Pengambilalihan FIR Kepulauan Riau Dan Natuna, Apa Yang Harus Diwaspadai Indonesia?
Oleh: Adhy Riadhy Arafah[1]
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengambilalihan Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna, yang sejak tahun 1946, tidak dikelola oleh Indonesia sekalipun area jangkauannya berada di wilayah Indonesia. Sebagai amanat yang termuat dalam UU Penerbangan (UU Nomor 1/2009) kepada Pemerintah untuk mengelola ruang udara Indonesia secara mandiri, pengumuman ini seolah memberikan pernyataan bahwa amanat tersebut telah ‘tuntas’ diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia saat ini.
Perjanjian yang dibarengi dengan perjanjian ekstradisi dan pertahanan keamanan ini menyisakan banyak pertanyaan, utamanya terkait dengan pernyataan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengatakan bahwa pengambilalihan ini tidaklah menyeluruh. Lebih lanjut dikatakan, bahwa Negara Singapura ternyata masih mengelola ruang udara ini untuk ketinggian 0 – 37.000 kaki sedangkan pengelolaan oleh Indonesia baru berlaku di atas ketinggian 37.000 kaki ke atas.
Hal lain yang juga diatur dalam perjanjian ini adalah hak dan tanggung jawab Indonesia atas Penyedia Jasa Penerbangan (PJP) sebagai negara yang memiliki wilayah tersebut. Konsekuensinya, Indonesia akan memiliki hak atas pungutan pelayanan navigasi yang dilakukan oleh Singapura untuk disetorkan kepada Indonesia. Lebih lanjut, baik Indonesia dan Singapura akan membuat kerangka kerjasama pengelolaan di ruang udara ini untuk aktivitas manajemen penerbangan sipil dan militer.
Bukan Hal Yang Baru
Merujuk pada perjalanan kasus ini, kesepahaman Indonesia dan Singapura tidaklah merupakan hal baru mengingat di tahun 1995, baik Indonesia maupun Singapura telah menandatangani perjanjian Agreement Between Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region dan telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996.
Perjanjian ini mengatur mengenai pengakuan Singapura atas wilayah Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 dan juga penyederhanaan pengelolaan FIR atas Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya terdiri atas tiga sektor (Sektor A, B, C) menjadi dua sektor (Sektor A dan B). Selanjutnya, perjanjian ini juga memberikan penyederhanaan pihak pengelola, yang sebelumnya juga melibatkan negara Malaysia untuk sebagian wilayah udara Natuna untuk didelegasikan sepenuhnya kepada Singapura. Selain itu, perjanjian ini juga sebagai landasan hukum pengelolaan ruang udara Indonesia oleh Singapura, karena sebelumnya tidak ada perjanjian pendelegasian pengelolaan FIR Indonesia kepada Singapura seperti yang dipersyaratkan dalam ketentuan Annex 11 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan ini tidak terlalu mendapatkan ‘pengakuan’ oleh Badan Penerbangan Sipil Dunia (ICAO), dengan beberapa alasan, diantaranya keberatan pihak Malaysia yang menganggap perjanjian ini melanggar kepentingan nasional Malaysia dan kesepakatan Malaysia – Indonesia terdahulu, mengenai laut territorial Indonesia yang memisahkan antara wilayah Malaysia Timur dan wilayah Malaysia Barat.
Sekalipun penuh dengan kontroversial baik secara nasional dan internasional, dalam pelaksanaannya, perjanjian ini tetap lah berjalan. Singapura tetap menjalankan pelayanan navigasi di FIR Kepulauan Riau dan Natuna, namun di sisi lain Singapura juga secara rutin menyetorkan hasil pungutan atas jasa pelayanannya kepada Indonesia selaku pemilik ruang udara.
Konsekuensi Yang Perlu Diwaspadai
Pendelegasian pelayanan navigasi udara suatu negara kepada negara lain bukanlah hal baru dalam dunia penerbangan internasional. Di banyak negara, pengelolaan pelayanan navigasi udara ini lebih menekankan kepada faktor keselamatan penerbangan sipil. Sehingga tidak sedikit pemberian pelayanan ini tidak sesuai mengikuti batas wilayah negara di bawahnya.
Namun demikian, merujuk pada sifat ruang udara yang ‘tertutup’ seperti dalam ketentuan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, hal terkait penggunaan ataupun aktivitas ruang udara suatu negara harus mendapat persetujuan dan diketahui oleh negara pemilik ruang udara. Hal ini juga tak luput dari lahirnya suatu kewajiban yang timbul atas hak yang dimiliki suatu negara atas aktivitas di ruang udaranya.
Berkaca pada perjanjian Indonesia dan Singapura sebelumnya, serta ketiadaan informasi mengenai isi kesepakatan Indonesia – Singapura atas pengelolaan FIR Kepulauan Riau dan Natuna yang baru saja ditandatangani ini, perlu diwaspadai bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab negara penerima delegasi, yang berdampak pada keselamatan penerbangan sipil akan menempatkan negara pemilik ruang udara sebagai pihak yang bertanggung jawab manakala tanggung jawab internasional atas keselamatan penerbangan sipil dimintakan.
Kasus Überlingen di tahun 2002 hendaknya menjadi kewaspadaan bagi pemerintah Indonesia setelah menandatangani perjanjian kesepakatan ini. Lahirnya tanggung jawab pemerintah negara Jerman atas kecelakaan tabrakan dua pesawat di wilayah ruang udara Jerman yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan navigasi penerbangan di negara Swiss, memberikan pelajaran penting bahwa pendelegasian pengelolaan ruang udara suatu negara juga harus mengatur mengenai pendelegasian tanggung jawab, termasuk dalam hal penegakan yurisdiksi hukum yang berlaku terhadap konsekuensi hukum yang lahir di kemudian hari.
Kesepakatan pemberian biaya layanan navigasi oleh Singapura kepada Indonesia merupakan indikasi kuat bahwa Indonesia akan tetap bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan oleh Singapura atas FIR Kepulauan Riau dan Natuna. Indonesia tidak akan bisa melalaikan ataupun melepaskan tanggung jawabnya apabila terdapat kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan navigasi oleh Singapura dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut milik Indonesia dan Indonesia dianggap menikmati keuntungan atas jasa layanan yang diberikan di ruang udaranya oleh Singapura.
[1] Direktur Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Dosen Hukum Udara dan Angkasa, Fakultas Hukum Universitas Airlangga