Skip to main content

Program Fast Track

Fast Track Dalam Negeri

Tentang Program

Sebagai usaha untuk meningkatkan jumlah mahasiswa S2 dan meningkatkan kualitas lulusan program studi, serta meningkatkan publikasi internasional, Universitas Airlangga menyelenggarakan program jalur percepatan sarjana ke magister (fast track). Program ini merupakan program percepatan S1 ke S2 yang ditujukan bagi mahasiswa berpotensi untuk dapat menyelesaikan program S1 dan S2 dalam waktu 5 (lima) tahun. Memiliki semangat dan tujuan yang sama, FH UNAIR merencanakan untuk ikut serta dalam mewujudkan program fast track yaitu dari Program Studi S1 Ilmu Hukum ke Program Studi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum.  Program fast track ini merupakan fasilitas bagi mahasiswa pada Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang magister dengan lebih cepat. Fasilitas ini berupa pemberian kesempatan kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum mengambil sebagian mata kuliah Prodi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum saat masih berstatus mahasiswa S1 di semester 7 dan 8 di Prodi S1 Ilmu Hukum.

Manfaat Program

Manfaat yang diperoleh bagi mahasiswa terkait program fast track ini di antaranya yaitu:

  1. Memberikan bentuk efisiensi waktu, karena Prodi S1 Ilmu Hukum (8 semester) + Prodi S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum (3 semester) yang secara normalnya ditempuh dalam waktu total 11 semester, namun hal itu dapat lebih cepat yaitu menjadi dapat diselesaikan dalam 9 semester.
  2. Menyelaraskan pendidikan sarjana yang telah diterima, dimana mahasiswa dapat langsung melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian, hal tersebut memudahkan dalam melanjutkan pembelajaran pada saat S1 Ilmu Hukum dengan relevansi mata kuliah dan minat pada bidang tertentu untuk dilanjutkan pada jenjang S2.
  3. Menghemat biaya perkuliahan dengan pembebasan biaya SOP di program S2 selama 2 semester
  4. Menjaring calon mahasiswa dari Prodi S2 Fakultas Hukum yang memiliki kemampuan akademik luar biasa atau memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan S2 Fakultas Hukum yang memiliki kualitas unggul dan dapat meningkatkan kinerja Prodi S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam publikasi ilmiah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
  6. Secara tidak langsung, dapat meningkatkan capaian dan kuantitas Indikator Kinerja Utama 1 Universitas Airlangga yaitu lulusan S1 yang melanjutkan studi ke level S2.
Kurikulum

Mahasiswa yang mengikuti program jalur percepatan, tidak perlu mengikuti program matrikulasi. Berikut merupakan matrik jumlah beban studi program fast track

Matriks Jumlah Beban Studi (SKS) Program Fast Track Magister Kenotariatan

Matriks fast track mkn

Matriks Jumlah Beban Studi (SKS) Program Fast Track Magister Ilmu Hukum

fast track mih

Persyaratan Kandidat Program Fast Track

Mahasiswa kandidat program fast track harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kandidat program fast track merupakan mahasiswa jenjang S1 yang terdaftar pada Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  2. Kandidat program fast track merupakan mahasiswa yang telah menempuh semester V dengan capaian minimal 114 SKS dan memprogram minimal 18 SKS pada semester VI.
  3. Memiliki IPK ≥ 3.
  4. Memiliki skor nilai ELPT yang dikeluarkan Pusat Bahasa dan Multi Budaya (PUSBAMULYA) Universitas Airlangga ≥
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menempuh program fast track yang diketahui oleh orang tua atau wali.
  7. Kandidat yang lulus seleksi program fast track akan mendapatkan SK Dekan FH UNAIR untuk kemudian diajukan kepada Direktorat Pendidikan UNAIR.
Monitoring dan Evaluasi

Peserta yang sudah lulus seleksi dan diterima sebagai peserta (mahasiswa) program fast track, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua persyaratan yudisium pada program S1 Ilmu Hukum paling lambat pada akhir semester 8.
  2. Pada program S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, mahasiswa wajib menyelesaikan semester I dan II dengan IPK minimal 3,50 dan minimal B untuk setiap mata kuliah.
  3. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan 1 dan 2 di atas akan dibatalkan keikutsertaannya pada program fast track. Sehubungan dengan mata kuliah pada prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum yang sudah berhasil ditempuh, mahasiswa bersangkutan akan mendapatkan surat keterangan yang berisi daftar mata kuliah dan SKS yang telah diperoleh. Jika mahasiswa melanjutkan studi di Prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, maka dapat melanjutkan dengan menempuh jalur reguler dengan ketentuan dan mekanisme yang tetapkan di Prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum.
  4. Koordinator Prodi S1 dan S2 mengadakan pertemuan dua kali dalam satu semester dengan peserta program fast track untuk memantau jalannya aktifitas akademik baik perkuliahan atau penyusunan skripsi (publikasi) berjalan dengan baik. Prodi S1 dan S2 mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika dijumpai masalah pada perjalanan program fast track.
Pendaftaran

Sosialisasi oleh tim Task Force Program Fast Track dilakukan pada awal semester V (lima) dan/atau pada saat mahasiswa baru masuk program S1 Ilmu Hukum. Pendaftaran dan seleksi program Fast Track dilaksanakan pada awal semester VI (enam).

