Untuk mendukung pendidikan hukum yang berorientasi yuris profesional, FH UNAIR memiliki gedung khusus yang dirancang sebagai laboratorium di bawah kendali LPHK. Pada lab ini mahasiswa dapat melakukan praktek di bawah pengawasan dari dosen dan praktisi yang kompeten di bidangnya.
Fasilitas
Klinik
Selain fasilitas diatas, untuk mempelajari dan mempraktekkan pemecahan permasalahan nyata di masyarakat, terdapat dua klinik yang ditujukan kepada mahasiswa untuk berpraktik melalui Klinik Anti Korupsi dan Klinik Lingkungan.
Klinik Anti-Korupsi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendalami kuliah hukum anti korupsi secara praktis. Secara umum, pelaksanaan klinik hukum dibagi menjadi 3 (tiga) bagian dimana pada 3 kali pertemuan awal (15%), mahasiswa peserta magang pada klinik Anti-Korupsi melaksanakan perkuliahan klasikal untuk mendapatkan pembekalan mengenai teknik pendampingan dan observasi lapangan (analisa sosial) mengenai faktor-faktor penyebab korupsi, modus operandi, dan dampak korupsi pada masyarakat. Pada pembekalan ini mahasiswa dilatih untuk menguasai soft skill yang dibutuhkan sebagai seorang profesional hukum, seperti pelatihan teknik wawancara, analisa sosial, teknik analisa putusan, dan legal problem solving skill. Setelahnya, mahasiswa akan terjun melaksanakan observasi lapangan untuk mengaplikasikan materi yang telah didapatnya selama pembekalan. Dalam perkuliahan magang pada klinik Anti-korupsi, observasi lapangan menjadi komponen utama dalam perkuliahan klinik hukum (55%). Klinik ini setiap semester menerima mahasiswa magang. Informasi tata cara dan persyaratan pemagangan pada klinik anti korupsi silahkan kunjungi laman https://fh.unair.ac.id/pendidikan/internship/
Faculty Of Law Universitas Airlangga
You have successfully joined our subscriber list.
Let's connect with Us!
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id
© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.