Kebakaran KM.Nggapulu: SOLAS 1987 Belum Efektif Terlaksana Di Indonesia ?
Oleh: Sandra Akhira Meisya Lova
Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Airlangga (Angkatan 2021)
Kebakaran yang menimpa KM.Nggapulu bukanlah kali pertama kejadian kebakaran yang menimpa sebuah kapal berbendera Indonesia, setidaknya selama periode tahun 20232024 sudah terjadi lima peristiwa kebakaran di atas kapal yakni KM. Bukit Siguntang pada 16 Juni 2023, KM.Labobar pada 3 November 2023, KM. Bukit Raya pada 25 April 2024, KM. Umsini pada 9 Juni 2023, dan insiden yang paling baru terjadi yakni terbakarnya KM. Nggapulu diperairan Tanjung Alang, Ambon, Maluku.
Kronologi Kebakaran Kapal
Kronologi yang terjadi pada kebakaran KM.Nggapulu ini dimulai saat waktu menunjukkan pukul 17.00 LT, dimana alarm kebakaran di Anjungan berbunyi dan sumber kebakaran berasal dari Deck 5 bagian luar sebelah kiri, setelah mengetahui hal tersebut Mualim melaporkan kondisi genting itu kepada Nahkoda sekaligus menginformasikan hal tersebut kepada Regu Darurat untuk segera memandamkan api. 11 menit sejak api muncul, regu darurat berhasil memadamkan api dan tetap dilakukan upaya pendinginan sampai tidak ada sumber panas dan api yang tersisa. Dari kejadian tersebut, dilaporkan tidak ada korban jiwa.
Penerapan SOLAS 1974 Sebagai Landasan
Insiden kebakaran yang berulang kali terjadi pada kapal-kapal yang dimiliki oleh PT Pelni menjadi indikasi nyata bahwa perusahaan ini belum serius dalam menerapkan prosedur keselamatan dan operasional yang mengacu pada standar internasional. Kejadian-kejadian tersebut mengisyaratkan lemahnya komitmen PT Pelni dalam menjaga keselamatan penumpang dan awak kapal, serta menunjukkan kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang diatur oleh International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974, sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980.
Konvensi SOLAS 1974 dengan protokol tambahannya pada tahun 1978 merupakan landasan hukum internasional yang menetapkan standar minimum terkait peralatan, konstruksi, dan pengoperasian kapal untuk memastikan keselamatan maritim. Pada Bab II-2 SOLAS 1974, prinsip-prinsip keselamatan kebakaran diatur secara rinci, mencakup pembagian zona utama dan vertikal dengan batas termal dan struktural, pemisahan ruang akomodasi dari bagian kapal lainnya, penggunaan bahan yang tidak mudah terbakar, deteksi kebakaran secara dini, pengendalian dan pemadaman api di lokasi asal, serta perlindungan sarana pelarian darurat dan akses untuk penanggulangan kebakaran. Selain itu, disyaratkan adanya peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan upaya meminimalkan risiko penyalaan uap kargo yang mudah terbakar.
Namun, fakta bahwa kebakaran terus terjadi pada kapal PT Pelni menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam menerapkan standar-standar tersebut. Salah satu penyebab utama yang patut diduga adalah kurangnya investasi dalam sistem deteksi kebakaran, peralatan pemadam api, dan pemeliharaan armada secara keseluruhan. Lebih lanjut, protokol SOLAS 1978 menekankan pentingnya pelatihan (training) bagi kru kapal untuk menghadapi potensi bahaya seperti kebakaran. Kru kapal harus memiliki kemampuan dalam mendeteksi, mengisolasi, dan memadamkan api dengan cepat dan efisien. Namun, kejadian kebakaran yang terus berulang menunjukkan kemungkinan besar bahwa pelatihan awak kapal PT Pelni belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga menurunkan kesiapan mereka dalam menangani situasi darurat.
Sebagai operator utama layanan angkutan laut di Indonesia, PT Pelni memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa semua prosedur keselamatan diterapkan secara ketat sesuai standar internasional. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada perusahaan semata. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga memiliki peran penting untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua kapal berbendera Indonesia, termasuk armada PT Pelni, memenuhi persyaratan dan standar kelaikan kapal. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap PT Pelni, yang meliputi evaluasi manajemen risiko kebakaran, efektivitas pelatihan awak kapal, dan kelayakan teknis dari armada yang dioperasikan. Audit ini harus menjadi prioritas, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh insiden kebakaran kapal. Selain kerugian finansial, kebakaran kapal juga membahayakan nyawa penumpang dan awak kapal, serta mencoreng citra Indonesia sebagai negara maritim.
Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dengan menegakkan regulasi secara konsisten dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang gagal mematuhi standar keselamatan. Inspeksi rutin dan pengawasan lapangan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terlewatkan. Selain tindakan dari pemerintah, PT Pelni perlu mengambil langkah-langkah konkre untuk memperbaiki budaya keselamatan di dalam perusahaan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh awak kapal menerima pelatihan yang memadai tentang prosedur darurat, khususnya terkait penanganan kebakaran. Pelatihan ini harus dilakukan secara berkala dan mencakup simulasi situasi kebakaran di kapal untuk meningkatkan kesiapan kru.
Kedua, perusahaan harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem deteksi kebakaran, memastikan bahwa semua perangkat bekerja dengan baik dan siap digunakan kapan saja. Ketiga, PT Pelni perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembaruan peralatan pemadam kebakaran serta modernisasi armada untuk memenuhi standar internasional. Transparansi dalam pelaporan insiden juga merupakan aspek penting yang harus ditingkatkan. PT Pelni harus bersikap terbuka dalam mengungkapkan penyebab kebakaran yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan transparansi ini, pemerintah dan masyarakat dapat memantau progress perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan.
Keselamatan kapal bukan hanya formalitas administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemangku kepentingan. Tanpa adanya komitmen yang serius dari PT Pelni untuk memperbaiki sistem keselamatan dan tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, insiden kebakaran kapal berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan maritim Indonesia. Dalam jangka panjang, kolaborasi yang erat antara PT Pelni, pemerintah, dan regulator diperlukan untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di bawah bendera Indonesia telah memenuhi standar keselamatan internasional. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan membangun budaya keselamatan yang kuat, insiden kebakaran kapal dapat dicegah di masa mendatang. Perbaikan menyeluruh ini tidak hanya akan melindungi nyawa penumpang dan awak kapal, tetapi juga akan mengukuhkan reputasi Indonesia sebagai negara maritim yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap keselamatan pelayaran.
