Skip to main content

Kebakaran KM.Nggapulu: SOLAS 1987 Belum Efektif Terlaksana Di Indonesia ?

Oleh: Sandra Akhira Meisya Lova

Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Airlangga (Angkatan 2021)

Kebakaran yang menimpa KM.Nggapulu bukanlah kali pertama kejadian kebakaran yang menimpa sebuah kapal berbendera Indonesia, setidaknya selama periode tahun 20232024 sudah terjadi lima peristiwa kebakaran di atas kapal  yakni KM. Bukit Siguntang pada 16 Juni 2023, KM.Labobar pada 3 November 2023, KM. Bukit Raya pada 25 April 2024, KM. Umsini pada 9 Juni 2023, dan insiden yang paling baru terjadi yakni terbakarnya KM. Nggapulu diperairan Tanjung Alang, Ambon, Maluku.

Kronologi Kebakaran Kapal 

Kronologi yang terjadi pada kebakaran KM.Nggapulu ini dimulai saat waktu menunjukkan pukul 17.00 LT, dimana alarm kebakaran di Anjungan berbunyi dan sumber kebakaran berasal dari Deck 5 bagian luar sebelah kiri, setelah mengetahui hal tersebut Mualim melaporkan kondisi genting itu kepada Nahkoda sekaligus menginformasikan hal tersebut kepada Regu Darurat untuk segera memandamkan api. 11 menit sejak api muncul, regu darurat berhasil memadamkan api dan tetap dilakukan upaya pendinginan sampai tidak ada sumber panas dan api yang tersisa. Dari kejadian tersebut,  dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Penerapan SOLAS 1974 Sebagai Landasan 

Insiden kebakaran yang berulang kali terjadi pada kapal-kapal yang dimiliki oleh PT Pelni menjadi indikasi nyata bahwa perusahaan ini belum serius dalam menerapkan prosedur keselamatan dan operasional yang mengacu pada standar internasional. Kejadian-kejadian tersebut mengisyaratkan lemahnya komitmen PT Pelni dalam menjaga keselamatan penumpang dan awak kapal, serta menunjukkan kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang diatur oleh International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974, sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980.

Konvensi SOLAS 1974 dengan protokol tambahannya pada tahun 1978 merupakan landasan hukum internasional yang menetapkan standar minimum terkait peralatan, konstruksi, dan pengoperasian kapal untuk memastikan keselamatan maritim. Pada Bab II-2 SOLAS 1974, prinsip-prinsip keselamatan kebakaran diatur secara rinci, mencakup pembagian zona utama dan vertikal dengan batas termal dan struktural, pemisahan ruang akomodasi dari bagian kapal lainnya, penggunaan bahan yang tidak mudah terbakar, deteksi kebakaran secara dini, pengendalian dan pemadaman api di lokasi asal, serta perlindungan sarana pelarian darurat dan akses untuk penanggulangan kebakaran. Selain itu, disyaratkan adanya peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan upaya meminimalkan risiko penyalaan uap kargo yang mudah terbakar.

Namun, fakta bahwa kebakaran terus terjadi pada kapal PT Pelni menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam menerapkan standar-standar tersebut. Salah satu penyebab utama yang patut diduga adalah kurangnya investasi dalam sistem deteksi kebakaran, peralatan pemadam api, dan pemeliharaan armada secara keseluruhan. Lebih lanjut, protokol SOLAS 1978 menekankan pentingnya pelatihan (training) bagi kru kapal untuk menghadapi potensi bahaya seperti kebakaran. Kru kapal harus memiliki kemampuan dalam mendeteksi, mengisolasi, dan memadamkan api dengan cepat dan efisien. Namun, kejadian kebakaran yang terus berulang menunjukkan kemungkinan besar bahwa pelatihan awak kapal PT Pelni belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga menurunkan kesiapan mereka dalam menangani situasi darurat.

Sebagai operator utama layanan angkutan laut di Indonesia, PT Pelni memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa semua prosedur keselamatan diterapkan secara ketat sesuai standar internasional. Namun, tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada perusahaan semata. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga memiliki peran penting untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua kapal berbendera Indonesia, termasuk armada PT Pelni, memenuhi persyaratan dan standar kelaikan kapal. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui audit menyeluruh terhadap PT Pelni, yang meliputi evaluasi manajemen risiko kebakaran, efektivitas pelatihan awak kapal, dan kelayakan teknis dari armada yang dioperasikan. Audit ini harus menjadi prioritas, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh insiden kebakaran kapal. Selain kerugian finansial, kebakaran kapal juga membahayakan nyawa penumpang dan awak kapal, serta mencoreng citra Indonesia sebagai negara maritim.

Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dengan menegakkan regulasi secara konsisten dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang gagal mematuhi standar keselamatan. Inspeksi rutin dan pengawasan lapangan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terlewatkan. Selain tindakan dari pemerintah, PT Pelni perlu mengambil langkah-langkah konkre untuk memperbaiki budaya keselamatan di dalam perusahaan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh awak kapal menerima pelatihan yang memadai tentang prosedur darurat, khususnya terkait penanganan kebakaran. Pelatihan ini harus dilakukan secara berkala dan mencakup simulasi situasi kebakaran di kapal untuk meningkatkan kesiapan kru.

Kedua, perusahaan harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem deteksi kebakaran, memastikan bahwa semua perangkat bekerja dengan baik dan siap digunakan kapan saja. Ketiga, PT Pelni perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembaruan peralatan pemadam kebakaran serta modernisasi armada untuk memenuhi standar internasional. Transparansi dalam pelaporan insiden juga merupakan aspek penting yang harus ditingkatkan. PT Pelni harus bersikap terbuka dalam mengungkapkan penyebab kebakaran yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan transparansi ini, pemerintah dan masyarakat dapat memantau progress perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan.

Keselamatan kapal bukan hanya formalitas administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemangku kepentingan. Tanpa adanya komitmen yang serius dari PT Pelni untuk memperbaiki sistem keselamatan dan tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, insiden kebakaran kapal berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan maritim Indonesia. Dalam jangka panjang, kolaborasi yang erat antara PT Pelni, pemerintah, dan regulator diperlukan untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di bawah bendera Indonesia telah memenuhi standar keselamatan internasional. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan membangun budaya keselamatan yang kuat, insiden kebakaran kapal dapat dicegah di masa mendatang. Perbaikan menyeluruh ini tidak hanya akan melindungi nyawa penumpang dan awak kapal, tetapi juga akan mengukuhkan reputasi Indonesia sebagai negara maritim yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap keselamatan pelayaran.

What’s Happening with the Uighurs in Xinjiang? Genocide Crimes Could Be on the Rise!