Link Pendaftaran: https://bit.ly/FastTrackFHUNAIR

Tentang Program

Sebagai usaha untuk meningkatkan jumlah mahasiswa S2 dan meningkatkan kualitas lulusan program studi, serta meningkatkan publikasi internasional, Universitas Airlangga menyelenggarakan program jalur percepatan sarjana ke magister (fast track). Program ini merupakan program percepatan S1 ke S2 yang ditujukan bagi mahasiswa berpotensi untuk dapat menyelesaikan program S1 dan S2 dalam waktu 5 (lima) tahun. Memiliki semangat dan tujuan yang sama, FH UNAIR merencanakan untuk ikut serta dalam mewujudkan program fast track yaitu dari Program Studi S1 Ilmu Hukum ke Program Studi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum.  Program fast track ini merupakan fasilitas bagi mahasiswa pada Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang magister dengan lebih cepat. Fasilitas ini berupa pemberian kesempatan kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum mengambil sebagian mata kuliah Prodi S2 Magister Kenotariatan dan S2 Magister Ilmu Hukum saat masih berstatus mahasiswa S1 di semester 7 dan 8 di Prodi S1 Ilmu Hukum.

Manfaat Program

Manfaat yang diperoleh bagi mahasiswa terkait program fast track ini di antaranya yaitu:

  1. Memberikan bentuk efisiensi waktu, karena Prodi S1 Ilmu Hukum (8 semester) + Prodi S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum (3 semester) yang secara normalnya ditempuh dalam waktu total 11 semester, namun hal itu dapat lebih cepat yaitu menjadi dapat diselesaikan dalam 9 semester.
  2. Menyelaraskan pendidikan sarjana yang telah diterima, dimana mahasiswa dapat langsung melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian, hal tersebut memudahkan dalam melanjutkan pembelajaran pada saat S1 Ilmu Hukum dengan relevansi mata kuliah dan minat pada bidang tertentu untuk dilanjutkan pada jenjang S2.
  3. Menghemat biaya perkuliahan dengan pembebasan biaya SOP di program S2 selama 2 semester
  4. Menjaring calon mahasiswa dari Prodi S2 Fakultas Hukum yang memiliki kemampuan akademik luar biasa atau memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan S2 Fakultas Hukum yang memiliki kualitas unggul dan dapat meningkatkan kinerja Prodi S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam publikasi ilmiah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
  6. Secara tidak langsung, dapat meningkatkan capaian dan kuantitas Indikator Kinerja Utama 1 Universitas Airlangga yaitu lulusan S1 yang melanjutkan studi ke level S2.
Kurikulum

Mahasiswa yang mengikuti program jalur percepatan, tidak perlu mengikuti program matrikulasi. Berikut merupakan matrik jumlah beban studi program fast track

Matriks Jumlah Beban Studi (SKS) Program Fast Track Magister Kenotariatan

Matriks fast track mkn

Matriks Jumlah Beban Studi (SKS) Program Fast Track Magister Ilmu Hukum

fast track mih

Persyaratan Kandidat Program Fast Track

Mahasiswa kandidat program fast track harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kandidat program fast track merupakan mahasiswa jenjang S1 yang terdaftar pada Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  2. Kandidat program fast track merupakan mahasiswa yang telah menempuh semester V dengan capaian minimal 114 SKS dan memprogram minimal 18 SKS pada semester VI.
  3. Memiliki IPK ≥ 3.
  4. Memiliki skor nilai ELPT yang dikeluarkan Pusat Bahasa dan Multi Budaya (PUSBAMULYA) Universitas Airlangga ≥
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Kenotariatan atau S2 Magister Ilmu Hukum.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menempuh program fast track yang diketahui oleh orang tua atau wali.
  7. Kandidat yang lulus seleksi program fast track akan mendapatkan SK Dekan FH UNAIR untuk kemudian diajukan kepada Direktorat Pendidikan UNAIR.
Monitoring dan Evaluasi

Peserta yang sudah lulus seleksi dan diterima sebagai peserta (mahasiswa) program fast track, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua persyaratan yudisium pada program S1 Ilmu Hukum paling lambat pada akhir semester 8.
  2. Pada program S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, mahasiswa wajib menyelesaikan semester I dan II dengan IPK minimal 3,50 dan minimal B untuk setiap mata kuliah.
  3. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan 1 dan 2 di atas akan dibatalkan keikutsertaannya pada program fast track. Sehubungan dengan mata kuliah pada prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum yang sudah berhasil ditempuh, mahasiswa bersangkutan akan mendapatkan surat keterangan yang berisi daftar mata kuliah dan SKS yang telah diperoleh. Jika mahasiswa melanjutkan studi di Prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum, maka dapat melanjutkan dengan menempuh jalur reguler dengan ketentuan dan mekanisme yang tetapkan di Prodi S2 Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum.
  4. Koordinator Prodi S1 dan S2 mengadakan pertemuan dua kali dalam satu semester dengan peserta program fast track untuk memantau jalannya aktifitas akademik baik perkuliahan atau penyusunan skripsi (publikasi) berjalan dengan baik. Prodi S1 dan S2 mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika dijumpai masalah pada perjalanan program fast track.
Pendaftaran

Sosialisasi oleh tim Task Force Program Fast Track dilakukan pada awal semester V (lima) dan/atau pada saat mahasiswa baru masuk program S1 Ilmu Hukum. Pendaftaran dan seleksi program Fast Track dilaksanakan pada awal semester VI (enam).

Link Pendaftaran: https://bit.ly/FastTrackFHUNAIR