, Ph.D. Joeni mengatakan bahwa kekerasan atas nama agama di Indonesia itu acapkali terjadi karena menguatnya paham fundamentalisme, khususnya fundamentalisme Islam atau Islamisme. Agenda politik dari Islamisme ini berupaya untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam, atau setidak-tidaknya adanya aplikasi syariat yang sesuai interpretasi mereka secara formal dalam hukum. 

“Dalam beberapa kasus, mereka berhasil. SKB 3 Menteri yang diskriminatif hanyalah salah satu contoh. Bahkan eksistensi Pasal 28J ayat (2) di UUD NRI 1945 itu adalah bentuk kesuksesan agenda Islamisme. Dalam pasal itu, HAM di Indonesia dapat dibatasi dengan nilai-nilai agama,” ujar Pakar Hukum dan Agama itu. 

Landasan konstitusional tersebut menurut Joeni membuka jalan adanya hukum yang memformalkan interpretasi Islamisme. Ambil contoh UU PNPS 1/1965, yang terkenal dengan penggunaan pasal karet terkait penodaan agama untuk marginalisasi kelompok agama minoritas. Eksistensinya dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi karena legislasi itu dianggap sebagai pengejawantahan dari Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. 

“Untuk itu, hukum perlu diubah di Indonesia agar dalih agama tidak diberi jalan untuk mendiskriminasi atau memarginalisasi kelompok tertentu. Hal tersebut diperlukan pendekatan interkulturalisme, dimana hukum bisa menjembatani agar semua kelompok agama (termasuk yang tidak beragama) untuk bisa menjalankan kepercayaannya, dan saling mengenal. Ingat kata pepatah, tak kenal maka tak sayang,” tutup Joeni. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Menilik Rangkaian Puncak Acara Peringatan Hari HAM Internasional di FH UNAIR

Humas (8/12/2022) | Human Rights Law Studies (HRLS) FH UNAIR, Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) FH UNAIR, dan Amnesty International Indonesia Chapter UNAIR berkolaborasi untuk menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional. Peringatan tersebut dilakukan tiap tanggal 10 Desember. Bertajuk “Embracing Humanity, Celebrating Diversities”, kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga minggu setiap hari Kamis. 

Pada puncak acaranya di Kamis (1/12/2022), digelar empat kegiatan dalam waktu sehari tersebut. Pada pagi hari, digelar seminar yang membahas terkait marginalisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Indonesia kala era Reformasi. Juru Bicara dan Sekretaris Pers JAI Yendra Budiana diundang menjadi narasumber, begitu pula Direktur CLeP FH UNAIR Joeni Arianto Kurniawan, PhD.  

“Berbagai macam diskriminasi yang kami alami karena kuatnya mispersepsi bahwa kami itu bukan umat Islam. Mulai dari pengeluaran SKB 3 Menteri yang membatasi ibadah kami, pembatasan hak adminsitrasi, perusakan masjid, hingga pembunuh 3 jemaat kami di Cikeusik, Banten,” ujar Yendra. 

Kegiatan kedua yang digelar adalah debat mahasiswa dan mimbar bebas yang mengulik tema “Perlukah Pengakuan terhadap Hak LGBTQ+ di Indonesia.” Pendebat di sisi pro berasal dari asisten peneliti HRLS FH UNAIR dan CLeP FH UNAIR, sementara pihak kontra dari elemen Sie Kerohanian Islam (SKI) FH UNAIR.  

Argumen dari sisi pro menekankan bahwa hak LGBTQ+ merupakan bentuk hak yang tak bisa terpisahkan dari HAM. Pembatasan dan penegasian eksistensi hak tersebut di Indonesia dikarenakan maraknya politik homofobia (political homophobia) yang mengalami intensifikasi pasca Orde Baru. Di sisi kontra, pembatasan hak LGBTQ+ di Indonesia itu masuk akal karena hukum Indonesia hanya mengakui bentuk perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Tak hanya itu, LGBTQ+ ditekankan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, pihak kontra juga tidak menyetujui adanya bentuk diskriminasi atau kekerasan yang ditujukan pada kelompok LGBTQ+. 

