Skip to main content

S2 Magister Ilmu Hukum

Tentang S2 Magister Ilmu Hukum

Diselenggarakan sejak tahun 1978, menjadikan Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum (Prodi S2 MIH) UNAIR sebagai salah satu Prodi MIH tertua, terbaik dan terkemuka di Indonesia. Prodi kami memberikan pengalaman belajar terbaik dalam ilmu hukum bagi para fresh graduate maupun professional, untuk meningkatkan kemampuan akademis maupun profesionalisme untuk menjadi seorang yuris unggul dengan moralitas tinggi.

Pengalaman panjang berkecimpung dalam kehidupan akademis ilmu hukum, menjadikan kami Prodi dengan keunggulan dan kekhasan yang menjadi penciri yang berbeda dari Prodi sejenis. Kami adalah Prodi MIH yang memberikan ketrampilan analisis normatif yang kuat bagi lulusannya, dengan tetap memperhatikan dan mengikuti perkembangan pendekatan lain dalam ilmu hukum.

Hukum berfungsi mengadaptasi perubahan dalam masyarakat sekaligus mempertahankan nilai-nilai yang harus dipertahankan. Karenanya, kurikulum kami didisain untuk menyiapkan lulusan agar mampu menghadapi perkembangan hukum di era milenial, era dimana perkembangan tehnologi Artificial Intelligence sangat mempengaruhi dan mendisrupsi kehidupan masyarakat dan mempengaruhi hubungan hukum yang dilakukan. Di sisi lain, kurikulum kami tetap memberikan pembelajaran dasar dalam ilmu hukum yang tidak akan lekang oleh waktu. Dengan disain demikian, kami meyakini bahwa lulusan kami mempunyai ketrampilan berpikir yuridis yang mumpuni dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk bisa bersaing di era global. Untuk bisa menyelesaikan studi dari Prodi MIH, mahasiswa harus menyelesaikan minimal 38 sks: 10 SKS Wajib, 4 SKS Wajib Minat, 14 SKS Pilihan Minat, 4 SKS Tesis dan 4 SKS MKPT (Mata Kuliah Penunjang Tesis).

Mengikuti kebutuhan masyarakat akan ahli-ahli hukum dengan keahlian yang lebih spesifik, kami membuka lima peminatan, yaitu: (1) Minat Peradilan; (2) Minat Hukum Bisnis; (3) Minat Pemerintahan; (4) Minat Hukum Internasional; dan (5) Minat Hukum Kesehatan. Sebagian perkuliahan diselenggarakan dengan sistem PBL dimana mahasiswa menjadi pusat dari proses pembelajaran. Dengan sistem demikian, mahasiswa dibiasakan untuk belajar secara mandiri, terampil dalam menyampaikan argumentasi yuridis dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Perkuliahan diselenggarakan oleh 48 Dosen Tetap dan 18 Dosen Tidak Tetap yang berasal dari profesional yang mempunyai keahlian yang dibutuhkan mahasiswa sesuai minat yang dipilih.

Sebagai upaya internasionalisasi, Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum telah memperoleh akreditasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) tahun akhir 2022. Fungsi akreditasi internasional tersebut adalah untuk mengukur, menilai, dan mengakui kualitas dan standar pendidikan kami di tingkat internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lembaga atau program studi tersebut memenuhi standar pendidikan yang tinggi dan relevan sesuai dengan standar internasional.

Dalam laman ini, anda akan menemukan kurikulum dan struktur perkuliahan, program-program riset, kemahasiswaan, profil dosen dan jurnal yang diterbitkan Prodi MIH. Kami berharap anda bisa mengenal kami lebih baik melalui web ini, melebihi reputasi yang sudah kami dapatkan di masyarakat.

bu eva webprodi

Bergabunglah dengan Prodi MIH FH UNAIR, kami siap mengantarkan anda untuk menjadi yuris unggul…

Dr. Enny Narwati, S.H., M.H. (Koordinator Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum)

mih ind (1)
Visi, Misi dan Tujuan Program Studi

Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum yang mandiri, inovatif, terkemuka dan adaptif, pelopor pendidikan hukum yang berorientasi sebagai yuris, serta memiliki kompetensi hukum dan moralitas tinggi.
Menghasilkan yuris yang memiliki kemampuan legal reasoning dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum untuk memecahkan masalah hukum melalui cara litigasi dan non litigasi; dan
Memiliki kemampuan penelitian, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan hukum yang inovatif.

