Skip to main content
Dr-Maurice-dengan-mahasiswa-dan-mahasiswi-Fakultas-Hukum-Universitas-Airlangga

The Future of Comparative Law as a Legal Discipline: The Challenge of Interdiciplinarity, Kuliah Tamu oleh Dr. Maurice Adams

Humas (8/6/2023) | ”The Future of Comparative Law as a Legal Discipline: The Challenge of Interdiciplinarity” adalah judul kuliah tamu yang diberikan oleh Dr. Maurice Adams LL.M., MA., seorang profesor yang berasal dari Tilburg Law School, Belanda. Kuliah umum ini diselenggarakan di Aula Pancasila Gedung A Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada hari Senin, (29/5/2023) lalu. Adapun tujuan dari kuliah tamu kali ini adalah memberikan pandangan tentang Hukum Komparatif yang di tengah pelaksanaannya sering dipertanyakan teknis dan cara kerjanya. 

Di dalam kuliah tamunya, terlebih dahulu Dr. Maurice menjabarkan perdebatan serta pertanyaan yang sering muncul menyangkut Hukum Komparatif. Perdebatan dan pertanyaan tersebut adalah menyangkut tentang  kebingungan para cendekiawan Hukum Komparatif terkait pendekatan dan keterkaitan bidang hukum dengan disiplin lain. Kebingungan ini bercabang pada pertanyaan seperti ”Apa yang menjadikan cendekiawan hukum menjadi seorang komparatis?” atau ”pada kondisi apa saja Hukum Komparatif masih dianggap termasuk sebagai disiplin hukum?”. 

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Dr. Maurice juga menunjukan kepada peserta kuliah tamu apabila Ia menulis buku yang berjudul ”Comparative Law Methodology” yang membahas lebih jelas tentang Hukum Komparatif dan yang perlu kita ketahui tentangnya. Lalu Ia kemudian menjabarkan bahwa sebetulnya metodologi komparatif terhadap segala hal itu bukan untuk menentukan mana yang paling ”benar”, tetapi untuk memberikan pemahaman lebih lanjut soal diversitas peraturan dan/atau hal lainnya pada setiap bidang ilmu, bukan hanya hukum. Di dalam Hukum Komparatif, itu juga tidak menjadi sebuah tujuan untuk menemukan peraturan mana yang paling bisa dipakai, tetapi harus memberikan penjabaran secara eksplisit dan deskriptif terhadap hukum, doktrin, dan ilmu. 

Dalam hal ini, bukan hanya untuk menjadi tetap terbuka pada segala perubahan dan juga dinamik interdisiplin ilmu, tetapi juga agar cendekiawan hukum tidak menjadi ”master of none” pada dunianya sendiri. Hal ini penting diperlukan untuk perkembangan hukum yang lebih progresif karena telah berjalan dengan mata terbuka. Karena juga memungkinkan adanya perubahan suplementasi hukum, sejarah, filosofi, dan lain lain oleh metodi empiris seperti ekonomi, politik, ilmu pengetahuan alam, sosiologi, atau antropologi. Maka dari itu cendekiawan hukum harus sedikit banyak memahami Hukum Komparatif. 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha 

Perwakilan-FH-UNAIR-Agenda-Kerja-Sama-Antara-FH-UNAIR-dan-University-of-Gdańsk.

Kerja Sama FH UNAIR dan University of Gdańsk: Pertukaran Dosen, Kolaborasi Riset-Publikasi, dan Potensi Kerja Sama di Masa Depan

Humas (31/5/2023) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) mengadakan kerja sama dengan University of Gdańsk, Polandia dengan agenda pertukaran dosen dan potensi kolaborasi research serta publikasi antara kedua kampus. Saat ini, FH UNAIR tengah menggencarkan publikasi internasional. 

