KEDUDUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN; PRAKTEK IMPRELENTASI ASEAN CONVENTION COUNTER TERRORISM DI INDONESIA, SINGAPURA, DAN MALAYSIA

Authors

  • Levina Yustitianingtyas Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • L.Ya Esty Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Keywords:

ASEAN, Counter Terrorism, system hukum, nasional

Abstract

ASEAN Convention Counter Terrorism (ACCT) merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional. ACCT dibuat oleh negara anggota ASEAN dalam upaya pemberantasan kejahatan terorisme melalui berbagai kerjasama. ACCT merupakan payung hukum dalam upaya penanggulangan kejahatan terorisme di Kawasan Asia Tenggara. Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan sebagai implementasi ACCT yaitu dengan kerjasama intelijen melalui ASEANAPOL, juga melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk menganalisis implementasi perjanjian internasional oleh negara-negara di kawasan ASEAN dengan mendeskripsikan praktek yang dilakukan oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam melaksanakan ACCT. Penelitian hukum yang digunakan menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perbandingan, pendekatan Perundang-Undangan, dan pendekatan kasus. Dalam hukum perjanjian internasional terdapat tiga teori untuk mentransformasikan hukum internasional kedalam hukum nasional yaitt u dengan teori monisme, teori dualisme dan teori harmonisasi. Praktik di Indonesia, Malaysia dan Singapura sama-sama menggunakan teori dualisme dalam mentranformasikan perjanjian internasional dalam hukum nasionalnya. Praktek berlakunya perjanjian internasional menjadi hukum nasional berbeda-beda di tiap negara anggota ASEAN. Perbedaan ini didasari kepentingan nasional masing-masing negara dan juga sistem hukum di negara tersebut.

Downloads

Published

2024-11-24