Misi Program Studi
Menyelenggarakan pendidikan hukum yang menghasilkan lulusan sebagai yuris yang memiliki kompetensi hukum yang berorientasi pada mutu serta daya saing nasional maupun internasional;
Mengembangkan penelitian yang inovatif untuk menunjang pendidikan hukum;
Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dan kerjasama yang berorientasi pada mutu serta daya saing nasional maupun internasional.

TUJUAN PROGRAM STUDI

(1) Tujuan Umum Pendidikan Program Magister Ilmu Hukum adalah:

  • Menghasilkan Magister Hukum yang:
  • Memiliki kompetensi khusus sebagai profesional hukum;
  • Mampu meningkatkan kemampuan akademik untuk pendidikan lanjut ;
  • Mampu meningkatkan kualitas pelayanan profesi hukum.
  • Menyelenggarakan pendidikan hukum yang menghasilkan lulusan (Magister Hukum) sebagai yuris yang memiliki kompetensi hukum dan moralitas yang tinggi serta berperan dalam pengembangan hukum yang sesuai dengan tuntutan kepentingan nasional dan internasional.

(2) Tujuan Institusional Pendidikan Program Magister Ilmu Hukum adalah menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :

  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi;
  • Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, maupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahlian hukumnya.

(3) Tujuan Kurikuler Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah menghasilkan yuris yang memiliki:

  • Wawasan lintas bidang hukum;
  • Kemampuan untuk berpartisipasi dalam pengembangan bidang ilmu hukum;
  • Kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan profesi hukum.
Profil Lulusan

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (selanjutnya disebut Prodi MIH FH UNAIR), menawarkan program studi S2 yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan ilmu hukum yang berkualitas dan learning experience yang terbaik. Sesuai dengan tuntutan stakeholders terhadap lulusan, kurikulum di Prodi MIH FH UNAIR didesain berdasarkan capaian pembelajaran yang disesuaikan dengan ekspektasi pasar kerja serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum diharapkan untuk mampu berperan sebagai seorang Jurist dengan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Profesional, yaitu: lulusan Magister Ilmu Hukum mampu menganalisis konsep hukum, teori, prinsip, norma, aturan hukum dan argumentasi hukum sebagai basis kompetensi dan menerapkannya untuk menyelesaikan berbagai isu hukum (problem solver) baik melalui litigasi maupun non litigasi.
  2. Researcher, yaitu: lulusan Magister Ilmu Hukum mampu melaksanakan penelitian yang inovatif, pengabdian masyarakat dan pengembangan hukum.
  3. Manager, yaitu: lulusan Magister Ilmu Hukum mampu mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya sehingga memiliki kompetensi hukum yang tinggi untuk diterapkan di bidang pekerjaannya baik secara mandiri maupun bekerjasama dalam tim.
  4. Leader, yaitu: lulusan Magister Ilmu Hukum memiliki kepekaan terhadap perkembangan hukum di masyarakat serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum (problem solver)
Capaian Pembelajaran Lulusan

A. Sikap
1. Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius.
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkanPancasila.
4. Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada Negara dan bangsa.
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.


B. Keterampilan Umum
1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara dan diunggah dalam laman Perguruan Tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnalinternasional;
2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
3. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
4. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi objek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
5. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dandata;
6. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
7. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.


C. Pengetahuan
1. Bidang Ilmu dan teori hukum atau jurisprudence secara mendalam dan utuh, serta berbagai teori filsafati tentang ilmu dan hukum, sehingga dapat menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan hukum positif Indonesia (Profil Profesional);
2. Teori dari bidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh, sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar, antara lain hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, atau hukum internasional (Profil Manager);
3. Metode penelitian hukum normatif atau sosiologis baik dengan pendekatan inter atau multidisipliner (Profil Researcher); dan
4. Teknik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuk tesis sesuai dengan etika akademik (ProfilLeader).


D. Keterampilan Khusus
1. Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan, dan atau melalui pengembangan ilmu hukum dan hukum positif, serta melakukan penalaran hukum (Profil Profesional);
2. Mampu merumuskan ide secara argumentatif dan kreatif di bidang ilmu hukum dan/ atau hukum positif (Profil Leader); dan
3. Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan inter atau multidisipliner, secara mandiri atau kolaboratif, sehingga menghasilkan produk penelitian yang menjadi bagian dari peta penelitian bidang ilmu hukum dan/atau hukum positif Indonesia (Profil Researcher dan Profil Manager).

