KONFERENSI NASIONAL PERINGATAN 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
-
Tentang Konferensi
KONFERENSI NASIONAL & CALL FOR PAPER PERINGATAN 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN – FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA
“Keadilan Gender dalam Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak: Kritik, Praktik, dan Harapan”
Selasa, 25 November 2025
08.30–13.00 WIB
Aula Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, FH UNAIRCall for Papers:
Batas pengiriman 15 November 2025
Link pengiriman full paper: https://bit.ly/SubmitPaperFHUNAIRPendaftaran Peserta:
https://bit.ly/SemnasFHUNAIRTersedia e-certificate untuk peserta & pemakalah.
-
Latar Belakang
Setiap tahun, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi momentum penting untuk merefleksikan sejauh mana negara dan masyarakat berkomitmen mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun, refleksi kali ini menuntut kita untuk tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan menggali secara kritis hubungan antara ingatan sejarah, kebijakan hukum, dan realitas keadilan gender di Indonesia.
Konsep militerisme terhadap tubuh perempuan tidak hanya berkaitan dengan konflik bersenjata, tetapi juga dengan cara negara memandang tubuh perempuan: sebagai simbol moral bangsa, objek kontrol reproduksi, alat legitimasi nasionalisme, dan sekaligus sasaran kekerasan negara. Dari ruang publik hingga privat, dari kebijakan hingga narasi budaya, kekerasan terhadap tubuh perempuan terus direproduksi oleh ideologi maskulin yang berakar pada logika militerisme: penaklukan, penguasaan, dan kontrol.
Dalam konteks ini, pemikiran hukum feminis (feminist legal thought) telah berperan penting mengkritisi hukum yang patriarkal dan menormalkan kekerasan terhadap tubuh perempuan. Hukum, yang selama ini dianggap netral, justru sering menjadi sarana kekuasaan yang menyingkirkan pengalaman perempuan. Munculnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan perdebatan dalam revisi KUHP menjadi contoh nyata bagaimana teori dan advokasi feminis memengaruhi perubahan paradigma hukum — dari yang semula menekankan moralitas, menuju perlindungan dan keadilan bagi korban.
Dua puluh enam tahun setelahnya, Indonesia telah mencatat kemajuan kuantitatif dalam pembentukan instrumen hukum yang melindungi perempuan dan anak — seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pengaturan baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). PP TUNAS ini dibuat untuk melindungi anak dari bahaya di ruang digital, seperti media sosial dan game online. Secara normatif, perkembangan ini menunjukkan adanya langkah maju menuju sistem hukum yang lebih sensitif terhadap isu gender dan hak anak.
Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah kemajuan tersebut telah bersifat substantif, atau sekadar formalistik dan administratif? Apakah hukum benar-benar berangkat dari kesadaran akan pengalaman perempuan dan anak sebagai korban kekerasan, atau hanya menjawab tuntutan politik dan tekanan publik sesaat? Dan sejauh mana hukum berani mengoreksi struktur kekuasaan patriarkal yang menjadi akar dari kekerasan itu sendiri?.
Seminar ini diselenggarakan untuk menjadi ruang refleksi bersama — antara akademisi, lembaga negara, dan masyarakat sipil — guna mengkaji ulang arah politik hukum perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Melalui pendekatan yang memadukan pemikiran hukum feminis, perspektif hak asasi manusia, dan evaluasi kebijakan publik, kegiatan ini mengundang kita untuk berpikir secara lebih mendalam: apakah keadilan yang kita tegakkan hari ini sudah benar-benar berpihak pada korban, atau justru masih tersandera oleh paradigma hukum yang elitis dan patriarkal.
Dengan demikian, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini bukan sekadar bentuk solidaritas, tetapi juga tindakan epistemik dan politik untuk membangun ingatan kolektif dan menegakkan keadilan substantif bagi perempuan dan anak — bukan hanya dalam teks hukum, melainkan dalam kehidupan sosial yang nyata.
-
Tujuan
- Merefleksikan hubungan antara ingatan sejarah, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta politik hukum di Indonesia.
- Mengevaluasi secara kritis sejauh mana hukum nasional telah menjamin keadilan substantif bagi korban kekerasan.
- Mengidentifikasi kesenjangan antara kemajuan normatif dan implementasi hukum berperspektif gender dan anak.
- Memperkuat dialog antara akademisi, lembaga negara, dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hukum yang berkeadilan gender dan berpihak pada korban.
-
Uraian Kegiatan
PLENARY SESSION 1:
Tema: “Politik Tubuh Perempuan, Kekuasaan Negara, dan Arah Reformasi Hukum: Ingatan, Kekerasan, dan Keadilan Gender”
Moderator: Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D.