Perwakilan FH UNAIR, Indria Wahyuni, mengatakan pertemuan dengan pihak University of Gdańsk itu turut mendiskusikan mengenai isu-isu lain, seperti tugas akhir mahasiswa S1. FH UNAIR sendiri mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat tugas akhir berupa skripsi, sedangkan mahasiswa S1 University of Gdańsk membuat tugas akhir yang ditentukan oleh dosen. Tugas akhir tersebut dapat berupa case review, court review, atau analisis kasus yang berisi 20.000 – 80.000 karakter, tetapi mahasiswa terbiasa menulis sebanyak 40.000 karakter. 

Selain membahas potensi kerja sama di bidang riset dan publikasi serta agenda pertukaran dosen dan perbedaan tugas akhir mahasiswa, kedua perwakilan juga turut mendiskusikan isu-isu terbaru antara Uni Eropa dan India, potensi funding antara negara Indonesia dan Polandia, dan potensi kerja sama lain di masa mendatang. University of Gdańsk merasa sangat senang dengan adanya kerja sama pertukaran dosen ini, karena materi kuliah yang diajarkan oleh dosen-dosen tamu menjadikan materi kuliah di kampus asal menjadi lebih bervariasi. Pertukaran dosen ini sudah dibuktikan dengan dua dosen FH UNAIR, Indria Wahyuni dan Nilam Andalia Kurnisari, yang turut menjadi dosen tamu di University of Gdańsk. 

Pada akhir, University of Gdańsk juga menyampaikan salam hangat kepada seluruh sivitas akademika FH UNAIR. Mereka berharap dapat terus mengembangkan potensi kerja sama di bidang lain dengan FH UNAIR pada masa mendatang. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Dok-M-Alif-Fauzan-Humas-FH-UNAIR

Kuliah Tamu Dosen Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia:  Melihat Implementasi Hukum Perusahaan di Malaysia

Humas (22/5/2023) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai salah satu Fakultas Hukum terbaik di Indonesia seringkali bekerjasama dengan beberapa univerisitas luar negeri untuk memberikan materi dari kuliah tamu, salah satunya bekerjasama dengan Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia. Pada Rabu (17/05/2023) di Ruang 303 Gedung A FH UNAIR, kuliah tamu yang disampaikan Dr. Hartinie Abd Aziz yang menyampaikan mengenai hukum perusahaan dari penerapan sistem hukum di Malaysia. Peerta kelas ini adalah mahasiswa S1.  

Dr. Hartinie Abd Aziz menyampaikan materi mengenai Hukum Kontrak yang dimuat melalui pengantar konsep hukum kontrak, dengan memberikan penjelasan awal mengenai bagian dari hukum perusahaan, melalui penjelasan pertama mengenai entitas bisnis yang dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya pemilik tunggal, kemitraan, perusahaan, kemitraan perseroan terbatas. Lebih lanjut dijelaskan mengenai adanya pengaruh inkorporasi sebagai badan korporasi diantaranya hak untuk menuntut & dituntut, kekuasaan untuk menguasai tanah dan properti lainnya, tanggung jawab terbatas, suksesi abadi. 

Dalam perspektif pelaksanaan hukum perusahaan yang berlaku di Malaysia, Dr. Hartinie  memberikan penjelasan serta pembeda mengenai dasar hukum yang berlaku, yakni selain menerapkan hukum negara, Malaysia juga mengenal adanya konsep syariah, sehingga pada konsep hukum perusahaan di Malaysia mengenal adanya konsep hukum syariah tersebut. “Banyak sekali permasalahan yang terjadi di Malaysia mengenai dalam perspektif hukum perusahaan, seperti status hukum dari terbentuknya suatu perusahaan.” ujar Dr. Hartinie. 

Adanya pembelajaran yang disampaikan oleh dosen tamu, terlebih berasal dari luar negeri seperti dari Malaysia dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa FH UNAIR mengenal lebih mendalam mata kuliah yang didapatkan terutama dalam mengimplementasikan ilmu perbandiungan hukum. Tidak heran ketika terdapat dosen tamu, mahasiswa menanyakan mengenai hukum yang berlaku, penerapan hukum, serta permasalahan hukum yang terjadi dari tempat asal dosen tamu, oleh karenanya dengan hadirnya dosen Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia di FH UNAIR memberikan pembelajaran yang menarik. 