Fast Track Dalam Negeri

Tentang Program

Sebagai usaha untuk meningkatkan jumlah mahasiswa S2 dan meningkatkan kualitas lulusan program studi, serta meningkatkan publikasi internasional, Universitas Airlangga menyelenggarakan program jalur percepatan sarjana ke magister (fast track). Program ini merupakan program percepatan S1 ke S2 yang ditujukan bagi mahasiswa berpotensi untuk dapat menyelesaikan program S1 dan S2 dalam waktu 5 (lima) tahun. Memiliki semangat dan tujuan yang sama, FH UNAIR merencanakan untuk ikut serta dalam mewujudkan program fast track yaitu dari Program Studi S1 Ilmu Hukum ke Program Studi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum.  Program fast track ini merupakan fasilitas bagi mahasiswa pada Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang magister dengan lebih cepat. Fasilitas ini berupa pemberian kesempatan kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum mengambil sebagian mata kuliah Prodi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum saat masih berstatus mahasiswa S1 di semester 7 dan 8 di Prodi S1 Ilmu Hukum.

Manfaat Program

Manfaat yang diperoleh bagi mahasiswa terkait program fast track ini di antaranya yaitu:

  1. Memberikan bentuk efisiensi waktu, karena Prodi S1 Ilmu Hukum (8 semester) + Prodi S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum (3 semester) yang secara normalnya ditempuh dalam waktu total 11 semester, namun hal itu dapat lebih cepat yaitu menjadi dapat diselesaikan dalam 9 semester.
  2. Menyelaraskan pendidikan sarjana yang telah diterima, dimana mahasiswa dapat langsung melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian, hal tersebut memudahkan dalam melanjutkan pembelajaran pada saat S1 Ilmu Hukum dengan relevansi mata kuliah dan minat pada bidang tertentu untuk dilanjutkan pada jenjang S2.
  3. Menghemat biaya perkuliahan dengan pembebasan biaya SOP di program S2 selama 2 semester
  4. Menjaring calon mahasiswa dari Prodi S2 Fakultas Hukum yang memiliki kemampuan akademik luar biasa atau memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan S2 Fakultas Hukum yang memiliki kualitas unggul dan dapat meningkatkan kinerja Prodi S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam publikasi ilmiah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
  6. Secara tidak langsung, dapat meningkatkan capaian dan kuantitas Indikator Kinerja Utama 1 Universitas Airlangga yaitu lulusan S1 yang melanjutkan studi ke level S2.
Kurikulum

Mahasiswa yang mengikuti program jalur percepatan, tidak perlu mengikuti program matrikulasi. Berikut merupakan matrik jumlah beban studi program fast track

Matriks Jumlah Beban Studi (SKS) Program Fast Track Magister Kenotariatan

Matriks fast track mkn

Matriks Jumlah Beban Studi (SKS) Program Fast Track Magister Ilmu Hukum

fast track mih

Persyaratan Kandidat Program Fast Track

Mahasiswa kandidat program fast track harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kandidat program fast track merupakan mahasiswa jenjang S1 yang terdaftar pada Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  2. Kandidat program fast track merupakan mahasiswa yang telah menempuh semester V dengan capaian minimal 114 SKS dan memprogram minimal 18 SKS pada semester VI.
  3. Memiliki IPK ≥ 3.
  4. Memiliki skor nilai ELPT yang dikeluarkan Pusat Bahasa dan Multi Budaya (PUSBAMULYA) Universitas Airlangga ≥
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menempuh program fast track yang diketahui oleh orang tua atau wali.
  7. Kandidat yang lulus seleksi program fast track akan mendapatkan SK Dekan FH UNAIR untuk kemudian diajukan kepada Direktorat Pendidikan UNAIR.
Monitoring dan Evaluasi

Peserta yang sudah lulus seleksi dan diterima sebagai peserta (mahasiswa) program fast track, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua persyaratan yudisium pada program S1 Ilmu Hukum paling lambat pada akhir semester 8.
  2. Pada program S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, mahasiswa wajib menyelesaikan semester I dan II dengan IPK minimal 3,50 dan minimal B untuk setiap mata kuliah.
  3. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan 1 dan 2 di atas akan dibatalkan keikutsertaannya pada program fast track. Sehubungan dengan mata kuliah pada prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum yang sudah berhasil ditempuh, mahasiswa bersangkutan akan mendapatkan surat keterangan yang berisi daftar mata kuliah dan SKS yang telah diperoleh. Jika mahasiswa melanjutkan studi di Prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, maka dapat melanjutkan dengan menempuh jalur reguler dengan ketentuan dan mekanisme yang tetapkan di Prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum.
  4. Koordinator Prodi S1 dan S2 mengadakan pertemuan dua kali dalam satu semester dengan peserta program fast track untuk memantau jalannya aktifitas akademik baik perkuliahan atau penyusunan skripsi (publikasi) berjalan dengan baik. Prodi S1 dan S2 mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika dijumpai masalah pada perjalanan program fast track.
Pendaftaran