Alexander – 032011133055

The People’s Republic of China (hereinafter, “China”) began its invasion and subjugation of the region now known as Xinjiang in 1949 which was conducted 5 years after the Chinese Civil War with the intention of preventing Russia from taking the land over. Therein, various ethnic groups, notably the Uighurs, a Turkic ethnic group whose lives are predominantly influenced by Islamic teachings. The Uighurs make up the second-largest primarily Muslim ethnic group in China and are native to Xinjiang.

The establishment of the Communist Party in China during a time of religious intolerance
coupled with a general recognition that all forms of religion were incompatible with the
communist ideology contributed to the fanaticism and discrimination done by the Chinese
government. All forms of religious expressions were eradicated through measures such as
imposing penalties for praying and forcibly converting the usage of mosques and other places of
worship.

Furthermore, China’s ambition of pursuing greater autonomy for the Han Chinese (hereinafter “Han”), who make up the bulk of the population in China, caused an ethnic conflict by encouraging migration as well as the establishment of businesses and jobs for their race. According to the anthropologist Darren Byler, the number of Han Chinese in Xinjiang has multiplied a thousand times in recent years. They made billions of dollars by profiting on the Xinjiang region’s natural resources, which produced one-fifth of the world’s ketchup, tons of high-quality cotton that was sold to luxury brands, and vast quantities of coal, fossil fuels and natural gas reserves for China.

The Han, China, and any other prospective stakeholders established a stable flow of income which excluded the Uighurs. The latter were expelled from employment, a reasonable standard of living, and all political and religious expressions. The increasing financial gain and blooming economic cycle further affects the cost of living, consequently surging the poverty level amongst the Uighurs. In response to the continuous innequality and discrimination, the Uighurs fought back with sporadic violence and riots in Xinjiang throughout the 1990s Barren Township Riots, and more recently the 2014 and 2017 riots, with the notable 2009 Uruqumi riot that left hundreds dead and thousands injured. A handful of Uighurs were also brainwashed and recruited by violent groups condemned by the United Nations such as ISIL and Al-Qaeda.

On the other hand, these riots and their participation were giving China a valid and legitimate reasons in justifying their actions in a counterterrorism agenda referred to as “The Three Evils” which endorses three main principles: separatism, terrorism, and religious extremism. In doing so, by 2017, China spent almost ten billion dollars to monitor and rule on the Uighurs’ actions and thoughts by inaugurating thousands of street camera with face recognition technology, wifi and mandatory mobile app for tracking for content deemed to be politically incorrect, disallowing women to wear hijab and men to grow long beards, prohibiting fasting, the use of islamic names for newborns, Islamic as well as Uighur cultural educations, and ultimately the distribution of Quran must be approved by the government which risks a high chance of text and teachings alterations. Furthermore, the Hajj Pilgrimage is not possible due to passport seizures to restrict the freedom of movements and additionally, a Xi Jinping’s picture inside a mosque for the Uighurs to look up to when they are praying.

Violations of these rules will be considered as extremist behavior and result in the consequence of being sent to prison for “re-education” camps or what China refers to as “Vocational Education and Training Centres” (hereinafter “VETC”). According to a testimony of a former detainee in the OHCHR Assessment of Human Rights Concerns in the Xinjiang Uyghur Autonomous Region, People’s Republic of China (August 2022) (hereinafter “OHCHR Assesment”), there were torture and other ill-treatment inside the camps, such as being beaten with batons, including electric batons while strapped in a so-called “tiger chair,” being subjected to interrogation while having water poured in their faces, being kept in solitary confinement for extended periods of time, and being forced to sit motionless on small stools for lengthy periods of time. This is in addition to the cases of sexual violence in the form of sexual humiliation, forced nudity, and rape, which are mostly done towards women. One interviewee described their experience as follows: “We were forced to sing patriotic song after patriotic song every day, as loud as possible until it hurts, until our faces become red and our veins appear on our face.”

Some of the interviewees also referred to their time in the facilities as “psychological torture” due to the uncertainty surrounding the circumstances during their detention, the length of their stay, their health, the ongoing fear and isolation from the outside world, particularly their families, and the stress and anxiety caused by the ongoing surveillance. Many further mentioned
long-term psychological repercussions, including feelings of trauma, from their imprisonment at
VETC institutions. All these actions have violated religious, cultural and linguistic identity and expression, rights to privacy and freedom of movement, and reproductive rights. They further impose employment and labour issues, family separations and enforced disappearances, intimidations, threats, all of this which are clearly protected under international law, particularly in the Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), the Convention on the Rights of the Child (CRC), the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) and the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD); which all have been ratified by China. Such actions further contravene the provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), although it is worth noting that China so far has only signed, but has yet ratified such Convention.

Other than the clear human rights violations and crimes against humanity recognized in the OHCHR Assessment, it is important to highlight that there also has been strong and reasonable doubts of the genocide violations, which are deemed as the greatest crimes under international law or also often called the “crime of crimes” after the Nuremburg Trials. Article 2 of the 1948 United Nations Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide defines genocide as “any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such: killing members of the group; causing serious bodily or mental harm to members of the group; deliberately inflicting on the group conditions of life, calculated to bring about its physical destruction in whole or in part; imposing measures intended to prevent births within the group; [and] forcibly transferring children of the group to another group.”

It is clear from the beginning that all these mistreatment and conducts arise from China’s deeply rooted Islamophobia and its desire to control the region’s natural resources, including oil and gas. Even if it does not amount to genocide, China has to be responsible for all its existing, ongoing, or upcoming actions of human rights violations throughout the years. On this matter as well, the OHCHR Assessment made several recommendations :
(i) Takes prompt steps to release all individuals arbitrarily deprived of their liberty in XUAR, whether in VETCs, prisons or other detention facilities;
(ii) Urgently clarifies the whereabouts of individuals whose families have been seeking information about their loved ones in XUAR, including by providing details of their exact locations and establishing safe channels of communication and travel enabling families to reunite;
(iii) Undertakes a full review of the legal framework governing national security, counter-terrorism and minority rights in XUAR to ensure their compliance with binding international human rights law, and urgently repeal all discriminatory laws, policies and practices against Uyghur and other predominantly Muslim minorities in XUAR, in particular those that have led to the serious human rights violations as detailed in this assessment;
(iv) Promptly investigates allegations of human rights violations in VETCs and other detention facilities, including allegations of torture, sexual violence, ill-treatment, forced medical treatment, as well as forced labour and reports of deaths in custody;
(v) Implements, as a matter of priority, the Concluding Observations from the UN Committee against Torture and the UN Committee on the Elimination of Racial Discrimination, including establishment of an independent oversight mechanism to ensure prompt, impartial and effective investigation into all allegations of torture and ill-treatment;
(vi) Ensures that surveillance both on and offline comply with strict tests of legality, necessity and proportionality, including for matters of national security, and does not infringe on fundamental rights and freedoms of individuals;
(vii) Cooperates with the ILO and social partners in the implementation of the recommendations made by the ILO Committee of Experts on Conventions No. 111 and 122, including by allowing a technical advisory mission, and in the implementation of Conventions No. 29 and 105 on forced labor, and the 2014 Protocol;
(viii) Provides adequate remedy and reparation to victims of human rights violations;
(ix) Clarifies the reports of destruction of mosques, shrines and cemeteries by providing data and information and suspend all such activities in the meantime;
(x) Ceases immediately all intimidation and reprisals against Uyghur and other predominantly Muslim minorities abroad in connection with their advocacy, and their family members in XUAR; and ensure that all citizens including of Uyghur and other predominantly Muslim minorities can hold a valid passport and travel to and from China without fear of reprisals;
(xi) Ratifies the International Covenant on Civil and Political Rights; the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance; and the Optional Protocols to the Convention against Torture, to the Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination and to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women;
(xii) Invites as a matter of priority the Working Group on Enforced and Involuntary Disappearances, the Working Group on Arbitrary Detention, the Special Rapporteur on Torture, the Special Rapporteur on the Rights of Minorities, the Special Rapporteur on Freedom of Religion and Belief, the Special Rapporteur on Cultural Rights and the Working Group on Business and Human Rights to conduct unrestricted country visits to China, including to XUAR; and
(xiii) Continues engagement with OHCHR to enable further assessment of the situation; and facilitates further visits by OHCHR and technical exchanges on human rights issues in XUAR, in follow up to the High Commissioner’s visit. Indonesia shall follow the steps of several countries that have advocated on this issue; such as France in December 2020, who declared that it would oppose the proposed Comprehensive Agreement on Investment between China and the European Union over the use of forced labor of Uyghurs. Furthermore, in September 2019, the Australian Foreign Minister Marise Payne stated, “I have previously raised Australia’s concerns about reports of mass detentions of Uyghurs and other Muslim peoples in Xinjiang. We have consistently called for China to cease the arbitrary detention of Uyghurs and other Muslim groups. We have raised these concerns—and we will continue to raise them—both bilaterally and in relevant international meetings.”

I concur with the suggestions proposed in the OHCHR Assessment as it acknowledges the flagrant violations of human rights by China that have been consistently ignored. Additionally, I believe there needs to be active international condemnations, pressure, and responses from other countries. As one of the largest Islamic nations, I therefore strongly urge the Indonesian government to speak out on this matter and advocate for the liberation of our relatives and friends, whether as fellow Muslims or at the very least out of compassion for humankind.

Transformasi Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan oleh KPPU: UMKM Sehat & Melesat

Ariel Ciptadi Darmawan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Angaktan 2019

UMKM merupakan sektor usaha yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 8.573,89 triliun rupiah dan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada.[1] Akan tetapi, UMKM sering mengalami kendala karena modal yang terbatas. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk bekerjasama dengan pelaku usaha yang lebih besar. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah melalui mekanisme kemitraan.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan Usaha Besar. Dalam pelaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara & terhadap mereka berlaku hukum Indonesia serta berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Namun, dalam penerapan prinsip-prinsip kemitraan terdapat beberapa kendala. Salah satunya adalah adanya kesenjangan dalam posisi tawar antara UMKM dengan pelaku usaha yang lebih besar. Posisi Tawar (Bargaining Position) merupakan suatu bentuk ketidakadilan dimana ada salah satu pihak yang mempunyai kekuatan untuk memanfaatkan kedudukannya itu untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar dari pihak lain yang memiliki posisi tawar yang lemah.[2] Dalam konteks ini, UMKM memiliki posisi tawar yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha mitra nya. Menurut Kurnia Toha, posisi tawar yang lebih dominan bisa saja digunakan pelaku usaha besar untuk memaksakan kehendak atau kepentingannya kepada pelaku UMKM.[3] Pada akhirnya pihak yang lemah posisi tawarnya menerima isi kontrak kemitraan dengan terpaksa (taken for granted), karena jika menawar menggunakan alternatif lainnya akan berpotensi menyebabkan hilangnya peluang untuk memperoleh apa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, dalam hal terjadi ketidakseimbangan posisi yang menimbulkan gangguan terhadap isi kontrak diperlukan intervensi otoritas tertentu (pemerintah).[4] Disinilah muncul peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengawasi pelaksanaan kemitraan untuk memberikan rasa kepercayaan, keuntungan, dan penguatan kerjasama antara para pihak yang bermitra.

Saat ini sejatinya telah terdapat Peraturan KPPU No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Ketentuan Pasal 7 mengatur bahwa dugaan awal pelanggaran pelaksanaan kemitraan dapat bersumber dari laporan dan inisiatif KPPU. Laporan dibuat secara tertulis oleh setiap orang yang mengetahui atau menduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Sedangkan inisiatif KPPU dilakukan melalui penelitian inisiatif yang dilatarbelakangi data maupun informasi adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Data maupun informasi tersebut diperoleh KPPU dari hasil pengawasan, hasil kajian, temuan dalam proses pemeriksaan, hasil rapat dengar pendapat, hasil koordinasi dengan instansi terkait, laporan yang tidak lengkap, berita di media, dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akan tetapi masih terdapat kekurangan dalam Peraturan KPPU No.4/2019 yaitu tidak diaturnya upaya preventif guna mencegah pelanggaran kemitraan. Padahal, penegakan hukum preventif penting sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran atau penyimpangan ketentuan kemitraan yang ada. Kelemahan lainnya adalah pengawasan yang cenderung dilakukan case by case tanpa menggunakan database berskala nasional yang mudah diakses. Hal ini akan menjadi kendala untuk menjangkau UMKM yang jumlahnya sekitar 64,2 juta beserta pelaku usaha besar ketika melakukan perjanjian kemitraan. Selain itu, kekurangan lainnya adalah tidak terdapat ketentuan konkrit yang mengatur tentang kewajiban perjanjian kemitraan dibuat secara tertulis. Hal ini berpotensi besar menimbulkan kesengajaan pelaku usaha melanggar kewajiban tersebut.

Untuk mengawasi kemitraan dengan lebih baik, KPPU dapat melakukan transformasi pengawasan pelaksanaan kemitraan melalui beberapa hal berikut:

  1. Penyediaan layanan konsultasi online perjanjian kemitraan. Pelaku UMKM cenderung memiliki keterbatasan akses dan pengetahuan terkait dengan peraturan dan prinsip-prinsip yang semestinya berlaku dalam perjanjian kemitraan. Hal ini tidak jarang menyebabkan pelaku usaha besar dominan dalam menentukan klausula perjanjian kemitraan. Untuk mencegah ketimpangan yang semakin parah serta munculnya perjanjian kemitraan yang melanggar prinsip kemitraan dan mengarah pada pemilikan maupun penguasaan oleh pelaku usaha besar, maka layanan konsultasi perjanjian kemitraan oleh KPPU dapat menjadi alternatif solusi yang menjanjikan. Melalui layanan ini, para pihak khususnya pelaku UMKM dapat mengetahui kesesuaian perjanjian kemitraan yang dibuatnya dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pelaku usaha besar diwajibkan memberikan update program kemitraan yang sedang dijalani dengan UMKM. Jika Kurnia Toha berpendapat bahwa memberikan dokumen salinan kontrak kepada KPPU sebagai bentuk pengawasan, tidak dapat diwajibkan kepada pelaku usaha karena dinilai dapat melanggar hak pihak yang berkontrak.[5] Maka dalam hal ini, KPPU dapat menyediakan formulir digital untuk memperoleh informasi yang sifatnya umum terkait dengan kemitraan misalnya berupa nama para pihak, jenis kontrak kemitraan, dan jangka waktu berlakunya kontrak. Melalui cara ini KPPU dapat memiliki data terkait dengan kontrak kemitraan yang sedang berlangsung sehingga memudahkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan.
  3. Memperkuat kewajiban untuk membuat perjanjian kemitraan dalam bentuk tertulis. Meskipun Pasal 34 ayat (1) UU UMKM Jo. Pasal 117 PP No.7/2021 mengatur bahwa kemitraan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis, namun tidak terdapat konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Padahal, Pasal 31 ayat (6) Peraturan KPPU No.1 Tahun 2015 (yang telah dicabut) mengatur bahwa terhadap perjanjian kemitraan yang tidak dituangkan secara tertulis, KPPU dapat merekomendasikan kepada Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan kemitraan dan pendaftarannya. Maka, untuk meminimalisir pelanggaran atas kewajiban penyusunan perjanjian kemitraan secara tertulis, dapat diterapkan sanksi atau konsekuensi terhadap pelanggaran tersebut. Salah satu alternatifnya adalah jika perjanjian kemitraan tidak dibuat secara tertulis, maka sanksi atas perlanggaran kemitraan akan diperberat.

Melalui transformasi pengawasan kemitraan di atas, diharapkan KPPU dapat memperluas jangkauan dalam mewujudkan kemitraan yang sehat dan berkontribusi dalam mengangkat

 

[1] Siaran Pers Kemenko Perekonomian
HM.4.6/103/SET.M.EKON.3/05/2021, “UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia”, https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia, diakses 20 Oktober 2022.

[2] Idha Racy, Pengawasan KPPU Terhadap Penyalahgunaan Posisi Tawar Pada Perjanjian Kemitraan Oleh Pelaku Usaha Besar dan Pelaku Usaha UMKM, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h.12. Lihat juga: Samuel M.P Hutabarat, Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, h.46.

[3] Della Safira, Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Antara Pelaku Usaha Besar dan UMKM Pada Perkebunan Kelapa Sawit, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h.48.

[4] Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontak Komersial, Kencana: Jakarta, 2010, hal.79.

[5] Fitri Novia Heriani, “Memperkuat ‘Wasit’ Persaingan Usaha Lewat Aturan Penyalahgunaan Posisi Tawar Dominan”, https://www.hukumonline.com/berita/a/memperkuat-wasit-persaingan-usaha-lewat-aturan-penyalahgunaan-posisi-tawar-dominan-lt598ad6c9bbc51, diakses 22 Oktober 2022.

The Problematic Nature of the Consent Requirement as a Requisite for the Recognition of Diplomatic Premises

Farani N. C. Irsan

International Undergraduate Program Faculty of Law Universitas Airlangga

In diplomatic relations, the receiving State must not violate the inviolability of diplomatic premises as set down in Article 22 of the Vienna Convention of Diplomatic Relations (‘VCDR’). This obligation is twofold: first, the receiving State must prevent its agents from entering the premises for any official purpose,[1] and second, it must take all appropriate steps to protect the premises from invasion or damage, and to prevent the disturbance of the peace of the mission or its degradation.[2] While this inviolability is rarely disputed, the question of what requisite a property to acquire the status of premises of the mission was recently debated, as can be seen from the Equatorial Guinea v France case.[3]

In the case of Equatorial Guinea v France, the former claimed that France has violated its duty under the VCDR when it conducted investigative searches in the building that Equatorial Guinea claimed to be an official residence of its permanent delegate to the UNESCO.[4] France then objected through diplomatic exchanges to the designation of the disputed building as part of the premises of Equatorial Guinea’s diplomatic mission.[5] The International Court of Justice (‘the Court’) decided in favor of France and found that the disputed building had never acquired the status of premises of the mission within the meaning of Article 1(i) VCDR, hence no obligation has been breached under the convention.[6]

To reach this conclusion, the court has introduced the receiving State’s consent or non-objection as a prerequisite for a building to acquire diplomatic status. In other words, if there is an objection by the receiving State to the designation of a building as part of a diplomatic mission premise, then such a building may not be regarded as a diplomatic premise and thus not protected under VCDR.[7] Three requirements need to be fulfilled for an objection to be successful, they are: the objection lodged must respect the timeliness requirement, the objection must be non-arbitrary, and the objection must be non-discriminatory.[8]

The decision of the Court to include consent as a requirement for the designation of a building’s diplomatic status is challenged by many. One of the prominent opponents is Judge ad hoc Kateka, who argued that such a requirement has no basis in the convention.[9] While consent is required for the establishment of diplomatic relations and permanent diplomatic missions,[10] the convention is silent on such a requirement for the designation of a building’s diplomatic status. The same view was held by Judge Robinson, who further asserted that as long as a building is ‘used for the purposes of the mission’ within the meaning of Article 1(i) VCDR, there is no reason to deny the status of premises of the mission, hence its inviolability, on account of the objection of the receiving State.[11]

It is indeed true that the unilateral imposition of a sending State’s choice of premises may result in the potential arbitrary use of diplomatic privileges and immunities, hence putting the receiving State in a vulnerable position, as the Court so argued.[12] However, it must be noted that the imposition of the consent requirement may also result in other potential abuses by receiving States. For example, the receiving State may use this requirement to object to the designation of the sending State’s premise for the sole purpose of satisfying its political interest; or it may arbitrarily conduct an investigation search in the so-called premises, which is prohibited under the convention,[13] then seek justification using the consent requirement post-investigation.

It was established that the requirement of non-arbitrariness must be fulfilled for an objection to be successful; this can be done, for instance, by proving that such premise is a target in a pending criminal proceeding.[14] While it is undeniable that the VCDR has prohibited the use of diplomatic premises for a commission of a crime,[15] yet the Travaux Préparatoires of the convention has mentioned that the violation of such article does not render the inviolability of the mission premises inoperative.[16] Therefore, being an object of a criminal investigation shall not be the sole consideration for justifying the lodging of such objection.

In conclusion, while the consent requirement may be an effective way to prevent the arbitrary use of diplomatic premises by the sending State, the requirement may potentially be used arbitrarily by receiving State. Therefore, if it is to be implemented, there needs to be a very careful and thorough assessment by the Court, especially when analyzing the non-arbitrariness and non-discriminatory characteristics of the objection lodged by the receiving State.

 

 

SOURCES

 

Vienna Convention on Diplomatic Relations (Adopted 18 April 1961, entered into force 24 April 1964). United Nations, Treaty Series vol. 500, p. 95

Immunities and Criminal Proceedings (Equatorial Guinea v France), Judgement, ICJ Reports [2020]

United Nations, Yearbook International Law Commission [1958] https://shop.un.org/books/yrbk-intl-law-comm-1958-v2-65837, accessed on September 24th, 2022

 

[1] Vienna Convention on Diplomatic Relations (Adopted 18 April 1961, entered into force 24 April 1964). United Nations, Treaty Series vol. 500, p. 95.  (‘VCDR’). Art. 22 (1).

[2] Ibid. Art. 22(2).

[3] Immunities and Criminal Proceedings (Equatorial Guinea v France), Judgement, ICJ Reports [2020].

[4] Ibid. §28.

[5] Ibid. §27.

[6] Ibid. §126.

[7] Ibid. §75.  

[8] Ibid. §73.

[9] Equatorial Guinea v France (n 3), Dissenting opinion of Judge ad hoc Kateka.

[10] VCDR (n 1) Art. 2.

[11]Equatorial Guinea v France (n 3), Dissenting opinion of Judge Robinson.

[12] Equatorial Guinea v France (n 3) §67.

[13] VCDR (n 1) Art. 22(3).

[14] Equatorial Guinea v France (n 3) §109.

[15] VCDR (n 1) Art. 41(3).

[16] United Nations, Yearbook International Law Commission [1958] https://shop.un.org/books/yrbk-intl-law-comm-1958-v2-65837, accessed on September 24th, 2022. P. 104.

Perlindungan UMKM Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital

Diana Septaviana

Mahasiswa Program S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Era digital menjadikan landscape dari persaingan usaha menjadi semakin kompleks. Segala komponen dalam bidang usaha harus bersiap untuk menghadapinya mulai pelaku usaha hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). The Federal Cartel Office (Bundeskartellamt) dari Jerman melihat bahwa ekonomi digital mempunyai nature berbeda dibandingkan bidang industri secara umum. Perusahaan besar yang memiliki dominasi ekonomi digital mendapatkan keuntungan atas efek jaringan (network effects). Perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh manfaat dari data yang tersedia (big data) untuk mendapatkan keunggulan dari kompetitor lainnya dalam hal membaca konsumen. Selain itu, pelaku usaha baru (new entrant) menjadi sulit untuk bisa bersaing dengan perusahaan besar. Contohnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM) yang memiliki sumber daya yang terbatas kesulitan untuk memperoleh data untuk mengetahui preferensi pasar di era digital saat ini. Oleh karena itu, melindungi tingkat persaingan di dunia digital jadi penting sebagai penjagaan pasar tetap adil untuk pelaku usaha pesaing, pelaku usaha kecil, serta beragam bisnis baru.

Penyelenggaraan usaha berbasis digital (ecommerce) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE). Pasal 1 angka 2 UU ITE menyatakan bahwa “transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Jika dilihat dari hukum perdata, transaksi bisnis lewat e-commerce menciptakan hubungan hukum untuk para pihak, yakni Business to Consumer (B2C), Business to Business (B2B), serta Consumer to Consumer (C2C).

Sahnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Anti monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999) serta pembentukan KPPU sebagai Otoritas Anti monopoli Indonesia menunjukkan adanya upaya pemerintah Indonesia untuk menjalankan reformasi struktural untuk mencapai persaingan usaha di Indonesia (Rombot, 2020). Hingga sekarang, pemerintah lewat KPPU masih menjalankan konsolidasi untuk meciptakan pedoman persaingan usaha serta sudah memulai upaya-upaya untuk pemeriksaan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut (Maheswari, 2020). Hal tersebut yakni awal yang positif untuk pengaturan hukum persaingan Indonesia ke depannya. Persaingan usaha tidak sehat menurut Pasal 1 huruf f UU No. 5 Tahun 1999 yakni “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Dalam konteks persaingan usaha tidak sehat adanya kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dijalankan dengan cara-cara tak jujur ataupun melawan hukum. Dalam konteks persaingan usaha di era digital, maka cara-cara tidak jujur ataupun melawan hukum bisa menjadi sangat kompleks. Contohnya Perusahaan besar yang memperoleh manfaat dari data yang tersedia (big data) untuk mendapatkan keunggulan dari kompetitor lainnya dalam hal membaca konsumen. Selain itu, pelaku usaha baru (new entrant) menjadi sulit untuk bisa bersaing dengan perusahaan besar. Hal tersebut menjadi semakin buruk, apabila data yang tersedia tersebut diperoleh dengan cara yang tidak benar serta data tersebut menjadi bocor. Pentingnya data di era digital membuat data terus diperebutkan termasuk menggunakan cara yang ilegal. Hal tersebut menjadi pengawasan terhadap kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dijalankan dengan cara-cara tak jujur ataupun melawan hukum di era digital menjadi penting.

Adanya data yang tersedia (big data) tentunya membawa manfaat bagi pelaku usaha. Data dapat membantu membaca pasar di era digital dengan lebih baik. Preferensi pasar dapat dilihat melalui data yang tersedia. Dari preferensi tersebut, maka pelaku usaha dapat membuat inovasi atau kreativitas berdasarkan preferensi pasar tersebut. Data juga dapat membantu pelaku usaha untuk memahami target pasar yang dituju misalnya melalui usia, latar pendidikan, kelas ekonomi, dan lainnya. Dengan kemampuan interpretasi data yang baik, maka pelaku usaha dapat menciptakan skema analisis pasar yang baik. Namun, kepemilikan data bisa saja dimiliki oleh pelaku usaha tertentu seperti perusahaan besar. Hal tersebut disebabkan perusahaan besar yang memiliki dominasi ekonomi digital mendapatkan keuntungan atas efek jaringan (network effects). Sementara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM) yang memiliki sumber daya yang terbatas kesulitan untuk memperoleh data untuk mengetahui preferensi pasar di era digital saat ini. Oleh karena itu, peran KPPU serta adanya peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di era digital perlu dimaksimalkan.

Persaingan usaha tidak sehat di era digital menjadi kompleks dan beragam bentuknya. Contohnya yang sudah disebutkan big data bisa memberikan manfaat, namun dapat menjadi persaingan usaha tidak sehat bila diperoleh secara tidak jujur dan ilegal serta digunakan untuk menyingkirkan kompetitor serupa. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari KPPU untuk persaingan usaha tidak sehat di era digital serta keberpihakannya pada UMKM yang memiliki sumber daya terbatas termasuk secara digital. Peraturan perundang-undangan juga perlu dibentuk untuk merespon persaingan usaha tidak sehat di era digital termasuk di dalamnya penggunaan big data yang tidak jujur dan ilegal yang justru dapat menekan UMKM dalam berkembang di era digital sekarang ini. Adanya perlindungan data sendiri telah sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Maka, dalam konteks persaingan usaha, data yang digunakan untuk tujuan persaingan usaha tidak sehat juga perlu diatur agar melindungi konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Referensi

Effendi, Basri, ‘Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Syiah Kuala Law Journal, 4.1 (2020), 21–32 <https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16228>

Sadmidi, Edra, ‘POTENSI TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PENGGUNAAN APLIKASI PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0’, Jurnal Supremasi Hukum, 24.2 (2015), 191–200

Febrina, Rezmia, ‘Persaingan Usaha Pada Era Digital Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha’, Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2.1 (2022), 121–27

Hasbullah, M A, ‘Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sektor Ekonomi Digital’, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & …, 4.1 (2020), 582–97 <http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/1635>

Reformasi Kebijakan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Guna Mewujudkan Cita Kesejahterahan Masyarakat Dan Penguatan Ekonomi Nasional

Rendy Airlangga

Mahasiswa Program S2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Larangan mengenai Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Azizah menyatakan, “keberadaan serta tujuan undang-undang ini untuk terwujudnya persaingan usaha yang sehat, mewujudkan ekonomi pasar yang efisien serta efektif guna menciptakan kesejahterahan dalam masyarakat,[1]yang keseluruhannya termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Kehadiran  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memiliki tujuan untuk mengakomodir kekurangan pada aturan-aturan sebelumnya, dikarenakan dalam Undang-Undang ini memiliki prospek yang lebih luas serta jangkauan yang lebih luas.[2] Pengaturan mengenai persaingan usaha yang termaktub di dalam Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat pengecualian terhadap pelaku usaha kecil, menurut opini penulis ketika terjadi pengecualian terhadap pelaku usaha kecil maka dapat menimbulkan setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil yang dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli serta persaingan pekaku usaha tidak sehat tidak dapat diperhitungkan serta tergolong seabagi pelanggaran.

 

Melihat bahwa setiap pelaku usaha baik pelaku usaha besar maupun pelaku usaha kecil yakni dengan memiliki tujuan mencari sebuah keuntungan, sehingga tidak menutup kemungkina setiap pelaku usaha memiliki potensi melakukan perjanjian maupun praktek yang menimbulkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelumnya terdapat pro dan kontra dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang yang semula berjudul “Larangan Praktek Monopoli”.[3]Pelaku usaha kecil tetap menjadi subjek yang dikecualikan dari Undang-Undang tersebut sebagai bentuk perlindungan, hal ini terjadi dikarenakan melihat besaran modal antara pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar berbeda sehingga keuntungan yang diambil juga berbeda, sehingga menimbulkan pandangan bahwa pelaku usaha kecil tidak akan melakukan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli.

 

Berbicara mengenai bisnis tidak menutup kemungkinan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, dalam hal ini tidak hanya berkaitan dengan antar persaingan antar pengusaha saja melainkan juga berkaitan dengan perlindungan konsumen sebagai salah satu cara dan cita guna mewujudkan kesejahterahan masyarakat, sebagaiman termaktub di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Seiring dengan berjalannya waktu, permasalahan mengenai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen semakin marak terjadi yang diakibatkan oleh praktek usaha yang tidak sehat dalam berbagai modus, cara di berbagai sector mulai dari tahap produksi hingga tahap pemasaran. Praktek usaha tersebut dilakukan dengan pandangan bahwa untuk bertahan dengan melipatgandakan keuntungan ditengah-tengah persaingan usaha yang terjadi. Widijantoro menyatakan bahwa masih terdapat kelemahan atas kebijakan serta pengawasan sehingga menimbulkan dampak semakin bertumbuhnya praktek usaha tidak sehat serta monopoli.[4]

 

Dalam suatu waktu tertentu serta dalam posisi tertentu baik secara individu maupun kelompok pasti setiap orang menjadi seorang konsumen atas suatu barang atau jasa tertentu,[5]sehingga dalam hal ini konsumen juga perlu mendapatkan perhatian ditengah-tengah persaingan usaha yang ada, terlebih mencegah konsumen terjebak dalam persaingan usaha yang tidak sehat serta praktek monopoli. Sudah menjadi hal yang umum bahwa terdapat kelemahan-kelamahan terhadap konsumen, yang memberikan kedudukan konsumen tidak memiliki keamanan serta kedudukan yang tinggi jika diperhadapkan kepada pelaku usaha.

 

Melihat berdasarkan pemaparan diatas bahwa dalam menjalankan sebuah bisnis yakni memiliki tujuan yang sama mencari sebuah keuntungan tidak terlepas pelaku usaha besar maupun pelaku usaha kecil, sehingga dalam melakukan persaingan usaha dapat terjadi persaingan usaha yang tidak sehat serta praktek monopoli. Sejalan dengan persoalan ini perlu diperhatikan juga kehadiran konsumen agar tidak terjebak di dalam persaingan usaha tidak sehat.

 

Jika hal ini tetap terjadi maka bertentangan dan menciderai kesejahterahan rakyat terkhusus kedudukannya sebagai konsumen, melihat dari problematika tersebut terjadi kekosongan hukum mengenai aturan yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi atas pelaku persaingan usaha, yang seyogyanya mengatur mengenai kesamaan kedudukan dan pertanggungjawaban hukum atas pelaku usaha besar serta pelaku usaha kecil berkaitan dengan praktek usaha tidak sehat dan monopoli, sehingga diperlukan Undang-Undang baru mengenai persaingan usaha tidak sehat dan monopoli atas pelaku usaha yang di dalamnya mengatur mengenai konsep pemaknaan pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar dengan besaran bentuk usaha namun ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat dan kegiatan monopoli keduanya perbuatan yang dilakukan tetap tergolong sebagai pelanggaran dan harus diberikan sanksi guna melakukan Penegakan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penguatan Ekonomi Nasional.