Penulis : M. Akmal Syawal 

kuliah tamu sistem peradilan untuk kasus kekayaan intelektual di jepang

Kuliah Tamu Sistem Peradilan Untuk Kasus Kekayaan Intelektual Di Jepang

Sebagai upaya internasionalisasi dan guna memperkaya pengetahuan yang dimiliki oleh Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Airlangga terus berupaya untuk menghadirkan dosen tamu, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Setelah sempat kedatangan dosen tamu dari benua Eropa maupun Australia, kini giliran Mr. Nobukazu Nishio dari negeri matahari terbit yang datang secara langsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada Kamis, 10 November 2022. Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Mr. Takeyama Kenichi selaku Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya. Dalam kesempatan tersebut,  Mr. Nobukazu Nishio selaku Hakim Tinggi Jepang sekaligus Japan Internasional Cooperation Agency Chief Advisor on Intellectual Property Rights berkesempatan untuk menyampaikan kuliah tentang sistem peradilan di Jepang dan Sistem Peradilan untuk Kasus Kekayaan Intelektual.  

Beliau mengawali perkuliahan dengan menyatakan bahwa secara garis besar, Jepang menggunakan civil law sistem. Hal ini menunjukkan bahwa sumber hukum utama yang diakui di Jepang adalah Undang-Undang (statute). Meskipun demikian, tetap diperlukan putusan hakim terdahulu sebagai preseden untuk mengetahui cara dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum menggunakan contoh kasus yang sudah pernah diselesaikan. Selain itu, jumlah sistem peradilan di Jepang juga relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan Indonesia. Sistem peradilan di Jepang setidaknya terdiri dari Summary Court, Pengadilan Negeri, Pengadilan Keluarga, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Lokasi dari tiap-tiap pengadilan juga tersebar pada berbagai wilayah, kecuali Mahkamah Agung yang hanya terletak di Tokyo.  

Sebagai gambaran umum, alur prosedur perkara perdata di Jepang hampir mirip dengan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan tahapannya sama-sama dimulai dengan mengajukan gugatan, dilanjutkan dengan acara jawab menjawab sekaligus pembuktian, dan diakhiri dengan pembacaan putusan. Upaya perdamaian, wakai dalam Bahasa Jepang, juga wajib diusahakan pada setiap tahapan sebelum persidangan dimulai. Perbedaan yang cukup kentara pada sistem peradilan di Jepang lebih terlihat pada alur prosedur perkara pidana. Setidaknya, ada dua jenis penyidikan yang dikenal di Jepang, yaitu penyidikan paksa dan penyidikan sukarela. Penyidikan secara paksa dilakukan dengan surat perintah pengadilan dengan menggunakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan lain-lain. Adapun penyidikan sukarela tidak diperlukan surat perintah pengadilan karena yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan diri dan barang buktinya. Adapun asas hukum yang berlaku dalam alur prosedur perkara pidana terdiri dari asas dakwaan tunggal, asas pembuktian bebas, asas kesaksian tidak langsung, asas pengakuan, asas bukti penguat, dan asas ‘in dubio pro reo’.  