Kegiatan ketiga di hari itu adalah pameran seni audiovisual. Karya-karya mulai dari lukisan, fotografi, hingga film pendek ditampilkan di Gedung C FH UNAIR. Koordinator Amnesty Chapter UNAIR Dhamar Jagad Gautama menuturkan bahwa apa yang ditampilkan disana bermuatan berbagai macam kritik sosial terkait minimnya upaya penegakan HAM di Indonesia.  

“Mulai dari fotografi teman-teman Amnesty ketika mereka mengunjungi Desa Wadas yang bukitnya akan diubah menjadi tambang. Maraknya kekerasan seksual dan budaya patriarki di Indonesia. Semakin kuatnya oligarki dalam menindas hak-hak rakyat kecil. Hingga, film pendek yang mengisahkan konflik lahan di Tambak Bayan, Surabaya,” ujar mahasiswa FH UNAIR itu. 

Hari itu ditutup dengan mimbar seni yang digelar pada malam hari. Berbagai macam penampilan hadir pada mimbar tersebut. Mulai dari pembacaan puisi mengenai pelanggaran HAM dalam terapi konversi LGBTQ+, lagu hiphop terkait Surabaya, hingga aksi teatrikal mengenai pelanggaran HAM kala 1997-98 di Indonesia. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Pusat Studi FH UNAIR Gelar Nobar dan Diskusi terkait Mahasiswa UNAIR yang Hilang pada Tahun 1998

Humas (29/11/2022) | Human Rights Law Studies (HRLS) FH UNAIR dan Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) FH UNAIR berkolaborasi dalam menggelar seri acara Human Rights Day yang digelar tiap hari Kamis. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merayakan International Human Rights Day yang diperingati tiap 10 Desember. 

Acara kedua adalah nonton bareng (nobar) dokumenter terkait Herman Hendrawan dan Bimo Petrus (Bimpet). Kegiatan ini digelar pada Kamis (24/11/2022). Dokumenter ini merupakan episode dari Melawan Lupa, sebuah acara TV yang ditayangkan di Metro TV. Herman dan Bimpet merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR yang menjadi korban penghilangan paksa dari serangkaian peristiwa penghilangan 13 aktivis pada tahun 1997-98.  

Konteks politik kala tragedi itu terjadi adalah Indonesia sedang memasuki penghujung rezim Orde Baru, dimana kekuasaan otoritarian dan militeristik Soeharto mulai goyah. Gerakan seperti Partai Rakyat Demokratik dan Serikat Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, dimana Herman dan Bimpet aktif berpartisipasi, mulai menuntut demokratisasi besar-besaran dan turunnya Soeharto dari tahta kepresidenan. 

Dua narasumber diundang untuk mendiskusikan tragedi tersebut. Pertama adalah Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Jawa Timur Dandik Katjasungkana. Selama Dandik menjadi mahasiswa, ia merupakan rekan seperjuangan Herman dan Bimpet dalam gerakan pro-demokrasi. Dalam pemaparannya, ia mengenang bagaimana sifat dan pengalaman interaksinya bersama mereka berdua. Dandik juga menjelaskan perjuangan memorialisasi mereka pasca era Reformasi bergulir. 

“Di awal 2000-an, kami mencoba persuasi dekanat FISIP UNAIR dan menggalakkan dukungan untuk membangun patung memorial untuk Herman dan Bima. Tetapi, itu susah sekali dan hingga sekarang belum direalisasikan. Dalihnya adalah hilangnya mereka dikarenakan oleh peristiwa politik. Ini lucu, padahal penghilangan paksa itu adalah persoalan kemanusiaan sekalipun itu dipicu oleh persoalan politik,” ujar aktivis itu. 

Dandik juga mengatakan pentingnya untuk selalu membahas dan mengenang terkait peristiwa penghilangan paksa. Hal ini dikarenakan bahwa impunitas masih tebal mengelindani kasus-kasus ini, sementara terduga pelaku masih dalam lingkaran kekuasaan pemerintah hingga kini. 

Narasumber kedua adalah Mahasiswa Ilmu Sejarah UNAIR Habi Sjarif. Habi mengatakan bahwa salah satu kebijakan Orde Baru yang masih dirasa dampaknya hingga sekarang adalah depolitisasi perguruan tinggi. Melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) pada tahun 1978, mahasiswa dilarang untuk ikut kegiatan yang berbau politik, dan elemen negara serta militer dengan mudah masuk dan mengontrol kampus. 