Sosialisasi oleh tim Task Force Program Fast Track dilakukan pada awal semester V (lima) dan/atau pada saat mahasiswa baru masuk program S1 Ilmu Hukum. Pendaftaran dan seleksi program Fast Track dilaksanakan pada awal semester VI (enam).

Link Pendaftaran: https://bit.ly/FastTrackFHUNAIR

Program Double Degree


3694 sertifikat s2 ilmu hukum unggul 2023
sertifikasi fibaa mih

Profil S2 Magister Ilmu Hukum FH UNAIR




Durham & Warwick University, UK

Program Double Degree Magister Ilmu Hukum FH UNAIR – Durham University & Warwick University UK
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menawarkan Program Double Degree Magister Ilmu Hukum yang bekerja sama dengan dua institusi hukum terkemuka di Inggris, yaitu Durham University Law School dan Warwick University Law School. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menempuh studi hukum di dua negara sekaligus, memperluas perspektif global, dan meningkatkan kompetensi dalam bidang hukum internasional.

Mahasiswa akan menjalani studi di Universitas Airlangga pada tahun pertama dan melanjutkan tahun kedua di salah satu universitas mitra di Inggris. Di akhir program, lulusan akan memperoleh dua gelar akademik, yakni Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Airlangga dan Master of Laws (LL.M.) dari Durham atau Warwick University.

Keunggulan penting dari program ini adalah telah terdaftar dalam skema pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sehingga mahasiswa berprestasi dapat mengajukan beasiswa untuk mendukung pembiayaan studi mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Program ini terbuka bagi mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UNAIR yang memenuhi persyaratan akademik dan kemampuan bahasa Inggris yang ditentukan. Dengan dukungan akademik bertaraf internasional dan jejaring global, program ini menjadi pilihan strategis bagi calon pemimpin dan profesional hukum masa depan.

Persyaratan

Prasyarat Double Degree MIH FH UNAIR dan Durham Law School

Prasyarat registrasi calon mahasiswa double degree S2 MIH FH UNAIR mengikuti persyaratan umum pendaftaran calon mahasiswa S2 MIH FH UNAIR regular dengan tambahan:

  1. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan yang diakui, yaitu:
  • TOEFL IBT 90; atau
  • Academic IELTS 6.5; atau
  • Cambridge English Scale Score 176
  1. Rekomendasi dari Koordinator Program Studi S2 MIH FH UNAIR.

Prasyarat Double Degree MIH FH UNAIR dan Warwick Law School

Prasyarat registrasi calon mahasiswa double degree S2 MIH FH UNAIR mengikuti persyaratan umum pendaftaran calon mahasiswa S2 MIH FH UNAIR regular dengan tambahan:

  1. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan yang diakui, yaitu Academic IELTS 7.
  2. Letter of Motivation
  3. Rekomendasi dari Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum
Kurikulum

Kurikulum double degree dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban 1 semester pada Prodi S2 MIH FH UNAIR, dan 1 tahun pada universitas mitra.

Tabel Kurikulum pada DD Warwick dan Durham

Semester

Program

SKS

CATS/ECTS

I

MIH FH UNAIR

56 sd 64 (Kurikulum 2025)

  • Mata Kuliah Wajib
  • Wajib Minat, dan Pilihan Minat

II

Master of Laws, Warwick School of Law/Durham Law School

20 sks

120 CATS

III

Master of Laws, Warwick School of Law/Durham Law School

14 sks

60 CATS

TOTAL

54 SKS

190 CATS/90 ECTS

Keterangan:

SKS     : Sistem Kredit Semester

CATS  : Credit Accumulation and Transfer Scheme

ECTS  : European Credit Transfer and Accumulation System

Admisi

Pendaftaran calon mahasiswa double degree S2 MIH FH UNAIR dengan Durham atau Warwick Law School dilakukan secara terpusat oleh Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Airlangga (PPMB UNAIR) melalui laman https://ppmb.unair.ac.id/.