Setelah mengetahui tentang sistem peradilan di Jepang secara umum, pembahasan kemudian dilanjutkan secara khusus membahas sistem peradilan untuk kasus kekayaan intelektual. Jepang setidaknya memiliki divisi khusus yang menangani secara spesifik perkara kekayaan intelektual pada Pengadilan Negeri Tokyo dan Pengadilan Negeri Osaka. Adapun perkara kekayaan intelektual di Jepang dapat diselesaikan melalui perkara perdata, administrasi, dan pidana. Perkara perdata kekayaan intelektual di Jepang paling banyak menyangkut pelanggaran dan ganti rugi. Perkara perdata atas kekayaan intelektual sendiri juga dibagi berdasarkan dua sifat yakni teknologi dan non-teknologi. Khusus untuk perkara yang bersifat teknologi seperti paten, model utilitas, desain tata letak sirkuit terpadu, dan ciptaan program komputer hanya dapat diajukan pada Pengadilan Negeri Tokyo dan Pengadilan Negeri Osaka. Sedangkan untuk perkara non-teknologi, bisa diajukan ke pengadilan negeri di mana saja. Adapun perkara administrasi kekayaan intelektual lebih terkait dengan pembatalan keputusan Japan Patent Office (JPO). Sedangkan perkara pidana kekayaan intelektual ditangani melalui alur perkara pidana pada umumnya. 

Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto  

Sumber foto: jpo.co.jp 

penasihat hukum amerika serikat jadi pembicara kuliah tamu tentang sistem hukum amerika 

Penasihat Hukum Amerika Serikat Jadi Pembicara Kuliah Tamu tentang Sistem Hukum Amerika 

Kuliah tamu Public Lecture Series kembali diselenggarakan pada Rabu (16/11/2022) bertempat di Ruang 303 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Kali ini, kuliah tamu edisi mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara itu mengundang Tomika N. S. Patterson, Penasihat Hukum Tetap Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Bidang Kejaksaan Luar Negeri. Tomika Patterson memaparkan materi “Sistem Hukum Amerika dan Kejahatan Ekonomi”. 

 Ia menjelaskan pembentukan Overseas Prosecutorial Development Asssistance and Training (OPDAT) atau yang disebut dengan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Bidang Kejaksaan Luar Negeri. Tujuan dari dibentuknya OPDAT pada 1991 adalah untuk membantu para jaksa penuntut dan personel yudisial mengembangkan dan mendukun institusi peradilan pidana yang efektif di negara-negara lain. OPDAT menawarkan program-program yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor peradilan dari suatu negara atau kawasan tertentu. Sejauh ini, OPDAT telah menyelesaikan berbagai kasus seperti kasus terorisme, korupsi, perdagangan orang, narkoba, dan kasus-kasus yang berhubungan dengan lingkungan hidup. 

Selain menjelaskan mengenai OPDAT, ia juga menerangkan tentang sistem hukum Amerika Serikat. Sumber-sumber hukum di Amerika Serikat antara lain Konstitusi Amerika Serikat, Statuta, Hukum Acara, Peraturan Badan, dan Yurisprudensi (case law). Dalam sistem hukum Amerika Serikat, Kongres mengajukan Rancangan Undang-Undang yang kemudian disahkan dan diumumkan secara terpisah sebagai Hukum Umum. Hukum Umum diatur menurut tanggal dan tahunnya di Statutes at Large dan diatur menurut topiknya di Kitab Undang-Undang Amerika Serikat. 

Tomika juga menerangkan lembaga-lembaga kekuasaan di Amerika Serikat serta sistem peradilan yang ada di Amerika Serikat. Pembagian kekuasaan di Amerika Serikat dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudisial. Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Kabinet. Legislatif terdiri dari Kongres, Senat, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Yudisial terdiri dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal. Khusus untuk perintah eksekutif dalam sistem hukum Amerika Serikat dikeluarkan oleh Presiden dan ditujukan kepada badan-badan pemerintah federal. Perintah eksekutif berkekuatan hukum tetap dan harus berdasarkan Undang-Undang Federal atau Konstitusi. Perintah eksekutif juga tunduk pada uji materiil (judicial review) dan dapat dibatalkan jika pengadilan mendapati bahwa perintah eksekutif (executive order) tersebut tidak didukung oleh Undang-Undang Federal atau Konstitusi. 