“Perlawanan Herman dan Bimpet yang berbasis pada politik kerakyatan adalah bentuk perlawanan dari NKK/BKK, oleh karena itu rezim menganggap mereka sebagai ancaman. Sekalipun NKK/BKK sudah tidak lagi diberlakukan, tetapi kebiasaan kampus untuk buta pada persoalan kemanusiaan dan kedekatannya terhadap penguasa masih bisa tetap dirasa dan menjelma bentuk baru,” tutur mahasiswa angkatan 2018 itu. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Badan Pengkajian MPR RI dan Pusat Studi Konstitusi & Ketatapemerintahan FH UNAIR Lakukan Kajian Mengenai Kelembagaan Negara

Perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 s.d 2022 telah membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari mulai bergesernya konsep kedaulatan rakyat yang berimplikasi terhadap pelaksanaan kedaulatan yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai Lembaga tertinggi negara, peneguhan sistem presidensiil dan penguatan pemisahan kekuasaan, hadirnya kelembagaan baru seperti MK dan KY, hingga mekanisme pemberhentian Presiden.  Praktik ketatanegaran baru setelah perubahan UUD 1945 tersebut, perlu dilakukan refleksi dan evaluasi. Untuk itu Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan   Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan (PSKK) melakukan Kajian Kelembagaan Negara, Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan FGD dalam isu Lembaga Negara dan Hubungan antar Lembaga Negara, di Surabaya, pada 25 Nopember 2022.

Acara FGD ini dipimpin oleh Drs. Agun Gunandjar Sudarsa. Bc.IP., M.Si, anggota MPR, politisi berpengalaman dan termasuk sebagai pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2004. Selain itu juga dihadiri oleh 2 anggota MPR RI dan Anggota Badan Pengkajian, yakni H. Johan Rosihan, ST., dan Slamet Ariyadi, S.Psi,. Para peserta yang hadir merupakan dosen dan peneliti yang berafiliasi pada Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, seperti Dri Utari C.R., LL.M, Dr. M. Syaiful Aris, Dr. Rosa Ristawati, fellow PSKK dari BRIN, Otto Trengginas dan beberapa orang lainnya.

Dalam pengantarnya, Pak Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa Badan Pengkajian memerlukan pandangan, masukan dari para akademisi yang bebas untuk menyampaikan pikiran dan gagasanya mengenai kelembagaan negara. FGD ini mempunyai 10 subtema yang relevan dengan isu Lembaga negara, seperti kedudukan KY, fungsi persetujuan DPR dalam jabatan publik, mekanisme keikutsertaan DPD dalam legislasi, keterlibatan negara dalam perubahan UUD 1945 dan tema-tema lainnya. Pada FGD ini seluruh peserta aktif menyampaikan paparan masing-masing Sub Tema sesuai dan mendapat respon dari para Anggota Badan Pengkajian. Diskusi pun berlangsung menarik pada isu actual, seperti masalah pencopotan hakim MK.

Dr. Radian Salman, Ketua PSKK menyatakan terima kasih untuk ke beberapa kali nya, Badan Pengkajian MPR memberikan kepercayaan Kerjasama ini dan berharap bahwa PSKK dapat berkontribusi melalui FGD yang keluarannya berupa artikel yang akan dipublikasikan pada Jurnal Majelis.

 

Penulis: PSKK FH UNAIR

Menilik Hak Masyarakat Adat yang Terpinggirkan oleh Megaproyek IKN dalam Webinar HRLS x CLeP

Humas (26/11/2022) | Human Rights Law Studies (HRLS) FH UNAIR dan Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) FH UNAIR berkolaborasi dalam menggelar seri acara Human Rights Day yang digelar tiap hari Kamis. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merayakan International Human Rights Day yang diperingati tiap 10 Desember. 

Rangkaian acara pertama adalah diskusi yang digelar pada Kamis (17/11/2022) dengan mengangkat topik “Menyelami Masyarakat Adat terhadap Perlindungan HAM dalam Rangka Pembangunan Ibu Kota Nusantara vs. Realisasi Ekonomi 2045.” Mahasiswa FH UNAIR Anna Maria diundang menjadi pemateri pada diskusi tersebut.  

Anna menuturkan bahwa hak masyarakat adat banyak yang terpinggirkan dalam pembangunan megaproyek Nusantara. Hal ini dikarenakan bahwa dalam lokasi proyeknya banyak bersinggungan dengan tanah-tanah adat, dan dalam proses pembangunan serta formulasi legislasinya (UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara) tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat setempat. 

“Padahal, dalam Pasal 18B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin pengakuan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat adat. Tetapi, pengejawantahan politik hukum tersebut dalam peraturan perundang-undangan acapkali minim dan sering sering dikalahkan oleh keinginan pertumbuhan ekonomi besar-besaran oleh pemerintah. Megaproyek IKN ini adalah salah satunya,” papar Inspektur Jenderal MYMA FH UNAIR itu. 

Anna menuturkan bahwa pengakuan hak masyarakat adat masih sektoral dalam hukum Indonesia. Misalnya pengakuannya dalam urusan hutan adat dalam UU Kehutanan dan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang memperkokoh posisi hak atas hutan adat. Tetapi, belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur terkait masyarakat adat. Anna menambahkan bahwa RUU Masyarakat Adat masih tak kunjung disahkan oleh DPR, menunjukkan lanskap minimnya political will dalam mengakui hak masyarakat adat. 

Pemaparan Anna kemudian ditanggapi oleh Joeni Arianto Kurniawan, Ph.D, selaku Direktur CLeP FH UNAIR. Joeni menjelaskan bahwa masyarakat adat memerlukan perlindungan khusus karena kerentanannya, terutama dalam urusan tanah ulayat. Ia menambahkan bahwa lanskap regulasi pertanahan di Indonesia dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria itu sifatnya masih memberangus hak-hak masyarakat adat. 

“Jadi pengakuan tanah ulayat itu sebatas tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Padahal, kepemilikan tanah ulayat oleh masyarakat adat itu jauh sebelum Indonesia sebagai suatu negara itu ada. Pengakuan hak atas masyarakat adat di Indonesia itu masih banyak yang simpang siur dan setengah hati,” ujar pakar Hukum Adat itu. 

Joeni mengatakan bahwa problematika fundamental dalam megaproyek IKN adalah nihilnya penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Penerapan FPIC terhadap masyarakat adat ini diperlukan, yakni dimana negara menanyakan masyarakat adat apakah boleh tanahnya dipakai untuk suatu proyek. Jadi, masyarakat adat diberi ruang partisipasi dan persetujuan secara bebas dan terinformasi. 

“Hal ini dikarenakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination), termasuk dalam memanfaatkan dan menentukan nasib tanah ulayat yang mereka miliki. Jadi hak ini jangan disalahpahami sebagai pintu untuk separatisme, ini adalah otonomi kolektif suatu masyarakat,” tutup Joeni. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

AIILS FH UNAIR Diskusikan Kejahatan Siber Dari Segi Yuridis dan Teknis Guna Perkaya Perspektif 

Kejahatan di ruang siber akhir-akhir ini menjadi semakin marak. Kasus bjorka yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini menjadi gambaran betapa rentannya dunia maya terhadap serangan dan kejahatan. Kejahatan siber sendiri bisa dilakukan dari mana saja, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sehingga disebut juga sebagai kejahatan transnasional. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) kembali menggelar diskusi terbuka pada Jumat, 11 November 2022 secara luring. Adapun judul yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah “Menyoal Yurisdiksi UU PDP vs UU ITE: Persoalan dan Tantangan di Era Digital”.  

Hadir sebagai narasumber dari unsur mahasiswa pada kegiatan tersebut adalah Nenes Renata selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Fachry Dwi Handoko selaku mahasiswa Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Turut hadir juga Masitoh Indriani, S.H., LL.M. selaku pakar hukum siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk menjadi penanggap dalam diskusi tersebut. Diskusi tersebut dibuka secara langsung oleh Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv.) selaku Direktur Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS). Beliau berharap agar pertemuan kali ini ke depannya bisa menghasilkan kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember menjadi lebih erat, khususnya dari unsur mahasiswanya.  

Kemudian, Nenes Renata mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan argumentasinya dari sudut pandang hukum. Menurutnya, dalam menangani kejahatan transnasional tersebut setidaknya perlu dipahami terlebih dahulu atas yurisdiksinya. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU ITE dan UU PDP, segala tindakan hukum yang merugikan kepentingan Indonesia masuk dalam yurisdiksi negara Indonesia sesuai prinsip teritorial objektif (the objective territorial principle). Meskipun demikian, keduanya memiliki perbedaan yang esensial. Yurisdiksi dalam UU ITE hanya mensyaratkan bahwa akibat hukum hanya terjadi di Indonesia saja. Sedangkan dalam UU PDP, yurisdiksi tersebut kembali diperluas untuk juga melindungi subjek data Warga Negara Indonesia yang sedang di luar negeri. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah benar kejahatan siber yang terjadi di luar negeri benar-benar dapat diadili di Indonesia? Dalam menjawab pertanyaan tersebut setidaknya juga perlu mengetahui kesiapan Indonesia untuk melaksanakan Mutual Legal Assistance dan ekstradisi.  

Fachry Dwi Handoko kemudian menyambung dengan menelaah kesiapan infrastruktur pemerintah Indonesia dalam merespons kejahatan siber. Menurutnya, kejahatan siber itu tidak mengenal batas-batas yurisdiksi negara dan terkadang dilakukan secara anonim. Para hacker acapkali dengan mudah memahami kelemahan dan loophole pada infrastruktur siber di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus seperti bjorka, tokopedia, bahkan daftar pemilih tetap pemilihan umum 2014. Adapun berbagai cara yang biasanya dilakukan dalam melakukan kejahatan siber berupa peretasan adalah dengan menggunakan teknik SQL Injection dan distributed denial-of-service (DDoS) attack. 

Terhadap diskusi yang terjadi tersebut, Masitoh Indriani, S.H., LL.M. kemudian memberikan tanggapannya. Menurutnya, setidaknya arah pembicaraan tersebut cenderung mengarah pada aspek cyber security dengan salah satu unsur kecil di dalamnya adalah cyber crime. Diskusi tersebut juga sudah menggambarkan bahwa hukum di Indonesia sudah ada sebagai sarana atau alat untuk menjerat perbuatan pidana di internet. Akan tetapi, problem utamanya adalah apakah ruang siber bisa di ukur dan diketahui batas-batasnya antar negara karena sifat naturalnya yang tidak terlihat tapi bisa dirasakan pengaruhnya? Hal inilah yang menunjukkan bahwa dalam konteks siber, hukum merupakan salah satu aspek penting, tetapi juga penting aspek teknisnya untuk menerjemahkan teknologi yang ada. “Apapun itu jenis kejahatan sibernya, yang pasti itu benar ada, mengganggu, dan merugikan kita semua” ujarnya menjelaskan. Dalam konteks cyber security sendiri setidaknya ada tiga unsur yang harus dilindungi, yaitu infrastruktur, keamanan informasi, keamanan individu. “Lantas pekerjaan kita semua selanjutnya adalah apa yang harus dilakukan Indonesia selanjutnya?” ujarnya sebagai penutup.  

Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto 

Peristiwa 65 dan Warisannya Masa Kini Yang Masih Memunculkan Potret Kekejian

Akhir bulan September hingga awal bulan Oktober merupakan masa paling kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. Bahkan setiap tanggal 30 September, muncul berbagai himbauan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dan menaikkannya menjadi satu tiang pada 1 Oktober. Hal ini dilatarbelakangi oleh sebuah gerakan yang terjadi pada 30 September 1965 dini hari yang kemudian menewaskan enam orang jenderal dan satu orang perwira Tentara Nasional Indonesia pada matra Angkatan Darat. Namun, kekejaman itu tidak hanya berhenti di situ karena peristiwa yang terjadi selanjutnya jauh lebih kejam lagi untuk waktu yang sangat lama dan korban yang lebih banyak. Dalam rangka merefleksi pembunuhan massal pada tahun 1965-1966 sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat yang tak kunjung menemui titik terang dalam memberikan penyelesaian yang adil bagi korban dan keluarga korban, Center for Legal Pluralism (CLeP) dan Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Peristiwa 65 dan Prospek Keadilan atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu”. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin, 3 Oktober 2022 tersebut menghadirkan Pradnya Wicaksana selaku Research Assistant CLeP FH UNAIR untuk membahas apa yang sebenarnya terjadi pada masa itu dan dampaknya hingga saat ini.  

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh E Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D. selaku Direktur CLeP FH UNAIR. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diskusi seperti ini merupakan suatu rutinitas antara Center for Legal Pluralism (CLeP) dan Human Rights Law Studies (HRLS), khususnya dalam konteks merefleksikan hari kesaktian Pancasila. Alih-alih mengikuti alur sejarah mainstream di Indonesia, melalui diskusi ini kedua pusat studi tersebut berusaha mendekonstruksi narasi sejarah yang sudah ada dan berusaha menggali lebih jauh seputar Peristiwa 65. Menurutnya, peristiwa 65 sendiri bisa disebut sebagai our darkest periods in Indonesian history. Salah satu periode sejarah paling kelam dalam perjalanan kita sebagai sebuah bangsa yang setidaknya menelan korban lebih dari 500.000 nyawa warga Indonesia tanpa proses peradilan. Beliau sendiri berharap bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa 65 dapat menjadi tonggak penentu untuk menyikapi kejahatan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dimasa lalu melalui pengadilan hak asasi manusia ad hoc 

Sebagai seorang pemantik diskusi, Pradnya yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengawali pemaparannya dengan menceritakan bahwa latar belakang dari adanya peristiwa 65. Menurutnya, peristiwa pada tanggal 30 September 1965 tersebut terjadi karena adanya dinamika politik pada rezim demokrasi terpimpin yang tidak stabil. Hal ini mengingat bahwa pada zaman tersebut, Soekarno berusaha untuk menyatukan tiga kekuatan politik besar yaitu, nasionalis, agamis, dan komunis. Terlebih lagi pada masa itu, gerakan komunisme di Indonesia merupakan yang terbesar ketiga di dunia setelah Uni Soviet dan Tiongkok. Kondisi ini kemudian juga diperparah oleh berbagai isu seperti wacana pembentukan angkatan kelima, konfrontasi Malaysia dan perebutan Irian Barat, perang dingin dengan doktrin Truman-nya, sampai krisis ekonomi. Fakta yang benar-benar tergambar dari peristiwa 65 tersebut meliputi enam Jenderal Angkatan Darat dan satu Perwira Angkatan Darat diculik dan dibunuh yang mayatnya dibuang ke lubang buaya dengan disertai oleh  pendudukan kantor Radio Republik Indonesia dan adanya sebuah deklarasi. Meskipun demikian, peristiwa tersebut masih menyisakan banyak misteri karena tidak adanya konsensus historis terkait siapa dan apa intensi dari peristiwa 65 sehingga memunculkan berbagai teori yang spekultatif.  

Peristiwa tersebut membuat dimunculkannya propaganda kambing hitam guna melemahkan posisi Soekarno sebagai upaya mendiskreditkan sebuah rezim. Propaganda tersebut mengakibatkan munculnya sebuah konspirasi yang menjadikan gerakan komunisme sebagai sebuah kambing hitam guna melegitimasi Pembersihan politik dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan loyalis Soekarno. Hal tersebut tampaknya justru memunculkan peristiwa genosida yang menewaskan 500.000 – 3.000.000 korban jiwa yang terdiri dari anggota PKI, anggota organisasi afiliasi PKI (Gerwani, Lekra, dll), terduga simpatisan PKI, loyalis Soekarno, umat Islam Abangan, Ateis, dan Etnis Tionghoa. Adapun potret kekejian yang terjadi meliputi Non-Mechanized Violence berupa pembunuhan berdarah dingin untuk menghapus orang dengan ideologi atau diduga memiliki ideologi tertentu sampai keakarnya-akarnya, kekerasan seksual berupa pemerkosaan massal, penelanjangan, penyiksaan seksual, dll sebagai bentuk propaganda terkait imoralitas Gerwani, dan penahanan politik bagi mereka yang tidak berafiliasi secara langsung tanpa proses peradilan (extrajudicial detention). Berbagai propaganda dan potret kekejian tersebut tampaknya juga masih bisa dirasakan pada masyarakat Indonesia seperti impunitas dan penyensoran sejarah, politik identitas anti-komunisme, dan kriminalisasi berlebihan.  

Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto