Bagian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat pribadi. Hukum Perdata mengatur hak dan kewajiban individu atau entitas hukum dalam konteks hubungan sipil, seperti perjanjian, kepemilikan properti, tanggung jawab hukum, warisan, pernikahan, perceraian, dan kontrak.Hukum Perdata biasanya berlaku dalam situasi di mana terdapat hubungan antara individu atau entitas hukum yang berdiri sebagai subjek hukum yang setara. Hal ini berbeda dengan Hukum Publik yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dengan negara atau pemerintah.
Hukum Perdata mencakup beberapa bidang yang penting, termasuk hukum kontrak, hukum properti, hukum waris, hukum keluarga, dan hukum perburuhan. Dalam bidang ini, Hukum Perdata menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, memperjelas tanggung jawab hukum, dan menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa. Prinsip-prinsip umum yang mendasari Hukum Perdata meliputi kebebasan berkontrak, prinsip keadilan, perlindungan hak pribadi, tanggung jawab hukum, kepastian hukum, dan kompensasi untuk kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran atau kelalaian.
Ketua: Dr. Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.M.
Kontak: perdata@fh.unair.ac.id
