About Us

image

Airlangga Institute of International Law Studies – Pusat Studi Hukum Internasional (AIILS) Universitas Airlangga adalah pusat studi di bawah Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. Pembentukannya diperuntukan sebagai jembatan dunia praktisi dan akademisi terhadap kebutuhan siapapun, instansi atau perusahaan manapun dan global.

Visi
Menjadi Pusat Studi kajian hukum dan kebijakan internasional yang berakar pada nilai-nilai keadilan dan moralitas melalui penelitian yang unggul serta memberikan kemanfaatan lokal, nasional dan global.

Misi

  •  Menyelenggarakan riset unggulan yang menghasilkan karya akademik yang memberikan kemanfaatan lokal, nasional dan global;
  • Mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkelanjutan untuk menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Mendarmabaktikan hasil penelitian kepada masyarakat yang memberikan kemanfaatan lokal, nasional dan berjangkauan global yang berkelanjutan;
  • Membangun kerjasama dengan lembaga penelitian, pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya; dan
  • Menyelenggarakan tata kelola penelitian yang berkualitas melalui pengembangan kelembagaan yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Berlatar belakang keilmuan Hukum Internasional yang komprehensif dan berpengalaman yang dimiliki oleh tim dalam pusat studi ini, AIILS siap dan terbuka terhadap kerjasama, diskusi, penyelesaian sengketa, penelitian, pembuatan naskah akademik, pengkajian pembuatan policy brief, maupun pertukaran pengalaman dalam memberikan pelayanan praktik dan keilmuan. Beberapa spesialisasi personil dalam AIILS memiliki keahlian khusus diantaranya:

  1. Hukum Laut;
  2. Hukum Siber dan Teknologi;
  3. Hukum Udara / Hukum Penerbangan;
  4. Hukum Angkasa;
  5. Hukum Maritim;
  6. Hukum Perdagangan Internasional;
  7. Hukum Humaniter;
  8. Hukum Perjanjian Internasional;
  9. Penyelesaian Sengketa Internasional.

Saat ini AIILS menaungi 3 (tiga) Kelompok Riset (research group) terkonsentrasi dan spesifik diantaranya:

a. Air, Space and Cyber Law Studies (ASCLaw)

b. Maritime, Ocean Law Studies and State’s Interests Protection (MAROCLAW +)

c. Law and Sustainable Development Goals (SDGs).

Setiap kelompok riset ini memainkan peran vital dalam mengembangkan pemahaman mendalam dan solusi praktis terhadap isu-isu yang semakin kompleks di bidangnya masing-masing. MAROCLAW+ fokus pada hukum maritim dan perlindungan kepentingan negara, mencakup aspek hukum laut, sumber daya kelautan, dan keamanan maritim. ASCLaw mengeksplorasi regulasi dan kebijakan terkait hukum udara, ruang angkasa, dan dunia siber, mengatasi tantangan hukum yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan eksplorasi ruang angkasa. Kelompok riset ketiga, Law and Sustainable Development Goals (SDGs), mengkaji bagaimana kerangka hukum dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh PBB, memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan berkelanjutan dan inklusif. Kombinasi fokus dari ketiga kelompok riset ini memungkinkan AIILS untuk memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan kebijakan dan regulasi yang responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan masa depan.

====================================================================

Pelajari lebih lanjut tentang profil kami di kanal YouTube.