Ucapan
Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) dan Center for Air and Space Law (CASL) FH UNAIR
Mengucapkan :
SELAMAT DAN SUKSES
Atas pelantikan
Ibu Maria Kristi Endah Murni, S.H., M.H.
Alumni FH UNAIR
Sebagai Direktur Jendral Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan RI

Press Release
Pernyataan Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga Terkait Perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna
Surabaya, 30 Januari 2022
Pengumuman pemerintah Indonesia yang ‘telah mengambil alih’ pengelolaan Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna memberikan isyarat bahwa ruang udara Indonesia di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan dikelola oleh Indonesia selaku pemilik ruang udara. Ruang udara ini diklaim pengelolaannya tidak dilakukan oleh Indonesia sejak 1946 berdasarkan kesepakatan internasional pada saat itu.
Merujuk pada pemberitaan, perjanjian pengambilalihan ini diikuti dengan penandatangan perjanjian lainnya seperti perjanjian ekstradisi dan perjanjian di bidang pertahanan keamanan. Hingga saat ini, isi perjanjian pegambiilalihan ini belum dapat diakses oleh publik. Namun demikian, berdasarkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebutkan bahwa pengambilalihan pengelolaan oleh Indonesia adalah di ketinggian di atas 37.000 kaki sedangkan ketinggian dibawahnya masih tetap dikelola oleh Singapura.
Dalam sejarahnya, keterhubungan perjanjian pengelolaan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang diikuti dengan perjanjian pertahanan dan keamanan bukanlah yang pertama kalinya. Di tahun 1995, Indonesia tercatat telah melakukan perjanjian dengan Singapura mengenai pendelegasian pengelolaan FIR Kepulauan Riau dan Natuna dan diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1996. Perjanjian ini dibuat setelah dalam berbagai forum Regional Air Navigation Meeting untuk wilayah Asia Pasifik, Indonesia selalu gagal meyakinkan internasional terkait kemampuannya dalam memberikan pelayanan navigasi yang lebih baik dari pelayanan yang diberikan oleh Singapura.
Selain itu, perjanjian ini dianggap sebagai sebuah pengakuan bagi Indonesia oleh Singapura terkait dengan kewilayahan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 yang sempat disinggung dalam dalam Regional Air Navigation Meeting sebelumnya, setelah Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. Perjanjian ini juga dianggap memberikan keuntungan bagi Indonesia, dimana Indonesia juga menikmati keuntungan dari pungutan pelayanan yang dilakukan oleh Singapura di sektor ini.
Di sisi Singapura, perjanjian ini merupakan dasar hukum bagi Singapura untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia, setelah semenjak tahun 1946 tidak ada perjanjian yang memberikan pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan dari Indonesia kepada Singapura seperti yang dipersyaratkan oleh Annex 11 dari Konvensi Chicago 1944. Adapun pengelolaan di tahun 1946 hingga 1995 hanya didasarkan pada kesepakatan pertemuan internasional negara-negara seluruh dunia dimana Indonesia pada saat itu tidak hadir.
Perjanjian Pertahanan Yang Mengikuti
Perjanjian pendelegasian FIR Kepulauan Riau dan Natuna di tahun 1995 dikenal dengan ‘Agreement Between Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region’, yang pada waktu berikutnya diikuti dengan penandatanganan perjanjian lainnya di bidang pertahanan keamanan yaitu ‘Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training Areas 1 and 2’ yang kemudian diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 1996.
Perjanjian pertahanan keamanan di atas dikenal dengan perjanjian Military Training Area (MTA), dimana dalam perjanjian ini, Indonesia akan ‘mengizinkan’ sebagian ruang udaranya digunakan bagi Angkatan Udara Singapura untuk melakukan latihan militer. Keterkaitan perjanjian pendelegasian FIR Kepulauan Riau dan Natuna dan perjanjian MTA terletak pada klausula Pasal 2 perjanjian MTA, dimana wilayah latihan Angkatan Udara Singapura yang berada di wilayah Indonesia akan berada dalam kontrol navigasi Singapura, yaitu area wilayah FIR yang didelegasikan Indonesia kepada Singapura.
Dalam perkembangan pelaksanaannya, perjanjian MTA ini akhirnya diputuskan secara sepihak oleh Indonesia setelah diketahui dalam beberapa kali latihan militernya, Singapura mengajak pihak negara ketiga tanpa pemberitahuan kepada pihak Indonesia selaku pemilik wilayah. Berakhirnya perjanjian MTA ini, bagi Singapura sangat memberikan dampak terhadap ruang yang dibutuhkan dalan melakukan latihan militernya.
Merespon berakhirnya perjanjian MTA, di tahun 2007, Singapura kemudian mengajukan perjanjian pertahanan keamanan yang lebih baru, yaitu Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defense Cooperation 2007 atau dikenal sebagai Defense Cooperation Agreement. Perjanjian ini sebagai respon dari keinginan Pemerintah Indonesia pada saat itu untuk membuat perjanjian ekstradisi dalam rangka memburu pelaku kejahatan korupsi di Indonesia yang acapkali melakukan pelarian ke negara Singapura.
Adapun cakupan perjanjian ini jauh lebih luas, dengan ‘mengizinkan’ latihan militer Singapura di area laut tertentu di Indonesia. Perjanjian ini akhirnya mengalami kegagalan, setelah proses ratifikasi yang memiliki dampak terhadap wilayah NKRI harus membutuhkan persetujuan DPR, dimana kemudian DPR RI menolak usulan ratifikasi perjanjian ini karena dianggap tidak memberikan keuntungan kepada Indonesia.
Praktek Pelayanan Navigasi Penerbangan Secara Global
Pengelolaan pelayanan navigasi penerbangan suatu negara oleh negara lain pada prakteknya adalah merupakan hal biasa yang terjadi. Adalah faktor keselamatan penerbangan yang lebih diutamakan dalam prakteknya, sehingga ketentuan Annex 11 Konvensi Chicago 1944 memberikan keterangan bahwa pengelolaan tersebut tidak lah akan mengurangi kedaulatan negara pemberi delegasi.
Namun demikian, pembuatan perjanjian pendelegasian ini harus juga mencantumkan ketentuan mengenai kapasitas tanggung jawab negara pemberi delegasi dan penerima delegasi. Belajar pada perjanjian pendelegasian FIR Kepulauan Riau dan Natuna di tahun 1995, perjanjian tersebut tidaklah memuat ketentuan mengenai hal tersebut. Perjanjian tersebut juga tidak memuat terkait dengan pemberlakuan ketentuan yurisdiksi hukum dalam memberikan pelayanan.
Dampaknya, Indonesia akan tetap bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan oleh Singapura secara internasional, disamping Indonesia akan berpotensi memiliki kesulitan dalam menerapkan yurisdiksi hukumnya atas kelalaian yang mungkin dilakukan oleh pemberi layanan navigasi Singapura. Hal ini mengacu pada kasus Überlingen di tahun 2002 dimana negara Jerman bertanggung jawab atas kecelakaan tabrakan dua pesawat di wilayah ruang udara Jerman yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan navigasi penerbangan di negara Swiss.
Adhy Riadhy Arafah, Direktur Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga