Terhitung sejak pertama kali teridentifikasi pada akhir Desember 2019 di Wuhan, China wabah Covid-19 telah berlangsung hampir setahun lamanya. Pada 11 Maret 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO) telah menetapkan status wabah Covid-19 sebagai pandemi global. Merespon hal ini pakar hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sejumlah rekmondasi dan peringatan (warning) terhadap negara-negara di dunia terkait setiap (kemungkinan) langkah-langkah darurat yang diambil untuk menangani Covid-19. Pada intinya penanganan wabah ini tidak boleh digunakan oleh negara sebagai dasar untuk menargetkan kelompok, minoritas, atau individu tertentu. Penanganan Covid-19 juga tidak boleh dipakai sebagai kedok untuk melakukan tindakan represif dan meniadakan perbedaan pendapat.
Prediksi dan peringatan dari pakar HAM PBB ini memang tepat adanya. Pandemi Covid-19 berdampak hampir seluruh masyarakat dunia di berbagai sektor dan telah berimbas pada penegakkan, jaminan, dan pemenuhan HAM. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis HAM yang tak pernah kita bayangkan sebelumnya. Selain merongrong HAM atas kesehatan, Covid-19 telah memporakporandakan pilar-pilar HAM lainnya. Covid-19 telah membatasi Hak Asasi Pribadi (personal rights) khususnya kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat; dan hak kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
Sejak PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 1948, tanggal 10 Desember setiap tahun menjadi pengingat atas HAM. Namun, pada 2020 ini, saat pandemi Covid-19 masih mengganas, hari HAM internasional tersebut dimaknai secara berbeda dari biasanya. Tema hari HAM Sedunia ditahun ini adalah “Recover Better – Stand Up for Human Rights”. Tema ini diambil dengan melihat kondisi pandemi Covid-19, di mana krisis Covid-19 telah menyebabkan meningkatnya kemiskinan, ketidaksetaraan, diskriminasi, dan kesenjangan lainnya.
Dalam rangka memperingati hari HAM sedunia ke-72 ini, untuk pertama kalinya HRLS mengadakan kompetisi menulis dengan mengusung tema ‘HAM dan Covid-19’. Program kompetisi menulis HRLS ini sedikit berbeda dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan HRLS sebelumnya. Selama ini HRLS telah melakukan berbagai advokasi kebijakan, pendampingan-pendampingan hukum secara langsung pada masyarakat, melakukan penelitian dan membangun wacana kritis melalui berbagai kegiatan-kegiatan seminar ilmiah, diskusi publik maupun diskusi terbatas yang melibatkan pakar-pakar HAM, akademisi, peneliti dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Melalui kompetisi menulis ini, HRLS ingin membangun tradisi menulis di kalangan muda. Tujuan utamanya adalah untuk mengarusutamakan isu HAM dikalangan mahasiswa, membangun kepekaan terkait masalah kemanusiaan agar mahasiswa mampu memahami mengapa penting mempelajari HAM dengan implikasi yang luas. Untuk batch pertama, lomba ini diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di lingkungan Universitas Airlangga. Kedepannya, HRLS akan menyasar peserta dari lintas bidang ilmu. Kami menyakini mahasiswa memiliki energi besar, pemikiran-pemikiran kritis dan memiliki kekuatan untuk mendobrak, serta semangat untuk melakukan perubahan-perubahan nyata. Melalui tradisi menulis, kaum muda dapat melakukan aktualisasi diri yang membawa idealisme untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
Dalam kumpulan tulisan karya mahasiswa ini, HRLS memilih untuk menerbitkan 3 tulisan terbaik pertama dan 3 tulisan yang masuk dalam kategori 6 besar terbaik. 1 tulisan lainnya merupakan persembahan dari para associate research fellow (ARF) HRLS sekaligus fresh graduate FH Unair. ARF HRLS ini adalah representasi kaum muda yang telah menunjukkan dedikasi dan kepeduliannya atas isu HAM. Mereka juga telah banyak terlibat dari balik layar dalam setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan HRLS.
Dalam kumpulan tulisan ini pembaca dapat menemukan berbagai pemikiran yang cemerlang dan kritis dari para mahasiswa. Yosua Putra Iskandar dan Tazkia Nanini menulis tentang Kewajiban Uji Tuntas dalam HAM untuk Menghadapi Covid-19 di Indonesia: A Lesson Learned, merupakan artikel terbaik pertama. Dalam tulisan ini pembaca dapat menemukan gagasan yang cerdas dari penulis. Penulis melakukan eksaminasi secara terperinci terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dengan menggunakan standar kewajiban uji tuntas HAM. Dengan argumen-argumen hukum yang memadai, tulisan ini mampu menyajikan kritik yang berimbang terhadap kebijakan yang ada di Indonesia saat ini.
Sebagai pemenang terbaik kedua, Desak Ayu Gangga Sitha Dewi dan Raymond Jonathan menyajikan artikel dengan judul Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020: Misinterpretasi Demokrasi Konstitusional oleh Pemerintah Dalam Pemenuhan HAM di Masa Pandemi Covid-19. Penulis secara kritis menyoroti penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak di masa pandemi COVID-19. Dalam tulisannya, penulis menyimpulkan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19 menimbulkan persinggungan antara hak untuk hidup serta hak untuk turut berpartisipasi dalam pemerintahan. Dengan mengacu pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku secara nasional dan internasional, penulis berpendapat bahwa pemerintah harus mendahulukan hak hidup sebagai hak mutlak yang tidak dapat diubah dalam kondisi apapun.
Artikel pemenang terbaik ketiga yang ditulis oleh Annida Aqiila Putri dan Pradnya Wicaksana menulis tentang Pemenuhan Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik pada Pandemi Covid-19: Implikasi terhadap Hak Atas Kesehatan dan Hak atas Privasi. Dalam artikel ini penulis berpendapat bahwa informasi pubik dan keterbukaan dari pemerintah atas perkembangan kasus Covid-19 menjadi isu yang sangat krusial bagi masyarakat. Selain itu keterbukaan informasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Namun disisi lain keterbukaan informasi publik juga rentan akan melanggar hak yang lain, yaitu perlindungan privasi atas data pribadi. Mengingat perlindungan privasi atas data pribadi masih sangat lemah di Indonesia.
Masih terkait dengan hak atas informasi, Elsa Ardhilia Putri dan Dean Rizqullah Risdaryanto menulis Problematika Peretasan sebagai Ancaman terhadap Hak Kebebasan Berpendapat dan Hak Menyampaikan Informasi di Ruang Demokrasi Digital pada Masa Pandemi Covid-19. Berbeda dengan tulisan sebelumnya, penulis dalam artikel ini menitikberatkan pembahasannya pada isu peretasan yang marak terjadi di era pandemi ini. Tulisan ini mengkritisi langkah pemerintah dalam merespon aksi-aksi peretasan yang muncul saat ini.
Bagi masyarakat relijius seperti di Indonesia, isu agama menjadi isu yang sangat sensitif dan seringkali rentan untuk dipolitisir. Di era Covid-19 dan dikeluarkannya kebijakan PSBB menyebabkan hampir 10 bulan lamanya umat beragama tak lagi leluasa beribadah di tempat-tempat peribadatan dan tak dapat melakukannya secara berjemaah. Atas kebijakan ini muncul dua kelompok, kelompok splinter agama dan mainstream. Benarkah pembatasan dalam kebebasan beragama bertentangan dengan hukum Islam dan HAM? Mohamad Nur Kholiq dan Evan Samuel Grigorius membahas isu sentral tersebut melalui tulisan yang bertajuk Pembatasan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Dalam Darurat Covid–19 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia.
Covid-19 juga telah merusak Hak Asasi Ekonomi (property rights) khususnya hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Tulisan dari Dinda Silviana Putri dan Haikal Arsalan mengupas tentang hak pekerja dengan judul Gagalnya Negara dan Hilangnya Hak Asasi Pekerja. Penulis menilai bahwa negara meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di era wabah Covid-19 merupakan bagian dari ketidakberhasilan negara dalam mengantisipasi dan merumuskan formulasi kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja.
Sementara itu tulisan dari ARF HRLS, Shevierra Danmadiyah dan Sayyidatul Insiyah menyoroti implikasi kebijakan di masa pandemi Covid-19 terhadap kelompok minoritas seksual transgender. Kelompok ini memang menjadi salah satu paling rentan di tengah pandemi Covid-19. Selain kehilangan pekerjaan dan minimnya akses bantuan, mereka juga rentan tertular virus corona. Melalui tulisan yang berjudul Pengaruh Akses Hak Atas Identitas Hukum (KTP-EL) Oleh Kelompok Transgender Terhadap Akses Bantuan Sosial Saat Covid-19, penulis menganalisis problem hukum yang dialami oleh kelompok transgender. Kekosongan hukum mengenai hak atas identitas hukum menyebabkan mereka kesulitan untuk mendapatkan akses identitas hukum walhasil mereka ter-exclusive-kan dari akses bantuan selama pandemi Covid-19.
Gagasan-gagasan mahasiswa ini telah mengafirmasi bahwa komitmen dan perspektif HAM harus menjadi acuan dalam penanggulangan Covid-19. Setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan tetap wajib menghormati martabat manusia, melindungi HAM dan dilakukan secara proposional. Sebelum pandemi situasi HAM di Indonesia secara umum tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Hal serupa juga akan dihadapi pada masa ataupun setelah pandemi Covid-19 berakhir, sehingga ke depan tantangannya akan semakin berat.[1]
Sebagai penutup, ucapan terimakasih secara tulus HRLS sampaikan kepada Sebastian Lafrance atau lebih dikenal dengan panggilan Pak Seb, seorang Jaksa Penuntut Umum di Ottawa Kanada. Terselenggaranya kegiatan ini, sebagian besar mendapatkan dukungan dana secara pribadi dari Pak Seb. Selama 2 tahun terakhir, Pak Seb telah menjadi bagian dari civitas FH Unair melalui program Visiting Professor. Pengalamannya mengajar dan berinteraksi dengan mahasiswa-mahasiswa di FH Unair menyisakan impresi yang mendalam. Pak Seb melihat banyak potensi cemerlang yang dimiliki oleh mahasiswa. Karenanya, ia ingin turut berkontribusi untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki mahasiswa tersebut. Terakhir, tak lupa disampaikan pula terimakasih atas kerja keras Tim Reviewer HRLS sekaligus Dewan Juri yang terdiri: Dr. Herlambang Perdana, Amira Paripurna, Ph.D., Masitoh Indriani LL.M., Haidar Adam LL.M., Ekawestri Prajwalita LL.M.
Selamat Membaca dan Salam Hangat!
[1] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f074bedd3b10/pandemi-covid-19-membuat-tantangan-ham-makin-berat/