Skip to main content
zi fh ok

Selamat Datang di Website Zona Integritas Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Dengan semangat mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel, Fakultas Hukum Universitas Airlangga berkomitmen untuk membangun Zona Integritas sebagai wujud nyata dukungan terhadap program reformasi birokrasi di lingkungan akademik.

Zona Integritas ini adalah langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang berlandaskan integritas, memberikan layanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan, serta mengedepankan inovasi dan profesionalisme dalam setiap aktivitas pelayanan publik.

Kami percaya, dengan kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika, alumni, serta mitra strategis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dapat menjadi pelopor dalam pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Mari bersama-sama mendukung perubahan yang lebih baik demi menciptakan lingkungan akademik yang unggul, bermartabat, dan berintegritas.

maklumat pelayanan zi 2026 (1)

Tentang Zona Integritas (ZI) FH UNAIR


Area 1 – Manajemen Perubahan

Tujuannya adalah untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

Area 2  - Penataan Tata Laksana

Area 2 – Penataan Tata Laksana

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Area 3  - Penataan Sistem Manajemen SDM

Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM

Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Area 4 - Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Area akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Area 5  - Penguatan Pengawasan

Area 5 – Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Penguatan ini bermaksud untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Anda Melalui