Sementara itu, sistem pengadilan Federal Amerika Serikat memberikan kuasa kepada satu lembaga yudisial saja yaitu Mahkamah Agung dan kepada Pengadilan yang lebih rendah seperti Kongres yang dari waktu ke waktu dapat mengatur dan menetapkan. Sistem pengadilan Amerika Serikat dikenal dengan nama sistem dwi pengadilan yang terdiri atas dua badan peradilan, yaitu Pengadilan Federal dan Pengadilan Negara Bagian. Kerangka landasan hukum untuk persidangan Amerika Serikat menggunakan Kitab Undang-Undang Amerika Serikat, Hukum Acara Pidana Federal, Hukum Pembuktian Federal, yurisprudensi, serta aturan, tata tertib, dan praktik pengadilan setempat.  

Pada akhir kuliahnya, Tomika menyampaikan tata cara untuk menjadi seorang advokat di Amerika Serikat. Setelah lulus dari pendidikan sarjana selama empat tahun, orang yang hendak menjadi advokat harus mengambil tes penerimaan sekolah hukum atau Law School Admission Test (LSAT). Setelah lulus LSAT baru mengambil sekolah hukum selama tiga tahun dan selanjutnya menjalani ujian profesi advokat serta bergabung dalam organisasi advokat. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

jaksa amerika serikat berikan kuliah tamu terkait strategi dan proses penuntutan pidana 

Jaksa Amerika Serikat Berikan Kuliah Tamu Terkait Strategi dan Proses Penuntutan Pidana 

Humas (31/10/2022) | Pada Kamis siang (27/10/2022), FH UNAIR menggelar kuliah tamu dengan tajuk “Strategies for Successful Prosecution of Emerging Crimes: US Perspectives.” Narasumber yang dihadirkan pada kuliah itu adalah Penasihat Hukum Tetap Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Kavitha Babu. Disitu, Babu menjelaskan terkait bagaimana untuk melakukan penuntutan tindak pidana dengan sukses di Amerika Serikat. 

Hukum pidana di seluruh dunia dihadapi oleh berbagai tantangan baru dalam pelaksanaannya karena munculnya emerging crimes. Emerging crimes adalah jenis kejahatan yang baru muncul dalam beberapa waktu terakhir, seperti kejahatan siber dan kejahatan transnasional. Babu menjelaskan bahwa perlu kesadaran negara-negara untuk merespon kejahatan ini, sekalipun model hukum pidananya berbeda-beda. 

“Di Amerika Serikat, kejaksaan jauh lebih aktif dalam pemrosesan pidana daripada di Indonesia. Di Indonesia, kejaksaan hanya melakukan penuntutan setelah menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sementara di Amerika, agen federal dan kepolisian lebih banyak bekerjasama dalam proses penyidikan pidana. Kerjasama itu dimulai setelah kepolisian dan agen federal selesai melakukan penyelidikan (pre-investigation) yang kemudian dilaporkan ke kejaksaan,” ujar jaksa Distrik Utara Illinois itu. 

Babu selanjutnya menjelaskan bagaimana tahapan hukum acara pidana di Amerika Serikat. Tahap-tahap itu menjadi penting untuk memahami secara keseluruhan proses berjalannya suatu perkara pidana. Sederhananya ada empat tahap, yakni penyidikan (investigation), penuntutan (charge), praperadilan (pretrial) dan peradilan (trial). 

“Tahap-tahap tersebut berlaku untuk segala jenis tindak pidana yang diselidiki di Amerika Serikat, baik itu kejahatan domestik maupun kejahatan transnasional. Dinamika pelaksanaan wewenang penuntutan untuk seorang jaksa itu tergantung kompleksitas kasusnya, dan sebanyak mana bukti yang dapat dikumpulkan. Tetapi, beban mencari bukti adalah pada kepolisian dan agen federal, kejasaan lebih pasif dalam pencarian bukti,” tutup penasihat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia itu. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

prof. joost nan berikan kuliah tamu terkait dasar penyuapan dalam uncac

Prof. Joost Nan Berikan Kuliah Tamu terkait Dasar Penyuapan dalam UNCAC

Humas (20/10/2022) | Perkuliahan Tindak Pidana Korupsi di FH UNAIR pada Kamis (20/10/2022) diisi oleh Pakar Hukum Pidana Erasmus University Prof. Joost Nan. Materi yang ia berikan adalah terkait bagaimana pengaturan mengenai korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). 