 

 

Referensi

 

Jurnal

 

Apriani Desi, Syafrinaldi, Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.4, (No.1)

Azizah, Konsep Pengembangan Pendekatan Struktur Dalam Perjanjian Penetapan Harga Pada Putusan KPPU, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.43, (No.4)

Widijantoro, J. Mewujudkan Perniagaan Berkeadilan melalui Peningkatan Akses Keadilan Konsumen. Mimbar Hukum, Vol.28, (No.3), pp.439-452, https://doi.org/10.22146/jmh.16672

 

Buku

 

Kristiyanti, C.T.S. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2008

 

[1] Azizah, Konsep Pengembangan Pendekatan Struktur Dalam Perjanjian Penetapan Harga Pada Putusan KPPU, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.43, (No.4), pp.514-528. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol43.no4.1948

[2] Apriani Desi, Syafrinaldi, Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.4, (No.1), hlm. 14-33, Tahun 2022

[3] Ibid.

[4] Widijantoro, J. Mewujudkan Perniagaan Berkeadilan melalui Peningkatan Akses Keadilan Konsumen. Mimbar Hukum, Vol.28, (No.3), pp.439-452, https://doi.org/10.22146/jmh.16672

[5] Kristiyanti, C.T.S. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2008

Mencari Eksistensi Konsep Keputusan Fiktif Positif Setelah Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja

Andika Risqi Irvansyah, S.H.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Angkatan 2018

Keputusan Fiktif Positif secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu permohonan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikabulkan secara hukum akibat dari tidak ditanggapinya permohonan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara sistematis diatur pada Pasal 53. Pokok-pokok substansi yang mengatur Keputusan Fiktif Positif dalam pasal tersebut memuat tentang kewajiban bagi Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan untuk menerbitkan KTUN, jangka waktu menerbitkan KTUN, akibat hukum berupa dikabulkan secara hukum permohonan KTUN yang melampaui waktu penerbitan KTUN, dan peran lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menerima dan memutus permohonan KTUN yang dikabulkan secara hukum.

Keseluruhan substansi pengaturan dalam Pasal 53 tersebut menggantikan ketentuan yang mengatur konsep Keputusan Fiktif Negatif. Keputusan Fiktif Negatif diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada ketentuan tersebut suatu permohonan terhadap KTUN yang telah melampaui batas waktu penerbitan KTUN maka permohonan tersebut dianggap ditolak menurut hukum. Beranjak dari pengaturan tersebut, pengaturan dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan kesan transformatif terhadap pelayanan permohonan dan penerbitan KTUN. Hal tersebut dikarenakan adanya prinsip good governance dalam ranah pemerintahan yang salah satunya berupa pelayanan maksimal kepada masyarakat oleh pemerintah, sehingga muncul konsep berupa Keputusan Fiktif Positif sebagai bentuk optimalisasi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Kedudukan dari Keputusan Fiktif Positif dengan semangat optimalisasi layanan pemerintahan dan penerapan dari prinsip good governance lebih lanjut oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat hendak “dioptimalkan” dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga dapat dikatakan sebagai “undang-undang sapu jagat” karena mengubah beberapa undang-undang dengan satu undang-undang saja, termasuk dalam undang-undang yang diubah tersebut adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Perubahan tersebut juga memberikan dampak besar terhadap konsep Keputusan Fiktif Positif yang secara spesifik meliputi perubahan batas waktu penetapan KTUN menjadi 5 hari kerja, pengaturan KTUN berbentuk elektronik, dan ketiadaan PTUN sebagai lembaga pemeriksa dan pemutus permohonan Keputusan Fiktif Positif.

Konsep Keputusan Fiktif Positif setelah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap sama yakni dikabulkan secara hukum permohonan atas KTUN yang telah lampau waktu penetapannya, namun proses untuk memperoleh KTUN yang dimohonkan mengalami perubahan yang signifikan. Pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terdapat prosedur pengajuan permohonan atas Keputusan Fiktif Positif ke PTUN agar mendapatkan putusan yang bersifat memerintahkan kepada Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan yang ditunjuk untuk dapat menerbitkan KTUN yang dimohonkan tidak lebih dari 5 hari kerja sejak putusan tersebut ditetapkan. Pada Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada prosedur lebih lanjut dalam undang-undang tersebut untuk memperoleh KTUN yang dimohonkan, dan ketentuan yang mengatur kejelasan atas hal tersebut akan diatur dalam peraturan presiden yang hingga saat ini belum ada peraturan tersebut.

Terdapat beberapa pandangan atas ketiadaan prosedur untuk memperoleh KTUN tersebut, pertama adalah ketiadaan prosedur untuk memperoleh KTUN dalam Undang-Undang Cipta Kerja menandakan bahwa pemohon KTUN telah memiliki KTUN semenjak batas waktu penerbitan permohonan telah lampau waktu. Argumentasi ini kurang dapat dibenarkan karena konsep Keputusan Fiktif Positif adalah mengabulkan secara hukum permohonan yang dimaksud dengan terlebih dahulu melalui proses pencocokan kelengkapan berkas permohonan. Hal tersebut sebagai wujud kepastian hukum dalam penerbitan KTUN yang setidak-tidaknya harus sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi.

Pandangan kedua adalah ketiadaan prosedur dan aturan pelaksanaan dalam peraturan presiden atas permohonan KTUN yang dikabulkan secara hukum maka ketiadaan aturan hukum tersebut menandakan masih berlakunya konsep Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yakni masih berwenangnya PTUN untuk memeriksa dan mengadili permohonan KTUN yang dikabulkan secara hukum. Pandangan ini digunakan oleh beberapa hakim PTUN dengan dasar argumentasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada intinya menyatakan bahwa hakim dilarang menolak perkara dengan dalih tidak ada hukumnya atau hukumnya kabur.

Dasar argumentasi tersebut juga dipedomani oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Badmiltun) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 yang memberikan petunjuk bagi para hakim dan panitera yang menerima perkara Keputusan Fiktif Positif “seyogyanya” memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan dasar Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut menurut Penulis menjadi solusi yang tepat untuk menghadapi perkara tersebut, namun akan menjadi permasalahan hukum ketika suatu lembaga pengadilan yang menurut ketentuan undang-undang terbaru tidak berwenang, tetap melakukan pemeriksaan dan pemutusan atas perkara yang bukan menjadi kewenangannya. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal berikutnya adalah terhadap keberlakuan suatu undang-undang, yakni selama tidak ditentukan lain dalam undang-undang tersebut maka aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan (ex nunc) sehingga tidak dibenarkan jika menggunakan undang-undang yang sudah diubah dengan undang-undang terbaru. Ketentuan ini telah di pertegas oleh Mahkamah Agung dengan dibentuknya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat Rumusan Kamar Mahakamah Agung, salah satunya tentang lembaga fiktif positif bukan lagi menjadi kewenangan dari PTUN.

Pandangan-pandangan tersebut menurut Penulis memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Penulis beranggapan bahwa ada 2 hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatasi hal tersebut yakni mengubah ketentuan Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan konsep Keputusan Fiktif Positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait prosedur perolehan KTUN yang dilakukan melalui PTUN. Hal tersebut juga dapat ditambahkan mengenai Upaya Administrasi untuk menangani perkara Keputusan Fiktif Positif yang terintegrasi dengan pengajuan permohonan ke PTUN ketika Upaya Administrasi masih dirasa merugikan pemohon.

Hal kedua adalah segera membentuk peraturan presiden yang mengatur prosedur Upaya Administrasi terhadap Keputusan Fiktif Positif setelah dipenuhi secara hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal ini baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya putusan tersebut dikarenakan dalam salah satu amar putusan tersebut melarang penerbitan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja selama masa inkonstitusional bersyarat. Memang akan memakan waktu yang cukup lama, namun menjadi hal yang dapat dilakukan dengan maksud untuk menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pemohon KTUN.

Pada akhirnya, konsep Keputusan Fiktif Positif perlu untuk dikembalikan pada kodratnya sebagai salah satu bentuk optimalisasi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan prinsip good governance, serta sebagai sarana kepastian hukum bagi pemohon KTUN.

How Beneficial Owner Disclosure Help Tracking Corporate Human Rights Violations?

By: Iman Prihandono*

 

In early March 2018, the government issued President Regulation No. 13 of 2018 (PR 13/2018), an important regulation on the disclosure of company’s beneficial ownership. It is a long-awaited regulation and is aiming at combating money laundering and terrorisms by tracking down the flows of funds. This regulation entered into force in March 2019 and has been followed by the enactment of two implementing ministerial regulations.

Apart from combating money laundering and terrorisms, PR 13/2018 may have positive force to promote a better business dan human rights (BHR) practices. To a certain extent this regulation may be used to hold the ultimate owners of companies responsible for human rights abuses, particularly in relation with environment, labour dan consumers rights.

Beneficial owner (BO) is person or group of persons who act as the ultimate beneficiary of company’s profits or funds. These persons are not necessarily the shareholders of the company, as their name may not be appeared in the shareholders list. Although their names do not appear, BO has the power to appoint board of director and to control the company’s operation and strategic decisions.

The identity of BO is intentionally undisclosed for several reasons. One of the main reasons is when BO intentionally uses a network of companies as vehicle to facilitate illicit, illegal, or criminal activities. These companies are used to receives, transfers or to hide funds and assets for the benefit of the BO.

Many governments believe that disclosing the BO may help to suppress terrorism, crimes, and other illicit conducts. More importantly, this disclosure may help to increase the states’ tax income. Since the government can trace where the funds are transferred and on what purpose, tax avoidance and tax evasion practices may easily be detected.

There are various types of corporate misconducts. There are corporate crimes other than tax evasion, money laundering and financial support of terrorism. Article 2 of the Law No. 8 of 2010 on Money Laundering stipulates that certain asset may be related to a criminal conduct, these includes environmental crimes, forestry, marine and fishery, and other crimes punishable for 4 years imprisonment or above.

Companies’ activities may also bring negative impact to human rights, while at the same time are still able to make profits. Their business operation may cause environmental degradation, air and water pollutions, deforestation, and the loss of biodiversity and wildlife habitat. Likewise, companies may also violate labours’ rights such as minimum wages, rights of women at work, prohibition of children workers and fails to provide health and safety standard in workplace. For the consumers, companies have the responsibility to assure product safety and to disclose substantial information. These conducts may fall within the category of criminal conduct under Indonesian law.

Unfortunately, it is not easy to hold the company accountable for the harm it causes to environment, labour, and consumers. There are some reasons for this situation. First, the structure of company may consist of many different layers and levels which makes it difficult to identify which company should be held liable for the damages. Second, the ‘limited liability’ doctrine has been used to shield parent company from the damages caused by its subsidiary.

Indeed, the above two conditions have been the most problematic issues in BHR discourse. A company may be owned by layers of other companies located in two or more different countries. Likewise, it is true that the ‘limited liability’ shield may be set aside by the ‘piercing corporate veil’ doctrine. However, the practices between states may be vary. Some countries put a high threshold to bring parent company responsible for the abusive conduct of its subsidiary overseas.

For the above reasons, several countries–led by Ecuador–proposed a legally binding instrument for corporations to observe human rights in their business operations. These countries believe that a soft instrument such as the UN Guiding Principles on Business and Human Rights will not be adequate to stop human rights abuse by corporations worldwide. However, the negotiation of this legally binding instrument will not be easy, as many developed countries – home to large corporations are reluctant to involve. 

Therefore, a hard law at national level such as the PR 13/2018 would play important role to fill the gaps in corporate liability problem. Based on this regulation, companies conducting business operation in Indonesia must identify, disclose and to report information relating to their ultimate ownership. This rule eliminates substantial burdens in tracking layers of corporate structure and identifying parent companies.

Further, any persons may request information relating to BO, in accordance with the law on the disclosure of public information. This specific rule may help communities, labours, and consumers to identify who should be held liable for the damages resulting out of the company’s business operation.  

More importantly, PR 13/2018 provide a mechanism for the sharing and exchange of information between governments. Although with certain limitations, the sharing of information between governments may help victims of corporate abuse to track and identify the company’s ultimate BO which located overseas. Indeed, identifying the BO does not guarantee that the victims of corporate human rights violation will obtain remedy. However, naming the persons who obtain benefit from corporate misconduct would serve as a bad publicity.

Unfortunately, the Ministry of Law and Human Rights report reveals that as of December 2019 there were only 32.756 out of 939.000 limited liability company (Perseroan Terbatas) submitted their report on BO. Likewise, as of June 2020 there were only 80.085 out of 964.359 limited liability company submitted their report, this number only account for less than 10% of the total number of registered companies in Indonesia. Indeed, the level of compliance by company are very low. Most possible reason to this situation is the lack of effective sanction for incompliance.

To conclude, the low participation by companies to the regulation on the disclosure of corporate’s ultimate owner may be a challenge in improving better human rights practices by companies in Indonesia. Nevertheless, at a minimum, this regulation reduces the opportunity for business owners to hide behind complex webs of worldwide corporate structure. It opens the possibility for law enforcer and affected communities to utilise this regulation against companies who seek profit by abusing human rights in Indonesia. However, more efforts are needed to increase compliance. A proper stick and carrots mechanism may be the best way to increase the number of disclosures.

*) Associate Professor at the Faculty of Law, Universitas Airlangga.