Pembicara:
- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia
“Reformasi Hukum Berperspektif Gender: Dari Instrumen Perlindungan Menuju Sistem Keadilan Substantif”
Ruang lingkup materi:
Analisis kerangka regulasi pasca-Reformasi (UU TPKS, RPJPN, Pengarusutamaan Gender, dll.); Transformasi pendekatan hukum: perlindungan, pemberdayaan dan keadilan keadilan substantif; Tantangan implementasi: budaya hukum, birokrasi, dan politik legislasi; Arah ke depan: evidence-based policy, dukungan kelembagaan, indikator keberhasilan
- Sondang Frishka Simanjuntak, S.H., LL.M (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan/KOMNAS Perempuan)
“Ingatan Kolektif Kekerasan terhadap Perempuan: Militerisme, Stigma, dan Rekonstruksi Kebijakan Berkeadilan Gender”
Ruang lingkup materi:
Sejarah kekerasan berbasis gender dalam konteks negara & militerisme; Dinamika memorialisasi & dokumentasi pelanggaran HAM terhadap perempuan; Dampak stigma & kontrol sosial terhadap tubuh dan ruang gerak perempuan; Analisis kebijakan: capaian, celah regulasi, dan kebutuhan reformasi hukum; Agenda advokasi: pemulihan, reparasi, dan pengakuan negara
- Dr. Dra. N.K. Endah Triwijati, M.A. (Women’s Crisis Centre Savy Amira)
“Negara, Moralitas, dan Pengaturan Tubuh Perempuan: Perspektif Politik dan Gender”
Ruang lingkup materi:
Relasi negara – moralitas – tubuh perempuan dalam konteks Indonesia; Kontrol sosial, reproduksi, dan representasi tubuh perempuan dalam kebijakan public; Analisis kritis terhadap norma agama, moralitas, dan hukum; Refleksi teoretis: feminisme kritis, teori negara & gender, politik tubuh
- Sriyana, S.H., LL.M., DFM (Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK)
“Politik Pemulihan dan Perlindungan Korban: Membangun Sistem Dukungan yang Responsif Gender”
Ruang lingkup materi:
Kerangka perlindungan saksi dan korban dalam hukum Indonesia; Tantangan pemulihan korban kekerasan berbasis gender & seksual; Standar pemulihan holistik: medis, psikologis, sosial, hukum; Mekanisme akses keadilan & hambatan struktural; Strategi penguatan sistem: koordinasi lintas lembaga, pendanaan, SDM, SOP berbasis gender
PLENARY SESSION 2:
Tema: “Perlindungan Anak di Ruang Siber dan Satuan Pendidikan: Tantangan Hukum, Etika, dan Keadilan”
Moderator: Prilian Cahyani, S.H., S.AP., M.H., LL.M.
Pembicara:
- Sylvana Maria, A, M.Th. (Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI)
“Ancaman Kekerasan terhadap Anak di Ruang Siber dan Satuan Pendidikan: Evaluasi Kebijakan dan Tanggung Jawab Negara”
Ruang lingkup materi:
Situasi aktual kekerasan anak di ruang siber & sekolah; Trends kasus: cyberbullying, eksploitasi, kekerasan seksual, perundungan; Peran negara, sekolah, keluarga, dan platform digital; Evaluasi sistem pelaporan, penanganan, dan pencegahan
- Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran)
“Pelindungan Privasi dan Data Pribadi Anak di Era Digital”
Ruang lingkup Materi:
Hak privasi anak dan UU PDP; Risiko exposure digital, keamanan data anak di platform edukasi & sosial media; Kendala implementasi dan regulasi teknologi; Best practice dan standar internasional.
- Astutik, S.H., M.H. (Pusat Studi Hukum Kesehatan, Etik dan HAM, Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
“Hak atas Kesehatan Mental Anak Korban Kekerasan: Etika Perlindungan, Dukungan Psikososial, dan Tanggung Jawab Institusi”
Ruang lingkup materi:
Kekerasan sekolah & digital sebagai isu kesehatan mental; Dampak psikososial & trauma anak; Etika perlindungan dan pelayanan kesehatan anak; Tanggung jawab sekolah, tenaga kesehatan, dan lembaga
- Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum (Pusat Studi Kejaksaan dan Restorative Justice/PUSKADIRA Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
“Membangun Ekosistem Restorative Justice bagi Anak Korban dan Pelaku Kekerasan: Dari Ruang Kelas ke Ruang Siber”
Ruang lingkup materi:
Prinsip RJ untuk kasus anak (korban & pelaku); Model intervensi berbasis sekolah & komunitas;Tata kelola RJ dalam kasus kekerasan digital & bullying; Pemulihan trauma, reintegrasi sosial, dan pencegahan jangka panjang
-
Call for Papers:
Batas pengiriman 15 November 2025
Link pengiriman full paper: https://bit.ly/SubmitPaperFHUNAIR
Pendaftaran Peserta: https://bit.ly/SemnasFHUNAIR
Tersedia e-certificate untuk peserta & pemakalah
-
Narahubung
Narahubung: Masitoh Indriani (masitoh@fh.unair.ac.id)
-
Poster