UNCAC memandang korupsi sebagai suatu wabah yang merusak demokrasi dan prinsip negara hukum (rule of law). Menurut Prof. Nan, paradigma anti-korupsi yang serius ini dikarenakan betapa destruktifnya dampak korupsi dalam kehidupan masyarakat. Dalam lingkup yang luas, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Dalam lingkup yang sempit, korupsi adalah penyuapan (bribery). 

“Penyuapan tidak perlu terjadi ketika pihak yang menyuap memberi sejumlah hal pada pihak yang disuap. Cukup terdapat penawaran suap atau permintaan suap dari salah satu pihak, itu sudah disebut sebagai penyuapan,” tutur Prof. Nan. 

Prof. Nan menjelaskan bahwa UNCAC adalah satu-satunya konvensi internasional yang mengikat secara hukum (legally binding) terkait anti-korupsi. Konvensi ini mewajibkan negara anggota untuk menyamakan sistem hukum nasionalnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal UNCAC. Prof. Nan mencontohkan pada Pasal 15 UNCAC, yang mengatur terkait definisi penyuapan. Disitu, definisi penyuapan dalam pasal tersebut hendaknya harus terefleksikan dalam sistem hukum nasional negara anggota. 

“Tetapi, terdapat pula pasal yang sifatnya tidak wajib untuk diadopsi dalam sistem hukum nasional. Sifatnya hanya disarankan guna lebih mewujudkan tujuan hukum dari konvensi ini. Ambil contoh adalah Pasal 21 terkait penyuapan dalam sektor privat,” tutur akademisi itu. 

Kemudian Prof. Nan mengingatkan kembali betapa bahayanya dampak korupsi terhadap masyarakat. Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan menjadi tidak maksimal, karena terdapat sebagian dana yang dinikmati oleh pejabat korup. Persaingan yang tidak adil juga muncul, karena seseorang atau badan hukum, yang seharusnya tidak mendapat keuntungan dari pemerintah karena tidak terkualifikasi, menjadi dapat karena dimuluskan oleh penyuapan. 

“Dampaknya adalah masyarakat akan mendapat pelayanan publik serta barang dan jasa dengan harga yang mahal, atau berkualitas rendah. Lebih seramnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan dengan institusi publik. Kita takkan percaya pada sistem peradilan bila hakim-hakimnya telah disuap oleh politisi dan korporasi, kan?” tutup Prof. Nan. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

prof. joost nan paparkan lanskap regulasi pidana ekonomi di belanda dalam kuliah tamu fh unair

Prof. Joost Nan Paparkan Lanskap Regulasi Pidana Ekonomi di Belanda dalam Kuliah Tamu FH UNAIR

Humas (20/10/2022) | Pakar Hukum Pidana Erasmus University Prof. Joost Nan hadir di FH UNAIR pada Rabu siang (19/10/2022) untuk memberikan kuliah tamu. Prof. Nan merupakan seorang visiting lecturer di FH UNAIR. Topik kuliah tamu pada siang hari itu adalah pemaparan lanskap regulasi pidana ekonomi di Belanda.Prof. Joost Nan Paparkan Lanskap Regulasi Pidana Ekonomi di Belanda dalam Kuliah Tamu FH UNAIR.  

Prof. Nan memaparkan bahwa di Belanda terdapat undang-undang khusus yang mengatur terkait pidana ekonomi, yakni Wet op de economische delicten (WED). Keberlakuan legislasi ini merupakan lex specialis dari Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“WvS dalam hukum pidana ini mengatur hukum materiil. Sementara itu, Wetboek van Strafvordering (WvSv) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diperuntukkan dalam mengatur hukum acara (formil). Sementara dalam WED, ia terdapat hukum materiil dan formil sekaligus,” terangnya. 

Ruang lingkup tindak pidana ekonomi yang diatur dalam WED dapat ditilik dalam Pasal 2. Beberapa contohnya adalah kejahatan terhadap telekomunikasi, agrikultur, pencucian uang, dan lain-lain. Prof. Nan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis tindak pidana ekonomi dalam WED, yakni kejahatan dan pelanggaran. Bilamana tindak pidana tersebut diawali dengan niatan, maka ia adalah suatu bentuk kejahatan. Bilamana tidak, maka ia dikategorikan sebagai pelanggaran. 

“Perbedaan dari kedua jenis tindak pidana ekonomi ini terletak pada masa hukumannya. Kejahatan dihukum dengan pidana selama dua sampai enam tahun, sementara pelanggaran selama enam sampai dua belas bulan. Terdapat juga hukuman lain, seperti denda dan pelayanan masyarakat, hingga pidana tambahan,” ujar akademisi itu. 

Prof. Nan mencontohkan bahwa bentuk pidana tambahan yang dijatuhkan dalam tindak pidana ekonomi adalah pentutupan usaha. Menurutnya, efek jera dari penutupan usaha akan jauh lebih terasa bagi pelaku tindak pidana karena amat susah untuk membangun kembali bisnisnya dari nol. 

Di penghujung materinya,  Prof. Nan memberikan cara bagaimana aparat penegak hukum di Belanda bisa dengan mudah menyelidiki tindak pidana ekonomi di Belanda. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana tidak selalu menjadi jalan utama, tetapi juga dapat melalui pemeriksaan administrasi guna menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana ekonomi. 

“Ambil contoh ada petugas sipil yang meminta perusahaan untuk memberikan dokumen laporan administrasi bulanan perusahaan. Dari situ, dapat terlihat dalam dokumennya apakah perusahaan melakukan suatu tindak pidana ekonomi, seperti melakukan pembuangan limbah tidak sesuai aturan atau melakukan polusi berlebih,” tutupnya. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

prof. michael bohne tekankan pentingnya perlindungan data dalam transaksi komersial di kuliah tamu fh unair

Prof. Michael Bohne Tekankan Pentingnya Perlindungan Data dalam Transaksi Komersial di Kuliah Tamu FH UNAIR

Humas (22/9/2022) | Pada Selasa (20/9/2022), Pakar Hukum Infromasi dan Teknologi Fachhochschule Dortmund Prof. Dr. Michael Bohne hadir untuk memberikan kuliah tamu Hukum Dagang di FH UNAIR. Topik yang didiseminasikan adalah terkait pentingnya regulasi perlindungan data dalam sistem hukum yang mendasari transaksi komersial, atau sistem hukum dagang (commercial law). 

Prof. Bohne membuka kuliahnya dengan ungkapan kontemporer bahwa data adalah minyak bumi yang baru (data is the new oil). Maksudnya adalah data adalah komoditas yang terpenting di dunia ini, sebagaimana dulu minyak bumi. Oleh karena itu, perlu agar hukum harus bisa memberikan perlindungan supaya tidak disalahgunakan. 

“Dalam konteks hukum dagang, perlindungan hukum terhadap data dapat menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan aman. Penyalahgunaan data di aspek komersil itu amat marak dan ia diperjualbelikan tanpa kita tahu data kita diapakan oleh suatu pihak,” ujar profesor itu. 

Seiring masifnya digitalisasi di transaksi komersial, makin masif pula perhatian para yuris dan akademisi hukum terhadap pentingnya perlindungan hukum terhadap data di berbagai aspek. Ia bergurau bahwa dahulu konferensi perlindungan data hanya dihadiri oleh kutu buku dan ahli komputer, sekarang advokat-advokat nomor wahid mengikutinya. 

“Indonesia kini sedang menuju pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (dalam proses kuliah masih belum disahkan). Hal ini menunjukkan bahwa hukum itu mengarah pada pentingnya data untuk dilindungi. Sebelumnya, Jerman dan Uni Eropa telah memiliki regulasi mengenai data pribadi yang disebut General Data Protection Regulation,” papar akademisi itu. 

Prof. Bohne mengatakan bahwa draf dari RUU PDP itu kurang lebih sama dengan hukum perlindungan data pribadi yang eksis di Uni Eropa. Bila disahkan, ia yakin bahwa dampak baik pada masyarakat Indonesia akan muncul di sektor kemudahan iklim bisnis. 

“Langkah selanjutnya adalah menumbuhkan kesadaran pada korporasi terkait pentingnya perlindungan data dalam aktivitas bisnisnya. Korporasi perlu kepedulian dalam menerapkan perlindungan data agar penerapan hukumnya berjalan dengan maksimal,” tutupnya. 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

kuliah tamu prodi s2 mkn digital signature dalam konteks pemberlakuan cyber notary di uni eropa

Kuliah Tamu Prodi S2 MKn: Digital Signature Dalam Konteks Pemberlakuan Cyber Notary di Uni Eropa

Perkembangan teknologi telah membawa perubahan paradigma kehidupan manusia sehari-hari. Saat ini, kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan teknologi. Salah satu perkembangan teknologi tersebut memunculkan konsep baru yang diberi nama Cyber Notary. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan notaris. Digitalisasi dokumen merupakan tantangan bagi notaris, terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Sebagai respons akan perkembangan konsep Cyber Notary, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali menyelenggarakan perkuliahan tamu dengan tema “The Role of Public Notary and the Needs to Protect Personal Data”. Hadir sebagai pengisi perkuliahan tamu tersebut ialah Prof. Dr. Michael Bohne dari Fachhochschule Dortmund Dortmund University of Applied Sciences and Arts, Germany. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan materi seputar digital signature dan perlindungan data pribadi dalam konteks Cyber Notary di Jerman dan Uni Eropa. 

Beliau menjelaskan bahwa pengaturan seputar digital signature di Uni Eropa diatur melalui electronic identification trust services (eIDAS) EU Regulation 910/2014/EG yang kemudian di implementasikan lebih lanjut melalui hukum nasional Jerman dengan sebutan “De-mail”. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas transaksi bisnis yang aman, rahasia, dan dapat diverifikasi untuk semua orang di internet. Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan Cyber Notary, perlu juga diperhatikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam GDPR. “to use the digital signature, the responsible party must prove compliance with data protection requirements and has to prove that the gdpr is be applied by the process” ujarnya menjelaskan.

Terdapat beberapa jenis digital signature yang diakui di Jerman. Terkait hal tersebut, Prof. Dr. Michael Bohne menjelaskan bahwa pengakuan atas beberapa jenis digital signature itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih sesuai dengan kebutuhannya. “The legislator decided not to have only one way of electronic signatures, because that was too complicated to have it for every type of contract or other things where you don’t need such a high degree of truthfulness and and confidentiality” jelasnya. Adapun jenis digital siganture yang diakui tersebut, meliputi simple electronic signature, advanced electronic signature, dan qualified electronic signature. Ketiganya memiliki kekuatan pembuktiannya masing-masing untuk memastikan otentikasi dan legalitas dokumen. Simple Electronic Signature secara praktis sangat mudah untuk digunakan, tetapi memiliki kekuatan pembuktian yang paling lemah karena keberadaannya dapat disangkal. Advanced Electronic Signature memiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat karena dapat digunakan untuk mengkonfirmasi identitas seseorang. Qualified Electronic Signature memiliki kekuatan pembuktian paling kuat karena mendapat pengakuan dari negara. 

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto